Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2711
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukanoleh anak Para Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risikoapabila melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anakkelak.
    Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dengan seseorang dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggungjawab lahir dan batin sebagai seorang suami.
    Selain itu Calon Suami anak juga bekerjasebagai petani janur, pisang dan lainlain dengan pendapatan sekali jualsebesar Rp100.000,00 Rp200.000,00;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Ibu Kandung Calon Suami Anak Perempuan Pemohon dan Pemohon Il dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaorang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak mereka dengan anak Para Pemohon.Hakim memberikan
    Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/2016Perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat(1) terdiri dari: a.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibannya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8.
    Unsur asuransi dalam kontrak asuransi unit linkmemenuhi syarat pengertian asuransi, yaitu didalamnya ada objekyang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas hal yangdipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi unit link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
    Dalam Lampiran Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tersebut,disebutkan pada angka 1 bahwa:Produk unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteriasebagai berikut:a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdanainvestasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;b. nilait manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakandalam unit; danc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Halaman 34 dari 41 halaman.
Register : 10-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 208/Pdt.P/2019/PA.Pkb
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
11832
  • Pemohontelah hadir dipersidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Majelis Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    suaminya pernah berhubungan layaknyasuami istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SMP, dan tidak melanjutkankejenjang selanjutnya;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai SupirTruk dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaanhamil;Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sampai tamat SMP;Bahwa Saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    menengah pertama;Menimbang , bahwa dari bukti P.10 dan P.11 yaitu surat keterangan sehatdari Puskesmas atas nama anak Pemohon dan calon suami anak pemohon dapatdinyatakan bahwa anak Pemohon dan calon istri anak pemohon dalam keadaansehat;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani supir truk dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tigajuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko
Register : 06-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 6/Pdt.G.S/2018/PN Wsb
Tanggal 12 September 2018 — Penggugat:
Amin Sutrisno selaku Direktur Bisnis PT. BPR Surya Yudha
Tergugat:
1.Salbiyah
2.Abdul Rohim
5323
  • (buktiterlampir);Dengan demikian dengan adanya kelalalian Penguggattersebut, macetnya kredit karena objek jaminan hilang tidak dapatdibebankan kepada Para Tergugat;Apabila Penggugat mengasuransikan jaminan kredit yangditerima oleh Para Tergugat, maka gugatan ini tidak diperlukan danhanya tinggal mangajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi;Salah satu unsur dalam pemberian kredit adalah adanyaRisiko;Adanya risiko tenggang waktu pengembalian akanmenyebabkan suatu risiko tidak tertaginnya/macet pemberian
    Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yangdisengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidakdisengaja. Misalnya terjadi bencan alam atau bangkrutnya nasabahtanpa ada unsur kesengajaan lainnya.Menurut Prof. Subekti, SH., dalam bukunya Hukum Perjanjian,bahwa yang dimaksud dengan risiko adalah kewajiban memikulkerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahansalah satu pihak.
    Berkaitan dengan pemberian kredit oleh pihak bankkepada debitor tentu pula mengandung risiko usaha bank. Risiko disini adalah risiko dari Kemungkinan ketidakmampuan dari debitoruntuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatuhal tertentu yang tidak dikehendaki.
    Oleh karena itu, Ssemakin lamajangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelusanankredit, maka makin besar juga risiko bagi bank.Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), jaminan fidusia adalahjaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidakberwujud. Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap beradadalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan padapenerima jaminan.
Register : 08-03-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
NOFIARDI
Tergugat:
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) wakili Dirutnya Drs H.Akmaluddin Hasibuan
8615
  • bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8Maret 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Maret 2021 di bawah RegisterNomor : 123/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn, telah mengemukakan alasanalasangugatan sebagai berikut:1.Bahwa gugatan ini merupakan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja akibatTergugat menyatakan berakhirnya hubungan kerja terhadap Penggugatberdasarkan pertama; Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko
    atas Dugaan Penggelapan RSS Balen dan RSS Cuttingdi PPK Kebun Sarang Giting Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020, tanggal26 Oktober 2020, kedua berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit antaraManagemen Perusahaan P.T Perkebunan Nusanatara III (Persero) denganSerikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) tingkat Perusahaan PT PerkebunanNusantara Ill (Persero) nomor LKS BIPARTIT Tk.Perusahaan/06/XI/2020,tertanggal 13 Nopember 2020;Bahwa Perihal Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko atas
    Risalah Perundingan Bipartit antara Managemen PerusahaanPT.Perkebunan Nusantara Ill (Persero) dengan Serikat PekerjaPerkebunan (SP BUN) tingkat Perusahlan PT Perkebunan Nusantara III(Persero) Nomor LKS BIPARTITTk.Perusahaan/06/X1/2020 tanggal 13Nopember 2020Bahwa Laporan Hasil Audit Khusus Divisi Audit internal dan ManajemenRisiko Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020 tanggal 26 Oktober 2020merupakan laporan resmi terhadap basil Audit Khusus yang dilaksanak.anoleh Divisi Audit Internal dan Manajemen Risiko
    terkait dugaan penggelapanRSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting,Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajernen Risiko tersebut Jiketahui bahwa telah terjadi penggelapanyang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa orang lainnya.
    terkait dugaanpenggelapan RSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting;Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajemen Risiko tersebut diketahui bahwa telah terjadipenggelapan yang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa oranglainnya.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1253 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/ atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1251 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 03-02-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 21 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
1012
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. PT. PETRO ANDALAN NUSANTARA
15081 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masingmasingpihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugianinvestasi, dan risiko keuangan.Pasal 8 :Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuanketentuan dalamkontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c,harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dankeuntungan yang dibagi antara pihakpihak yang mempunyai HubunganIstimewa untuk dibandingkan dengan ketentuanketentuan dalamkontrak
    Putusan Nomor 567/B/PK/PJK/2015.perusahaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) berkesimpulan bahwa subtansi usaha (karakteristik usaha)dari Wajib Pajak adalah Fully Fledge Manufacturing;Bahwa hal ini didasarkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bertanggung jawab terhadap seluruhproses pengolahan bahan baku (produksi), pengolahan inventory, danpenjualan barang jadi dengan menanggung sendiri segala risiko darisemua aktivitas tersebut;Bahwa berdasarkan analisis
    Quality controlbahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)Pajak memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko;f. Inventorybahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas resiko;g.
    Marketing on Indonesia's Marketbahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko, sedangkanrelated parties berperan dalam market analysis, market strategy, danmaintaining customer dalam tingkat yang rendah (minimal);h. Sales and DistributionHalaman 20 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 567/B/PK/PJK/2015.bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko, sedangkanpihak related parties melakukan fungsi pada tingkat minimal atasfungsi "price negotiation, received order from customer, salesadministration, dan sales;i. Othersbahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko;B.
Register : 09-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 145/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
137
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 145/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 12-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 2/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3523
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Penetapan No.2/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukanoleh anak Para Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risikoapabila melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anakkelak.
    Selain itu kKeduanya telah melaksanakanpertunangan; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Pemohon dan Pemohon Il, dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak ParaPemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan
    seorang lakilaki bernama Calon Suami Anak PerempuanPemohon dan Pemohon Il, umur 20 tahun, dengan alasan anak ParaPemohon tersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurutUndangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudiantelah diubah dengan Undangundang Nomor 18 tahun 2019, yaitu umur 19tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkanHalaman 10 dari 20 halaman. Penetapan No.2/Pdt.P/2021/PA.Sgr.dalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya serta memahamihak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 17-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 185/Pdt.P/2021/PA.MS
Tanggal 27 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
238
  • Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon dan Pemohon Il sebagai orang tua calon mempelaiperempuan tentang risiko perkawinan bagi anak yaitu. mengenai: a)kemungkinan berhentinya pendidikan anak, b) keberlanjutan anak dalammenempuh wajib belajar 12 tahun, c) belum siapnya organ reproduksi anak, d)dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan e) potensi kekerasandan perselisihnan dalam rumah tangga;Bahwa setelah dibacakan surat permohonan Pemohon dan PemohonIl, Pemohon dan Pemohon II menyatakan
    anak Pemohon dan Pemohon Il dan calon suami anakPemohon;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon dan Pemohon Iltelah juga didengar keterangannya, dimana Ayah kandung calon suami anakPemohon dan Pemohon Il bernama Asmawi binti Anmad, umur 53 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani, tempat kediaman di RT 007,Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragal, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ayah kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
    keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon telah juga didengarketerangannya, dimana lbu kandung calon suami anak Pemohon danPemohon II bernama Rohani binti M.Nur, umur 50 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di RT 007,Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ibu kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
    Penetapan No.185/Pat.P/2021/PA.MSahwa pemberi keterangan akan memberikan bimbingan, dukungan, danikut bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa Hakim telah menasihati anak Pemohon dan Pemohon II (Anisabinti Acok ) perihal risiko perkawinan bagi anak, dan selanjutnya anak Pemohontelah memberikan keterangan sebagai berikut:eee eee Bahwa benar Anisa bintiAcok adalah anak kandung dari Pemohon;ween eee Bahwa Anisa binti Acok sekarang berusia 18
    Taupiq Ramadhan bin Asmawi ) perihal risiko perkawinan bagianak dan calon suami anak Pemohon telah memberikan keterangan sebagaiberikut:ahwa benar M. Taupiq Ramadhan bin Asmawi akan menikah dengan Anisabinti Acok dan sudah menjalin hubungan sejak 1 tahun yang lalu;ahwa M. Taupigq Ramadhan bin Asmawi tahu Anisa binti Acok belum cukupumur untuk menikah, tetapi M.
Register : 16-03-2020 — Putus : 27-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 92/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 27 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
139
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan menial,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 14-12-2012 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
216181
  • Tim ini juga terlihat dalam menangani masalah manusia seperti kesehatandan keamanan, kemajuan keragaman, belajar dan budaya, kompensasi dan penghargaan;Operasional:Tim Operasi bekerja dengan perusahaan untuk memberikan melalui Model Divisi Operasi standarinfrastruktur regional, sistem dan proses untuk mengelola operasi yang signifikan di seluruh PemohonBanding dalam cara yang terulair dan efisien;Risiko dan Kepatuhan:Memberikan manajemen risiko yang efektif untuk bisnis Pemohon Banding.
    Jasanya meliputi memberikankeahlian dan manajemen operasional risiko untuk membantu memastikan bahwa bisnis meme nuhikepatuhan, kewajiban regulasi dan internal kontrol;Dukungan Risiko KreditDukungan Risiko Kredit disediakan dan bertujuan untuk mengoptimalkan profitabilitas portofolio denganmempromosikan dan mempertahankan kualitas aset melalui kerja sama dengan bisnis di Pemohon Bandinguntuk memastikan kebijakan yang tepat dan prosedur yang sesuai untuk mengelola risiko kredit.
    Deskripsiumum dan kegiatan ini meliputi: Mempertahankan kualitas aset sementara mendukung agenda pertumbuhan; Menentukan arah strategis untuk risiko kredit termasuk pengembangan kebijakan kredit yang sesuai; Memberikan saran tentang penataan kredit dan halhal terkait, dan Pemantauan dan pelaporan kredit yang sedang berlangsung;Untuk bisnis Ritel yang melibatkan transaksi pinjaman, model keputusan kredit seperti validasi model kreditotomatis dan alatalat lainnya yang digunakan untuk mengevaluasi skor
Register : 08-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA JAYAPURA Nomor 98/Pdt.P/2020/PA.Jpr
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
7215
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
    mencapai usia19 tahun;Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istridan saat ini telah hamil 8 bulan;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa anak sudah putus sekolah dan sudah tidak mau sekolah;Penetapan Nomor 98/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17Bahwa Saya mengerti risiko
    2020/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa calon suami memiliki penghasilan sebagai buruh bangunan;Bahwa Saya mengerti risiko
    hubungan layaknya suami istridan saat ini anak telah hamil 8 bulan;Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolan dan Dia tidak mausekolah lagi;Penetapan Nomor 98/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar senatani;Bahwa Saya mengerti risiko
    atas yang telah dilakukan adik Saya;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanyang dilarang agama;Bahwa anak telah putus sekolah dan ia mengatakan tidak mau lanjutsekolah;Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 01-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan MS Suka Makmue Nomor 82/Pdt.P/2020/MS.Skm
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
5433
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Calon Istri, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda, dan jugatermasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batin sebagai seorangistri.
    Penetapan No.82/Pdt.P/2020/MS.SkmBahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon suami, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh calon suami
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Pemohon. Hakimmemberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampaldengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkanHalaman 4 dari 14 halaman.
    perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaCalon suami, umur 20 tahun, dengan alasan anak Pemohon tersebut belummemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko
Register : 16-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 26 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3813
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilaHalaman 3 dari 21 halaman.
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr.melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    menikahi calonsuaminya;Bahwa walaupun para Pemohon menganut agama Hindu, namun anak paraPemohon telah berpindah keyakinan dan saat ini telah menganut agamaIslam;Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr.mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 21-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 127/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
327
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim pemeriksa perkara telah memberi nasihatkepada Para Pemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calonsuami anak para pemohon beserta orang tuanya tentang risiko perkawinan yangakan
    organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial,budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi ParaHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 127/Pdt.P/2020/PA.Ek.Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyadan menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko
    perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan Pemohon Ilyang isinya tetap dipertahankan oleh Para
    Pemohon telahmengenal baik calon istrinya tersebut dan sepakat untuk segera menikah dandirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon hingga saat ini masih berstatus jejaka;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki penghasilan dari bekerjasebagai Petani bibit bawang, dengan penghasilan perbulannya minimalRp5.000.000,00 dan dirinya menyatakan siap untuk lebih giat lagi dalambekerja setelah menikah;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
    serta potensi timbulnya perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calon suaminya sertaorang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap pada rencana segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Anak Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Calon Suami Anak Pemohon, dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
Register : 15-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 808/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3611
  • Penetapan No.808/Pdt.P/2021/PA.Pwlsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaJumra Koppong binti Koppong yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 16 tahun yang lahir padatanggal 21 Mei 2005; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah tamat SMP di MTs
    para Pemohon bekerja sebagai Petani danpemungut kerikil dan telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 04-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA TALU Nomor 338/Pdt.P/2021/PA TALU
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
196
  • Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan anak Para Pemohon tersebut dengan calonSuaminya, termasuk tentang tanggung jawab sebagai istri ketika kelak telahmelangsungkan perkawinan.
    Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk tugas dan tanggung jawabseorang suami sekaligus sebagai kepala rumah tangga.
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon. Hakim memberikan saranagar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampai dengan umur yangcukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkan orang tua calon suamitersebut sebagai pihak orang tua disarankan dapat ikut bertanggung jawab ataskelangsungan perkawinan anaknya dengan anak Para Pemohon.
    seorang lakilakibernama Xxxxx, umur 20 tahun 4 bulan, dengan alasan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko