Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PA BARRU Nomor 279/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2012
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 279/Pdt.P/2021/PA.Br. hal.14 dari 17 hal.Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 20-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 201/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;AtauApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    dipertahankan olen Para Pemohon denganketerangan tambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampumenjadi Suami yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiseorang suami setelan menikah, lagi pula para Pemohon akan selalu berusahadan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tangga yang baikbersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    hubungan yang sangat dekat; Bahwa antara anak para Pemohon tersebut dan calon suaminya tidak adahubungan darah dan halhal lain yang menghalangi sahnya pernikahan; Bahwa anak para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari ayah calonistri anak Pemohon;Bahwa anak para Pemohon tersebut Pemohon telah sanggup menjadisuami;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon istri anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    seorang perempuan bernamaNAMA, umur 18 tahun, dengan alasan dikarenakan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
    Kepada calon suami, Hakim menasihati agarcalon suami bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 27-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Tlb
Tanggal 10 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
194
  • BanjarAgung, XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX; 3.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya :Hal. 3 dari 18 Hal. penetapan No.54/Pat.P/2021/PA.TIbBahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap sendiri di persidangan karena saat ini istri Pemohon yangbernama Seniyem telah meninggal dunia;Bahwa dipersidangan Hakim Tunggal telah memberikan nasihat kepadaPemohon agar memahami risiko
    Ssesuatu dikemudian hari;Bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampu menjadi istriyang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang istridan ibu rumah tangga setelah menikah nanti, selain itu Pemohon akan selaluberusaha dan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tangga yangbaik bersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Fitriyani binti Katno, dan sebelumnya Hakim telah memberikannasihat kepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    lakilaki bekerja sebagai Tukang proyekbangunan dengan penghasilan setiap bulannya kurang lebih Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah), sedangkan anak Pemohon saat ini telah bekerja sebagaiburuh di pabrik roti dengan penghasilan setiap bulannya Rp2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah);Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan ibu kandung dariImam Musthofa bin Bitun yaitu ibu Giantini, sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada orang tua calon mempelai lakilaki tersebut, agarmemahami risiko
    yang bernama Imam Musthofa bin Bitun,dengan alasan anak Pemohon tersebut belum memenuhi batas minimal usiaperkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon mempelai perempuan, calon mempelai lakilaki danorang tua dari anak Pemohon, agar memahami risiko
    Kepada calonmempelai perempuan, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 03-04-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 177/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 12 Juni 2017 — PT.AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES >< AMRIH PRIYO WIDODO IR
209166
  • Perjanjian Asuransi merupakan Perjanjian Pengalinan Risiko yang dideritaTertanggungBahwa sebelum pada pokok jawaban atas gugatan perlu adanyapemahaman mengenai apa yang disebut dengan Asuransi.1.
    Mehr dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi ialahsuatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan carasebuah pengumpulan unitunit eksposur (exposure) dalam jumlahyang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisadiperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikulmerata oleh mereka yang tergabung.c. Prof. Mark R.
    Green menyatakan bahwa Asuransi ialah suatulembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko,dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaansejumlah objek yang cukup besar jumlahnya yang sehinggakerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalambatasbatas tertentu.d. Menurut Arthur William Jr. dan Richard M. Heins yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi danhukum.
    Tertanggung sebagai pihak yangterancam bahaya merata berat memikul beban risiko yang sewaktuwaktu dapat terjadi. 0 222 o0 nnn neo ren nenHal 6 dari Hal 14 Put.
    Oleh sebab itu program asuransi jiwa dengan unsurinvestasi (unitlink) tentunya memiliki risiko yang dipengaruhi sesuaidengan pergerakan pengembangan hasil investasi nasabah. Padaperiode tahun pertama sampai tahun kelima kepesertaan produkHal 9 dari Hal 14 Put.
Register : 25-10-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA BATULICIN Nomor 287/Pdt.P/2021/PA.Blcn
Tanggal 10 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
158
  • biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturanhukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadiladilnya(Ex Aequo et bono).Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Para Pemohondidampingi kuasa hukumnya telah datang menghadap ke persidangan;Bahwa, Hakim telah memeriksa identitas Para Pemohon dan Para PihakTerkait dan ternyata telah sesuai;Bahwa, selanjutnya Hakim memberikan nasihat kepada Para Pemohondan Para Pihak terkait tentang risiko
    diperoleh keteranganbahwa Anak Para Pemohon telah melakukan pemeriksaan kesehatan khususcalon pengantin (catin) dan konseling dari yang dikeluarkan oleh PuskesmasPerawatan Batulicin , Kabupaten Tanah Bumbu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.11, maka diperoleh keteranganbahwa Para Pemohon dan para pihak terkait telah mendapatkan bimbingankonseling dari Tenaga Kesehatan di Dinas Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu dengan materikesehatan reproduksi dan risiko
    direstui oleh keluarga kedua belah pihak;Menimbang, bahwa sebagaimana amanah Pasal 2 huruf (b) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan denganmemperhatikan ketentuan Pasal 2 angka (a) dan Pasal 16 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, maka untuk diberikannya atau ditolaknyaHalaman 19 dari 26 Penetapan Nomor 287/Padt.P/2021/PA.Bicndispensi kawin anak Para Pemohon, Hakim akan mempertimbangkan beberapaaspek dan potensi (risiko
    Risiko gangguan mental pada anak tersebut cukup tinggi,yaitu hingga 41% (empat puluh satu persen). Gangguan kejiwaan yangdilaporkan dalam penelitian tersebut antara lain depresi, kecemasan, gangguandisosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis seperti posttraumaticstress disorder (PTSD);Aspek PendidikanHalaman 21 dari 26 Penetapan Nomor 287/Padt.P/2021/PA.BicnMenimbang, bahwa pernikahan di bawah umur juga berpotensi padagagalnya pendidikan anak yang bersangkutan.
    Kedua,memberikan dispensasi kawin ketika Anak Para Pemohon baru berumur 15(lima belas) tahun akan melahirkan banyak risiko mulai dari risiko Kesehatanreproduksi, kondisi fisik dan psikis (kejiwaan) yang belum matang, wawasanpengetahuan yang belum luas, risiko putus sekolah, risiko lahirnya anakprematur yang menyebabkan cacat pada bayi, bahkan risiko kematian ibu dananak, dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga sertaaspekaspek yang telah dipertimbangkan di atas yang dapat mengakibatkanterjadinya
Putus : 25-07-2011 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 106/Pdt.G/2011/PA.SIM
Tanggal 25 Juli 2011 —
126
  • izin untuk bercerai di Pengadilan Agama Simalungunkepada atasannya dan atas permohonannya tersebut, atasan Penggugattelah membuat surat pernyataan tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 951/105.4/SMK.1/TU/2011 yang isinya menyatakan atasan Penggugat tidak memberiizin kepada Penggugat untuk bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena atasan Penggugat tidakmengizinkan Penggugat bercerai dari Tergugat, maka Ketua Majelismemberitahukan kepada Penggugat apabila persidangan ini dilanjutkan,maka akan ada risiko
    yang ditanggung Penggugat dikemudian hari;Menimbang, bahwa terhadap penjelasan Ketua Majelis tersebut,Penggugat menyatakan tetap dengan keinginanya untuk bercerai denganTergugat dan Penggugat siap menerima risiko apapun dari putusan yangdiambilnya tersebut.
    Kemudian Penggugat menyerahkan Surat PernyataanMenanggung Risiko tanggal 25 Juli 2011 seraya bermohon kepada MajelisHal 3 dari 16 hal Putusan Nomor : 106/Pdt.G/2011/PA.SIMHakim agar perkaranya dapat dilanjutkan.
    mendapatkanSurat Izin dari atasanya dengan mengajukan permohonan izin tersebutkepada atasanya dan atasan Penggugat telah menjawab surat permohonanPenggugat tersebut dengan surat pernyataannya tanggal 19 Juli 2011Nomor : 951/105.4/SMK.1/TU/2011 yang isinya atasan Penggugat tidakmengizinkan Penggugat bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa walau pun atasan Penggugat tidak memberi izinkepada Penggugat bercerai dari Tergugat, namun Penggugat tetapberkeinginan untuk bercerai dari Tergugat dan siap menerima risiko
    apapundari keputusannya tersebut dan untuk itu Penggugat telah menyerahkankepada Majelis Hakim surat pernyataan menanggung risiko tanggal 25 Juli2011 dan selanjutnya Penggugat bermohon agar proses perkaranya dapatdilanjutkan.
Register : 28-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 172/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1634
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nhubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebin sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 02-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 136/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danPenetapan Nomor 136/Pat.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 24-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 599/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
279
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 01-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2817
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumahtangga.
    Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Bkyistrinya yang bernama Susilawati binti Saridi samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orangtua calon istrianak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim
    dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan Rahmat FirmanSahputra bin Sahnizar dengan Susilawati binti Saridi;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Para Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon dengan tambahanketerangan
    Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Bkyanak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadap kemungkinanberhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi anak, dampakekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisinandan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, tetapiPemohon, anak Pemohon, calon istri anak Para Pemohon, dan orangtuacalon istri
    anak Para Pemohon samasama menyatakan tetap padarencana untuk segera terwujudnya pernikahan anak Para Pemohon yangbernama Rahmat Firman Sahputra bin Sahnizar dengan calon istrinyayang bernama Susilawati binti Saridi dan semuanya sudah siap dengansegala risiko kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusahauntuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 03-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 207/Pdt.P/2019/PA.Pkb
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
7342
  • tua dari calonsuamianak Pemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa MajelisHakimtelahberusahamenasehatiPemohon,anakPemohon,calonsuamianakPemohondanorangtuacalonsuamianakPemohon,agarmenunda pernikahananak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anak Pemohon belummencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974TentangPerkawinan.BahwaMajelis Hakimjugamemberikannasehatdanpandanganpandanganterkait dengan risiko
    dengan calon suaminya pernah berhubunganlayaknya suamiistri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SMP, dan tidakmelanjutkan kejenjang selanjutnya; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calonsuaminya; Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai SupirTruk dengan penghasilan Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) setiap bulan ; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    suamiistri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anakPemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sampai tamat SMP; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 3.000.000,00 ( Tiga juta rupiah) setiapbulan; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami anak Pemohon,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    pendidikansampai dengan tingkat menengah pertama;Menimbang , bahwa dari bukti P.9 dan P.10 yaitu surat keterangan sehat dariPuskesmas atas nama anak Pemohon dan calon saumi anak pemohon dapatdinyatakan bahwa anak Pemohon dan calon istri anak pemohon dalam keadaansehat;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani supir truk dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahamisegala risiko
Register : 19-02-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 18-03-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 48/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 18 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
126
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon telah datangmenghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukandan dampaknya terhadap
    kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggakepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anakHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 48/Pdt.P/2020/PA.Ek.tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanUndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Pemohon dan orangtua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko
    perkawinan, sebagaimana telahdinasihatkan oleh Majelis Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segalakemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimaldalam mendampingi, membimbing, dan membantu= anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon dengan
    hubungan CALON SUAMI ANAK PEMOHON dengan anak Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena pernah pula melakukan hubungan badan (bersetubuh) dan sekaranganak Pemohon hamil 3 (tiga) bulan;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah memiliki penghasilan daribekerja sebagai Petani Sayur dan memiliki penghasilan dari bertani tersebut;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON hingga saat ini masih berstatusjejaka;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah siap menanggung segalabeban dan risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin, sehingga upaya penasihatantersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana Pemohon mengajukan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yang akanmenikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukan olehperaturan perundangundangan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
Register : 29-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2610
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukanoleh anak Para Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risikoapabila melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anakkelak.
    Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dengan seseorang dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggungjawab lahir dan batin sebagai seorang suami.
    Selain itu Calon Suami anak juga bekerjasebagai petani janur, pisang dan lainlain dengan pendapatan sekali jualsebesar Rp100.000,00 Rp200.000,00;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Ibu Kandung Calon Suami Anak Perempuan Pemohon dan Pemohon Il dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaorang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak mereka dengan anak Para Pemohon.Hakim memberikan
    Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 08-03-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
NOFIARDI
Tergugat:
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) wakili Dirutnya Drs H.Akmaluddin Hasibuan
7415
  • bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8Maret 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Maret 2021 di bawah RegisterNomor : 123/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn, telah mengemukakan alasanalasangugatan sebagai berikut:1.Bahwa gugatan ini merupakan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja akibatTergugat menyatakan berakhirnya hubungan kerja terhadap Penggugatberdasarkan pertama; Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko
    atas Dugaan Penggelapan RSS Balen dan RSS Cuttingdi PPK Kebun Sarang Giting Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020, tanggal26 Oktober 2020, kedua berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit antaraManagemen Perusahaan P.T Perkebunan Nusanatara III (Persero) denganSerikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) tingkat Perusahaan PT PerkebunanNusantara Ill (Persero) nomor LKS BIPARTIT Tk.Perusahaan/06/XI/2020,tertanggal 13 Nopember 2020;Bahwa Perihal Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko atas
    Risalah Perundingan Bipartit antara Managemen PerusahaanPT.Perkebunan Nusantara Ill (Persero) dengan Serikat PekerjaPerkebunan (SP BUN) tingkat Perusahlan PT Perkebunan Nusantara III(Persero) Nomor LKS BIPARTITTk.Perusahaan/06/X1/2020 tanggal 13Nopember 2020Bahwa Laporan Hasil Audit Khusus Divisi Audit internal dan ManajemenRisiko Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020 tanggal 26 Oktober 2020merupakan laporan resmi terhadap basil Audit Khusus yang dilaksanak.anoleh Divisi Audit Internal dan Manajemen Risiko
    terkait dugaan penggelapanRSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting,Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajernen Risiko tersebut Jiketahui bahwa telah terjadi penggelapanyang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa orang lainnya.
    terkait dugaanpenggelapan RSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting;Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajemen Risiko tersebut diketahui bahwa telah terjadipenggelapan yang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa oranglainnya.
Register : 01-09-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA SEKAYU Nomor 0057/Pdt.P/2020/PA.Sky
Tanggal 10 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya.Hakim memberikan saran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama CALON ISTERI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    Penetapan No.0057/Pdt.P/2020/PA.SkyBahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggungjawab lahir dan batin sebagai seorang suami.
    Penetapan No.0057/Pdt.P/2020/PA.Skymemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon Suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Putus : 30-06-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1520 K/PDT/2020
Tanggal 30 Juni 2020 — PT. SANGKAN JAYA LAWAN PT. ASURANSI BERDIKARI
330179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1520 K/Pdt/2020Semua Risiko Pemasangan Nomor 10.31.11.0209.02.17 adalah sah danmengikat menurut hukum;Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas Ikhtisar danPerjanjian Erection All Risks Policy atau Polis Semua RisikoPemasangan Nomor 10.31.11.0209.02.17;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepadaPenggugat yaitu: ganti rugi atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat adalahsebesar Rp6.681.024.000,00 (enam miliar enam ratus delapan puluhsatu juta dua puluh
    Menyatakan Ikhtisar dan Perjanjian Erection All Risks Policy atau PolisSemua Risiko Pemasangan Nomor 10.31.11.0209.02.17 adalah sahdan mengikat menurut hukum;3. Menyatakan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat) telahCidera janji (wanprestasi) atas Ikhtisar dan Perjanjian Erection AllRisks Policy atau Polis Semua Risiko Pemasangan Nomor10.31.11.0209.02.17;4.
Register : 14-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 512/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
146
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.Penetapan Nomor 512/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 18 hal.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebin tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
Register : 07-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PA BIAK Nomor 0008/Pdt.P/2020/PA.Bik
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
2725
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko perkawinan terkait:a.~ Oo a9 5Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;Belum siapnya organ
    telah menjalin hubungan asmaraselama 1 tahun lebih;Bahwa hubungan Anak dengan Calon suami sudah sangat erat, dantelah melakukan hubungan badan;Bahwa Anak dan Calon suami belum tinggal bersama satu tempattinggal;Bahwa Anak telah putus sekolah di Kelas 2 (dua) SMK sejak setahunyang lalu;Bahwa Anak sendiri yang memutuskan tidak melanjutkan sekolah,dan memilih menikah;Bahwa Saya menuruti keinginan Anak untuk menikah dikarenakankeadaannya yang sekarang telah telat 1 (satu) bulan;Bahwa Saya mengerti risiko
    Bahwa Saya telah putus sekolah di Kelas 2 (dua) SMK sejak setahunyang lalu;Bahwa Saya yang memutuskan tidak melanjutkan sekolah, karenaSaya memilih untuk menikah;Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan Calon suami;Bahwa rencana perkawinan Saya dengan Calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan Calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan Calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
    SMK;Bahwa Saya tahu Anak sendiri yang memutuskan tidak melanjutkansekolah;Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan Anak;Bahwa rencana perkawinan Saya dengan Anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan Anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan Anak;Bahwa Saya telah bekerja sebagai karyawan Caffe dan memilikipengahsilan setiap bulannya lebih dari dua juta rupiah;Bahwa Saya mengerti risiko
    melakukan akan terus menerusmelakukan perbuatan yang dilarang agama;Bahwa Anak dan Calon suami belum tinggal bersama satu tempattinggal;Bahwa Anak telah putus sekolah pada kelas 2 (dua) SMK;Bahwa Anak sendiri yang memutuskan tidak melanjutkan sekolah;Bahwa Saya tidak memaksa Calon suami dan Anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena Anakdengan Calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan Anak dan Calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 04-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA TALU Nomor 338/Pdt.P/2021/PA TALU
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
186
  • Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan anak Para Pemohon tersebut dengan calonSuaminya, termasuk tentang tanggung jawab sebagai istri ketika kelak telahmelangsungkan perkawinan.
    Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk tugas dan tanggung jawabseorang suami sekaligus sebagai kepala rumah tangga.
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon. Hakim memberikan saranagar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampai dengan umur yangcukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkan orang tua calon suamitersebut sebagai pihak orang tua disarankan dapat ikut bertanggung jawab ataskelangsungan perkawinan anaknya dengan anak Para Pemohon.
    seorang lakilakibernama Xxxxx, umur 20 tahun 4 bulan, dengan alasan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
12196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengingatbahwa in casu merupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransikepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
    Premi yang dibayarkan oleh pemegangpolis kepada perusahaan asuransi merupakan bentuk jaminan daripemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan