Ditemukan 2539 data
104 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Onamba Indonesia adalah llegal (tidak sah), pihak yang melakukan mogokkerja menyatakan bahwa mogok kerja adalah Legal.Bahwa setelah dilakukan Perundingan Tripartit yang dimediasi oleh DinasTenaga Kerja Karawang pada tanggal 02 Nopember 2010, tetap tidak tercapaiHal. 15 dari 65 hal. Put. No. 459 K/Pdt.Sus/2011kesepakatan sebagaimana perundinganperundingan sebelumnya. Dimanamasingmasing pihak tetap pada pendiriannya. Pihak Management PT.
97 — 19
Rudi Hermawan WorkerMenimbang, bahwa guna meneguhkan dalildalil bantahannya, maka Tergugatmengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup (T1,1T2,T3,1T4,T5,T6,T7) danmenghadirkan satu orang saksi ahli yang mengaku bernama MARSANA, yang telahmemberikan keterangan dibawah sumpah;Menimbang, bahwa para pihak telah melakukan upaya penyelesaian perkara AQuo pada tingkat Tripartit dan pegawai Mediator DisnakerTrans Kota Cimahi telahmengeluarkan Surat Anjuran No.560/1313/Disnakertransos, tanggal 25 September2014
59 — 23
PLN (Persero) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;Bahwa dalam rapat mediasi hanya dihadiri oleh TERGUGAT Il, namunTERGUGAT tidak hadir, dan dalam pertemuan tersebut tidak adakesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Il,Bahwa dalam rapat TRIPARTIT (Mediasi), Mediator memberikankesimpulan dalam pertimbangan hukumsebagai berikut :a. Bahwa praktek Outsourcing oleh PT.
46 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanggal 29 Oktober 2008 pengurus SBSI menyurati Tergugat dengansurat nomor : 036/PKFSB SBSI/WM/SEK/X/2008 dengan perihalpengajuan bipartit ke dua terhadap 7 ( tujuh ) tuntutan pada angka 5tersebut di atas namun Tergugat tidak merespon (Bukti P5 ).Bahwa berdasarkan pengajuan bipartit sebanyak 2 kali tersebut di atas, makaPengurus SBSI tanggal 12 Nopember 2008 mengajukan tripartit ke Disnakertrans Kab.OKI dengan surat nomor : 045/PKFSB SBSI/WM/SEK/XI/2008 ( Bukti P6 ) untukperundingan tanggal 26 Nopember
99 — 59
alasan Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diriBahwa oleh karena pada saat berlangsungnya perundingan Bipartit,Tergugat mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : 006/OHRIR/III/2018tertanggal 28 Maret 2018 dan Surat Nomor: 008/OHRIR/IV/ 2018 tertanggal3 April 2018 yang ditindaklanjuti oleh Terggugat dengan mengeluarkan suratPemutusan Hubungan Kerja Nomor: 010/OHRIR/I/IV/2018 tertanggal 06April 2018, sehingga Penggugat melalui Serikat Pekerja Holcim Indonesia(SPHI) mengajukan Permohonan perundingan Tripartit
Debora Rembulan Hutagaol
Tergugat:
PT MUSTIKA PUTRI DELI PT MPD
88 — 26
pihak TERGUGAT mengancam akanmelaporkan PENGGUGAT kepada pihak yang berwajib dengan tuduhanpalsu yang mana sampai saat ini tidak pernah terbukti tuduhan tersebut;Bahwa atas tuduhan yang tidak berdasar dan cenderung melakukanfitnah sebagai salah satu cara dari TERGUGAT untuk memenuhikewajiban hukumnya terhadap PENGGUGATmaka PENGGUGAT telahmengajukan Surat Permohonan Mediasi kepada Dinas TenagaKerjakota Medan agar permasalahan PENGGUGAT denganTERGUGAT dapat diselesaikan melalui proses Mediasi secara Tripartit
1.ADE ROMA
2.NAIMAN
3.KUSNANDAR ADANG MOMO
4.WARIS FITRIANTO
5.ASEP ANTA KOMARA
6.AFRI ROMANSYAH
7.SARDI YAMSI
8.HERLAMBANG
Tergugat:
1.Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Cikarang
2.Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
224 — 94
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat hanya dalam satuperusahaan.Bahwa, penyelesaian Perselisihan PHK dilakukan dengan cara bipartitkemudian tripartit hingga akhirnya jika tidak mencapal kesepakatan,maka sesuai dengan Pasal 5 UU 2/2004 dapat mengajukan gugatankepada Pengadilan Hubungan Industrial.Bahwa dalam hal penyelesaian Perselisinan PHK terjadi kesepakatanoleh Para Pihak, maka sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 13 ayat (1)UU Penyelesaian PHI dibuat suatu Perjanjian Bersama dandidaftarkan di
AGIS SUGIA.DKK
Tergugat:
PT. MANDIRI JAYA PERKASA UTAMA
54 — 11
Status hubungan kerja apakah ParaPenggugat mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat, belum pernahdirundingkan secara bipartit maupun tripartit melalui mediasi oleh ParaPenggugat dan Tergugat.Bahwa Para Penggugat secara sepihak, tanpa pernah memberitahu danmelakukan perundingan terlebin dahulu dengan Tergugat,telah memintaPetugas Pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Kotamadya Jakarta Utarauntuk memeriksa status hubungan kerja, sehingga Petugas PengawasPemeriksa Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
(vide bukti P11 dan bukti 11B);Bahwa perundingan Tripartit telah dilakukan antara PUK SP LEM SPSIPT. Bangun Sarana Alloy (mewakili seluruh pekerja) dengan TermohonKasasi/semula Tergugat, Disnakertrans Kabupaten Tangerang dandihadiri oleh DPC SP LEM SPSI Kabupaten Tangerang sebagaimanabukti P13, bukti P14 dan bukti P15, serta telah menghasilkankesepakatan bersama dan ditanda tangani masingmasing pihak yanghadir dalam pertemuan tersebut antara lain:a.
210 — 50
Para Penggugat dan saksi bersama temantemanlain tidak terima dengan PHK yang mendasarkan pada perhitungan uangpisah khusus yang termuat didalam SKB No. 002/SKBHIPUK/III/2012tanggal 1 Maret 2012 tersebut, maka pada saat itu saksi bersamasamatemanteman termasuk Para Penggugat melaporkan kepada DisnakertransKabupaten Sorong pada sekitar Januari 2013, karena setelah diselesaikansecara bipartit antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak tercapaikesepakatan (tidak berhasil) maka diselesaikan secara tripartit
1.Ershad Leo Erlambang Putra
2.Ahmad Subakti
Tergugat:
PT. ESBE YASA PRATAMA
170 — 36
telahmengirimkan surat tanggapan yang pada intinya menyetujui dan sepakatdengan anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator tetapi Tergugat tidakpernah menanggapi dan tidak juga melaksanakan apa yang telah tercantumdalam anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi Kota Palembang.Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugatsebagaimana disebutkan dalam peraturan ketenagakerjaan yaitu upayapenyelesaian melalui perundingan Bipartit dan juga perundingan Tripartit
1.Dedi Darmawan
2.Ardi Gunawan
3.Syaeful Rohman
4.Riki Afriansyah
5.Ardiansyah
6.Nurhadi Susanto
Tergugat:
PT. ELANGPERDANA TYRE INDUSTRY
81 — 43
) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrialBahwa Tergugat telah pula mengambil id card (kartu absen) dan sepatusafety para Penggugat;Bahwa para penggugat tetap berupaya untuk melaksanakan kewajibannyasebagai pekerja namun tidak diperkenankan oleh Tergugat untuk memasukiwilayah perusahaan;Bahwa selanjutnya para Penggugat mengajukan permohonan Tripartit
122 — 22
TURUT TERGUGAT lahyang mengeluarkan Nota Dinas dan menjadi Mediator perselisihan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT.Maka sudah tepat kiranya TURUT TERGUGAT dijadikan pihak dalam perkara aquoselain agar pemeriksaan perkara menjadi terang benderang dan majelis hakimmendapatkan fakta sebenarnya.6522.Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dengan TERGUGAT, PARAPENGGUGAT telah berupaya secara maksimal baik dengan cara bipartitmaupun tripartit bahkan melibatkan DPRD Kab.
tunjangan yang menurut Serikat Pekerja Tunjangan tidak dihilangkansedangkan menurut pendapat Manajemen Tunjangan Keahlian, Tunjangan masa Kerja,Tunjangan Ship disederhanakan ke pos gaji pokok dan disesuaikan dengan UMK 2013 sebesar156Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), yang tidak termasuk ke gaji pokok adalah tunjangan Premidan Jabatan perusahaan akan memberikan bonus atas target setiap devisi;Menimbang, bahwa telah terbukti karena proses Bipartit tidak mencapai kesepakatan,maka diselesaikan secara Tripartit
72 — 11
Bahwa dengan kejadiankejadian tersebut diatas pihak serikat pekerjaIndonesia Baru mengadakan perundingan secara Bipartit dengan pihakperusahaan Tergugat, namun hasilnya tidak ada kesepakatan terkaitpermasalahanpermasalahan tersebut;10.Bahwa pada tanggal 11 November 2013 permasalahan mutasi,intervensi, dan penekanan dalam bentuk memutasikan para anggota danpengurus serikat pekerja Indonesia Baru dibawa ke Tripartit /mediasi;11.Bahwa pada tanggal 12 November 2013 Federasi Serikat PekerjaIndonesia Baru
177 — 59
II/2009 tanggal 24 Juli 2009, namun akhirnyaPenggugat pada tanggal 13 Agustus 2009 kembali diundang dan memenuhi undangan lewat surat No. 464/DPKA/Il/2009 tersebut untuk bertemu dengan Para Tergugat beserta media lainnya yang diadukan (vide bukti P18)kemudian beberapa pertemuan dengan tanggaltanggal sebagai berikut:15a Pertemuan pertama tanggal 18 Agustus 2009, agenda Penjelasan mengenai Somasi Raymond terhadap 7media (vide bukti P181);b Pertemuan kedua tanggal 27 Agustus 2009, agenda Pertemuan Tripartit
bertanda TT. 1136: Fotocopy Notulensi RapatKelompok Kerja Pengaduan Masyarakat tertanggal 12 Agustus 2009;37 Bukti bertanda TT.II37: Fotocopy Notulensi Rapat Dewan Pers dengan PM2 & Partner tertanggal 18 Agustus2009;38 Bukti bertanda TT.II38: Fotocopy Notulensi Rapat Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat tertanggal 21Agustus 2009;39 Bukti bertanda TT.II39: Fotocopy Notulensi Rapat Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat tertanggal 25Agustus 2009;40 Bukti bertanda TT.II40 : Fotocopy Notulensi Rapat Pertemuan Tripartit
96 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, anggota SEPAKAR meningkatkan perundingan keforum TRIPARTIT di tengahi oleh lembaga resmi yang relevan, yaituDISNAKER.Bahwa kemudian anggota SEPAKAR mengusulkan forum dialogdengan Yayasan, untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.Bahwa untuk menjadi perhatian pada tanggal 17 Januari 2007 ParaPenggugat mengajukan surat (Bukti P8) kepada Tim PengawasDisnaker untuk melakukan pemeriksaan yang berkaitan denganmasalah sistem penggajian di lingkungan Sekolah Tinggi Seni Rupa danDesain
113 — 24
TURUT TERGUGAT lahyang mengeluarkan Nota Dinas dan menjadi Mediator perselisihan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT.Maka sudah tepat kiranya TURUT TERGUGAT dijadikan pihak dalam perkara aquoselain agar pemeriksaan perkara menjadi terang benderang dan majelis hakimmendapatkan fakta sebenarnya.6522.Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dengan TERGUGAT, PARAPENGGUGAT telah berupaya secara maksimal baik dengan cara bipartitmaupun tripartit bahkan melibatkan DPRD Kab.
tunjangan yang menurut Serikat Pekerja Tunjangan tidak dihilangkansedangkan menurut pendapat Manajemen Tunjangan Keahlian, Tunjangan masa Kerja,Tunjangan Ship disederhanakan ke pos gaji pokok dan disesuaikan dengan UMK 2013 sebesar156Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), yang tidak termasuk ke gaji pokok adalah tunjangan Premidan Jabatan perusahaan akan memberikan bonus atas target setiap devisi;Menimbang, bahwa telah terbukti karena proses Bipartit tidak mencapai kesepakatan,maka diselesaikan secara Tripartit
75 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerjanya dengan Pemohon Kasasi I sejak adanya RUPS tanggal 2Desember 2002;Bahwa sangat terlihat dengan jelas pertimbangan dan putusan Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Timur sejak menjatuhkan putusan sela ada indikasisyarat muatan lain karena sesungguhnya mengenai gaji yang berhak memutusadalah kewenangan Absolut Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diaturdalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial dengan tata cara penyelesaian melalui Bipartit, Tripartit
60 — 35
adanya jawaban dariPara TERGUGAT yang dapat menjawab keinginan dari PENGGUGATsebagaimana tersebut diatas sehingga pada tanggal 1 Agustus 2016PENGGUGAT yang diwakili oleh rekan rekannya sesamapekerja/karyawan harian yang bekerja kepada Para TERGUGAT, telah mengajukanSurat perihal Permohonan Mediasi kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Pinang pada Pemerintahan Kabupaten LabuhanbatuSelatan agar permasalahan PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT dapatdiselesaikan melalui proses Mediasi secara Tripartit
80 — 22
pabrik baru sekitar satujam ;Bahwa benar, saksi sudah berusaha memberi pengertian kepadaPenggugat namun para Penggugat tetap tidak mau ;Bahwa benar, saat perundingan bipartit katanya dari Tergugat tidak adajawaban dan bilang kalau tidak bisa menjawab ;Bahwa benar, saksi mendengar mau ada pesangon 3 kali gaji dariperusahaan namun Penggugat tidak mau ;Bahwa benar, para penggugat tidak mau karena jumlahnya sedikit ;Bahwa benar, saat bipatrit saksi tidak dilibatkan saksi dilibatkan saatperundingan tripartit