Ditemukan 2539 data
81 — 22
dari PENGGUGATsebagaimana tersebut diatas sehingga pada tanggal 1 Agustus 2016PENGGUGAT yang diwakili oleh rekan rekannya sesama pekerja/karyawan harian yang bekerja kepada Para TERGUGAT, telah mengajukanHalaman 14Putusan PHI Nomor : 280 /Pdt.SusPHI/2018/PN MdnSurat perihnal Permohonan Mediasi kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Pinang pada Pemerintahan Kabupaten LabuhanbatuSelatan agar permasalahan PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT dapatdiselesaikan melalui proses Mediasi secara Tripartit
69 — 31
Duduk PerkaraAngka 38 (Tiga Puluh Delapan) yang menyatakan adanya SuratAnjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang diberikan/ditujukan kepada Tergugat dan Para Penggugat ;Bahwa Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi tertanggal 09 Januari 2014 dengan Nomor :567/80/HISyaker/I/2014 ;Adalah merupakan hasil pertemuan dan/atau perundingan Tripartit/Mediasi antara Tergugat dengan Para Penggugat serta MediatorHubungan Industrial dari Instansi terkait ; bahwa sehubungandengan
SPS danmogok kerja spontan sebagai bentuk menolak PHK ke 4 orangpengurus dilanjutkan oleh shift 2 dan 3 ;Bahwa pertemuan dan/atau perundingan Tripartit antara Tergugatdengan Para Penggugat serta Mediator Hubungan Industrial yangmenghasilkan Surat Anjuran dengan berdasar pada Keteranganyang sebenarbenarnya dari Para Pihak, adalah merupakan bahagianyang tidak dapat dipisahkan sampai dengan diajukannya gugatan aquo pada persidangan ini;Bahwa Para Penggugat sudah secara nyatanyata menerangkandengan dalih
BEKASIyang ditujukan kepada Tergugatdengan Surat Nomor : 567/80/HISyaker/I/2014 tertanggal 09 Januari2014Keterangan :Bahwa setelah dilakukannya Bipartit antara Tergugat dengan ParaPenggugat dan dilanjutkan dengan Tripartit, maka pihak Mediatormengeluarkan Surat Anjuran kepada Tergugat dan Para Penggugatsebagaimana dimaksud diatas ;Membuktikan :Bahwa Tergugat telah mengikuti segala prosedur yang ada danselalu tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada guna melakukanperundingan dengan Para Penggugat
109 — 47
Sehingga Para Penggugat mengadukan permasalahan tersebutke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenBahwa pada tanggal 23 Juli 2013 Para Penggugat dengan Tergugatmelakukan perundingan tripartit (Mediasi) pertama di Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bantul dan hasilnya belum ada kesepakatan. ;Bahwa pada tanggal Agustus 2013 Para Penggugat dengan Tergugatmelakukan perundingan tripartite (Mediasi) kedua di Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bantul, hasilnya belum ada kesepakatan.
169 — 94
Bahwatujuan pertemuan bipartit dan tripartit adalah untuk mencari solusipenyelesaian masalah, namun yang selalu diancamkan terhadapTergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja, dan pada pertemuantersebut Penggugat tidak pernah menjelaskan tentang kesalahan yangdilakukan Tergugat dan juga tidak memberikan hasil Verifikasi kepadaTergugat sebagaimana diatur pada Pasal 16 Pedoman HubunganIndustrialdan penjelasannya;Halaman 30 dari 63 halaman Putusan nomor 9/Pdt.SusPHI/2021/PN Jap7..
254 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat fakta tidak terbantahkan yang telahterjadi (sebagai dasar melakukan mogok kerja/vide Surat PemberitahuanMogok Kerja dengan Nomor 04/ADSBHL/VIII/2015, tanggal 14 Agustus2015, dan Surat dengan Nomor 05/ADSBHL/VIII/2015, tanggal 28 Agustus2015) yakni perundinganperundingan yang selama ini telah dilakukan, baiksecara bipartit dan tripartit telah mengalami jalan buntu, hal tersebut secarategas dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan khususnyatertanggal risalah perundingan 15
corporate action) seperti tersebut di atas,terdapat + 2.600 (dua ribu enam ratus) orang (termasuk 188 orangkaryawan PT ADS) tenaga kerja Termohon Peninjauan Kembali yangmenandatangani daftar tenaga kerja/karyawan yang tidak bersediabergabung/tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja di PerusahaanTermohon Peninjauan Kembali (vide bukti P560);Bahwa perlu Para Termohon Peninjauan Kembali tegaskan, sebelumnyapada saat perundingan bipartit (antara pengusaha dan pekerja) termasukpada saat perundingan tripartit
Lagipula sejakpertemuan perundingan bipartit dan tripartit (sidang mediasi diDinsosnakertrans Kotim) Termohon Peninjauan Kembali tidak pernahmenyatakan keberatan dengan perwakilan pekerja yang hadir mewakili +2.600 pekerja PT BHL tersebut;Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator HubunganIndustrial dan Tata Kerja Mediasi menyatakan bahwa:Pasal 10:(1) Mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialmempunyai
78 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugatsebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upayapenyelesaian melalui perundingan bipartit dan juga tripartit (mediasi) tidaktercapai kesepakatan bersama, maka sesuai dengan ketentuan perundangundangan, untuk mempertahankan hak dan kepentingan Para Penggugatpatut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda gunamemberikan kepastian hukum pada Para
Papil Pakalis
Tergugat:
1.PT. GRAHA PRIMA ENERGI
2.BPJS KETENAGA KERJAAN CABANG SAMARINDA
160 — 36
Bahwa dailildalil penggugat pada halaman 2 poin 3, 4, 5, 6, 7, 8. 8.1,sampai dengan 8.12 tidak perlu ditanggapi karena hanya menguraikankronologis kejadian perundingan secara bipartit, dan tripartit antarapenggugat dan tergugat dan kronologis kejadian dianggap kecelakaankerja dan seterusnya.5.
370 — 86
dengan Masa kerja Penggugat adalah kontrakhubungan kerja setiap 1 (satu) tahun, dengan jabatan terakhir sebagai tenagaadministrasi, dengan upah terakhir bulan Mei 2014 yang diterima Penggugat adalahsebesar Rp. 2.598.988, (Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu SembilanRatus Delapan Puluh Delapan Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata para pihak telahmengupayakan penyelesaian perkara a quo secara musyawarah pada tingkat Bipartitdan kemudian dilanjutkan pada tingkat Tripartit
92 — 38
BIPARTIT DAN PENAWARAN KOMPENSASI (I), TRIPARTIT, SURATANJURAN 58. Bahwa terhadap permasalahan PHK ini telah dilakukan upaya penyelesaianmasalah melalui perundingan Bipartit, yaitu sebagaiberi kut,n nnn nnn nnn nnn =a. Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI menerima surat TERGUGAT REKONVENSIRef. HES/HR DRI001/AUG/2010 tertanggal 10 Agustus 2010 perihal Surat PanggilanPerundingan Bipartit untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 11 Agustus 2010.b.
137 — 57
pabrik baru sekitar satujam ;Bahwa benar, saksi sudah berusaha memberi pengertian kepadaPenggugat namun para Penggugat tetap tidak mau ;Bahwa benar, saat perundingan bipartit katanya dari Tergugat tidak adajawaban dan bilang kalau tidak bisa menjawab ;Bahwa benar, saksi mendengar mau ada pesangon 3 kali gaji dariperusahaan namun Penggugat tidak mau ;Bahwa benar, para penggugat tidak mau karena jumlahnya sedikit ;Bahwa benar, saat bipatrit saksi tidak dilibatkan saksi dilibatkan saatperundingan tripartit
Andi Hadi Winarso, dkk
Tergugat:
PT PAMINDO TIGA T
122 — 41
;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, mohon dengan hormatMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkanpemeriksaan dengan Acara Cepat;DASAR GUGATAN1.Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses Bipartit dan Mediasisecara Tripartit, sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial yakni dengan dikeluarkannya anjuran oleh Dinas Tenaga KerjaDan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Karawang tanggal
65 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Management tidak ditemukan Perselisihan Hubungan Industrialseperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 02 Tahun 2004namun demikian tetap menghargai adanya pertemuan Tripartit;Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota AdministrasiJakarta Pusat telah mengeluarkan Anjuran Nomor 2635/1.835.1, tertanggal28 Oktober 2014 yang isinya sebagai berikut:MENGANJURKANa. Agar Yayasan Kesehatan PGI Cikini yang beralamat di Jalan RadenSaleh Nomor 40 Jakarta mempekerjakan kembali pekerja Dr.
171 — 183
Selain tertuang dalam SSUK, SSKK, Jaminan ini jugamerupakan perjanjian tripartit antara penjamin, yang dijamin dengan owner,yang harus tertuang dalam bersertifikat jaminan, kalau dengan bank, itu bankgaransi ada 2 tipe: ada back to back garansi penyedia minta penjamin kepadabank dan bank minta penjamin kepada asuransi.
1.PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROPINSI RIAU
2.PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERJUANGAN INDONESIA
Tergugat:
GUBERNUR RIAU
160 — 62
Prosedur harus ditaatioleh yang punya kewenangan; Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur penetapan upahminimum sektor sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 dan2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015adalah Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektorberdasarkan/kepada kesepakatan asosiasi pengusaha denganserikat pekerja/serikat buruh Prosedur tersebut harus diikuti agarkeputusan sempurna di mata hukum; Bahwa Ahli menerangkan bahwa Dewan Pengupahan itumerupakan tiga unsur Tripartit
31 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat lantas mengadukan permasalahanperselisihan ketenagakerjaan ini kepada pihak Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ;15.Bahwa dalam upaya mediasi yang difasilitasi olen Mediator DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,juga tidak tercapai kesepakatan dikarenakan Tergugattetap bersikukuhmeminta kepada Para Penggugat secara tertulis untuk mencabutsemua kesaksiannya di persidangan dan meminta maaf kepadapihak Tergugat ;16.Bahwa upaya tripartit
157 — 35
dengan No:567/1744/HI.01/VII/Nakertrans;Bahwa namun seperti keadaan yang sebelumnya, Penggugat tetapmengabaikan setiap panggilan Mediasi yang diadakan oleh MediatorHubungan Industrial Palangka Raya, Penggugat sama sekali tidak pernahhadir pada acara Mediasi tersebut;Bahwa apa yang dilakukan Penggugat tersebut, menunjukkan bahwaPenggugat tidak beritikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahanPHK ini;Bahwa dengan demikian, dalil Penggugat bahwa tidak pernahdiadakannya Perundingan Bipartit serta Tripartit
65 — 26
, Premi Kehadiran danTunjangan Transport, maka Majelis berpendapat bahwa terhadap perselisihan hakPutusannya merupakan Putusan tingkat pertamasehingga dapat dilakukan upayahukum Kasasi, sedangkan Putusan terhadap perseiisihan kepentingan merupakanPutusan pertama dan terakhir sehingga tidap dapat dilakukan upaya hukum Kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata para pihak telahmengupayakan penyelesaian perkara A Quo pada tingkat Bipartit dan kemudiandilanjutkan pada tingkat Tripartit
DPK APINDO Kabupaten Bekasi
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
PD FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat
312 — 165
Bahwa proses penerbitan obyek sengketa telah sesuai denganketentuan yang berlaku dan tidak cacat hukum, dilakukan melaluiprosesproses tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, DewanPengupahan Provinsi Jawa Barat, dan obyek sengketa merupakankewenangan TERGUGAT untuk menerbitkannya;.
Terbanding/Tergugat I : Hiroyuki Fukui
Terbanding/Tergugat II : PT. TOYOTA ASTRA MOTOR
Terbanding/Tergugat III : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
105 — 62
Pada kesempatan ini Turut Tergugat sampaikan bahwa Penggugattidak seharusnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukumakan tetapi menyelesaikan melalui mekanisme penyelesaianperselisihan hubungan industrial yaitu bipartit + (penyelesaianperselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja),tripartit (penyelesaian hubungan industrial antara pekerja/buruhdengan pengusaha/pemberi kerja dan Pemerintah) dan penyelesaianmelalui lembaga peradilan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
275 — 99
Setelah melalui proses yangPanjang mulai Bipartit dan Tripartit kemudian dilanjutkan di pengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan putusanNomor 31/Pdt.SusPH1I/2018/PN.YK mengabulkan Gugatan Penggugat, namunMahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 252 K/Pdt.SusPHI/2019 tanggal27 Maret 2019 menganulimya dengan pertimbangan yang berwenang mengadiliadalah Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Hubungan Industrial.
tidak perlu penegasan lagi;Bahwa prinsip dan pendirian ini sudah berkalikali Para PenggugatRekonvensi sampaikan kepada Tergugat Rekonvensi, baik dalam prosespemeriksaan perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Yk pada Pengadilan NegeriYogyakarta, pada proses perkara Nomor 09/Pdt/2013/PTY, maupun dalammemori kasasi dalam perkara Nomor 2788 K/Pdt/2013, kemudiandilanjutkan dalam kontra memori peninjauan kembali dalam perkara Nomor521 PK/Pdt/2017, bahkan juga ketika masih dalam proses mediasi danperundingan Tripartit