Ditemukan 394 data
83 — 47
No. 415/PDT/2016/PT.DKI.20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak hak atas Tanah dan Bendabenda yang ada di atasnya; PP No. 39 Tahun 1973 tentang AcaraPenetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pencabutanHak Atas Tanah; Inpres No. 9 Tahun 1973 tentang PelaksanaanPencabutan Hakhak atas Tanah dan Benda di atasnya; UU No. 51 PrpTahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya; Kepres No. 34 Tahun 2003 tentang KebijaksanaanNasional di Bidang Pertanahan; UU No.
44 — 13
perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa untukmengaburkan sejarah dari obyek sengketa Tergugat telah melakukanpembangunan perumahan dan bengkel Bina Marga Propinsi NTT sertatelah pula membagikan obyek sengketa kepada pihak lain denganmelawan hak yang sangat merugikan Penggugat;16.Bahwa Perbuatan Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa danmembangun serta membagikan kepada pihak lain, adalah bertentangandengan UndangUndang Nomor : 51 PRP Tahun 1960 jo UndangUndangNo. 1 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian
tanah tanpa ijin yangberhak atau kuasanya;17.Bahwa seharusnya Tergugat sebagai Pemerintah di Daerah sudahselayaknya......selayaknya melindungi kepentingan rakyat (Kakek dan Ibu KandungPenggugat) namun dalam kenyataannya malah menyengsarakanPenggugat yang telah berlangsung puluhan tahun dan berdampak bahwaPenggugat tidak memanfaatkan tanah (Objek Sengketa) layaknyamemperoleh hak hidup dari tanah tersebut dan hal tersebut telah diketahuiumum dan sangat mempermalukan penggugat seolaholah tanah tersebuthasil
79 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Majelis Hakim,karena hal ini jelas sudah diatur dalam peraturan UU Nomor 51 prpTahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya, yang sampai saat ini belum dicabut, dimana dalamHalaman 38 dari 42 hal. Put.
81 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal ini putusan Pengadilan Negeri Wates, telahsalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa status kepemilikan atas tanah yang digarap oleh Pemohontersebutadalah tanah PAG milik Kadipaten Pakualaman yang dilakukanpengelolaannya dengan membuat tambak oleh Pemohon Keberatan,walaupun pengelolaan tanah tersebut diketahui oleh pihak Kadipaten namunPemohon tidak mendapat ijin resmi; Bahwa mengenai hal ini diatur dalam peraturan UndangUndang Nomor 51Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya; Bahwa pihak Pakualaman selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan ijinHalaman 36 dari 38 hal.
77 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1960ditegaskan adanya larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya yang sah. Penguasaan tanah seperti itu tidak adalandasan haknya ("illegal"), penguasaannya justru melanggar hakyang empunya tanah atau hak Negara kalau yang diduduki itu tanahNegara. Disamping itu sebutan "Hak Garap" tidak ada dalam HukumTanah Nasional dan tidak diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria/UUPA;c.
135 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2016membuat tambak oleh Pemohon Keberatan tanpa izin resmi dari KadipatenPakualaman; Bahwa hal ini diatur dalam peraturan UndangUndang Nomor 51 Prp Tahun1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya; Bahwa pihak Pakualaman selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan ijinbaik lisan maupun tertulis (Ijin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan
81 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal ini putusan Pengadilan Negeri Wates, telah salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa status kepemilikan atas tanah yang digarap oleh Pemohontersebutadalah tanah PAG milik Kadipaten Pakualaman yang dilakukanpengelolaannya dengan membuat tambak oleh Pemohon Keberatan,walaupun pengelolaan tanah tersebut diketahui oleh pihak Kadipaten namunPemohon tidak mendapat ijin resmi; Bahwa mengenai hal ini diatur dalam peraturan UndangUndang Nomor 51Prop Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya; Bahwa pihak Pakualaman selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan ijinbaik lisan maupun tertulis (lin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pulapihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak pernah
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam hal ini putusanPengadilan Negeri Wates, telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa status kepemilikan atas tanah yang digarap oleh Pemohontersebutadalah tanah PAG milik Kadipaten Pakualaman yang dilakukanpengelolaannya dengan membuat tambak oleh Pemohon Keberatan,walaupun pengelolaan tanah tersebut diketahui oleh pihak Kadipaten namunPemohon tidak mendapat ijin resmi; Bahwa mengenai hal ini diatur dalam peraturan UndangUndang Nomor 51Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya; Bahwa pihak Pakualaman selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan ijinbaik lisan maupun tertulis (Ijin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pulapihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak
42 — 29
sah dikategorikan sebagai Perbuatan MelawanHukum sebagaimana yang tersebut pada pasal 1365 KUHPerdata yaitutiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut ;Bahwa perbuatan mana yang dilakukan Tergugat Rekonpensi sepertiyang diuraikan diatas adalah perobuatan melawan hukum, sebagaimanayang tersebut dala pasal 1 ayat 1 hurub b dan pasal 2 UndangUndangNo. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian
tanah tanpa ijin yangberhak atau kuasanya yaitu : dilarang memakai tanah tanpa jijin yangberhak atau kuasanya ;Halaman 25 dari 40 Putusan Nomor 98/Pdt/2016/PT YYK13.14.15.Bahwa oleh karena perbuatan menguasai objek sengketa secara tidaksah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum makasudah sepantasnyalah apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untukmenyerahkan objek sengketa tanah dan bangunan yang terletak diMelikan Kidul, Dk.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Majelis Hakim karenahal ini jelas sudah diatur dalam peraturan Undang Undang Nomor 51 prpTahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhakatau Kuasanya, yang sampai saat ini belum dicabut, dimana dalam Pasal1 ayat (1) yang dimaksud dengan tanah ialah tanah yang langsungdikuasai oleh Negara atau tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak olehperseorangan atau badan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 disebutkanyang dimasud dengan memakai tanah ialah
45 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3545 K/Padt/2016hukum Pemohon mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dan segala sesuatuyang ada di atasnya; Bahwa hal ini diatur dalam peraturan Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atauKuasanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu. mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Para Pemohon Kasasi: PT ANGKASA PURA (PERSERO
113 — 39
dikuasai oleh Tergugat I adalahsekedar pinjam pakai untuk Pembangunan SMA Muhammadiyah saja yang dibangunpada tahun 1989, sedangkan Pembangunan Mushola, Asrama/Pemondokan siswa danguru, Bangunan SMP, SD Muhammadiyah dan Pembangunan lainnya dibangun diataslokasi tanah warisan tersebut adalah dengana tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pihakahli waris Penggugat, dimana Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun2000/2001 sehingga melanggar ketentuan UndangUndang No. 51 Prp Thn. 1960tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya danbangunanbangunan tersebutpula dibangun setelah kakak Penggugat (Alm.
155 — 156
./1950 tentanglarangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Dantidak benar jika dikatakan gardu listrik yang berdiri diatas tanahPenggugat tidak memenuhi kategori ketentuan pasal 30 UU No.30/2009 karena dalam kenyataannya gardu listrik tersebut merupakantransmisi tenaga listrik yaitu penyaluran tenaga listrik daripembangkitan kesistem distribusi atau kekonsumen atau penyaluranHal 31 dari 66tenaga listrik antara sistem (Ssebagaimana pasal ayat 5 UU No.30/2009).
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Majelis Hakim karenahal ini jelas sudah diatur dalam peraturan Undang Undang Nomor 51 PrpTahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhakatau Kuasanya, yang sampai saat ini belum dicabut, dimana dalam Pasal1 ayat (1) yang dimaksud dengan tanah ialah tanah yang langsungdikuasai oleh Negara atau tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak olehperseorangan atau badan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 disebutkanyang dimasud dengan memakai tanah ialah
30 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasi tanggal 11 Oktober 2016,dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusanPengadilan Negeri Wates, telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa status kepemilikan atas tanah adalah tanah PAG milik KadipatenPakualaman yang dilakukan pengelolaannya dengan membuat tambak olehPemohon Keberatan adalah pengelolaan tanah yang secara hukum diketahuioleh pihak Kadipaten; Bahwa hal ini diatur dalam peraturan UndangUndang Nomor 51 Prp Tahun1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya; Bahwa pihak Pakualaman selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan ijinbaik lisan maupun tertulis (lin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pulapihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak pernah
76 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Majelis Hakim karenahal ini jelas sudah diatur dalam peraturan UndangUndang Nomor 51 prpTahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhakatau Kuasanya, yang sampai saat ini belum dicabut, di mana dalam Pasal1 ayat (1) yang dimaksud dengan tanah ialah tanah yang langsungdikuasai oleh Negara atau tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak olehperseorangan atau badan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 disebutkanyang dimasud dengan memakai tanah ialah
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan pengelolaannya oleh Pemohon dengan membuattambak walaupun diketahui dan tidak dilarang oleh Sultan, tidaklah berarti Pemohontelah diberi izin menggarap dan menjadi pemilik tanah tersebut;Bahwa oleh karena Pemohon bukan sebagai pemilik dan bukan pula sebagaipenggarap yang mempunyai izin resmi, maka tidak beralasan hukum Pemohonmengajukan tuntutan ganti rugi tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya;Bahwa hal ini diatur dalam peraturan Undang Undang Nomor 51 prp Tahun1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya;Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tersebut mulaiberlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 1 September 2014, sehingga denganberlakunya Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Nomor 10 TahunHalaman 37 dari 39 hal.
83 — 101
yang menyebutkan, garapan di atas tanahyang ada haknya 40 % (empat puluh perseratus) dari Hak Milik, dan garapan di atastanah Negara/Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Desa/Instansi sebelum Tahun1960 sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Hak Milik.Pasal ayat 3 menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan garapan adalah tanah yangdiduduki, dipelihara dan atau dibebaskan dari penggarapnya semula, sebelumberlakunya Undangundang No.51 Prp tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960, tentangLarangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.Bahwa prosedur pembayaran dana kompensasi atau kerokhiman kepada parapenggarap atau penghuni tanpa hak (PTH) sebesar 40% dari penerimaan bersih PerumPerumnas adalah sebagai berikut :Mendapatkan daftar inventarisasi lahan/peta bidang tanah yang dikeluarkan P2T;Penggarap atau PTH mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi tanah kepadaTim Task Force Perum Perumnas;Meminta data asli seperti surat kepemilikan yang dimiliki oleh PTH;Melakukan verifikasi atas
yang menyebutkan, garapan di atas tanahyang ada haknya 40 % (empat puluh perseratus) dari Hak Milik, dan garapan di atastanah Negara/Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Desa/Instansi sebelum Tahun1960 sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Hak Milik.Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan garapan adalah tanah yangdiduduki, dipelihara dan atau dibebaskan dari penggarapnya semula, sebelumberlakunya Undangundang No.51 Prp tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960, tentangLarangan Pemakaian
Dg. NGASSENG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
Intervensi:
SINCE PIETER
178 — 108
NUNTUNG BinTALLASA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yangberhak atau kuasanya ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecualiapabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim,karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulanmelakukan perbuatan yang dapat dipidana; Menetapkan barang
250 — 75
administrasi berupaHalaman 14 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 92/Pdt.G/2014/PN.Gsk10.11.12.13.pembongkaran yang pada saat itu seharusnya sejak awal Tergugat Illharus memberi teguran terhadap PT GMNI/City Nine (9) selaku pihakpelaksana pembangunan yang tidak mempunyai kelengkapan perijinanmendirikan sebuah bangunan di tanah lingkungan Provinsi Jawa Timur.Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang PengendalianPemakaian Tanah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur dalam Pasal 18telah mengatur bahwa pemakaian
tanah tanpa ijin diancam pidanakurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yang seharusnya dilakukanTergugat Il dengan memberi peringatan kepada pihak pelaksanapembangunan.Bahwa Tergugat Il tidak mempunyai tanggung jawab ataskeputusannya dengan melanggar Kep Gub Nomor 134 Tahun 1997tentang Peruntukan Tanah pada Daerah Sempadan Sungai KaliSurabaya, Kali wonokromo, Kali Kedurus, dan Kali Porong di ProvinsiJawa Timur.Bahwa tindakan pembangunan