Ditemukan 4587 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 39/Pdt.P/2023/PA.Pkc
Tanggal 17 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
86
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan anak bernama Azzahrah Ramadhani lahir tanggal 13 April 2021adalah anak kandung Pemohon I dan Pemohon II;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 20-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 36/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 20 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
OBI ROBIAH
223
    1. Menyatakan terdakwa OBI ROBIAH telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 16-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PTA BANDUNG Nomor 318/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : Muhamad Ali Fatah bin Tarmidi Diwakili Oleh : Muhamad Ali Fatah bin Tarmidi
Terbanding/Tergugat : Elis Sri Mulyatin Suyatna binti Ruhiyat Suyatna
7925
  • MENGADILI

    Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 1355/Pdt.G/ 2021/PA.Sbg. tanggal 14 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Shapar 1443 Hijriah;
    Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Register : 12-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 98/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 12 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Waroi
175
    1. Menyatakan terdakwa WARDItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 110/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 12 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Dedi Gunawan
154
    1. Menyatakan terdakwa DEDI GUNAWAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 18-07-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 59/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 18 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
UNDANG NUGRAHA
217
    1. Menyatakan terdakwa UNDANG NUGRAHA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 93/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 12 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Akim
162
    1. Menyatakan terdakwa AKIM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 14-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PA SAMBAS Nomor 377/Pdt.G/2021/PA.Sbs
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
111
    1. Menyatakan gugatan Penggugat bertanggal 14 April 2021yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas dalam register perkara Nomor 377/Pdt.G/2021/PA.Sbs tanggal 14 April 2021, gugur;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Register : 27-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN BIREUEN Nomor 98/Pdt.P/2022/PN Bir
Tanggal 4 Oktober 2022 — Pemohon:
SURYADI
396
  • MENETAPKAN:

    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    Menetapkan secara hukum perubahan nama Anak Pemohonyang semula tertulis SYAUQI RAHMATILLAH sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak PemohonNomor 1111-LT-15032021-0026yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen tanggal 16 Maret 2021dirubah menjadi MUHAMMAD SYAUQI;

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan

    perubahan namaini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk mencatatkan perubahan nama Anak Pemohondi dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak PemohonNomor 1111-LT-15032021-0026yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen tanggal 16 Maret 2021dari semula tertulis SYAUQI RAHMATILLAH menjadi MUHAMMAD SYAUQI;

    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluhribu rupiah);<

Register : 10-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 845/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 28 Agustus 2023 — Pemohon:
EFENDI TAMPUBOLON
73
  • M E N E T A P KA N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa perkawinan antara EFENDI TAMPUBOLON dengan RIANA BR HUTABARAT yang menikah pada tanggal 27 Pebruari 1993 di Gereja HKBP Pabrik Tenun Ressort Tenun Medan, berdasarkan Surat Keterangan Menikah Nomor: 030.DX.R16.XI.2021 yang dikeluarkan oleh Pendeta HKBP Ressort Pabrik Tenun Medan tanggal 30 November 2021, adalah sah menurut Hukum;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar
    melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan antara EFENDI TAMPUBOLON dengan RIANA BR HUTABARAT yang menikah pada tanggal 27 Pebruari 1993 di Gereja HKBP Pabrik Tenun Ressort Tenun Medan, berdasarkan Surat Keterangan Menikah Nomor: 030.DX.R16.XI.2021 yang dikeluarkan oleh Pendeta HKBP Ressort Pabrik Tenun Medan tanggal 30 November 2021;;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh
Register : 22-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 137/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
ROBBY AINU FIKRY
98
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisannamaanak Pemohonsebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3506-LU-24032021-0012tanggal24 Maret 2021dari yang diberi namaBYANTARA GHAZI AL-HAQlahir di Kediri, pada tanggal08 Maret 2021menjadiBYANTARA GHAZI ALHAQlahir di Kediri, pada tanggal08 Maret 2021;

    3.

Register : 16-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA PADANG Nomor 1594/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2210
  • Menyatakan perkara register Nomor 1594/Pdt.G/2021/PA.Pdg.Tanggal 16 November 2021dicabut oleh Penggugat;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 20-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 39/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 20 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
ERI WAHYUDIN
329
    1. Menyatakan terdakwa ERI WAHYUDIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 20-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 37/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 20 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
RAHMAT ISKANDAR
324
    1. Menyatakan terdakwa RAHMAT ISKANDAR telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 21-03-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 8/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 21 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
ABDUL GOFUR
92
    1. Menyatakan terdakwa ABDUL GOFUR telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 10-10-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 126/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
Robi H
213
    • Menyatakan terdakwa Robi H telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 94/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 12 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Maulana
193
    1. Menyatakan terdakwa MAULANA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 22-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 67/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
SISKAWATI
223
    1. Menyatakan terdakwa SISKAWATItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 30-08-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 339/PID/2021/PT BNA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Pembanding/Terdakwa : Ir. M. YUSIN SALEH, M.BA Bin ALM. SALEH
Terbanding/Penuntut Umum : Nazamuddin, SH
740
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 05 Agustus 2021 Nomor 74/Pid.B/2021/PN.Tkn, yang dimintakan banding tersebut;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Register : 22-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 73/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
AGUS SOLIHIN
184
    1. Menyatakan terdakwa AGUS SOLIHIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).