Ditemukan 378 data
13 — 7
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 9
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
20 — 23
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
19 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
372 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 2289 K/Pid.Sus/2009Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yangberbunyi bahwa "pe/arangan penggunaan alatpenangkapan ikan dan atau alat bantupenangkapan ikan diperlukan untuk menghindariadanya penangkapan ikan dengan menggunakanperalatan yang dapat merusak ke/estarian sumberdaya ikan dan lingkungannya". Sehingga kamimencermatinya bahwa kata "dapat" dalampenjelasan dari Pasal 9 UndangUndang RI.
Nomor : 31Tahun 2004 tentang Perikanan yakni pada alineake2 yang menyatakan bahwa "/arangan terhadappenggunaan alat penangkapan ikan yang tidaksesual ukuran yang ditetapkan dicantumkan dalampembenan perizinan penangkapan dan merupakansatu kesatuan dengan kapal yang akan digunakanuntuk melakukan penangkapan yang tentu sajadalam hal ini berupa Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI)".
16 — 12
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
18 — 16
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 7
sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanHalaman 9 dari 13 halamanPenetapan Nomor 493/Pdt.P/2019/ PA Dgl.bahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
33 — 6
Yusuf, status Pemohon danPemohon Il jejaka dan perawan, serta tidak ada halangan/arangan pemikahansebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sampai 10 Undangundang nomor 1tahun 1974 tentang Perkawinan maka majelis berkesimpulan dalil permohonanPemohon telah terbukti dan pemikahan Pemohon dengan Pemohon II telahdilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam;Menimbang, bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon Ildilaksanakan sebelum berlakunya Undangundang nomor 1 tahun 1974 yaitupada tahun 1961 dan bukan
11 — 5
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 12
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 7
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
22 — 17
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 4
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan