Ditemukan 661 data
9 — 3
Muchit A. Karim, M.Pd., akan tetapi tidak berhasil, karenaantara Pemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya dan tidak terjadikesepakatan untuk rukun kembali, namun terdapat beberapa kesepakatandalam mediasi tersebut, yaitu : a. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohon sebesarRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) selama masa Iddah; b.
Muchit A. Karim, M.Pd., akan tetapi tidak berhasil, karenaPemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya masingmasing, namunterdapat beberapa kesepakatan dalam mediasi tersebut, yaitu :a. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohon sebesarRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) selama masa Iddah;b.
7 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd untuk melakukan mediasi dan telah dilaksanakan mediasi tersebut padatanggal 30 Juni 2015, namun upaya mediasi tersebut gagal (tidak berhasil), kemudianpersidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan Penggugat,Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah diberi kesempatan untukmengajukan jawaban namun Tergugat tidak pernah hadir pada persidangan selanjutnya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya
Muchit A.Karim M.Pd namun berdasarkan laporan mediator tanggal Juli2015 upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelis akanmempertimbangkan terlebih dahulu kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Barat untukmenyidangkan perkara aquo;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Cerai gugat kepadaPengadilan Agama Jakarta Barat, yang berdasarkan bukti P.1 aslinya adalah aktaautentik sehingga berdasarkan pasal 165 HIR, alat bukti tersebut memiliki
9 — 0
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.Pd.
10 — 3
Muchit A. Karim, M.Pd, sebagai Mediator.
11 — 0
Muchit A.
16 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd (mediator bersertifikat) sebagai mediator dalam perkara a quo, untukmelaksanakan mediasi terhadap Pemohon dan Termohon ;Menimbang, bahwa mediasi telah dilaksanakan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohontersebut dimana atas pertanyaan Majelis, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya itu ;Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan jawaban secara lisan yangpada pokoknya sebagai berikut ;1 Bahwa benar Termohon isteri Pemohon yangmenikah
Muchit A.
7 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaimediator dalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinyagagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo.
Muchit A.Karim, M.Pd yang melaporkan hasil mediasinya gagal; Bahwa Pemohon dan Termohon telah 1 tahun lamanya berpisahdan tidak berhubungan layaknya suami isteri ; Bahwa Termohon juga telah menyatakan tidak keberatan diceraikanoleh Pemohon ; Bahwa keluarga Pemohon dan Termohon telah menyatakan tidaksanggup lagi mendamaikan Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa Majelis perlu pula mempertimbangkan tujuanperkawinan sebagai dimaksud dalam AlQuran surat ArRuum ayat 21 danketentuan Pasal 2 dan 3 Kompilasi
15 — 4
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.Pd.sebagai mediator dalam perkara a quo dan telah melaporkan hasilmediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo.,Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
19 — 1
Muchit A.
11 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd.gagal.Bahwa selanjutnya Penggugat membaca gugatannya tanpamengajukan perubahan;Bahwa Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut:1. Bahwa Tergugat menolak dalildalil Gugatan Penggugat kecuali yangdiakui secara Tegas;2. Bahwa benar apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya poin 1sampai dengan poin 4, dimana antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi pernikahan dan telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak;3.
Muchit A.
4 — 0
Muchit A.
10 — 15
Muchit A.
11 — 2
Muchit A.
13 — 2
Muchit A.
10 — 0
Muchit A. Karim, M.Pdsebagai Mediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasitelah diupayakan, namun tidak berhasil (gagal untuk mencapaikesepakatan).
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator.
8 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd untuk melakukan mediasi dan telah dilaksanakan mediasi tersebut padatanggal 19 Mei 2015, namun upaya mediasi tersebut gagal (tidak berhasil), kemudianpersidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan Penggugat,Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah diberi kesempatan untukmengajukan jawaban namun Tergugat tidak pernah hadir pada persidangan selanjutnya;Hal. 3 dari 13 hal. Put.
Muchit A.Karim M.Pd namun berdasarkan laporan mediator tanggal 20 Mei2015 upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelis akanmempertimbangkan terlebih dahulu kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Barat untukmenyidangkan perkara aquo;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Cerai gugat kepadaPengadilan Agama Jakarta Barat, yang berdasarkan bukti P.1 aslinya adalah aktaautentik sehingga berdasarkan pasal 165 HIR, alat bukti tersebut memiliki
16 — 3
Muchit A. Karim, M.Pd., dan mediator tersebut telah disetujuioleh kedua belah pihak, dan mediasi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 9Desember 2014, namun upaya perdamaian dan mediasi tersebut tidak berhasil,selanjutnya dibacakan surat permohonan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat dengan tidak ada perubahan atau penambahan;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukanjawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Muchit A.
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai Mediator. Laporan Mediatormenyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan, namun tidak berhasil(gagal untuk mencapai kesepakatan).
10 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai mediatordalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo., Pasal39 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.,Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo.
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pdsebagai Mediator.
Muchit A. Karim, M.Pd.sebagai Mediator.