Ditemukan 661 data
15 — 3
Muchit A. Karim, M.Pdsebagai Mediator.
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator.
13 — 1
Muchit. A. Karim, M.Pdsebagai Mediator.
10 — 0
Muchit A.Putusan Nomor 1699/Pdt.G/2014 /PA.JB hal. 3 dari 12 hal.Karim, M.Pd Berdasarkan Laporan Mediasi tertanggal 12 Nopember 2014ternyata mediasi gagal, lalu dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isidan maksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa benar Termohon dan Pemohon melangsungkanpernikahan tanggal XXXXXXnamun belum dikaruniai anak;e Bahwa benar
Muchit A.
8 — 1
Muchit A.
6 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai Mediator. LaporanMediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan, namun tidakberhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan).
9 — 3
Muchit A. Karim, M.Pd., akan tetapi tidak berhasil, karenaantara Pemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya dan tidak terjadikesepakatan untuk rukun kembali, namun terdapat beberapa kesepakatandalam mediasi tersebut, yaitu : a. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohon sebesarRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) selama masa Iddah; b.
Muchit A. Karim, M.Pd., akan tetapi tidak berhasil, karenaPemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya masingmasing, namunterdapat beberapa kesepakatan dalam mediasi tersebut, yaitu :a. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohon sebesarRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) selama masa Iddah;b.
6 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd untuk melakukan mediasi dan telah dilaksanakan mediasi tersebut padatanggal 30 Juni 2015, namun upaya mediasi tersebut gagal (tidak berhasil), kemudianpersidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan Penggugat,Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah diberi kesempatan untukmengajukan jawaban namun Tergugat tidak pernah hadir pada persidangan selanjutnya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya
Muchit A.Karim M.Pd namun berdasarkan laporan mediator tanggal Juli2015 upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelis akanmempertimbangkan terlebih dahulu kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Barat untukmenyidangkan perkara aquo;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Cerai gugat kepadaPengadilan Agama Jakarta Barat, yang berdasarkan bukti P.1 aslinya adalah aktaautentik sehingga berdasarkan pasal 165 HIR, alat bukti tersebut memiliki
14 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd (mediator bersertifikat) sebagai mediator dalam perkara a quo, untukmelaksanakan mediasi terhadap Pemohon dan Termohon ;Menimbang, bahwa mediasi telah dilaksanakan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohontersebut dimana atas pertanyaan Majelis, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya itu ;Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan jawaban secara lisan yangpada pokoknya sebagai berikut ;1 Bahwa benar Termohon isteri Pemohon yangmenikah
Muchit A.
8 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd untuk melakukan mediasi dan telah dilaksanakan mediasi tersebut padatanggal 19 Mei 2015, namun upaya mediasi tersebut gagal (tidak berhasil), kemudianpersidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan Penggugat,Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah diberi kesempatan untukmengajukan jawaban namun Tergugat tidak pernah hadir pada persidangan selanjutnya;Hal. 3 dari 13 hal. Put.
Muchit A.Karim M.Pd namun berdasarkan laporan mediator tanggal 20 Mei2015 upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelis akanmempertimbangkan terlebih dahulu kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Barat untukmenyidangkan perkara aquo;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Cerai gugat kepadaPengadilan Agama Jakarta Barat, yang berdasarkan bukti P.1 aslinya adalah aktaautentik sehingga berdasarkan pasal 165 HIR, alat bukti tersebut memiliki
10 — 0
Muchit A. Karim, M.Pdsebagai Mediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasitelah diupayakan, namun tidak berhasil (gagal untuk mencapaikesepakatan).
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator.
14 — 3
Muchit A. Karim, M.Pd., dan mediator tersebut telah disetujuioleh kedua belah pihak, dan mediasi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 9Desember 2014, namun upaya perdamaian dan mediasi tersebut tidak berhasil,selanjutnya dibacakan surat permohonan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat dengan tidak ada perubahan atau penambahan;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukanjawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Muchit A.
8 — 0
Muchit A Karim.M.Pd, Mediatorpada Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk menjalankan fungsi mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 12 Juni2015 tentang hasil mediasi, Mediator melaporkan bahwa mediasi telahdilaksanakan secara maksimal namun hasilnya gagal, karena kedua belahpihak samasama pada pendirian masingmasing;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini ditunjuk kepada haliknwal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan perkara ini dan merupakan
7 — 1
Muchit A.Karim, M.Pd., dan berhasil;Bahwa, Penggugat selanjutnya didepan sidang telah memohon agardapat mencabut gugatannya, karena Penggugat telah bersedia untuk hiduprukun kembali dengan Tergugat;Bahwa, untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka tentangjalannya pemeriksaan lebih lanjut telah dicatat dalam Berita Acara Sidang yangbersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan penetapan ini.TENTANG PERIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana
5 — 0
Muchit A.Karim,M.Pd.akan tetapi tidak berhasil ,sebagaimana laporan Mediator tertanggal 30 Juni 2016 ;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan, telah menyatakan kepadaMajelis Hakim bahwa Pemohon mencabut perkaranya dengan alasan Pemohon telahrukun dengan Termohon sebagai suami isteri, dan Termohon menyatakan menyetujuiatas pencabutan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat pencabutan perkara inisesuai ketentuan pasal 271 Rv;Menimbang,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, makaMajelis
10 — 1
Muchit A.
7 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai Mediator. Laporan Mediatormenyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan, namun tidak berhasil(gagal untuk mencapai kesepakatan).
52 — 4
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator.
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telahdiupayakan, namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan);Hal. 8 dari 14 Put.
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pdsebagai Mediator.
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telahdiupayakan, namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan);Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon danpengakuan Termohon serta bukti Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor :699/71/VII/2003 atas nama PEMOHON dan TERMOHON yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatanpada tanggal 18 Juli 2003 (Bukti.
9 — 1
Muchit A.
10 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd.gagal.Bahwa selanjutnya Penggugat membaca gugatannya tanpamengajukan perubahan;Bahwa Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut:1. Bahwa Tergugat menolak dalildalil Gugatan Penggugat kecuali yangdiakui secara Tegas;2. Bahwa benar apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya poin 1sampai dengan poin 4, dimana antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi pernikahan dan telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak;3.
Muchit A.