Ditemukan 388 data
68 — 26
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
20 — 20
berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 107/Pdt.G/2021/PA.Plhterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
132 — 43
JbArtinya : Jika istri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, makaister! diberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Hal. 16 dari 23 hal. Put.
18 — 9
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
13 — 7
Dan setelah menikah saya penuhi janji saya untuk pulang danmenetap kerumah istri, dari situ awal saya bersabar untuk mengalah,seharusnya didalam rumah tangga istri harus patuh terhadap suami karenaridho suami itu ridhonya ALLAH SWT.> Dalam mengarungi rumah tangga kehidupan rumahtangga dan saat saya masih bekerja di PT. XXXXX yg Namanya rumahtangga pasti ada cekcok, saat cekcok masalah kecil tidak pernah menjadibesar dan istri tidak pernah berucap kata cerai.
18 — 5
Bahwa selama ini Penggugat (khususnya) pada waktu masih di rumah saatorang tua masih ada juga tidak berani mengutarakan segala problem yangdirasakan;10.Bahwa dengan seiring waktu Penggugat memilih mengakhiri Pernikahannyaberakhir dengan perceraian semoga pilihan ini mendapat ridhoNya,daripada dipaksakan berstatus suami istri namun merasa tertekankhususnya batin.Wallohu alam bissowaf11.Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan alasan/dalildalil diatas
14 — 3
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan;Menimbang, bahwa tentang besarnya mutah, Majelis berpendapatbahwa mutah dapat berupa biaya hidup bekas isteri untuk waktu paling lamasatu tahun terhitung sejak lepas iddah, sebagaimana pendapat pakar hukumIslam Muhammad Abu Zahra dalam kitab Ahwalus syahsyyah Daarul Fikri AlArabi, Halaman 334, yang diambil alin sebagai pendapat Majelis :Artinya: Jika isteri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya
16 — 7
sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.PlhAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
33 — 5
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
152 — 33
Hal tersebut sesuai denganHalaman 18 dari 27 halaman, Putusan No. 11/Pdt.G/2021/PTA.kdi.pendapat Muhammad Abu Zahra dalam kitab Ahwalus Syahsyyah DaarulFikri Al Arabi, halaman 334, yang diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim,yang berbunyi sebagai berikut :o usteadslSL WbWS Uc) >9) Us, poldl USgi Jal oArtinya: Jika ister ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteridiberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim
20 — 18
ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteridiberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, denganmempertimbangkan penghasilan Tergugat rekonpensi sebagai Pedagangdengan asumsi kebutuhan dasar minimal isteri setiap bulan sejumlahRp.1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah) dikali selama 12 (dua belas) bulansejumlah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonpensi juga menuntutnafkah lalu (terhutang
11 — 0
Namun karena Tergugatmembahasanya maka perlu Penggugat sampaikan hal tersebut terkaitpernyataan Tergugat yang ada didalam jawaban tersebut, bagaimana tidakPenggugat emosi dengan mengeluarkan perkatan perkataan kasar danmerusak barangbarang yang ada di rumah, hal tersebut tidak serta mertaPenggugat begitu saja tanpa adanya suatu alasan yang jelas, karena padakenyataannya Tergugat sendiri yang memicu Penggugat seperti itu, bagaimanatidak ridhonya seorang isteri (Penggugat) melihat suaminya (Tergugat
35 — 7
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
68 — 24
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
Terbanding/Penggugat : Sukir Bin Widi Harsana
109 — 30
Nomor 548 /K/AG/2010 tanggal17 Desember 2010, yang abstraksi hukumnya adalah "besarnya mutah istriyang ditalak suami sejumlah satu tahun nafkah setelah masa iddah,selanjutnya Majlis Hakim Tingkat Banding merujuk kepada pendapat pakar hukumIslam Abu Zahrah yang sepadan dengan Yurisprudensi tersebut, di dalam KitabAkhwalusy Syakhshiyyah halaman 334 sebagai berikut;dszio le) y9Si boy ua Jo> JI ae 9 Well yl ISI aldrsdl clgiil a2, diw 48a; WdArtinya:"Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya (ridho
24 — 15
Harapan untuk anakanakku, Perjalanan hidupmu masih panjangnak, berkah kehidupan mu sangat tergantung keridhoan kedua orangtua, apa yang kamu miliki sekarang belum tentu dapat menjaminkebahagian dunia maupun akherat, nak bertobatlah dan dan carilahridho Allah dengan melalui Ridhonya ayahmu, ingat nak dosa yangpaling besar setelah syirik adalah durhaka kepada orang tua;11.
11 — 1
antara lain kKonpensasi terputusnya rasa cinta dan hilangnya sejumlahharapan dari isteri yang diceraikan, yang sudah barang tentu kesemuanya ituakan menimbulkan kerugian baik yang bersifat materiil maupun moril, dalam halmana kerugian semacam itu tidak terelakkan lagi bagi isteri yang diceraikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil pendapat SyaikhZahroh dalam Kitab Al Ahwalu al Syakhshiyah halaman 334 menjadipendapat Majelis Hakim, Bahwa sesungguhnya apabila talak itu teradisetelah dhuhul tanpa ridhonya
23 — 8
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
31 — 6
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
SURIYANI
Tergugat:
1.Ir. ISHAK
2.H. MAHDIUN
3.KHAIRANSYAH
4.SHALAHUDDIN
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
86 — 40
bertemu dengan ibu saya serta tidak adapembicaraan tanah tersebut.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telahmengajukan Jawaban tertanggal 7 Februari 2018, yang bunyinya sebagaiberikut :Dengan hormat sehubungan dengan telah disampaikan dan dibacakangugatan dari para penggugat dalam perkara perdata maka perkenankan sayasebagai tergugat atas gugatan tersebut sebagai berikut sebelum menyampaikanjawaban atas gugatan tak lupa saya panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWTatas ridhonya