Ditemukan 388 data
26 — 4
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
28 — 13
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
30 — 11
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
11 — 1
antara lain kKonpensasi terputusnya rasa cinta dan hilangnya sejumlahharapan dari isteri yang diceraikan, yang sudah barang tentu kesemuanya ituakan menimbulkan kerugian baik yang bersifat materiil maupun moril, dalam halmana kerugian semacam itu tidak terelakkan lagi bagi isteri yang diceraikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil pendapat SyaikhZahroh dalam Kitab Al Ahwalu al Syakhshiyah halaman 334 menjadipendapat Majelis Hakim, Bahwa sesungguhnya apabila talak itu teradisetelah dhuhul tanpa ridhonya
23 — 8
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
30 — 4
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
16 — 11
dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danHalaman 13 dari 23 Halaman, Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PA.PIhmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
SURIYANI
Tergugat:
1.Ir. ISHAK
2.H. MAHDIUN
3.KHAIRANSYAH
4.SHALAHUDDIN
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
85 — 37
bertemu dengan ibu saya serta tidak adapembicaraan tanah tersebut.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telahmengajukan Jawaban tertanggal 7 Februari 2018, yang bunyinya sebagaiberikut :Dengan hormat sehubungan dengan telah disampaikan dan dibacakangugatan dari para penggugat dalam perkara perdata maka perkenankan sayasebagai tergugat atas gugatan tersebut sebagai berikut sebelum menyampaikanjawaban atas gugatan tak lupa saya panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWTatas ridhonya
29 — 12
No.151/Pdt.G/2018/PTA.Smg.dikemukakan oleh az Zahroh di dalam Kitab Akhwalusy Syakhshiyyah halaman334 sebagai berikut :Boal) clei) oop Aine 483 ce Ante Lgl cy Si Lali y ues gd all aes (3 DUBS) GIS 13) 4)Artinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya (ridho isteri),maka ia (ister!)
26 — 9
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
20 — 18
ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteridiberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, denganmempertimbangkan penghasilan Tergugat rekonpensi sebagai Pedagangdengan asumsi kebutuhan dasar minimal isteri setiap bulan sejumlahRp.1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah) dikali selama 12 (dua belas) bulansejumlah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonpensi juga menuntutnafkah lalu (terhutang
17 — 9
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
18 — 18
berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 107/Pdt.G/2021/PA.Plhterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
128 — 42
JbArtinya : Jika istri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, makaister! diberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Hal. 16 dari 23 hal. Put.
149 — 30
Hal tersebut sesuai denganHalaman 18 dari 27 halaman, Putusan No. 11/Pdt.G/2021/PTA.kdi.pendapat Muhammad Abu Zahra dalam kitab Ahwalus Syahsyyah DaarulFikri Al Arabi, halaman 334, yang diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim,yang berbunyi sebagai berikut :o usteadslSL WbWS Uc) >9) Us, poldl USgi Jal oArtinya: Jika ister ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteridiberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim
18 — 12
berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Pthatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
20 — 7
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
17 — 10
aild.sJArtinya: "Jika ister ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteridiberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, denganmempertimbangkan penghasilan Tergugat rekonpensi yang bekerja sebagaiOjek Online (driver grap) dengan asumsi kebutuhan dasar minimal isteri setiapbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah) dikali selama 12 (duabelas) bulan sejumlah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah), makaberdasarkan
20 — 20
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
15 — 12
ditalak bada dukhuldengan tanpa ridhonya, maka isteri diberikan mutah yaitu selama 1 (satu) tahunselesainya iddah maka Majelis Hakim menetapkan sebagai hukum, menghukumTergugat untuk membayar Mutah kepada Penggugat yang jumlahnyasebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dengan mengambil nilainilai filosofis perlindunganhukum perempuan pasca perceraian yang termuat dalam SEMA Nomor 2 Tahun2019 angka 1 huruf b, meskipun terkait nafkah iddah dan mutah secara tersurattidak dimuat dalam posita dan