Ditemukan 456 data
1.SURI
2.KHOLISAH
3.MARIYAM
4.SALUL
5.JANATUN
6.SUGIANTO
7.SUMIATI
Tergugat:
1.DAERI
2.UDIN
Turut Tergugat:
HAMIMAH
94 — 15
Dengan demikian gugatan Para Penggugat tersebutmengandung cacat formil berupa kekurangan para pihak (plurium itisconsortium), dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas:Dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagaipihak Tergugat/Turut Tergugat olen Para Penggugat atau dengan kata lainpihak yang ditarik dan didudukan sebagai Tergugat/Turut Tergugat oleh ParaPenggugat tidaklah lengkap (ex jun terti), yang berakibat
Terbanding/Penggugat : Jan Anwarzon Saragih
Terbanding/Turut Tergugat : Lurah Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Turut Terbanding/Tergugat II : Maruli Mangasi Tampubolon Ahliwaris dari Alm Laurensius Tampubolon
22 — 13
Dengandemikian gugatan Penggugat tersebut mengandung cacat formil berupakekurangan para pihak (plurium litis consortium), dan harus dinyatakan tidakdapat diterima.Dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagaipihak Tergugat/Turut Tergugat olen Penggugat atau dengan kata lain pihak yangditarik dan didudukan sebagai Tergugat/Turut Tergugat oleh Penggugat tidaklahlengkap (ex juri terti), yang berakibat sengketa yang dipersoalkan tidak akandapat diselesaikan secara tuntas karena
60 — 26
Eksepsi Gugatan Kurang PihakBahwa Akad Pembiayaan Murabahah dipakai sebagai dasar GugatanPenggugat namun pihak Notaris selaku pembuat tidak diikutkansebagai Pihak (EXCEPTIO EX JURI TERTI).Berdasarkan Gugatan Penggugat tersebut maka keikutsertaan DanangPrasodjo, SH, Notaris di Sukoharjo dalam perkara a quo menjadiHalaman 14 dari 53 Putusan Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Skh.sangat penting dan krusial untuk dapat menjadikan jelas dan terangperkara a quo.
Terbanding/Penggugat : PT SIEMENS INDONESIA
Turut Terbanding/Tergugat II : PT WINA PERDANA JAYA
88 — 58
Bahwa gugatan yang dajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yangkurang pihak karena secara Exceptio Ex Jury Terti , yaitu tangkisan yangdiajukan karena ada Pihak Ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditariksebagai pihak ( Vide Buku M. Yahya Harahap, SH Hukum Acara PerdataTentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan PutusanPengadilan, Penerbit Sinar Grafika : Jakarta, Cetakan Ke2 : 2005halaman 439).2.
108 — 53
Orang Yang Ditarik Sebagai Tergugat Dalam Gugatan Kurang Lengkap/ Kurang Pihak (Exceptio Ex Juri Terti)1.
TAN BIE TJU
Tergugat:
1.EDISON
2.VERAWATI
3.LILIS LEMAN
4.TATI NURWATI, SH
5.Edison atau disebut juga dengan Edison Philips Leman
6.Verawaty
7.Notaris Tati Turwati, SH
Turut Tergugat:
1.Cindy Candra
2.Cindy Chandra
829 — 247
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dimana terutamakarena tanda tangan yang tercantum pada surat Kuasa tertanggal 07Januari 2020 bukanlah tanda tangan dari lbu Tan Bie Tju sendiri, makapada surat kuasa tidak tercantum tanda tangan yang sah, orehkarenanya gugatan mengadung cacat formil.2) Exceptio Error In Persona Datam Bentuk Error In Plurium LitisConsortium (Exceptio Ex Jure Terti), Yang Mengaktbatkan GugatanMengandung Cacat Formil.Gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat cacat formil Error
63 — 26
TingkatPertamadalam putusannya pada halaman 20 alinea kelyangmenerangkan : Menimbang, bahwaberdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Pelawan danTerlawan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pihakpihak lain yang menguasai obyek sengketa aquo sebelumnyadan seharusnya diikut sertakan sebagai pihak dalam perkaraaquo,dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan pihak Terlawan/Turut Terlawan oleh Pelawan ataudengan kata lain pihak yang ditarik dan didudukkan sebagaiTerlawan tidak lengkap (ex juri Terti
118 — 15
fakta yang lebin utama untukdiperhatikan, oleh karena jika tidak demikian, maka tentunyasengketa yang ada tidak akan dapat dituntaskan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelismenyimpulkan gugatan Penggugat di dalam perkara a quo tidak memenuhisyarat formil berupa kekeliruan pihak (error in persona) dalam bentukgugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), oleh karena terdapat pihakyang menguasai objek sengketa namun ternyata tidak turut dijadikansebagai Tergugat (ex suri terti
Terbanding/Pembanding/Tergugat : WAWAN SUWANTO Diwakili Oleh : Ade Sopyan SH
Terbanding/Penggugat I : RAHMAD HIDAYAT
Terbanding/Penggugat II : TANIA RAMADHANI
76 — 63
Exceptio Plurium Litis Consortium/ Ex Juri Terti (Gugatan PenggugatKurang Pihak)Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak dalam gugatannyakarena terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), danseharusnya Badan Halaman 14 dari 62 Putusan Perdata GugatanHalaman 15 dari 37 Putusan Nomor 162/PDT/2021/PT.BDGNomor 10/Pdt.G/2020/PN Grt Pertanahan Nasional (BPN) yangmenerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan ditarik sebagai pihakdalam perkara ini ; Atas dasar hal tersebut diatas maka secarahukum dan sepatutnya apabila
25 — 6
Apabila adapihak ketiga yang seharusnya ditarik sebagai TERGUGAT (Exceptioex juri terti).Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 621 K / SIP /1975, menyatakan :Mensyaratkan, bahwa apabila ada pihak ketiga yangseharusnya ditarik sebagai TERGUGAT, akan tetapi dalamhal ini tidak ditarik sebagai TERGUGAT, artinyaTERGUGAT tidak lengkap dan / atau Pihak Ketiga yangmenquasaidan yang paling Berhak, tetapi tidak ditariksebagai TERGUGAT, maka mengakibatkan keputusannyamenjadi n PEN AT Tidak D Diterim(Niet
31 — 14
;Oleh karenanya, gugatan menjadi tidak jelas dan kabur itu harus dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara).EXCEPTIO EX JURI TERTI ( EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)Bahwa gugatan perlawanan mengandung cacat formil sehingga patutdinyatakan gugatan perlawanan pelawan tidak dapat diterima karena ada pihaklain yang terlibat tetapi tidak diikutkan sertakan sebagai Partijen dalam perkaraa quo;Hal 17 dari 34 hal putusan Nomor 12/Pdt/2018/PT SMGyang terletak di Desa Hadipolo Kec.
130 — 20
Exceptio ex juri terti plurium litis consortium;Bahwa subyek hukum dalam perkara aquo harus dipandang tidak lengkapatau kurang lengkap, semestinya yang disebutsebut Penggugat dalamgugatannya halaman 5 point 14 dan point nomor 15, siapa yang mengkliamkepemilikan dari pihak ketiga? dan siapa orangorang yang menghambatPenggugat? Dan melarang Penggugat dari pihak lain tersebut? Sehinggamerugikan Penggugat baik materil maupun inmateril?
DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan pada bagian Tentang Duduk Perkaranya di atas;Hal 56 dari 103 putusan no.112/Pdt.G/2015/PN.PtkMenimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, ternyataTergugat ada mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan:1.Exceptio ex juri terti plurium litis consortium, yaitu bahwasubyek hukum dalam perkara aquo dipandang tidak lengkap ataukurang lengkap, sebab yang disebutsebut Penggugat dalamgugatannya halaman
Exceptio ex juri terti plurium litis consortium;2. Exception Absccuur Lible;Menimbang, bahwa pada hakekatnya Eksepsi Turut Tergugat adalah:a. Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak;b.
205 — 48
Salah satu cara untukmenyelesaikan sengketa secara tuntas dan memuaskanadalah dengan cara mengikut sertakan, melibatkan ataumenarik pihak ketiga yang ada hubungan atau tersangkutdengan Tanah Terperkara (exceptio ex juri terti).Bahwa agar jelas letak serta batas batas Tanah yangdiklaim Penggugat dalam Perkara aquo, sudah seharusnyaPenggugat menarik Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumisebagai Tergugat.
46 — 25
GUGATAN KURANG PIHAK1)Bahwa mohon kiranya untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yangmemeriksa perkara a quo berdasarkan surat gugatan yang diajukanoleh PENGGUGAT mengandung cacat exceptio ex iuri terti.
60 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak Ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut sebagai Pihak Tergugat(Exceptio Ex Juri Terti): Bahwa dalil Penggugat hal 2 point 1 menyebutkan bahwa Alm. TambaTua Hamonangan Silaen telah melangsungkan pernikahan denganPenggugat di Gereja HKBP Samsam Pekanbaru pada tanggal 30Hal. 13 dari 32 hal. Put.
Terbanding/Tergugat : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
153 — 61
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidakikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukaneksepsi yang disebut exception ex juri terti.. Menurut Darwan Prinst, S.H. dalam bukunya StrategiMenyusun Dan Menangani Gugatan Perdata, PT Citra AdityaBakti, cetakan ketiga, Bandung, 2002, PT.
Terbanding/Tergugat : PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
134 — 76
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 621 K/Sip/1975, tanggal 25 Mei1977 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi exceptio ex juri terti;3.
233 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditariksebagai Tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebutexceptio ex juri terti.7.
161 — 72
patutditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Terkait Eksepsi Plurium Litis ConsortiumBahwa Para Penggugat hanya mengulang apa telah disampaikan dalamperubahan gugatannya, sehingga agar tidak terjadi pengulangan Tergugatsampaikan tetap pada dalil Eksepsi Plurium Litis Consortium;Terkait Eksepsi Ex Juri TertiBahwa lagilagi apa yang disampaikan Para Penggugat terhadap Ekepsi Ex JuriTerti tidak menjawab dan tidak menyanggap dalil Tergugat mengenai EksepsiEx Juri Terti
Oleh karena itu eksepsiTergugat tentang obscuur lible patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi Tergugat berkaitandengan eksepsi Error in Persona, Gemis aanhocdnigheid, prulium itisConsortium, eksepsi ex Juri Terti, dan eksepsi Temporis.
H. ZAKARIYA
Tergugat:
WIDIONO
46 — 7
ParaPenggugat tersebut mengandung cacat formil berupa kekurangan parapihak (plurium litis consortium), dan harus dinyatakan tidak dapatHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor : 11/Pdt.G/2021/PN Bil.diterima.sesual dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas;Bahwa dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan sebagai pihak TERGUGAT/TURUT TERGUGAT olehPENGGUGAT atau dengan kata lain pihak yang ditarik dan didudukansebagai TERGUGAT/TURUT TERGUGAT oleh PENGGUGAT tidaklahlengkap (ex juri terti