Ditemukan 3161 data
JASMIN Bin M. JONET
Tergugat:
1.ITA AFRIANI Binti ANSARUDIN JURAI
2.PT. Bank Mega Cabang Bengkulu
3.RIZFITRIANI ALAMSYAH
4.pemerintah RIcq menteri agraria cq kepala kantor badan pertanahan nasoinal kota bengkulu
5.Kementerian keuangan RI cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bengkulu
6.HENDRY KUSWANTO
267 — 169
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya ParaTergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesarRp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntutdalam petitum 3 huruf b.Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b,menurut ketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu
259 — 117
RosaAgustina dam Perbuatan Melawan Hukum, menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372, KUHPerdata ganti kerugian immateriilHal 62 dari 68 Hal Putusan nomor 84/Pdt.G/2019/PA.YKhanya dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa jika melihat kepada yang dijabarkan diatas, makakerugian Konsekwensial, atau yang dikelompokkan juga dengan kerugiantidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary yang dikenal denganTort
95 — 7
apabila melihat unsurunsur Perbuatan Melawan Hukum yang terdapatdalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat satutindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yangdimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dalam kaitannya terhadap antaraKreditur dengan Debitur ;> Bahwa berbicara tentang gugatan immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung datam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
1.GOH SIOW YEN
2.PT Seng Fong Moulding Perkasa
Tergugat:
PT TABITHA EXPRESS
252 — 114
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 650/PK/Pdt/1994,yang menyatakan bahwa: "Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan."
263 — 514 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang menerangkan sebagai berikut:perdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan:Halaman 32 dari 59 hal. Putusan Nomor 2834 K/Pdt/201720.
Ktut Ayu Ratni Salim
Tergugat:
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Cabang Palopo
Turut Tergugat:
1.Notaris dan PPAT Suarsi Nawir, S.H.,MKn
2.Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palopo
305 — 193
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal1371 KUHPerdata)7.
147 — 12
Namun guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam menentukankerugian imateriil yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenaiPerbuatan Melawan Hukum
Terbanding/Tergugat I : PT.KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
Terbanding/Tergugat II : DR. KRISTIANTO BUDIONO, Direktur Rumah sakit Graha Kedoya
Terbanding/Tergugat III : DR. MED. LIEM KIAN HONG, Sp.B, Senior Eksekutif Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya,
91 — 57
Bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 :Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata menyebutkan bahwaganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Selain dari pada itu putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Sip/1971menyebutkan bahwa :Tuntutan kerugian immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbila mana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinya suatupenghinaan
274 — 195
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Ill disamping dirugikan secaramateril juga dirugikan secara in materil karena nama baik Tergugatl1l/Penggugat Rekonpensi sebagai pejabat umum/pejabat negara yangdisumpah, telah digugat serta diduga bekerjasama dengan Tergugat I danll untuk memalsukan data di dokumen yang terkait dengan akta Perjanjiankredit serta akta pemberian hak tanggungan (APHT), jelas ini suatu penghinaan, hal ini sesuai dengan pasal Pasal 330 ayat (1) Jo Pasal 1244~ Jo 1245 Jo Pasal 1367 jo 1370
109 — 153
Tanggungjawab pemilik gedung atas bangunan yang dalam pemeliharaannya,diatur dalam Pasal 1369 KUH Perdata.b.Beberapa perbuatan melawan melanggar hukum seperti Pasal 1370 KUH Perdatatentang pembunuhan, Pasal 1371 KUH Perdata tentang penganiayaan dan Pasal1380 KUH Perdata tentang penghinaan;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam Putusan 31 Januari 1919,Mahkamah Tinggi merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, bilamanasuatu perbuatan baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, sehinggaperbuatan
76 — 16
S.Pgl/1370/XII/Reskrim, tertanggal 23 Desember2003, diberi tanda T132 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. STPL/150/IV/2004/POLRES,tertanggal 04 Mei 2004, diberi tanda TI33 ;Surat Panggilan kedua dengan No. Pol. S.Pgl/1036/VII/2004/Reskrim,tertanggal 19 Agustus 2004, diberi tanda TI34 ;Surat Panggilan ketiga dengan No. Pol. S.Pgl/354/Il/2005/ Reskrim,tertanggal 23 Maret 2005, diberi tanda TI35 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol.
H. Mochammad Ghufri
Tergugat:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia
89 — 42
Artinya, sekalipun adakerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu;Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan;Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
126 — 41
pedoman dalam pemenuhan gugatan immaterialmaka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan kembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut: Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan; Bahwa alasan mengenai kerugian immaterial yang didalilkanPenggugat dalam gugatannya tidak termasuk ke dalam gantikerugian immaterial yang dimaksudkan dalam Pasal 1370
1.PT K-LINK INDONESIA
2.PT K-LINK NUSANTARA
3.PT KLINK MITRA GLOBALINDO
Tergugat:
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
252 — 186
Berikut Tergugat Sampaikan kutipanatas putusan tersebut:Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan.
Pembanding/Penggugat I : UKIN binti alm SAR I Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat II : ADENG bin alm SAR I Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat III : Acun Bin Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat IV : Dede Sobandi Bin Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat V : Nengsih Binti Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat VI : Syaripudin Bin Apud Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Terbanding/Tergugat I : PT. GUNUNG MANIK
Terbanding/Tergugat II : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT
Terbanding/Tergugat III : Dadi Alias Abas
Terbanding/Tergugat IV : Lili A
108 — 66
Suatu tuntutan ganti kerugian immateriil hanya dapatdiajukan apabila tindakan Tergugat mengakibatkan Penggugatmenderita kerugian berupa kematian, luka berat dan penghinaan.Adapun batasan pengajuan tuntutan kerugian immateriil tersebutsesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalam YurisprudensiMARI No. 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 26 September 1994, yaitu:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian.
102 — 34
Tapi untukpenentuan kerugian immateriil,MA telah memberi pedoman yaitu dalam perkara PK No.650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan .
YULIA
Tergugat:
H. DEDE KURNIA
99 — 33
Fitriadi selalu mengambil uang hasiltambang yang besarnya berkisar antara Rp. 500.000, (LimaRatus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000, (Dua JutaLima Ratus Ribu Rupiah) tanpa memperhatikan biaya oprasionaltambang, mengakibatkan Tergugat menunggak pembayan BPJS;Dan mengenai kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372
57 — 29
Reg.590/1370/KASI/05, taneeal asian swases 2005;Foto copy sesuai dengan asli Surat AsalUsul Tanah / Lahan, tanggal 10 Januari2005, atas nama Misran :Foto copy KTP, atas nama Misran ;BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiT.II.T.II.T.II.T.II.T.II.T.IIIntIntIntIntInt.Int02 PUT. 03/ G 2011/ PTUN SMD. hlm52 dari 73 ....... 727374aa7677ditundapengajtrannyaotehFfereugat II Intervensi, karena foto copy yang akandijadikan bukti surat tersebut belumlengkap, dan setelah diberikan kesempatan yang cukup oleh Majelis
TEDDY KURNIAWAN ANTONO
Tergugat:
PT TUNGGALJAYA RAYA
Turut Tergugat:
SUJAYANTO, S.H., M.M
78 — 31
sebesar Rp100.000.00,00 (Seratus juta rupiah) cukup wajar dan beralasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka totalkerugian yang diderita oleh Penggugat dan harus dibayar oleh Tergugat ialahRp5.000.000.000,00 + Rp175.00.000,00 + Rp100.000.000,00 =5.275.000.000,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan ganti rugi immateriil,berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 disebutkanbahwa berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : Hj. Odiah Imam Pribadi Almh, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya bernama Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat II : Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat III : H. Ujang Rosid
Terbanding/Tergugat IV : Hj. Lilis Cuminaningrat
Terbanding/Tergugat V : Hj. Ratna M.S.
Terbanding/Tergugat VI : Indra Rosada
Terbanding/Tergugat VII : Endang Mulyana
Terbanding/Turut Tergugat VII : Drs. H. Asep Suhendar, M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Leles Kabupaten Garut
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Ebbu Setyabudi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT
Terbanding/Turut Tergugat IX : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
188 — 113
ROHMAN SETIADIJAYA;Bahwa mengenai' kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut :"berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan";Apabila kita hubungkan dengan perkara a quo, maka jelas dapatdisimpulkan bahwa perkara a
Tergugat VII tanggapi sebagai berikut:9.1 Bahwa Tergugat VII menolak apa yang di dalilkan oleh Penggugatterkait kerugian materiil, karena Penggugat tidak menjelaskan secarajelas terkait perbuatan Tergugat VII yang mana yang menimbulkankerugian bagi Penggugat;9.2 Bahwa mengenai kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut :"berdasarkan Pasal 1370