Ditemukan 89693 data
16 — 5
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya tentang jumlah besaran nafkah iddah, mutah, kiswah dan maskan dan tentang putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Veerzet, banding maupun Kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.361000,- ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Timur : berbastan dengan tanah XXXXxXXxXxXXXXXXXXXXXXXXXXXXX.234) 1 buah mesin cuci merk Daewoo5) 1 buah kulkas merk LG6) 1 buah TV 32 inc merk Sony6).Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu2 set kursi tamu1 set kursi teras))))walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENS :Menghukum Pemohon dkK/Tergugat dR untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini.Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut, Pemohon telahmengajukan Replik
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupunkasasi.DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI:Menghukum Pemohon dK/Tergugatan dR untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Termohon dK/Penggugat dR mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti tertulis berupa
hukum Veerzet, banding maupun Kasasi(Uitvoorbaar bij voorraad) diatur dalam Pasal 180 HIR yang menentukanadanya alas hak atas akta otentik, didasarkan adanya putusan hukuman lebihdahulu dengan putusan yang sudah menjadi tetap demikian pula jikadikabulkan tuntutan dahulu dan dalam perselisihan tentang hak milik ;Menimbang, bahwa majelis hakim menilai bahwa tuntutan tersebutbelum memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum, maka tuntutan agarputusan ini dijalankan terlebin dahulu meskipun ada upaya
hukum haruslahditolak;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubahHalaman 39 dari 42 halaman Salinan Putusan Nomor 101 1/Pdt.G/2016/PA.
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya tentang jumlah besarannafkah iddah, mutah, kiswah dan maskan dan tentang putusan dapatdijalankan terlebin dahulu walaupun ada upaya hukum Veerzet, bandingmaupun Kasasi (U/tvoorbaar bij voorraad);Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.361000, ( tiga ratus enam puluhsatu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan
98 — 23
Menyatakan tuntutan Penggugat agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi, tidak dapat diterima;6. Menyatakan tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari tidak melaksanakan putusan Pengadilan ini dengan baik, tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8.
128 — 34
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.475.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
26 — 1
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.
Bahwa oleh Karena Gugatan Perlawanan ini diajukan atas dasar alas hakmilik dan alat bukti yang otentik , maka Pelawan selain dinyatakan sebagaiPelawan yang baik dan benar (allgoed opposant) , wajiblah Majelis HakimMembatalkan Pemohonan Sita Eksekusi sesuai Anmaning No. 519 /Pdt.G/2017/PA/Lmj dan Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara inidapat dijatuhnkan dengan amar dapat dilaksankan terlebih dahulu , walaupunPara terlawan melakukan upaya hukum Banding atau kasasi.Maka berdasarakan segala
Apabila perkarayang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukumtetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu,bukan derden verzet tetapi berbentuk gugatan perdata biasa.
285 — 0
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perhari setiap TERGUGAT REKONPENSI lalai melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan dibacakan; Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi maupun upaya hukum lainnya; Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul
17 — 0
ISTIANI FARDA