Ditemukan 313 data
52 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dibuktikan denganditerbitkannya ajuran oleh Mediator Hubungan pada Dinas Sosial Tenagakerjadan Transmigrasi Bandar Lampung, dengan Nomor: 568.1478/07/10.2012tertanggal 11 Oktober 2012;2 Bahwa anjuran tersebut, yakni anjuran Nomor 508/1478/07/10/2012 tertanggal11 Oktober 2012 merupakan satu kesatuan dengan gugatan, sebagai bagian yangterpisahkan dari upaya penyelesaian hubungan industrial antara Para Penggugatdan Tergugat;3 Bahwa Para Penggugat adalah pekerja sejak tahun 2000, 2001, 2002,
75 — 9
AFS/SPAMKFSPMI/Ber/IX/2013Perihal: Penolakan Ajuran Tanggal: 10 September 2013;Menimbang, bahwa Para Tergugat untuk Jebih menguatkan dalildalilsangkalannya, selain mengajukan buktibukti tertulis juga telah menghadapkan 3 (tiga)orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:1. Saksi: ANDRIE KARUNIANAm= Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat, namun tidak ada hubungankeluarga;m= Bahwa saksi yang membuat Serikat Pekeija di PT.
60 — 14
Dan melalui telepontersebut pihak Tergugat mengatakan bahwa kasus Dewi Rusmiati (Penggugat)dianggap telah selesai.Bahwa oleh karena tidak adanya etiket baik dari Tergugat untuk menyelesaikanperselisihan antara Penggguat dengan Tergugat, maka perselisihan dilanjutkan ketingkat mediasi, dan Mediator telah mengeluarkan Ajuran yang menganjurkan:1. Hubungan kerja antara pengusaha PT. Space Indoensia dengan Pekerja DewiRosmiati tidak terputus dengan ketentuan sebagai berikut:a. Pengusaha PT.
Suharti
Tergugat:
CV.BINTANG MULIA BARA GROUP
143 — 27
Mulia Bara.Halaman 26 dari 50 Putusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2021/PN.BjmBahwa upaya mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak dilakukandalam beberapa kali pertemuan, yaitu pertemuan pertama pada tanggal4 Februari 2021 saat itu tidak ada kesepakatan antara para pihak, laludiadakan lagi pertemuan kedua pada tanggal 11 Februari 2021, namuantetap tidak ada kesepakatan, hingga kemudian sampai pertemuanketiga, lalu kami keluarkan surat anjuran yang di dalamnya kamituangkan pendapat masingmasing pihak dan ajuran
83 — 14
Sidang Mediasi III tanggal 28 Pebruari 2014.Bahwa berdasarkan sidangsidang mediasi tersebut di atas, Pemerintah KabupatenGorontalo Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dalam suratnya Nomor: 560/Nakertrans/159.a/III/2014 tanggal O05 Maret 2014 telah membuat Ajuran yangmenganjurkan kepada Penggugat dan Tergugat yang intinya berbunyi di antaranyasebagai berikut:a. Agar para pihak menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat;b.
1.YUNI INDRIANI
2.RAMDAN PASMADI
3.ROYEN ROBI HELEN
4.YAKIN SABRI
Tergugat:
PT BENGKULU MANDIRI
76 — 41
1x Upah=Rp. 2.150.000,Hak Cuti (iii): (12/25 ) X Upah=Rp. 1.032.000,Sisa Upah (iv) : Rp. 18.650.000,Sisa THR (v): Rp. 1.150.000, Jumlah total yang harus dibayarkan (i+ii+iiitiv+v) : Rp. 22.982.000,PENGGUGAT IV Masa Kerja 2 Tahun 6 BulanUpah Terahir ; Rp. 2.150.000,Uang Pesangon (i) : = Rp.Uang Penghargaan (ii): 1 x Upah =Rp. 2.350.000,Hak Cuti (iii): (12/25 ) X Upah = Rp. 1.128.000,Sisa Upah (iv) : = Rp.23.050.000,Sisa THR (v) : = Rp. 1.350.000.Jumlah total (i+ii+iiitivt+v) : Rp. 27.878.000,Atas ajuran
139 — 46
Bahwa oleh karenanya, gugatan Penggugat dalam Perkara Aquo tidak telahdiajukan sebelum dilakukan upaya mediasi sebagaimana 11 dimaksud dalam pasal 4 UU No.2 tahun 2004 dan telah diajukan tanpaadanya Anjuran dan Risalah Mediator sebagaimana dimaksud alam pasal 83ayat UU No.2 tahun 2004.Bahwa karena gugatan telah diajukan sebelum adanya upaya mediasi dantanpa melampirkan risalah dan ajuran mediasi, maka gugatan Penggugattidak memenuhi syarat formil sebagaimana diaksud dalam Pasal 83 ayat (1)UndangUndang
176 — 60
dengan tiga kali panggilan oleh Mediator, masingmasing panggilanpertama dengan surat nomor: 567/437/2017, tanggal 23 Oktober 2017,panggilan kedua dengan surat nomor: 567/879/2017, tanggal 22 November2017 dan panggilan ketiga dengan surat nomor: 567/914/2017, tanggal 27November 2017, yang dihadiri oleh penggugat dengan kuasa hukumnyasedangkan tergugat tidak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, dalampertemuan itu tidak dapat tercapai kesepakatan damai.Bahwa oleh karena itu mediator mengeluarkan ajuran
58 — 18
perselisinan kePengadilan Hubungan Industrial, dengan pengajuan gugatan oleh salah satupihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum diatas, MajelisHakim berkesimpulan bahwa karena atas perkara perselisihan aquo, Penggugattelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka Penggugatdianggap telah menolak anjuran untuk dipekerjakan kembali pada Tergugat,sehingga dengan ditolaknya surat anjuran tersebut, maka surat ajuran
147 — 34
(Foto Copy dari Asli);Surat Nomor 154/DPP FGSBM/VIIV/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihaljawaban ajuran. (Foto Copy dari Foto Copy);Halaman 27 dari 50 Putusan Nomor 194/Pat.SusPHI /2018/PN. BdgP22 : Surat Paklaring Nomor 081/PERS.UPL/PKI.RNG/X/2017 tanggal 11September 2017. (Foto Copy dari Asli);Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas, Penggugat telahpula mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang bernama:1.
1.SUYADI
2.JUMADI
3.SUTRISNO
4.RIDWAN
5.AGUS PRASTIYO
6.FEBRI CHAIDIR ALI
7.HARIAWAN SYAWAL
8.PAIJAN
9.SUDARMADI
Tergugat:
PT. MANGKUJENANG HARMONI SYNERGY
59 — 6
Nomor: 63SPK/HRD/MHSMKJ/052019 tertanggal 02 Mei 2019, yangHalaman 9 dari 69 Putusan Nomor 7/Padt.SusPHI/2020/PN SmrSi:38.39.40.41.menerangkan bahwa Hubungan Kerja antara PENGGUGAT 9(sembilan) SUDARMADI dengan TERGUGAT mulai O21 Mei 2013sampai dengan tanggal 01 Juni 2019.Bahwa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara ParaPENGGUGAT dengan TERGUGAT telah mendapat Anjuran dariMediator Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Nomor :257/137/100.04tertanggal 03 Desember 2019.Bahwa Para PENGGUGAT menerima Ajuran
88 — 17
yaitu Mediasidi Dinas Tenaga Kerja Kabupten Gresik juga mengandung cacatHal. 23 dari 56 hal.Put.Nomor : 12/Pdt.SusPHI/2015/PN Gskhukum, karena untuk dapat dilakukannya Mediasi, harus sudah adaperundingan Bipartit, sedangkan perundingan Bipartit tidak pernahdilakukan dan kuasa yang mengirim surat Bipartit dan Il bukankuasa hukum yang sah sebagaimana seorang Advokat yang telahmempunyai Berita Acara Sumpah sebagai Advokat dan juga bukansebagai perwakilan Pengurus Serikat Pekerja.Bahwa dengan demikian Ajuran
122 — 37
Dengan demikian Pen ilan H ngan Industrialtidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.GUGATAN PARA PENGGUGAT BELUM WAKTUNYA DIAJUKAN(PREMATUR).Bahwa dalam proses mediasi yang dilakukan, kemudian adanya anjuran agardilakukan proses mediasi perorangan, tetapi ajuran proses mediasi perorangantersebut belum dilakukan, oleh karena proses mediasi perorangan belumdilakukan, maka gugatan PARA PENGGUGAT masih bersifat premature untukdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini.
Dirgantara Indonesia (Persero) , akan tetapi DALAM SIDANGMEDIASI tersebut tidak diperoleh kesepakatan dan pada tanggal 16 Juli2013, pihak MEDIATOR Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung , telahmengeluarkan surat ajuran sebagai berikut :15.1. Agarpengajuan tuntutan pembayaran kekurangan uang manfaatpensiun pekerja (Sdr. Henny Andrianto dkk (9 orang) dapatdiajukan secara perorangan atau melalui kuasa hukum.15.2. Agar Sdr. Henny Andrianto dkk dengan Pengusaha PT.
70 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelahmenerima surat anjuran ini;Bahwa terhadap Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Lampung tersebut, Para Penggugat telah memberikan jawabanmelalui surat tanggal 9 April 2015 yang pada intinya menolak anjuranMediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung;Bahwa penolakan Para Penggugat atas ajuran Mediator Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Provinsi
168 — 76
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolakanjuran, maka pihak yang menolak anjuran atau kedua belahpihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; PENGGUGAT menolak anjuran Dinas TenagaKerja karena tidak membahas tuntutan PHK yangdiminta oleh PENGGUGAT 25.Bahwa atas ajuran tersebut kami sebagai kuasa hukum PENGGUGATmenolak keseluruhan isi anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan.PENGGUGAT BERHAK
PT. Jakarta International Container Terminal
Tergugat:
1.Liston Palito Tampubolon
2.Faizal Eriandi
3.H. Akhid
4.Umar Yusuf
5.PT. Empco Trans Logistic
6.Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal
151 — 97
Bahwa Penggugatlah yang menolak Ajuran dariKantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiJakarta Utara yaitu Anjuran Nomor: 502/1.831 atasPerselisinan Hubungan Industrial/Perselisinan Hak yangdicatatakan oleh Penggugat tentang penempatanpekerja perbantuan (RTGC) PT.
Bahwa Penggugatlah yang menolak ajuran dari Kantor Suku DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara yaitu Anjuran Nomor:502/1.831 atas Perselisihan Hubungan Industrial/Perselisihan Hakyang dicatatkan oleh Penggugat tentang penempatan pekerjaperbantuan (RTGC) PT.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan ditolaknya ajuran Mediator Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Lampung oleh Para Penggugat maka berdasarkanketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial, yang menentukan bahwa:(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, makapara pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaianperselisinan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
SANDUR BETTY MAULI BAKARA
Tergugat:
PT. GENERASI SULUH INDONESIA atau Taman Kanak Kanak Mutiara
139 — 35
Sebagai tambahan pula, Penggugat seharusnya juga menarik DisnakerKabupaten Bekasi yang telah mengeluarkan Anjuran kepada PimpinanSekolah Taman KanakKanak Mutiara (Mutiara Child Learning Center)dalam perkara a quo agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntasdan menyeluruh;Bukankah seharusnya Disnaker Kabupaten Bekasi juga harusmelakukan tupoksinya sama dengan UPTD PengawasanKetenagakerjaan Wilayah II di Karawang bahwa yang menjadi pihakdalam setiap tahapan, termasuk mediasi/ajuran/risalah adalah
195 — 92
Bahwa tindak lanjut dari ajuran nomor 565/26/ANJ/IX/2018 tertanggal20 September 2018 telah dikeluarkan risalah penyelesaian PHItertanggal 20 September 2018;3. Bahwa risalah penyelesaian PHI tertanggal tertanggal 20 September2018 mengandung cacat hukum:a.
Bahwa tindak lanjut dari ajuran nomor 565/26/ANJ/IX/2018 tertanggal20 September 2018 telah dikeluarkan risalah penyelesaian PHItertanggal 20 September 2018;3. Bahwa risalah penyelesaian PHI tertanggal 20 September 2018mengandung cacat hukum:a.
41 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun apabila salah satu pihak atau kedua belah pihaksampai batas waktu sebagaimana di maksud dalam diktum3 tidak memberikan jawaban ajuran (menolak), makasalah satu) pihak atau kedua belah pihak bermaksudingin melanjutkan permasalahan yang diperselisihkan,dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan MHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja = yangdilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat tersebutbelum memperoleh penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan