Ditemukan 459 data
9 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
29 — 21
sebelah Utara : tanah sawah Mubardi, sebelah Timur : tanahSuyono, sebelah Selatan : tanah Suyanto, sebelah Barat : tanahYasmin, sebagai Jaminan pembayaran uang kepada Penggugat(sertipikat terlampir); Bahwa agar putusan perkara ini nanti dilaksanakan maka Penggugatmohon agar Tergugat dan Tergugat Ill secara tanggung rentengdihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesarRp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari setiap ia lalai memenuhiini putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksan
7 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;halaman 6, Putusan Nomor 5044/Pdt.G/201 4/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun PengadilanAgama Kabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi
13 — 12
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
14 — 6
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan juncto Pasal 65 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan perubahan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 dan perubahan ke dua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009;Menimbang bahwa, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Ril.Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasimengharuskan kehadiran kedua pihak yang berperkara dan karena Termohontidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak bisa dilaksan
9 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 5
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
11 — 8
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
4 — 4
Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami isteri tapi tidak berhasil;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk memberikannasehat kepada Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugatdidepan persidangan sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975, namun upaya tersebut tidak berhasil, begitu pula upaya mediasijuga tidak dapat dilaksan akan karena ketidakhadiran Tergugat;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka MajelisHakim berpendapat unsur kedua
7 — 8
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
11 — 6
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
6 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
3 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
5 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
13 — 7
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebih jaun perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
21 — 6
Pemohon adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya menasehatiPemohon mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Termohon agarrukun kembali membina rumah tangga dengan Termohon, namun upayatersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidanganberlangsung hanya satu pihak yang selalu hadir yaitu Pemohon, sehinggakewajiban untuk menempuh prosedur mediasi sebagaimana diamanatkanPERMA Nomor 1 Tahun 2008, dinyatakan tidak dapat dilaksan