Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 17-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 807/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MARTAHAN NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
LILI
10620
  • Pemberi Fidusia ;2. Mengalinkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objekjaminan Fidusia;3.
    Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ; Ad 1:Pemberi Fidusia .Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia menunjuk kepada orang yangmenjadi subjek hukum pelaku tindak pidana , yakni orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia ( pasal angka 5 UU No42 tahun 1999 tentang Fidusia);Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas sesuai denganketerangan para saksi yang bersesuaian satu sama lain yang dibenarkan olehterdakwa serta didukung oleh barang
    dialihkantersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa menurut pasal 11 jo pasal 12 jo pasal 14 UU No.42tahun 1999 benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan padaKantor Pendaftaran Fidusia dan Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan SertifikatJaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan para saksi yang didukung oleh barang bukti ternyata hubungan hukumantara terdakwa dengan PT.FIF adalah perjanjian pembiayaan konsumen
    denganjaminan Fidusia , dimana terdakwa selaku penerima fasilitas telah memberikankuasa pembebanan jaminan fidusia kepada PT FIF selaku pemberi fasilitas atas1( satu) unit mobil Suzuki Vitara tahun 2008 No.Pol .
    D 1391 RI yang dibeli olehterdakwa dari Show Room WG Motor, dan terhadap mobil tersebut telah dibuatkanAkta Jaminan Fidusia Nomor 3 tanggal 03 Maret 2015 , dan Fidusia tersebut telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAMRI Kanwil Jawa Barat sesuai Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00283647.AH.05.01 tahun 2015 ;Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan yang mempunyai inisiatif untukmembeli mobil tersebut adalah saksi Muhammad Aldiansyah , dan terdakwa hanyadipinjam
Putus : 28-08-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pid/2018
Tanggal 28 Agustus 2018 — SIE SWIE GIOK alias IING, dk ; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
6326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Handoko dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000318;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan
    kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Tan Jan Siang dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000352;Hal. 3 dari 14 hal.
    aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Herman dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000381;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Dewi Laelatul Badriah dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000383;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia
    , Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000386;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000385;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal
    Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Darsisah dengan Nomor Perjanjian Fidusia0050003084;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Suryanto dengan Nomor Perjanjian Fidusia0030003098;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal. 6 dari 14 hal.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
PT reksa Finance
Tergugat:
Muhammad Yuda fitriana
5519
  • ;
  • Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No : PK 8131220181000034 Tertanggal 25 Oktober 2018;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga satu Mobil Merk /Type : Honda-Minibus/BRIO E A/T, Tahun 2012, warna merah, Nomor Rangka : MRHDD2860CP311984, Nomor Mesin : L13Z51205051, Nomor Polisi : D 1092 AAH, atas nama BPKB S.MARULI P.L.TOBING tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia
    dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 8131220181000034 Tertanggal 25 Oktober 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu total angsuran yang belum dibayar 41 bulan x Rp. 3.064.000,00 =
    Tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuanPenggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusiaberdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. PK 8131220181000034Tertanggal 25 Oktober 2018 Akta Jaminan Fidusia No. 48 tertanggal05 November 2018, dibuat di Notaris ISWAN BANGSAWAN, SH.berkedudukan di Kota Bandung, dan Sertifikat Jaminan FidusiaNo. W11.01703105.AH.05.01.
    Surat perjanjian jaminan fidusia Nomor,8131220181000034 Tertanggal 25 Oktober 2018.B. Akta Jaminan Fidusia No. 48 tertanggal 05 NovemberP2 2018, dibuat di Notaris ISWAN BANGSAWAN, SH. Copy dariberkedudukan di Kota Bandung. AsliC. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01703105.AH.05.01.TAHUN 2018. Tertanggal 07 November 2018. yangdikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat.
    Tahun : 2012, Warna : Merah, Nomor Rangka : MRHDD2860CP311984,halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 27/Pdt.GS/2021/PN.BdgNomor Mesin : L13Z51205051, Nomor Polisi : D 1092 AAH, Atas Nama BPKB :S MARULI P L TOBING tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia denganketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat s PemberiFidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 8131220181000034Tertanggal 25 Oktober 2018;5.
    No.PK 8131220181000034 tanggal 25 Oktober 2018 antara PenggugatdenganTergugat;P2A : Fotocopy Surat Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor8131220181000034 Tertanggal 25 Oktober 2018 ;P2B : Fotocopy Akta Jaminan Fidusia No. 48 tertanggal 05 November2018;P2C : Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Menyatakan sah dan berharga satu Mobil Merk /Type : HondaMinibus/BRIO EA/T, Tahun 2012, warna merah, Nomor Rangka : MRHDD2860CP311984,Nomor Mesin : L13Z51205051, Nomor Polisi : D 1092 AAH, atas nama BPKBS.MARULI P.L.TOBING tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia denganketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat sebagaiPemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan FidusiaNo. 8131220181000034 Tertanggal 25 Oktober 2018;5.
Register : 18-09-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 143/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.H M ANTON PATONI
2.BABAY MUNAWAROH
10915
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 015-H81-00-167465, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2019, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
    3. Menyatakan sah dan mengikat jaminan fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa: Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan
    BPKB : K02840668H1
  • Atas Nama BPKB : H DEDI JUNAEDI
  1. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01162776.AH.05.01 Tahun 2019, pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara
    Angsuran Nomor: 015-H81-00-167465, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2019 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  3. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang umum atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang umum kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat Kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil
    Pasal 30 Undangundang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi : Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;20.
    Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT ielah melalaikankewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dansesuai dengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepadaPENGGUGAT~ sebagai Penerima Jaminan Fidusia, makaPENGGUGAT mempunyai hak untuk menarik barang jaminan fidusiasesuai Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatanEksekutorial yang bertitel DEM!
    Artha Prima Finance, diberi tandabukti P10;11.Fotokopi Akta Nomor 76, tanggal 17 Juli 2019, tentang Jaminan Fidusia,diberi tanda bukti P11;12.Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01162776.AH.05.01Tahun 2019, tanggal 24072019, yang dikeluarkan Kementerian Hukum DanHalaman 19 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 143/Padt.G/2020/PN BgrHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat KantorPendaftaran Fidusia, atas nama pemberi fidusia H. M.
    2019, tentang Jaminan Fidusia, yang dibuat dandikeluarkan oleh Notaris John Heri Azmi, S.H., Serta bukti P12 berupa SertifikatJaminan Fidusia Nomor: W11.01162776.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 24072019, atas nama pemberi fidusia H.M.
    Anton Pantoni (Tergugat I) dan penerima fidusia PT.
Register : 24-10-2019 — Putus : 02-01-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 171/Pid.B/2019/PN Blk
Tanggal 2 Januari 2020 — Terdakwa KAHAR Bin H. ABDULLAH Dg. TOMPO;
213120
  • Kahar; - fotokopi surat perjanjian pembiayaan nomor kontrak : 460111600036; - fotokopi akta perjanjian jaminan fidusia Nomor 415 tanggal 21 Juni 2016;- fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang disahkan dengan Nomor : W23.0091292 AH.05.01 Tahun 2016; - fotokopi surat pernyataan yang menyatakan bahwa mobil sudah dipindahtangankan; - fotokopi informasi perincian pembiayaan; - fotokopi BPKB plat DD 8902 HD jenis mitsubisi colt diesel FE an. pemilik Kahar; - fotokopi surat teguran tertanggal 29
    Fidusia elektronik (Pasal 2 PP 21 Tahun2015);Permohonan Pemdaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 2 memuat:1) Identitas pihak Pemberi Fiduasia dan Penerima Fidusia;2) Tanggal nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempatkedudukan notaries yang membuat akta Jaminan Fidusia;3) Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;4) Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan fidusiaHalaman 18 dari 53 Putusan Nomor 171/Pid.B/2019/PN Bik.5) Nilai penjaminan;dan6) Nilaibenda menjadi obyek
    jaminan Fidusia;(Pasal 3 PP 21 Tahun 2015);c.
    Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggalJaminan Fidusia dicatat dan Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatanganisecara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia (Pasal7 PP 21 Tahun 2015);g. Sertiflkat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang samadengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat;Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan bidang usaha PT.
    antaraTerdakwasebagai pihak pemberi fidusia dengan pihak PT.
    Pasal 23Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,yaitu:1. Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, Menggadaikan atau Menyewakan Benda yang Menjadi ObjekJaminan Fidusia;3.
Register : 05-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 22 Nopember 2016 — SITI WAHYUNI Binti ABIDIN
919
  • Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor W13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Kendal melalui saksi Rahmat Andri Yastanto Bin Maskur;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan kami;2.
    Fidusia, dimana BPKB barangjaminan fidusia tersebut disimpan di kantor PT.
    EDISUGIYANTO Bin NASTIYON dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang Saksi ketahui adalah terdakwa/pemberi Fidusia telahmengalinkan obyek jamainan/benda atau barang berupa sepeda motortype Honda Beat tahun 2013, yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpaijin tertulis dari penerima Fidusia;Bahwa Saksi mengetahui karena saksi bekerja di PT Summit Oto Finaceselaku bagian Survei, dan saksi bekerja di PT Summit tersebut sejaktahun 2008, jadi saksi mengetahui karena sewakiu terdakwa
    Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Yang dimaksud Pemberi Fidusia sebagaimana Pasal 1 angka 5UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang manjadi obyek Jaminan Fidusia.Dalam perkara ini Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukanseseorang bernama SRI WAHYUNI Binti ABIDIN sebagai Terdakwa yangberdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia telahmenandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan PT Summit OtoFinance dan Akta Jaminan Fidusia
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
SUPARDI PADE WALANGO, SE., MM
10116
  • ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanbenda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama10(sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar
    dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( Satu ) Bundel aplikasi kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 8792018103000113 antara debitur Supardi P.Walango dan kreditur PT.MPM FINANCE;
    • 1 ( satu ) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      nomor W26.00015168.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 27 April 2018 atas nama Supardi P.Walango, SE;
    • 1 ( satu ) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 80 tanggal 25 April 2018;
    • 1 ( Satu ) Buah buku BPKB kendraan bermotor merek Suzuki Carry Futura ST150 Pick-Up warna Hitam NomorRangka MHYESL415JJ707200 dan NomorMesin G15AID1107867 dengan NomorPolisi DM 8379 AE atas nama Supardi p Walango, S.E., M.M;

    Dikembalikan kepada PT.

    ., bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R.1. Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    MPM Finance Cabang Gorontalo membuat AktaJaminan Fidusia dengan nomor 80 tertanggal 25 April 2018, Notaris HasnaMokoginta, S.H;Bahwa pada tanggal 27 April 2018 Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Wilayah Gorontalo dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW26.00015168.AH.05.01 Tahun 2018;Bahwa kesepakatan perjanjian pembiayaan investasi antara Terdakwa denganPT.
    Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Pemberi fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetua HakimParaf Majelis Anggota Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN.GtoUndangUndang R.I.
    MPM FinanceCabang Gorontalo menjual objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual jaminanfidusia,termasuk dalam definisi mengalinkan yang dilarang dalam Undangundang iniyang menyatakan Pemberi fidusia dilarang menjual atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dengan = demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut
    MPM FinanceCabang Gorontalo atas objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim persetujuan tertulisdari penerima fidusia adalah bersifat mutlak harus ada, karena apabila PemberiFidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia maka termasuk sebagai perbuatan yang dilarangdalam undangundang ini;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa persetujuan
Register : 13-08-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 547/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
META PERMATASARI, SH
Terdakwa:
NGATEMIN Bin KASBI
7626
  • 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pembiayaan dengan Fidusia nomor : 01.300.301.00.194941.0.
  • Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiran keterangan obyek Jaminan Fidusia.
    Menyatakan terdakwa NGATEMIN Bin KASBI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan.Hal 1 dari 20 Put Nomor 547/Pid.Sus/2018/PN Smg2.
    Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun 2016tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiran keterangan obyekJaminan Fidusia. Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna Putih, nokaMHKP3BA1JGK114919, nosin : K3NG636991Tetap terlampir dalam berkas perkara.3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Ngatemin bin Kasbi tidak terbuktisecara sah danmeyakinkantelahmelakukantindakpidanamengalihkan,menggadaikan,atau menyewakan bensa yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 36 UndangUndang RI No.42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan ;2.
    MH Thamrin No. 150 KotaSemarang atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum PengadilanNegeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yangdilakukan dengan Cala : e Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, terdakwa telah membeli 1 (Satu)unit mobil merk
    Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun 2016tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiran keterangan obyekJaminan Fidusia.
Register : 27-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ST. NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH
3417
  • NURHAYATI MARLITA Binti ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pemberi fidusia yang mengalihkan yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pada dakwaan kesatu.
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia Nomor. 2700066093.AH.05.01 Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
      NURHAYATI MARLITAdan penerima fidusia ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE tanggal 31 Desember 2018yang di tanda rangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum Dan Ham Wilayah Sulawesi Tenggara bernama SOFYAN, S.Sos, SH, MH.
    • 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia yang dukeluarkan oleh notaris MUNIRAH SAHIB, SH,MKn. tanggal 29 desember 2018 dengan nomor akta 2444.
      ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk, untuk menghadap kepada notaris dan menandatangani akta jaminan fidusia atas 1 (satu) Unit kendaraan merk Hino Dutro 130 Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DT 9049 LE Nomor Rangka MJEC1JG43J5169948 Nomor Mesin WO4DTRR-59859 atas nama BPKB ST. NURHAYATI MARLITA masih dalam proses.
    • 1 (satu) lembar perjanjian pengalihan kredit mobil yang di tanda tangani oelh ST.
      Setelah barang jaminan fidusia tersebut dilakukanpembayaran oleh penerima fidusia atau kreditur PT. ADIRA DINAMIKAFINENCE Cabang Kendari pada Showroom Mobil PT.
      ,M.KNtanggal 29 Desember 2018 dengan nomor akta 2444, dan adanya 1(satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomorW27.00066093.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 31 Desember 2018yang mana dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut terdakwa selakuPemberi Fidusia dan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selakupenerima fidusia yang ditanda tangani oleh a.n.
      Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur barang siapa;Unsur pemberi fidusia;Unsur mengalihkan objek jaminan fidusia;Unsur tanpa persetujuan tersulis mengalihkan benda jaminan fidusia;2 epUnsur bersamasama ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Mesin : WO4DTRR59859merupakan benda yang menjadi jaminan fidusia 1 (SATU) LEMBAR SCANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : 27.00066093.AH.05.01 TAHUN2018, PEMBERI FIDUSIA adalah terdakwa& PENERIMA FIDUSIA ADIRADINAMIKA MULTI FINANCE tanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tanganioleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah SulawesiHalaman 30 dari 38 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN kKdiTenggara bernama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. ; Bahwa benar terdakwamenjelaskan bahwa 1 (satu) unit Mobil
      Nomor. 2700066093.AH.05.01Tahun 2018 pemberi fidusia ST.
Register : 21-11-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 400/Pid.B/2012/PN.Yk
Tanggal 3 Januari 2013 —
3318
  • dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
    Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 2922222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
    tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
    , yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
    Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
Putus : 14-01-2016 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 603/PID.B/2015/PN SDA
Tanggal 14 Januari 2016 — ELMY NURHAYATI
385
  • Menyatakan terdakwa ELMY NURHAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
    pendaftar jaminan fidusia dan sebagai pemberi fidusiaatas nama ELMY NURHAYATI alamat: Jl.
    Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas namaPT.
    Sidoarjosedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
    Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pdt.G/2015/PN.Smg
Tanggal 5 Nopember 2015 — Hj.Nur Halimah. (PENGGUGAT) MELAWAN 1.PT.Citra Mandiri Multi Finance. (TERGUGAT 1) 2.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah. (TERGUGAT 2) 3.Yardi Suwarsidi. (TERGUGAT 3)
12838
  • Jaminan Fidusia, yaitu :a.
    Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia No.w 015931 tanggal28 Mei 2013 telah dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor : 274 tanggal 11 Juni2013 yang dibuat oleh dan dihadapan.
    INDRADJAJA, SH, MH, M.Kn Notaris diKota Semarang yang selanjutnya berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tersebut,Obyek Jaminan Fidusia telah didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah KantorPendaftaran Fidusia sehingga telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W13.362455.AH.05.01.
    telahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.379426.AH.05.01.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen Jaminan Fidusia Fidusia No.H/015930, Fidusia No.H/015931dan No.H/015932 masingmasing tanggal 28 Mei 2013 cacad hukum dan Tergugatmelakukan perbuatan melawan hukum karena sesuai fakta hukumnya isi dariPerjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia yang ditandatangani olehPengugat dengan.
Register : 10-04-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN BREBES Nomor 48/PID.B/2013/PN.Bbs
Tanggal 22 Mei 2013 — - SUTIKNO Bin WATAM
3511
  • Menyatakan Terdakwa SUTIKNO BIN WATAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------- 1 ( satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 403000010012 tanggal 3 Januari 2012- 1(satu) lembar surat kuasa pembebanan Fidusia- 1(satu) bendel sertifikat jaminan fidusia6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,-(duaribu rupiah ) ;
    Menyatakan Terdakwa SUTIKNO Bin WATAM bersalah melakukantindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikanatau. menyewakan benda yang emnjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (20 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang nomor 42 tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ;2.
    Unsur Pemberi Fidusia ; Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orang ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yaitu SUTIKNO BinWATAM yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yangterdapat dalam surat dakwaanMenimbang,bahwa Penuntut umum telah menghadapkan terdakwa Sutiknobin watam yang dibenarkan oleh saksisaksi bahwa benar terdakwa Sutikno sebagaiPemberi Fidusia kepada PT FIF Pos Bumiayu ,dengan demikian unsur kesatu initelah terpenuhiAd
    Unsur Yang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)Menimbang,bahwa maksud dari Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atasbenda bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungansebagiamana dimaksud UndangUndang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganyang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi pelunasanutang
    tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakam kepada penerimaFidusia tergadap kreditor lainMenimbang,bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan,menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kedualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang,bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
    Bahwa barang yang menjadi objek jaminan Fidusia adalah sepeda MotorHonda Beat nopol G 2262 HJ dan merupakan milik PT FIF berdasarkansertifikat jaminan Fidusia nomor W8.08171.AH.05.01 TH 2012 tanggal 14Maret 2012124.
Register : 16-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 227/Pid.Sus/2016/PNSkb
Tanggal 5 Oktober 2016 — YUSUF SUPRIYADI ALS AUP BIN OBIH
8515
  • Menyatakan terdakwa YUSUF SUPRIYADI ALS AUP BIN OBIHtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Noka MHMFE 74P5BK049851, Nosin 4D34TG44572, BPKB No.
    H-114926742. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 11 september 2014 atas nama Notaris DIDI SANTOSO ,SH,M.Kn 3. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor 0060080183 tertanggal 21 agustus 20144. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSUP SUPRIYADI dan Sdri.
    EUIS PARSITA NINGSIH tertanggal 21 Agustus 20145. 1 (satu) lembar surat kuasa pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fidusia.6. 1 (satu) lembar surat kuasa atas nama YUSUP SUPRIYADI tertanggal 21 Agustus 2014 tentang kuasa untuk penarikan unit kendaraan7. 1 (satu) lembar surat persetujuan istri atas nama EUIS PARSITA NINGSIH tertanggal 21 Agustus 20148. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas pertanggungan kredit kendaraan Non asuransi atas nama YUSUP SUPRIYADI tertanggal 21 Agustus 20149.
    Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan Mitsubishi ColtDiesel Noka MHMFE 74P5BK049851, Nosin 4D34TG44572, BPKB No.H114926742. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 11 september2014 atas nama Notaris DIDI SANTOSO ,SH,M.Kn3. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hak miliksecara fidusia Nomor 0060080183 tertanggal 21 agustus 20144. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSUP SUPRIYADI danSdri.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia;3. Dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan setiap unsur dalam Dakwaan Kesatu ;ad. 1.
    Tentang unsur pemberi fidusia ;Menimbang, bahwadalam Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiadisebutkan bahwa yang dimaksud denganPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor112 tertanggal 11 September 2014 dan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.01693781.AH.05.01 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemberi Fidusiaadalah Yusuf Supriyadi :Menimbang, bahwa
    Aseng 1 (satu) unit kendaraanMitsubishi yang merupakan objek jaminan fidusia termasuk kedalammengalinkan objek jaminan fidusia maka Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur kedua sudah terpenuhi menurut hukum ;a.d.3.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan MitsubishiColt Diesel Noka MHMFE 74P5BK049851, Nosin 4D34TG44572,BPKB No. H114926742. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 11 september2014 atas nama Notaris DIDI SANTOSO ,SH,M.Kn3. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hakmilik secara fidusia Nomor 0060080183 tertanggal 21 agustus 20144. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSUP SUPRIYADI danSdri.
Putus : 20-03-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pid/2012
Tanggal 20 Maret 2012 — ANDHI SAPUTRA ISTIARGA Bin SURANDI dkk
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • A2 Tahun 1999 tentang Fidusia yaitupasal :Pasal 11(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luarwilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) tetap berlaku.Pasal 12(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta denganwilayah kerja mencakup
    No. 140 K/Pid/2012a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia ;otanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukannotaris yang memuat akta Jaminan Fidusia ;data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;a0nilai penjaminan; danf. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku DaftarFidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan
    lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia danbiaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bahwa jika antara fakta hukum dan adanya ketentuan pasal tersebutyaitu Pasal 11, 12 dan 138 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, makapada saat para Terdakwa melakukan perbuatan pidana belum terjadi adanyaperikatan Fidusia, sehingga sepeda motor milik Puji Sumarah bukan objekjaminan Fidusia (tidak ada jaminan Fidusia) ;Bahwa jika Hakim Pengadilan Negeri Mungkid menerapkan hukumsebagaimana
    menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia ;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan ;Cc. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
    Apabila debitur cidera janji,Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objekJaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, dalam hal ini Hakim PengadilanNegeri Mungkid mengabaikan ketentuan Pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999tentang Fidusia yaitu Pemberi Pemberi Fidusia wajib menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia, yang dalam hal ini Terdakwa tidak pernah bertemudengan pemberi Fidusia (Puji Sumarah) dan Puji Sumarah tidak pernahmenyerahkan
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
    dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jiuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018 dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
      dan Penerima Fidusia.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
      atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah perbuatan yang dilakukanoleh Pemberi Fidusia yang dengan sadar mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sehinggabenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalamHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 188/Pid.B/2021/PN .Mndpenguasaan pemberi fidusia, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa jjinatau sepengetahuan dari penerima fidusia; Bahwa saksi mengetahui kronologis dimana terdakwa
      tertanggal 2 Maret 2018 denganpemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNGdan Penerima Fidusia.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
Register : 11-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Anton Adeka Putra
334140
  • No. 42 tahun 199921.22.tentang Jaminan Fidusia jelas dan terang bahwa dalam rangkapelaksanaan eksekusi fidusia maka Penerima Fidusia dapat:a. Melaksanakan titel eksekutorial melalui permohonan eksekusi kepengadilan; ataub.
    Pasal 30 UU No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta penjelasan atas pasaltersebut, maka dalam rangka pelaksanaan eksekusi fidusia PemberiFidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PenerimaFidusia, dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,maka Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dari tangan siapapun benda tersebut berada, danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak
    Bahwa dalam eksekusi jaminan fidusia, objek jaminan fidusia harusdiserah terimakan secara sukarela;Bahwa Saudari Aulia Melita yang merupakan Istri dari TermohonKeberatan (dahulu Penggugat/Pengadu) telah secara sukarelamenandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Sehinggasyarat sukarela ini pun telah terpenuhi.
    Rangka MHRDD1750HJ722994, No.Mesin L12B31891762, Warna Rallye Red, Tahun 2017 telah diikatsebagai jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan tentang tata carapendaftaran jaminan fidusia yang diatur dalam pasal 11 sampai denganpasal 14 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia NomorW3.00006793.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 18 Januari 2018 Jo. AktaJaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo.
    Akta Jaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo. SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2018;4. Menyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum terhadap penguasaan 1 (satu)unit mobil merek/tipe Honda Brio Satya E MT 1.2, No. Polisi BA 1007 OY,No. Rangka MHRDD1750HJ722994, No. Mesin L12B31891762, WarnaRallye Red, Tahun 2017 oleh Pemohon Keberatan untuk kepentinganeksekusi atau serah terima yang menjadi objek jaminan fidusia;5.
Putus : 22-05-2018 — Upload : 10-07-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 26/PDT/2018/PT PTK
Tanggal 22 Mei 2018 — TRI RAHAYU MELAWAN PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA Cq. PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA CABANG PONTIANAK
384163
  • Salinan akta jaminan fidusia;b. Salinan sertipikat jaminan fidusia;c. Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;d. Identitas pelaksana eksekusi; dane.
    atas 1 unit Mobil yang menjadi objek Perjanjian tersebuttidak melanggar hukum dikarenakan Penggugat sudah melakukan ciderajanji yang menimbulkan kerugian bagi Tergugat, dan Objek Perjanjiantersebut telah dibuat AKTA JAMINAN FIDUSIA yang kemudian telahterbit SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA .Bahwa didalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat Irahirah yangberbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA yang berarti bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki hakEksekutorial yang sama dengan Putusan
    Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";2. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;3. Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakmenjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri;4.
    Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara:a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksuddalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Hal 13 dari 24 Hal Putusan Nomor 26/PDT/2018/PT.PTKb) Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan
    yang berbunyi PermohonanPendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasaatau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran JaminanFidusia.
Register : 21-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 413/Pid.B/2020/PN Gpr
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
Terdakwa:
ANDIK WIJAYA Bin Alm. SUBARI
415
  • A. 5339/KOPERTA/Kb/Mrb/VII/2014;

    - 1 (satu) bendel akta Jaminan fidusia No. 248 tanggal 8 Juli 2014.

    - 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia W15.00727457.AH.05.01 tanggal 8 Juli 2014;

    - 1 (satu) lembar data transaksi fiducia No. 2014070835102210 dari DITJEN AHU KEMENKUMHAM KANWIL Prov. JATIM;

    Dikembalikan kepada KOPERTA Karya Bhakti" melalui saksi H. Imam Suryani

    5.

    A.5339/KOPERTA/Kb/Mrb/VII/2014; 1 (Satu) bendel akta Jaminan fidusia No. 248 tanggal 8 Juli 2014. 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia W15.00727457.AH.05.01tanggal 8 Juli 2014; 1 (satu) lembar data transaksi fidusia No. 2014070835102210 dariDITJEN AHU KEMENKUMHAM KANWIL Prov. JATIM;Dikembalikan kepada yang berhak KOPERTA Karya Bhakti" melalui saksiH. Imam Suryani4.
    Kantor Wilayah JATIMKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sertifikat jaminan fidusia NomorW15.00727457.AH.05.01, tanggal 8 Juli 2014, yang pada pokoknya JaminanFidusia diberikan untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahRp. 55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah).
    terkait objek jaminan fidusia berupa 1unit truk merk Toyota Dyna BU 343R tahun 2004 wama putih nopol AG8494 UY nosin 14B1737159 noka MHFC1BU4340005952.Bahwa akta jaminan fidusia dibuat oleh Notaris Detta Herdiyana, S.H,M.Kn Nomor 248 tanggal 8 Juli 2014 yang selanjutnya di daftarkan dikantor pendaftaran fidusia sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia nomor: W15.00727457.AH.05.01 tanggal 8 Juli 2014 sedangkan untuk unit truktetap dikuasai terdakwa.Bahwa Terdakwa pernah membayar 3 (tiga) kali angsuran
    objek fidusia dan13saat terdakwa disuruh menghadirkan objek jaminan fidusia tersebut tidakbisa menghadirkan.Bahwa akibat kejadian tersebut pihak koperasi Karya Bakti mengalamikerugian sekira Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.3.
    A.5339/KOPERTA/Kb/Mrb/V1I/2014;3. 1 (Satu) bendel akta Jaminan fidusia No. 248 tanggal 8 Juli 2014.. 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia W15.00727457.AH.05.01tanggal 8 Juli 2014;. 1 (Satu) lembar data transaksi fidusia No. 2014070835102210 dariDITJEN AHU KEMENKUMHAM KANWIL Prov.
Register : 25-08-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 36/Pdt.G.S/2020/PN SDA
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. Adira Dinamika Mulifinance Tbk.
Tergugat:
MOCH CHOIRUL SOLEH ST
449
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian pembiayaan No. 032619211095 tanggal 27 Juli 2019 antara Penggugat dan Tergugat;
    4. Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 1668 tanggal 29 Juli 2019 beserta Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Bahwa untuk menjamin pengembalian hutang TERGUGAT, maka atasunit yang pembeliaannya dibiayai oleh PENGGUGAT dibebani juga denganjaminan fidusia berdasarkan akta jaminan fidusia No. 1668 tanggal 29 Juli2019 yang dibuat Notaris Radot BM. Sitompul, S.H dan telah puladidaftarkan Sertifikat jaminan fidusia ke DepKUMHAM dengan No SertifikatW15.00751955.AH.05.01 TAHUN 2019 tertanggal 29 Juli 2019;4.
    Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No No. 1668tanggal 29 Juli 2019 Sertifikat Jaminan Fidusia No W15.00751955.AH.05.01TAHUN 2019 tanggal 29 Juli 2019 dengan kekuatan eksekutorialnya;3. Menyatakan secara hukum bahwasannya Tergugat telah Wanprestasi(Cidera Janji);4.
    Fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor 1668 tanggal 29 Juli 2019 yangdibuat dihadapan Notaris Radot BM Sitompul, S.H, selanjutnya diberiTANGA... oe cc eecccc cece cecceuecesueceececeeaeesueceeeeceeaeeeueceeeeueeadeeeueeseeeeeeaneeenes bukti P2;3. Fotokopi Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00751955.AH.05.01Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaR.I.
    merk Suzuki Pick Up warna hitamatas nama Moch Choirul Soleh, S.T., kepada Penggugat sebagai pihakpenerima fidusia, dengan demikian Hakim berpendapat petitum angka 2tersebut juga patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk petitum angka 5 yaitu agar Tergugat dihukumuntuk menyerahkan unit jaminan fidusia kepada Penggugat apabila Tergugattidak membayar seluruh hutangnya, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanapabila Debitur cidera janji
    Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 1668 tanggal 29Juli 2019 beserta Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00751955.AH.05.01Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019;5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah Wanprestasi (Cidera Janji);6. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutangnya kepada Penggugatsebesar Rp. 151.122.948,00 (seratus lima puluh satu juta seratus dua puluhdua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan seketika dansekaligus;7.