Ditemukan 394 data
38 — 9
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
147 — 74
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 17
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
89 — 15
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
46 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
385 — 239
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
47 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
80 — 36
Tahun 1960tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.Bahwa dalam Pasal 54 PP.
35 — 7
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
1.ABDUL RACHMAN
2.NANIH SETIA NINGSIH
3.WATI SETIAWATI
4.WAWAN SETIAWAN, S.SN
5.JUHANA
6.UCHI HANDAYANI
7.NUNUNG HERAWATI
8.OOM WARNASIH
9.YULIA MONALISA
10.WAHYUDIN
11.MAYA
12.NINIK NOVIANTI
13.KARNA
14.OLAS WIRATMA
15.MAMAN SUGIAMAN
16.NANI RUKMINI
17.WAHYU YUHANA
18.ATANG SURYANA
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
116 — 120
Bahwa tercatat sedang dalam penyidikan Polda Jabar, Laporan PolisiNo:LPB/546/V1/2014/JABAR tanggal 8 Juni 2014 atas nama Pelapor TAUFIKKUSUMAH WICITRA, Terlapor OLAS WIRATMA dan OMO WIRATMA tentanghalaman 27 dari 65 halaman Putusan Nomor : 32/G/2019/PTUN.BDGdugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya; f.
88 — 9
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
41 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
1.DJASMIJAN
2.SUPARTI
Tergugat:
1.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional
2.MUHAMMAD YUSNI MARZUKI, S.H
Turut Tergugat:
1.SODIK Bin SUTAR
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Semarang,
3.Kepala Kantor ATR BPN
4.Kepala Desa Rajek Kecamatan Godong Kabupaten Grogogan
63 — 9
Apabila tidak tercapai, para Penggugat bersedia menyerahkanobyek sengketa kepada pihak Tergugat Il secara sukarela tanpabeban apapun ketika Tergugat Il mencabut surat aduan tanggal 24November 2020 di Polres Grobogan terhadap Penggugat II atasdugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 6 PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51 tahun 1960 tentangLarangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.c.
45 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu melakukanpembebasan ganti rugi terhadap objek sengketa melalui proses ataumekanisme pelepasan hak tentang pembebasan lahan/tanah untukkepentingan umum namun dengan arogansi Tergugat Rekonvensi tetapbersikeras tidak melakukan ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensiterhadap objek sengketa tersebut sampai diajukan perkara ini dengandemikian maka perbuatan Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawanhak dan melawan hukum sesuai Undang Undang Nomor 51 PeraturanPemerintah tahun 1960 Tentang larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin yangBerhak Atau Kuasanya juncto Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun1960 juncto Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.26/DDA/1970 TentangPenegasan Konversi Pendaftaran Bekas HakHak Indonesia Atas Tanah,dimana tentang Konversi hak adat ini tidak mempunyai batas waktuberakhirnya Konversi juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15Tahun 1975 (Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 10 ayat 1) juncto Keputusan PresidenHalaman
46 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
62 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
36 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 14 dari 72 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 78/PDT.G/2016/PN Wata.
Pembanding/Penggugat II : Pande Putu Gede Wijana Diwakili Oleh : SHRI I.G.N WIRA WEDAWITRY WMS, SSOS., SH., MH
Pembanding/Penggugat III : Pande Gede Winaya Diwakili Oleh : SHRI I.G.N WIRA WEDAWITRY WMS, SSOS., SH., MH
Terbanding/Tergugat I : Ni Ketut Nigeg
Terbanding/Tergugat II : I Putu Gede Semadi
Terbanding/Tergugat III : I Made Surasta, SH
Terbanding/Tergugat IV : I Ketut Gede Arta, SH
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
101 — 65
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyail atau turut mempunyal hakatasnya adalah orang lain Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 51 Tahun1960 Tentang : Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak AtauKuasanya : dilarang memakai tanah tanpa jin yang berhak atau kuasanya yang sah5.