Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 618/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 30 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2821
  • Pemohon yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, cucu Pemohon,calon istri cucu Pemohon dan orang tua calon istrinya, agar menundapernikahan cucu Pemohon dengan calon istrinya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Pemohon sudah terlanjur malu karena cucuPemohon telah menghamil calon istrinya; Bahwa Pemohon yakin cucu Pemohon akan mampu memikul tanggungjawab sebagai istri karena cucu Pemohon itu meski umurnya masih sangatmuda namun sudah sudah bisa mencari uang sendiri dengan ikut kerja kulibangunan; Bahwa Pemohon sebagai nenek tetap akan mendampingi danmembimbing anak Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada cucuPemohon dan mendengarkan keterangan anak Pemohon yang bernama Muh.alif bin Berkah Slamet Pramono yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa cucu Pemohon saat ini berumur 18 tahun 2 bulan tahun yanglahir pada tanggal 06 Juni 2003; Bahwa cucu) Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan muda namun cucu Pemohontetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa cucu Pemohon terakhir hanya bersekolah sampai
    Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai istri; Bahwa calon istri cucu Pemohon sudah bisa mengerjakan pekerjaanrumah tangga seperti memasak karena dirumah orang tua sudah terbiasamengerjakan pekerjaan rumah tangga; Bahwa calon istri anak Pemohon tidak bekerja; Bahwa calon istri anak Pemohon yakin cucu Pemohon mampumelaksanakan kewajiban sebagai suami dan kepala rumah tangga danapapun keadaan cucu Pemohon, calon istrinya akan menerimanya; Bahwa calon istri cucu Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    yangkemungkinan akan timbul namun saya tetap akan menikah dengan cucuPemohon dengan tetap berusaha bersamasama untuk memperkeciltimbulnya risiko tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim memeriksa orang tua calon istrianak Pemohon yang bernama Muh.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1248/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nilaitersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yang diperoleholeh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasi yangdisepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1248 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 01-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — MUHDI VS PRESIDEN RI;
257169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 32 P/HUM/2019)8)9)Bahwa berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI)Tahun 2013, 80% kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakandaerah dengan tingkat risiko tinggi terhadap bencana.
    Hal ini seperti diatur dalam Pasal 35 huruf fUndangUndang Nomor 24 tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana;Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadibencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:perencanaan penanggulangan bencana;pengurangan risiko bencana;pencegahan;pemaduan dalam perencanaan pembangunan;persyaratan analisis risiko bencana;pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;pendidikan dan pelatinan; dansa > 09 29 F Dppersyaratan standar teknis penanggulangan
    Putusan Nomor 32 P/HUM/2019td)8)9)dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakuppemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatandan penerapan terhadap pelanggar;Bahwa sudah sangat jelas, ternyata pelaksanaan dan penegakanrencana tata ruang menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraanpenanggulangan bencana.
    PENGASIHPermukiman PeretaatSAMUDERA HINDIAPorrmukiman Percessn KETERANGANKAWASAN LINDUNG KAWASAN BUDIDAYAa (7) Kawasan miitercankepotsian FeHERE Hruan incung BIE Kewasan permukiman percesaan S22 Tingkat Risiko Tsunami RendahSe 4 Tingket Risiko Tsunami SedangRisiko Bencana Tsunami1) Kawasan sempadan pantaiHS Kawasan sempadan sunsaiOe,eae KEG.
    PANJATAN> Kawasan resapan air Kawasan pertanian lahan karingSETH Prone Deorsh ltiomws ogeyatarts EBB Kawesan peruntukan pertambengan RTRW Provinsi DIY di Kecamatan Temon dengan Risiko Bencana Tsunami. 230a00 NT 40000 AT 10000 eT 20000 AT LAMPIRAN A meee. i= . ey 1 forgot PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO7 AMUN 2012.
Register : 05-05-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 255/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 27 Juli 2017 — DRS.ZAINAL >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CS
6836
  • Risiko Pasar (Market Risk), yaitu risiko yang menyangkutpotensi kerugian ekonomi yang disebabkan oleh adanyaperubahan harga (nilai) pasar dari ORI yang dimiliki, di manapotensi kerugian dapat terjadi apabila harga pasar beradadibawah harga pembelian;2). Risiko Kredit (Credit Risk) yaitu suatu risiko yang terjadi karenapemerintah sebagai issuer tidak mampu memenuhi kewajibankepada pemegang ORI dalam pembayaran kupon dan pokokORI pada saat jatuh tempo;3).
    Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), yaitu suatu risiko yang timbulkarena ORI tersebut tidak Liquid, sehingga pemegang ORI tidakdapat menjual/membeli ORI tersebut di pasar;4).
    Risiko Operasional (Operational Risk), yaitu risiko yangmenyangkut potensi kerugian yang disebabkan oleh adanyasuatu perlakuan hukum atau suatu ketentuan hukum diluarkekuasaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yangHalaman 15 Putusan Nomor 255/PDT /2017/FT.DKI.15.mengakibatkan penyelesaian oleh salah satu pihaksebagaimana yang telah dikonfirmasikan/diperjanjikan tidakberlaku lagi atau tidak mungkin diadakan;5). Risikorisiko yang terkandung dalam ORI dimaksud;c.
Register : 23-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 267/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
277
  • oleh ayah masingmasing calon mempelai.Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon istri anak Pemohon dan orang tua dari calon istri anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya tersebut mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon istri Pemohon menyatakan mampu mengerjakan tugas dankewajiban sebagai istri; Bahwa calon istri anak Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak Pemohon dan sekarang sedang hamil;Bahwa Hakim juga telah memeriksa orang tua calon istri anak Pemohonyang bernama Eko Purwanto bin Dalijan, secara garis besarnya sebagaiberikut : Bahwa orang tua
    Bahwa sebagai orang tua dari calon mempelai wanita, sudahmengetahui segala risiko yang muncul akibat menikah di usia muda danSiap akan mendampingi untuk meminimalisir dampak yang muncul akibatperkawinan di usia yang Samasama masih muda. Bahwa saat ini calon mempelai wanita sudah tidak bersekolah lagi, dansekarang bekerja di Pabrik.
    surat yang disampaikan selainnya tidakdipertimbangkan karena tidak mendukung secara langsung dalam perkara ini;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja namun akan berusahamencari pekerjaan, sebelum bekerja ayahnya yang akan memenuhi kebutuhanhidupnya;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja, sedangkan calonsuami anak Pemohon bekerja sebagai tukang parkir dengan pendapatan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 11-11-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PA Mukomuko Nomor 144/Pdt.P/2021/PA.Mkm
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3214
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider :Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon, anakPemohon, calon istri anak Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohontelah datang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa, Hakim Tunggal telah memberi nasihat kepada Pemohon, anakPemohon yang dimintakan dispensasi, calon istri dan orang tua calon istritentang risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap
    keinginan untuk segera menikahdengan calon istri anak Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon dari pihak mana pun;Bahwa anak Pemohon telah menempuh Pendidikan Madrasah TsanawiyahNegeri;Bahwa orang tua anak Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohontelah bertemu untuk membicarakan dan menyepakati acara lamaran;Bahwa anak Pemohon saat ini sudah bekerja sebagai petani denganpenghasilan kurang lebih Rp. 2.000.000, setiap bulan;Bahwa anak Pemohon mengetahui risiko
    Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2021/PA.MkmBahwa keluarga calon istri anak Pemohon dan keluarga anak Pemohonsudah menyepakati mengenai acara lamaran antara dirinya dengan anakPemohon;Bahwa calon istri anak Pemohon dan anak Pemohon akan segeramelangsungkan pernikahan;Bahwa calon istri anak Pemohon sudah mengetahui pekerjaan anakPemohon sebagai petani dengan penghasilan kurang lebih Rp. 2.000.000per bulan;Bahwa calon istri anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yangtimbul dalam pernikahan muda, namun
    Penetapan Nomor 144/Padt.P/2021/PA.MkmNomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasikawin;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak Pemohon dan calonistri anak Pemohon, anak Pemohon sebagai calon suami sudah mengetahuisegala risiko yang timbul dalam pernikahan muda, tidak dipaksa untuk menikah,sudah siap lahir batin untuk menjalani hidup berumah tangga dengan calonistrinya dan siap menjadi suami dan kepala rumah tangga yang baik danbertanggung jawab, begitu pula dengan calon
    istri anak Pemohon yang telahmenyatakan mengetahui risiko menikah di usia muda, dan sudah siap untukmenjadi isteri anak Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalil permohonannyatelah mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi;Menimbang, bahwa alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon yangdiberi tanda P.1 sampai dengan P.8, kecuali alat bukti P.2, alatalat buktitersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang, telah dicocokkan dan sesuaidengan aslinya sesuai ketentuan Pasal 1888
Register : 07-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 241/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
267
  • oleh ayah masingmasing calon mempelai.Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon istri anak Pemohon dan orang tua dari calon istri anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya tersebut mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon istri anak Pemohon sudah lulus SMK dan sekarang sudahbekerja di pabrik rokok dengan penghasilan Rp300.000,00 (tiga ratus riburupiah) setiap minggu; Bahwa calon istri anak Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak Pemohon dan sekarang sedang hamil;Bahwa Hakim juga telah memeriksa orang tua calon istri anak Pemohonyang bernama Hadi Siswanto
    Bahwa sebagai orang tua dari calon mempelai wanita, sudahmengetahui segala risiko yang muncul akibat menikah di usia muda danSiap akan mendampingi untuk meminimalisir dampak yang muncul akibatperkawinan di usia yang Samasama masih muda.Halaman 5 dari 12 putusan Nomor 241/Pdt.P/2020/PA.Btl Bahwa saat ini calon mempelai wanita sudah tidak bersekolah lagi, dansekarang bekerja di Pabrik.
    UndangUndang PenggugatPerkawinan;Menimbang, bahwa bukti surat yang disampaikan selainnya tidakdipertimbangkan karena tidak mendukung secara langsung dalam perkara ini;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja namun akan berusahamencari pekerjaan, sebelum bekerja ayahnya yang akan memenuhi kebutuhanhidupnya;Menimbang, bahwa calon istri anak Pemohon bekerja di pabrik rokokdengan gaji Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap minggu;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 06-01-2021 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 3/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 13 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3316
  • Mengingat risiko perkawinandibawah umur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnyaorgan reproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental,depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tuacalon suami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untukmenikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Ema Wanti binti Akim dan calon suaminya yangbernama Yoga Saputra bin Herwan samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk menghadapi
    segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan ibu calon suamianak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanHal. 4 dari 16 hal Penetapan
    2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anakPara Pemohon, calon suami anak Para Pemohon, dan orang tua (ibu)calon suami anak Para Pemohon samasama menyatakan tetap padarencana untuk segera terwujudnya pernikahan anak Para Pemohon yangbernama Ema Wanti binti Akim dengan calon suaminya yang bernamaYoga Saputra bin Herwan dan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untukmencegah dan mengatasi kemungkinan risiko
Register : 19-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA TALU Nomor 12/Pdt.P/2022/PA TALU
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
107
  • Penetapan No.12/Pdt.P/2022/PA.TALUBahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usiamuda, dan juga termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batinsebagai seorang Istri.
    Penetapan No.12/Pdt.P/2022/PA.TALUBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan anak Para Pemohon tersebut dengan calonistrinya, termasuk tentang tanggung jawab sebagai suami atau ayah ketikakelak telah melangsungkan perkawinan.
    seorang laki lakibernama Xxxxx, umur 23 tahun 2 bulan, dengan alasan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA TANJUNG Nomor 230/Pdt.P/2019/PA.Tjg
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
391
  • Tjg Halaman 2 dari 11 HalamanBahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon, calonsuami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agar menundapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang
    sangat dekat dan sudah bertunangan pada bulan Oktober 2019; Bahwa meskipun hubungan anak Pemohon dengan calon suaminyasangat dekat namun belum pernah berhubungan layaknya suami istri; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah Sekolah MenenganKejuruan dan sudah; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya; Bahwa calon suami sudah mempunyai pekerjaan sebagai pedagang danmendapatkan penghasilan sendiri; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    bulan yang lalu, danhubungannya semakin akrab dan saling menyukai, bahkan sudah melamaranak Pemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sudah lulus SLTA; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah bekerja di tambak danmemiliki penghasilan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perminggu; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    Kani tidak ada hubungan sedarah, semenda atau satususuan yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur, namun dengan tetapmenahan untuk tidak menikah kannya dikhawatirkan akan timbul kKemudhorotanyang lebih besar, padahal menolak mafsadat lebih diuttamakan daripada menarikmaslahat hal ini sejalan dengan kaidah fiqh dalam kitab AlIdhoh al QowaidulFiqh yang disusun oleh Syekh Abdullahh
Register : 01-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PA Sukamara Nomor 17/Pdt.P/2021/PA.Skr
Tanggal 12 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
439
  • telah hadir dipersidangan;Bahwa Hakim Tunggal telah berusaha menasihati para Pemohon, anakpara Pemohon, calon istri anak para Pemohon dan orangtua calon istri anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak mereka mengingat usia anakpara Pemohon belum mencapai umur 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasihat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
    mengaku bahwa ia adalah anak kandungpara Pemohon dan saat ini berusia 17 tahun 5 bulan; Bahwa, ANAK PARA PEMOHON telah mengenal seorang perempuanbernama CALON ISTRI sejak 3 tahun dan ingin menikah dengannya; Bahwa, ANAK PARA PEMOHON mempunyai keinginan kuat untuk segeramenikah dengan calon istrinya tersebut; Bahwa, ANAK PARA PEMOHON menyatakan dengan calon istrinyatersebut tidak ada hubungan mahram yang dilarang untuk kawin, baiksedarah, semenda maupun sesusuan; Bahwa, ANAK PARA PEMOHON mengetahui risiko
    dan telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa, CALON ISTRI mengaku bahwa ia adalah calon istri anak kandungpara Pemohon yang saat ini berusia 16 tahun 4 bulan;Bahwa, CALON ISTRI telah mengenal seorang lakilaki bernama ANAKPARA PEMOHON sejak 3 tahun dan bersedia menikah dengannya;Bahwa, CALON ISTRI menyatakan dengan calon suaminya tersebut tidakada hubungan mahram yang dilarang untuk kawin, baik sedarah, semendamaupun sepersusuan;Bahwa CALON ISTRI sudah mengetahui segala risiko
    Penetapan No.17/Padt.P/2021/PA.Skrkebutuhan dan dikehendaki oleh anak para Pemohon dan calon istri anak paraPemohon;Menimbang, bahwa anak para Pemohon dan calon istri anak paraPemohon telah memahami risiko apabila tetap akan melakukan pernikahan diusia muda;Menimbang, bahwa antara anak para Pemohon dengan calon istrinyatidak terdapat halangan menikah, tidak ada hubungan nasab, semenda maupunsesusuan;Menimbang, bahwa anak para Pemohon yang bernama ANAK PARAPEMOHON umurnya belum genap 19 (sembilan
    Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungankeluarga atau sesusuan yang menyebabkan terhalang untuk menikah, dankeduanya beragama Islam, serta tidak terikat perkawinan dengan orang lain; Bahwa status anak para Pemohon adalah bujang dan status calon istrinyaadalah gadis; Bahwa anak para Pemohon saat ini telah bekerja sebagai Supir dan telahmempunyai penghasilan yang cukup sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah); Bahwa anak para Pemohon dan calon istrinya telah menyadari danmemahami perihal risiko
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 795/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1410
  • 10 dari 21 Penetapan Nomor 795/Padt.P/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.Halaman 17 dari 21 Penetapan Nomor 795/Padt.P/2021/PA.Skg2. Kelainan pada bay!
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 02-12-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PA SITUBONDO Nomor 248/Pdt.P/2019/PA.SIT
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
122
  • untuk manikah sebagaimana ketentuanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa UndangUndang perkawinan menganut Prinsipbahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapatmelangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secarabaik tanpa berpikir pada perceraian dan dapat mendapatkan keturunan yangbaik dan sehat;Menimbang, bahwa nenurut penelitian dari UNICEF, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu: Anak usia 1014 tahun memiliki risiko
    lima kali lebih besar untukmeninggal saat hamil dan persalinan daripada cewek usia 2024 tahun; 85% anak mengakhiri pendidikan setelah menikah; Anak yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalamikecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri; Pasangan masih enggak mengerti hubungan seks aman, sehinggameningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV; Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasanfisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.Menimbang, bahwa firman
Register : 02-12-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 820/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 9 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2913
  • .820/Padt.P/2021/PA.PwlBahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaNursasmita binti Saripuddin yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 15 tahun yang lahir padatanggal 03 Februari 2006; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah tamat SMP
    Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai nelayan dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    Penetapan No.820/Padt.P/2021/PA.Pwljejaka; Bahwa keluarga kedua belah pihak telah merestul pernikahan keduanyadan tidak ada pihak lain yang keberatan atas pernikahan tersebut; Bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur; Bahwa Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Campalagian menolakuntuk menikahkan anak para Pemohon karena belum cukup umur;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, ternyatabahwa antara anak para
Register : 01-11-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 936/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
105
  • , bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliHalaman 10 dari 21 Penetapan Nomor 936/Padt.P/2021/PA.SkgPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :Halaman 17 dari 21 Penetapan Nomor 936/Padt.P/2021/PA.Skg1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2.
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilanPerempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 10-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 118/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 27 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
167
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim pemeriksa perkara telah memberi nasihatkepada Para Pemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calonsuami dan orang tua calon suami anak para Pemohon tentang risiko perkawinanyang
    organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial,budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi ParaHalaman 3 dari 19 halaman Penetapan No. 118/Pdt.P/2020/PA.Ek.Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyadan menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko
    perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan Pemohon Ilyang isinya tetap dipertahankan oleh Para
    anak Pemohon telahmengenal baik calon istrinya tersebut dan sepakat untuk segera menikah dandirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki penghasilan dari bekerjasebagai Pedagang, dengan penghasilan perbulannya = minimalRp2.000.000,00 dan dirinya menyatakan siap untuk lebih giat lagi dalambekerja setelah menikah;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon hingga saat ini masih berstatus jejaka;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
    serta potensi timbulnya perselisinan dan kekerasan dalam rumahtangga, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calon suaminya sertaOrangitua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap pada rencana segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Anak Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Calon Suami Anak Pemohon, dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 0080/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 2 Maret 2020 —
13091
  • Membebankan biaya perkara menuruthukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bemama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    segala sesuatu yang berkaitan acara perkawinan tersebut sudahdipersiapkan, dan acara perkawinan tersebut tidak mungkin dibatalkankarena telah ditentukan hari perkawinannya tersebut; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaNAMA, umur 20 tahun, dengan alasan anak Para Pemohon tersebut belummemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2874 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
342199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengingat bahwa in casumerupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransi kepadaperusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
    Premi yang dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi merupakan bentukjaminan dari pemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjaditanggung jawab perusahaan asuransi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1246 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Perlu kami pertegas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak memberikan jasa manajemen investasi melainkanjasa asuransi jiwa untuk pertanggungan risiko kematian alami sesuaiketentuan polis asuransi jiwa.Bahwa jasa manajemen sebagaimana yang dimaksud oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Termohon Banding) (berdasarkan peraturandan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini) didefinisikan sebagaiberikut:Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secaralangsung dalam
Register : 23-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 266/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
369
  • calon suami anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    garis besarnya sebagai berikut Bahwa anak Pemohon saat ini berusia 17 tahun; Bahwa anak Pemohon mempunyai keinginan untuk menikah secepatnyadengan calon suaminya; Bahwa keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa sejak 1 tahun anak Pemohon dan calon suaminya berkenalandan hubungannya semakin dekat bahkan sekarang anak Pemohon hamil 2bulan; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    dan sudah saling menyukai, bahkan anak Pemohon sudahhamil 2 bulan;Halaman 4 dari 12 putusan Nomor 242/Pdt.P/2020/PA.Btl Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon meskipun samasama masih di bawahumur; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon bekerja sebagai tukangparkir dengan pendapatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    bukti P.6 yaitu asli Surat penolakan dari KUA,terbukti Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan anak Pemohon dengancalon Ssuaminya namun ditolak karena anak Pemohon belum memenuhipersyaratan usia minimal yang ditentukan oleh UndangUndang PenggugatPerkawinan;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja, sedangkan calonsuami anak Pemohon bekerja sebagai tukang parkir dengan pendapatan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko