Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 362/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 29 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
15127
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;ATAUApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calonsuaminya.
    penetapan ini dengan keterangantambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampu menjadiistri yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jJawabnya sebagai seorangistri dan ibu rumah tangga setelah menikah, lagi pula Pemohon akan selaluberusaha dan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tanggayang baik bersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA ANAK, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Firdaus bin Eko Kurniawan Budiarto, umur 17 tahun, dengan alasandikarenakan anak Pemohon tersebut belum memenuhi batas minimal usiaperkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calonsuami, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihatiagar mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakansecara medis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikahdan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepadacalon suami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahirdan batin terhadap rumah tangganya.
Putus : 22-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 B/PK/PJK/2008
Tanggal 22 Juli 2010 — PT. MAITLAND-SMITH INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diuraikan pula unitunit usaha terkait, termasuk Pemohon PeninjauanKembali semula PemohonBanding ;> Analisa fungsi (hal 2439)Tiap unit usaha dianalisa berdasarkan fungsi,risiko dan harta yangdipakai. Tujuannya adalah untuk menentukan nilaitambah kegiatan kegiatan yang dilakukan tiap unitusaha sebagai bagian keseluruhan transaksi.Berdasarkan analisa fungsi inilah ditetapkantransaksi transaksi pembanding guna menentukanhargaharga yang wajar.
    Dari analisa tersebutdiketahui MSI bertindak sebagai produsen kontrak(contract manufacturer) dengan risiko yangterbatas ;> Kerangka kerja peraturan (hal 4062)Bagian ini menguraikan pokok pokok yang diaturdalam peraturanperaturan mengenai harga transfer yang berlaku diAmerika Serikatdan OECD Guidelines.
    Faktor faktor yang lebih dipertimbangkanadalahketerbandingan fungsi, risiko dan harta yangdipakai. Justru salahsatu). alasan pemakaian TNMM adalah karena tidakdapat ditemukan transaksi tidak sepengendali atasbarang yang sama. Oleh sebab itu, meskipun sampelyang terpilih termasuk perusahaan pembuat garmen,sepanjang mempunyai karakteristik yang sebandingdengan MSI dalam hal fungsi, risiko dan harta yangdipakai, sampel tersebut tidak menyimpang dariOECD Guidelines.
Register : 23-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 266/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
339
  • calon suami anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    garis besarnya sebagai berikut Bahwa anak Pemohon saat ini berusia 17 tahun; Bahwa anak Pemohon mempunyai keinginan untuk menikah secepatnyadengan calon suaminya; Bahwa keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa sejak 1 tahun anak Pemohon dan calon suaminya berkenalandan hubungannya semakin dekat bahkan sekarang anak Pemohon hamil 2bulan; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    dan sudah saling menyukai, bahkan anak Pemohon sudahhamil 2 bulan;Halaman 4 dari 12 putusan Nomor 242/Pdt.P/2020/PA.Btl Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon meskipun samasama masih di bawahumur; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon bekerja sebagai tukangparkir dengan pendapatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    bukti P.6 yaitu asli Surat penolakan dari KUA,terbukti Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan anak Pemohon dengancalon Ssuaminya namun ditolak karena anak Pemohon belum memenuhipersyaratan usia minimal yang ditentukan oleh UndangUndang PenggugatPerkawinan;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja, sedangkan calonsuami anak Pemohon bekerja sebagai tukang parkir dengan pendapatan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Putus : 06-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4472/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
9670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengingat bahwa in casumerupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransi kepadaperusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
    Premi yang dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi merupakan bentukjaminan dari pemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjaditanggung jawab perusahaan asuransi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam.Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan
Register : 11-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 81/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
4317
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonistrinya.
    Penetapan No.81/Pdt.P/2020/PA.Sgr.Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak LakiLaki Pemohon I dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk apabila melahirkandalam usia muda.
    istri anaksaat ini telah hamil usia 5 (lima) bulan; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonistrinya; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak LakiLaki Pemohon dan Pemohon Il, dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada calon istri anak ParaPemohon tersebut agar memahami risiko
    diketahui telah hamil berusia 5 (lima) bulan; Bahwa calon istri tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri yang bernama Ayah Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Pemohon dan Pemohon Il dan Ibu Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaorang tua calon istri tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkanrencana perkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak ParaPemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabilakelak harus melahirkan dalam usia muda.
Register : 06-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 763/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1911
  • ega/ standing (berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengan carahadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehatiPemohon, anak Pemohon, calon suami serta orang tua calon Ssuami anakPemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bay!Sebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilanPerempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Halaman 17 dari 20 Penetapan Nomor 763/Pdt.P/2021/PA.SkgPerlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 15-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 994/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 7 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2516
  • ega/ standing (berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengan carahadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehatiPemohon, anak Pemohon, calon suami serta orang tua calon Ssuami anakPemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu:1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.Halaman 16 dari 20 Penetapan Nomor 994/Padt.P/2021/PA.Skg2. Kelainan pada bay!
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 02-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 6/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
1110
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepada ParaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak para Pemohon tentang risiko perkawinan yang akandilakukan
    kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggaHalaman 3 dari 21 halaman Penetapan No. 6/Pdt.P/2020/PA.Ek.kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anaktersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanUndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Para Pemohon danorang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko
    ANAK PEMOHON dengan anak Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena dirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah memiliki penghasilan daribekerja sebagai Petani dengan penghasilan yang tidak pasti sesuai dengankondisi panen;Halaman 5 dari 21 halaman Penetapan No. 6/Pdt.P/2020/PA.Ek.Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON hingga saat ini masih berstatusjejaka;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah siap menanggung segalabeban dan risiko
    AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calonsuaminya serta orangtua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap padarencana segera terwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama ANAKPEMOHON DAN PEMOHON II dengan calon suaminya yang bernama CALONSUAMI ANAK PEMOHON, dan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegahdan mengatasi kemungkinan risiko
    hukum tersebut seharusnya diselesaikanHalaman 17 dari 21 halaman Penetapan No. 6/Pdt.P/2020/PA.Ek.dengan memberikan pemahaman yang benar kepada anaknya ataspergaulannya tersebut bukan dengan menikahkan anaknya tersebut yang masihberumur 15 tahun 6 bulan dan tidak memenuhi batas minimal umur untukmenikah sebagaimana ketentuan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa pernikahan di bawah umur mempunyai banyak risikodan bahaya bagi anak (perempuan) tersebut, sekurangkurangnya terdapat 6(enam) risiko
Register : 21-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 53/Pdt.P/2022/PA.Pwl
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
126
  • Putusan No.53/Pdt.P/2022/PA.Pwlpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaKhalifa binti Sirayuddin yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 18 tahun tahun yang lahirpada tanggal 08 September 2003; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah menammatkan
    Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai Petani dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    Putusan No.53/Pdt.P/2022/PA.PwilPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda,mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organreproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagi anak,serta potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas nasehatnasehat dari Hakim tersebut paraPemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua
Register : 03-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 79/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
4010
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan paraPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak para Pemohonyang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakpara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabila melahirkanHalaman 3 dari 19 halaman.
    keberatan serta berencana menikah padadalam waktu dekat;Bahwa anak tersebut mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untukmenikahi calon suaminya;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak para Pemohontersebut agar memahami risiko
    sertamemahami hak kewajiban sebagai suami apabila telah menikah kelak; Bahwa calon suami tersebut telah bekerja sebagai pedagang buah denganpenghasilan tidak menentu atau kurang lebih Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Ayah Kandung Calon Suami Anak Perempuan ParaPemohon dan Ibu Kandung Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon,dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
Register : 01-11-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 938/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
315
  • Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Halhal tersebut menjadi pertimbangan hakimdalam memutus selain usia anak Para Pemohon yang masih di bawah 19tahunMenimbang, bahwa perkawinan anak menimbulkan banyak risiko,antara lain, anak yang berusia belasan tahun pada umumnya masih sukabermain dan emosinya belum stabil karena itu jika menemukan kesulitan danpersoalan dalam rumah tangga kurang mampu menyelesaikannya, sehinggaberpotensi menyebabkan perselisihan dan pertengkaran antara suami istridan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bayiSebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 27-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 572/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1310
  • permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Penetapan No.572/Padt.P/2021/PA.PwlBahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan
    keterangan anak para Pemohon yang bernamaNengsi binti Mansur yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 17 tahun yang lahir padatanggal 14 Agustus 2004; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir hanya sampai tamat SMP saja dantidak lagi melanjutkan sekolah; Bahwa anak para Pemohon
    Makassar dan juga bekerja sebagai konsultan usahaWalet yang telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA TANJUNG Nomor 230/Pdt.P/2019/PA.Tjg
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
391
  • Tjg Halaman 2 dari 11 HalamanBahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon, calonsuami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agar menundapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang
    sangat dekat dan sudah bertunangan pada bulan Oktober 2019; Bahwa meskipun hubungan anak Pemohon dengan calon suaminyasangat dekat namun belum pernah berhubungan layaknya suami istri; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah Sekolah MenenganKejuruan dan sudah; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya; Bahwa calon suami sudah mempunyai pekerjaan sebagai pedagang danmendapatkan penghasilan sendiri; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    bulan yang lalu, danhubungannya semakin akrab dan saling menyukai, bahkan sudah melamaranak Pemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sudah lulus SLTA; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah bekerja di tambak danmemiliki penghasilan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perminggu; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    Kani tidak ada hubungan sedarah, semenda atau satususuan yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur, namun dengan tetapmenahan untuk tidak menikah kannya dikhawatirkan akan timbul kKemudhorotanyang lebih besar, padahal menolak mafsadat lebih diuttamakan daripada menarikmaslahat hal ini sejalan dengan kaidah fiqh dalam kitab AlIdhoh al QowaidulFiqh yang disusun oleh Syekh Abdullahh
Register : 14-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PA BAWEAN Nomor 35/Pdt.P/2020/PA.Bwn
Tanggal 22 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
6814
  • menghadap sendiri di persidangan ;Bahwa Hakim Tunggal telah memberi nasihat kepada Pemohon, anakPemohon yang dimintakan dispensasi, Calon Suami dan Ayah Calon Suami,agar menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasihat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa saya sudah mengenal calon suami saya sejak 1 (Satu) tahunyang lalu; Bahwa hubungan saya dengan calon suami saya sangat dekat dansering keluar bareng bahkan saat ini saya dalam keadaan hamil 3 (tiga)bulan; Bahwa saat inisaya sudah tamat sekolah SMP; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana saya untuk menikahdengan calon suami saya; Bahwa calon suami saya sudah mempunyai pekerjaan sebagai TukangCuci Motor dan Mobil; Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko
    telahberhubungan akrab sekitar 1 (Satu) tahun yang lalu; Bahwa hubungan saya dengan anak Pemohon sangat dekat dan seringkeluar bareng bahkan saat ini anak Pemohon telah hamil 3 (tiga) bulan; Bahwa saya mempunyai keinginan untuk segera menikah dengan anakPemohon,; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saat ini saya sudah bekerja sebagai Tukang Cuci Motor danMobil dengan penghasilan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) setiap bulannya; Bahwa saya mengetahui risiko
    mengenal anak Pemohon, dan telahberhubungan akrab sekitar 1 (satu) tahun yang lalu dan sudah salingmenyukal; Bahwa Calon Suami mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon,Halaman 6 dari 17 Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2020/PA.Bwn Bahwa saat ini Calon Suami sudah bekerja sebagai Tukang Cuci Motordan Mobil dengan penghasilan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) setiap bulannya; Bahwa Calon Suami mengetahui risiko
    , sertatidak bertentangan antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya,maka berdasarkan ketentuan Pasal 144, 147, 171 dan 172 HIR., oleh karena ituketerangan saksisaksi tersebut secara materil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Calon Suami telah mempunyai pekerjaan danmemiliki penghasilan, sebagai Tukang Cuci Motor dan Mobil berpenghasilan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 29-09-2016 — Putus : 16-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 590/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 16 Desember 2016 — PT.BANK MEGA TBK >< PT.BANK CIMB NIAGA TBK CS
13064
  • Operasional bahkan sekaligusmerupakan Risiko Kepatuhan TERGUGAT sesuai denganPeraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBV2009 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBV/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum, yang menyatakan:Pasal 1 angka (8)Risiko Likuiditas adalah Risiko akibatketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yangJatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/ataudari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan,tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
    keuanganBank.Pasal 1 angka (9)Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupandan/atautidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalanHal. 21 dari 53 hal.
    No. 590/PDT/2016/PT.DKI.sistem, dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yangmempengaruhioperasional Bank.Pasal 1 angka (10)Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidakmematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturanperundangundangan dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian TERGUGAT sepenuhnya harus bertanggungjawab atas risikorisiko tersebut dan menjamin pembayaranbunga dan pengembalian dana pokok kedua depositoberjangka tersebut kepada Reksa Dana Harvestindo MaximaC/O Custodial Services Division
    No. 590/PDT/2016/PT.DKI.Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yangdisimpan pada bank yang bersangkutan.Pasal 2 ayat (1) Nomor: 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 PenerapanManajemen Risiko Bagi Bank Umum mengatur:Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif,baik untuk Bank secara individual maupun untuk Banksecara konsolidasidengan PerusahaanAnak.Romawi II SE BI Nomor: 13/28/DPNP Perihal Penerapan StrategiAnti Fraud Bagi Bank Umum yang mengatur
    :Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud,Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimanadiatur dalam ketentuan mengenaipenerapan ManajemenRisiko bagiBank Umum dengan penguatan padabeberapaaspek.Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mencairkan DepositoBerjangka Nomor AA 089172 dan Nomor AA 089812 pada tanggaljatuh tempo terdapat unsur kesalahan (schuld) yaitu kelalaianTERGUGAT dalam mengawasi Kantor Cabangnya sehinggamemenuhi ketentuan Pasal 1366 Jo.
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 789/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
156
  • 10 dari 21 Penetapan Nomor 789/Padt.P/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.Halaman 17 dari 21 Penetapan Nomor 789/Padt.P/2021/PA.Skg2. Kelainan pada bay!
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 04-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 793/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2510
  • pbermohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonSsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaMasria binti Masa yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 15 tahun tahun yang lahirpada tanggal 9 Desember tahun 2005.; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami
    segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir hanya sampai SD saja dan tidak lag!
    dan kepala rumah tangga; Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai Petani dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus duda cerail ; Bahwa antara anak para Pemohon dengan calon suaminya tidak adahubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    Bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur;i .Bahwa Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanCampalagian menolak untuk menikahkan anak para Pemohon karena belumcukup umur;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, ternyatabahwa antara anak para Pemohon dengan calon suaminya tidak ada halanganuntuk menikah, baik menurut Hukum Islam maupun menurut ketentuan Pasal 8Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal
Register : 09-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 20-07-2021
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 12/Pdt.P/2021/PA.SWL
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
314
  • yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalammasalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organ reproduksi,psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, sehingga kepada Para Pemohon disarankanmenunda menikahkan anaknya hingga anak tersebut mencapai usiaperkawinan sebagaimana ketentuan UndangUndang Perkawinan;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II, anak Pemohon, calon istri danOrangtua calon istri anak Pemohon menyatakan telah memahami risiko
    yangdimaksud dan akan berusaha untuk meminimalisir risiko yang akan timbulnantinya.
    Pasal 10 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa alatalat bukti yang diajukanoleh Para Pemohon di persidangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, terlebin dahulu Hakim telah memberikannasehat kepada Para Pemohon, anak Pemohon, calon istri dan orangtua calonistri anak Pemohon agar memahami risiko
    Risiko perkawinanyang dimaksud dapat berkaitan dengan pendidikan anak, belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensiperselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakyang dimintakan permohonan dispensasi kawin, calon istri dan orangtua calonistri, dengan demikian Pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perkawinan,
    Adapun jikadihadapkan pada suatu kondisi yang samasama memiliki potensi risiko, makadidahulukan memilih risiko yang terkecil dari kondisi yang dihadapi;Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan, maka opsi memberikan dispensasi terhadap anakHal. 21 dari 24 hal. Penetapan No. 12Padt.P/2021/PA.SWLPemohon adalah opsi yang dapat diambil sebagai upaya memilih risiko yanglebih ringan dari beberapa pilihan yang tersedia.
Register : 01-04-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PA KUPANG Nomor 34/Pdt.G/2016/PA.Kp
Tanggal 31 Agustus 2016 — Pemohon & Termohon
2217
  • niatnya untuk bercerai dengan Termohon danmemikirkan kembali permohonannya, akan tetapi upaya tersebut tidakberhasil;Bahwa Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipilsudah diperintahkanuntukmenyerahkan surat izin perceraian dari atasan Pemohon, namunPemohon terkendala untuk mendapatkan izin dari atasan Pemohon,meskipun Pemohon telah berusaha meminta izin kepada Bupati Kupang,akan tetapi sampai perkara diputus Pemohon tetap tidak memperoleh suratizin tersebut dan Majelis Hakim telah mengingatkan akibat atau risiko
    dengan ketentuan pasal66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, oleh karenanyaPengadilan Agama Kupang berwenang untuk mengadilinya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang berupa akta otentikyang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikatterbukti bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dan masih terikatdalam pernikahan yang sah, sehingga keduanya berkualitas sebagaipihakpihak dalam perkara ini;Menimbang, bahwa bukti (P.3) berupa surat pernyataanKesanggupan Pemohon menanggung risiko
    tidak mendapatkan izin berceraidari atasan Pemohon yang ditandatangani Pemohon diatas meterai danketerangan saksi Pertama, Pemohon telah berusaha mendapatkan surat izinbercerai dari atasan Pemohon danMajelis Hakim telah memberikan waktuyang cukup untuk mengurus surat tersebut, namun sampai persidanganberakhir Pemohon tidak mendapatkan surat izin tersebut, oleh karena ituPemohon menyatakan siap menanggung segala risiko akibat perceraianPemohon;Menimbang, bahwa Majelis telah mendengar keterangan saksisaksidari
Register : 05-10-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA BAWEAN Nomor 40/Pdt.P/2020/PA.Bwn
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
6613
  • menghadap sendiri di persidangan ;Bahwa Hakim Tunggal telah memberi nasihat kepada Pemohon, anakPemohon yang dimintakan dispensasi, calon istri dan Ibu calon istri, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasihat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa saya sudah mengenal calon istri saya sejak 1 (Satu) tahun yanglalu; Bahwa hubungan saya dengan calon istri saya sangat dekat dan seringkeluar bareng bahkan saat ini calon istri saya dalam keadaan hamil 9(sembilan) minggu; Bahwa saat inisaya sudah tamat sekolah SMP; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana saya untuk menikahdengan calon istri saya; Bahwa saya sudah mempunyai pekerjaan sebagai Tukang PangkasRambut; Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko
    calon istri, Secara garis besarnya sebagai berikut : Bahwa saya Saat ini usianya 18 tahun 9 bulan; Bahwa saya sudah lama mengenal anak Pemohon, dan telahberhubungan akrab sekitar 1 (Satu) tahun yang lalu; Bahwa hubungan saya dengan anak Pemohon sangat dekat dan seringkeluar bareng bahkan saat ini saya telah hamil 9 (Sembilan) minggu; Bahwa saya mempunyai keinginan untuk segera menikah dengan anakPemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saya mengetahui risiko
    mengenal anak Pemohon, dan telahberhubungan akrab sekitar 1 (satu) tahun yang lalu dan sudah salingmenyukai; Bahwa calon istri mempunyai keinginan untuk segera menikah dengananak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon;Halaman 6 dari 17 Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2020/PA.Bwn Bahwa saat ini anak Pemohon sudah bekerja sebagai Tukang PangkasRambut dengan penghasilan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) setiap bulannya; Bahwa calon istri mengetahui risiko
    Pemohon, sertatidak bertentangan antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya,maka berdasarkan ketentuan Pasal 144, 147, 171 dan 172 HIR., oleh karena ituketerangan saksisaksi tersebut secara materil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa anak Pemohon telah mempunyai pekerjaan danmemiliki penghasilan, sebagai Tukang Pangkas Rambut berpenghasilan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon istrinya sudah memahamisegala risiko