Ditemukan 531 data
7 — 0
Dan sesuai dengan Pasal 149 bilamanaperkawinan putus' karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan nafkah Mutah, memberikan nafkah maskan dankiswah kepada Penggugat selama dalam Iddah , dan memberikanbiaya hadhanan untuk anak yang belum mencampai umur 21 tahun.6.
34 — 28
Gugatan Rekonvensi Nafkah AnakMenimbang, bahwa gugatan mengenai nafkah anak berdasarkanketentuan Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dinyatakanbahwa bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, sedangkan berdasarkan faktafakta di atas telah terbukti bahwapercaraian dalam perkara a quo adalah kehendak Tergugat rekonvensi (ceraitalak) dan 2 (dua) orang anak dari Penggugat rekonvensi dan Tergugatrekonvensi
28 — 6
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahuncetak tebal merupakan bentuk Penegasan70.
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahuncetak tebal merupakan bentuk PenegasanBahwa oleh karena itu maka Penggugat Rekonvensi mohon kepadaMajelis Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan kepada TergugatRekonvensi membiayai biayabiaya pemeliharaan anak atas nama ANAKPENGGUGAT DAN TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000 / bulan sampaidengan anak menginjak umur 21 tahun ;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas dan didasarkan FaktaFaktayang telah senyatanya terjadi sebagaimana
11 — 0
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 butirpertama padaKompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas swami wayib:a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinyab. member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekasisteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhitalak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil,C. rnelunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila gobla al dukhul,d. memberikan biaya hadhanan untuk
10 — 3
juta seratus ribu rupiah);Bahwa Uang Kiswah (pakaian) Termohon/Penggugat Rekonvensimeminta senilai Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah);Bahwa Uang Maskan (tempat tinggal) Termohon/Penggugat Rekonvensiselama masa iddah senilai Rp 300.000,(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa untuk Mutah (kenangkenangan) Termohon berupa 2 ame emasmurni;Bahwa jika terjadi perceraian maka Termohon/Penggugat Rekonvensimemohon kepada majelis Hakim yang mulia agar Termohon/PenggugatRekonvensi ditetapkan sebagai pemegang hak Hadhanan
13 — 15
Membeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun.Pasal 152 :Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ianusyuz. Bahwa benar dari peraturan dan perundangundangan tersebutTermohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi berpendapat dan menuntutkepastian hukum tentang biayabiaya anakanaknya agar PemohonKonvensi/Termohon Rekonvensi memberikan nafkah kepada anakanaknyasampai berumur 21 tahun dengan perincian sebagai berikut :1.
13 — 4
Menetapkan anak bernama Anak ke 1, perempuan, umur 7 tahun,tanggal lahir 07 Januari 2008, dan Anak ke 2, perempuan, umur 5 Tahun,tanggal lahir 18 April 2011, berada hadhanan Penggugat:5.
25 — 14
Pasal 149 ayat (d) yang berbunyi, sebagai berikut : Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 Tahun .Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas telah menjadikewajiban hukum kepada PEMOHON KONVENSI/TERGUGATREKONVENSI sebagai ayah kandung dari XXXXXXXXXXXX,yang masih mumayyis, belum mencapai umur 21 Tahun untukmemenuhi segala kebutuhan hidup anaknya tersebut termasukHal. 8 dari 61 Hal.
Pasal 149 ayat (d) yang berbunyi, sebagaiberikut : Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 Tahun .Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas telah menjadikewajiban hukum kepada PEMOHON KONVENSI/TERGUGATREKONVENSI sebagai ayah kandung dari XXXXXXXXXXXX,yang belum mumayyis, belum mencapai umur 21 Tahun untukmemenuhi segala kebutuhan hidup anaknya tersebut termasukbiaya pendidikan anaknya kelak yang diperkirakan sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya
44 — 13
Gugatan Rekonvensi Nafkah AnakMenimbang, bahwa gugatan mengenai nafkah anak berdasarkanketentuan Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dinyatakanbahwa bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, sedangkan berdasarkan faktafakta di atas telah terbukti bahwapercaraian dalam perkara a quo adalah kehendak Tergugat rekonvensi (ceraitalak) dan anak lakilaki dari Penggugat rekonvensi dan Tergugat
71 — 30
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21tahun.Bahwa, berdasarkan poin 3 dalam Gugatan Rekonvensi di atas maka sudah selayaknyaPENGGUGAT DR/TERMOHON DK memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksadan Mengadili perkara ini untuk mengabulkan permohonan agar TERGUGAT DR/PEMOHON DK memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isteri dan memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah.
17 — 8
Putusan Nomor 1074/Pdt.G/2016/PA.BLTergugat Rekonvensi sebagai anak adopsi/ anak angkat, maka PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bertanggung jawab atas perawatan danpendidikan anak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi HukumIslam disebutkan, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, olehkarenanya besarnya nafkah untuk anak berdasarkanTergugat Rekonvensi yang saat
25 — 6
Bahwa berdasarkan KompilasiHukum Islam pasal 149 hufuf d: bahwa Tergugat berkewajiban memberikanbiaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.Maka dalam hal ini tergugat wajib memberikan biaya nafkah kepada anaksebagaimana tersebut di atas sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)perbulan yang harus diberikan paling lambat tanggal 5 (lima) disetiapbulannya, hingga anak tersebut mandiri atau dewasa melalui Penggugatselaku pemegang hak asuh anak;Bahwa berdasarkan pasal 41 c undangundang
25 — 2
Pemohon dan Termohon tidakdapat dipertahankan dan didamaikan lagi karena antaraTermohon dan Pemohon terus menerus terjadi perseiisihandan pertengkaran karena adanya PIHAK KETIGA dalam rumahtangga Termohon dan Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islambilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan mut ah yang layak kepada bekasisterinya, baik berupa uang atau benda, memberinafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah serta memberikan biaya hadhanan
12 — 0
Pas Halaman 4c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 158 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa :Mutah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :a. belum ditetapkan mahar bagi isteribada al dukhul;b. perceraian itu atas kehendak suami..
40 — 6
Putusan No.477/Padt.G/2019/PA.Cmia. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul:;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahunMenimbang
15 — 3
ketentuan Pasal 149 KompilasiHukum Islam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib ; a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberinafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecualibekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidakhamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul; d. memeberikan biaya hadhanan
19 — 8
beragama islam, maka mantan suami wajib;a. memberikan mut'ah (mutah adalah pemberian/nafkah suami kepada istrikarena adanya talak) yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qoblaaldukhul; memberikan biaya hadhanan
11 — 1
Perkara No. 0477/Pdt.G/2012/PA JS.51010d memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahunBahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, sejak bulan Juli 2011 TergugatRekonpensi tidak lagi memberikan nafkah;Bahwa sejak Tergugat Rekonpensi meninggalkan Penggugat Rekonpensi dan sudahtidak lagi peduli dengan kebutuhan hidup Penggugat Rekonpensi beserta anakanakPenggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;Bahwa alasanalasan tersebut tentunya sangatlah patut dijadikan alas hak bagiPenggugat
76 — 34
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf d : ayahMemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun ;8.3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagINon Muslim dasar hukumnya jika terjadi perceraian :1.
Bahwa Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam, menentukanterjadinya perceraian : Nafkan Lampau yang tidak diberikanberdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam Bilamanaperkawinan putus karena talak, maka suami wajib : ayat (d)Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;8.5.
16 — 1
Hukum Islamsecara jelas menyatakan:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:A. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla aldukhul;B. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak baiin ataunusyur dan dalam keadaan tidak hamil;C. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila qobla al dukhul;D. memeberikan biaya hadhanan