Ditemukan 9915 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 21-08-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — GUSMANTO panggilan MAN
11228 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 266/Pid. Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 7 Desember 2015 — SOPAN SUNADI bin OCIN KOSASIH (alm)
8423
  • Menyatakan Terdakwa SOPAN SUNADI bin OCIN KOSASIH yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima jaminan Fidusia;2.
    Ref : 2013542SP300034 tanggal 08 November 2013.h. 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan dan kuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 14 Juni 2013.i. 3 (tiga) lembar perjanjian penyerahan Hak Milik secara Fidusia tanggal 14 Juni 2013.j. 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No: SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : W11.352424.AH.05.01 TAHUN 2013 terbit tanggal 26-06-2013 yang telah dilegalisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.Dikembalikan kepada PT.
    Ref2013542SP300034 tanggal 08 November 2013.8. 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan dankuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 14 Juni2013.9. 3 (tiga) lembar perjanjian penyerahan Hak Miliksecara Fidusia tanggal 14 Juni 2013.10. 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No:SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMORW11.352424.AH.05.01 TAHUN 2013 terbit tanggal26062013 yang telah dilegalisasi oleh KanwilKemenkumham Jawa Barat.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Terdakwamaupun saksisaksi
    Unsur Pemberi Jaminan Fidusia :Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1angka 6 Undangundang RI No 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia disebutkan bahwa Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa sedangkan pengertian Jaminan Fidusiasebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undangundang RI No 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa JaminanFidusia adalah Hak Jaminan atas benda
    Mesin L15A42016075 STNK atas namaPOERWATY EDY ANA, kepada Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT.BFI Finance Indonesia Cabang Cianjur ;Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaanTerdakwa baik di tingkat Penyidik, Penuntut Umum maupun dimuka persidangan Terdakwa tidak membantah mengenaikebenaran bahwa ia Terdakwa yang bertindak sebagai PemberiJaminan Fidusia atau debitur kepada PT.
    BFI Finance IndonesiaCabang Cianjur sebagai pihak Penerima Jaminan Fidusia,sebagaimana surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumberupa Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal14 Juni 2013 ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi atas diri Terdakwa ;Halaman 35 dari 43 halaman, Putusan No. 266/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.b.
    BFI Finance Indonesia Cabang Cianjur ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telahterpenuhi ;Menimbang, oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaanalternative Kedua melanggar Pasal 36 Undangundang RI No 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia terpenuhi maka Terdakwaharuslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima jaminan Fidusia
Putus : 03-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 3 Mei 2018 — Sugeng, S.Pd Bin Caryan
12152
  • ., Bin Caryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ; 4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng, S.Pd., Bin Caryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 5).
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau Akad Murabahah (perjanjian pembayaran) dengan Jaminan Fidusia Nomor. 455900105815 tanggal 12 Agustus 2016 dengan debiturnya atas nama SUGENG, S.PD, laki-laki, tempat tanggal lahir Pemalang 15 Januari 1963 ( umur 53 tahun), pekerjaan PNS, agama Islam, alamat Desa Karanganyar Rt.002, Rw.004, Kec/Kab.
    Pemalang, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 1 September 2015 Notaris IMAM IKHSANTO, SH.M.kn, 1 (satu bendel sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00498054.AH.05.01 Tahun 2015, 3 (tiga) lembar surat peringatan., Dikembalikan kepada saksi dimana barang bukti disita 7). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putus : 24-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — Tata Sasmita
31584 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-11-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP ; AGUS SUGIARTO bin SUNARTO;
11940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Kn., dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.SUMMIT OTOFINANCE selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa satu unitsepeda motor Yamaha New Vixion Lightning KS 2014 Noka:MH31PAOO04EK666533 Nosin : 1PA665866 warna Hitam dengan jumlahhutang sebesar Rp18.419.813,00 (delapan belas juta empat rat ussembilan belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
    SUMMIT OTO FINANCE ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut ;Hal. 2 dari 11 hal. Put.
    sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menetapkan agar barang bukti : Akta Notaris jaminan fidusia Nomor 338,Ringkasan informasi produk dan layanan otto kredit dari PT.
    ;Bahwa, di dalam jaminan fidusia Nomor : 338 posisi kami sebagai PihakPertama/Pemberi Kuasa dan atau sekaligus pula disebut sebagai PihakDEBITUR sedangkan PT.
    Summit OttoFinance selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha New Vixion Lightening KS 2014; Bahwa benar Terdakwa selaku pemberi fidusia telah menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor yang menjadi obyek fidusia tersebut kepadaZaini sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpaseizin PT. Summit Otto Finance selaku penerima fidusia;Hal. 9 dari 11 hal. Put.
Putus : 04-05-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm);
24794 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "PemberiFidusia yang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 juncto Pasal23 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanHal. 7 dari 9 hal. Putusan Nomor 542 K/Pid.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:WII.00607378.AH.05.01 tahun 2016, tanggal 12052016 Jam13:54:05; 1 (satu) lembar asli Surat Payment Schedule ExternalAgreement Number: CBDG2016030016; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. ZAENAL ARIFINpada tanggal 22 April 2016; 1 (satu) lembar asli Kwitansi PT. WISJAYA LESTARI DAGO padatanggal 18 April 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 unit ToyotaGrand New Avanza 1.3 G M/T dan Kwitansi PT.
    Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm) tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Pemberi Fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia":2.
    Bahwa menurut keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan barangbarangbukti, telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah mengalinkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia kendaraan roda empat merek ToyotaGrand New Avanza Nomor Polisi: D1776AEE warna silver metalik yangmerupakan obyek transaksi fidusia antara PT.
    Perbuatan Terdakwa tersebutmemenuhi unsurunsur Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;3. Bahwa selain itu) alasan kasasi Terdakwaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan.
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
14140
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Register : 15-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 20 September 2016 — RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO
1270
  • Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
    Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
Register : 07-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Januari 2018 — TUGIYAH binti KAMININ
21361
  • Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
    Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
    oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
19651
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
23324 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 6 Juni 2017 — - HASAN YUNUS
11556
  • Menyatakan Terdakwa HASAN YUNUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor Perjanjian 01.600.872.00.131938.9, tanggal 03 September 2013;- Fotocopy Akta Fidusia NI. 416, tanggal 12 September 2013;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.014680.AH.05.01, tahun 2013, tanggal 07-10-2013, jam : 13:17:54.- Fotocopy BPKB mobil Daihatsu Xenia T:1300 XI M/T 1 Ton MB tahun 2009. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    yangmenjadi objek fidusia; Bahwa terdakwa sebagai konsumen di PT.
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selakuPenerima Fidusia;Bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selaku pihakPenerima Fidusia, memahami dan menyadari penuh akan tanggungjawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Tahun 2013 tanggal 07 Oktober 2013 denganAkta Fidusia Nomor : 416 tanggal 12 September 2013 dibuat oleh NotarisHellen Pattiasina, SH, dengan nilai obyek jaminan fidusia sebesar Rp.161.280.000, (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dapat diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalahsebagai Pemberi Fidusia, sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalampasal
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selaku PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selakupihak Penerima Fidusia, Terdakwa memahami dan menyadari penuh akantanggung jawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Halaman 21 dari 26, Putusan Perkara Pidana Nomor 10/Pid.B/2017/PN GtoMenimbang, bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia denganPT.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2524 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Agustus 2016 — IRWAN MARLOANTO;
226562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai Akta Jaminan Fidusia yang kedua (2)yaitu Akta Nomor 66 tanggal 20 Oktober 2009 antara saudara IrwanMarloanto selaku Debitur atau pemberi Fidusia bersama istrinya yangbernama Mini Anggraeni dengan pihak BCA Cabang Kupang sebagaipenerima Fidusia yang diwakili oleh saudara Syamsudin selaku KepalaOperasi Cabang Kantor BCA Kupang dan saudari Lourin Indah CH.NGUNsebagai Kepala Bagian Administrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telahdibuatkan tanda daftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor W17
    );Pendaftaran jaminan fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang ketiga (3)yaitu Akta Nomor 68 tanggal 23 Februari 2011 antara saudara IrwanHal. 2 dari 31 hal.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;.
    Kreditur yang tidak mampu membayarkredit fidusia maka barang jaminan fidusia yang merupakan aset, akan ditarikdari penguasaan pemberi fidusia kemudian akan dilelang untuk membayarutang kredit.
    Apabila terjadi kelebihan hasil lelang maka harus dikembalikankepada pemberi jaminan fidusia;Bahwa, perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut mengikat parapihak yaitu Terdakwa dengan pihak Bank BCA Kupang karena sudahdidaftarkan dengan Akta Sertifikat Fidusia atas beberapa barang jaminanfidusia;Bahwa, pembeli barang jaminan fidusia dalam bentuk sembako ataubarang perdagangan tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 22 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;Bahwa, pemberi fidusia wajib
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 5 Agustus 2019 — LEDIS ELYSABETH Binti SUNARTO
17358
  • Menyatakan terdakwa LEDIS ELYSABETH binti SUNARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00334500.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018;- 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia No. 814, tanggal 8 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris IRWAN SANTOSA, SH.,MKn;- 1 (satu) lembar surat somasi No. 082/SOM SI/KBM-REG /III/2019, dari PT. Bussan Auto Finance kepada Sdr.
    AutoFinance Kebumen selaku penerima fidusia 1 (satu) unit sepeda motor YamahaMio S warna hijau putih Nopol.
    Saksi SLAMET SURADI Bin MIRMAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi dari PT Bussan Auto Finance cab.Kebumen selaku penerima Fidusia telah menerima barang sebagai jaminanFidusia dari pemberi Fidusia terdakwa LEDIS ELYSABETH namun barangjaminan = fidusia tersebut telah dialinkan oleh terdakwa tanpapersetujuan/perjanjian tertulis dari PT. Bussan Auto Finance Cab.
    Unsur Pemberi Fidusia;2.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan FidusiaAd. 1 Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi fidusia menurutpasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud Jaminan Fidusia menurut pasal 1angka 2 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang
    dansepengetahuan PT Bussan auto finace Kebumen sebagai penerima fidusia,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, sehingga berdasarkanpertimbangan tersebut maka unsur menggadaikan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia
Register : 24-05-2012 — Putus : 28-06-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN BREBES Nomor 90/Pid.B/2012/PN. BBS
Tanggal 28 Juni 2012 — IMAM BUKHORI Bin MUID
8833
  • PenetapanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas dan Suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskKan; 1.Menyatakan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID terbuktibersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia
    yangmengalihkan, mengadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusi"sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada surat dakwaan kamiberbentuk alternatif atau pilihan ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM BUKHORI BinMUID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiTerdakwa berada dalam tahanan
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribuATAU Bahwa terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID, pada waktudan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primairtersebut diatas, Pemberi Fidusia yang mengalihkan,mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatantersebut
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu Perbuatan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUIDsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia ; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Dakwaanserta tidak mengajukan eksepsSi ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikandakwaannya Penuntut Umum telah
    FIF cabang Tegal telah memberikanteguran secara lisan dan teguran secara tertuliskepada Terdakwa ; e Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (Satu)bendel surat perjanjian pembiayaan Konsumentertanggal 19 Juli 2011 dan 1 (satu) bendel sertifikatjaminan Fidusia No. W9.38848.AH0O5.01 TH 2011tanggal 11 November 2011 adalah barang bukti yangdiperlinatkan oleh Majelis Hakim di depanpersidangan ; Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum danmerasa menyesal atas perbuatannya ; Putusan No.
Putus : 23-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
23647 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 106/Pid.Sus/2019/PT SMG
Tanggal 6 Mei 2019 — IDAH KURNIATUN bt. H. ABDUL MUNTHOLIB
227117
  • terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Halaman 1 Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2019/PT SMGBahwa awalnya Terdakwa Kredit 1 (satu) Unit sepeda motor HondaNew Beat warna hitam tahun 2016, No.Pol G6720HI di PT.
    ABDUL MUNTHOLIBterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalinkan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek JaminanFidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 /o.Pasal 23 ayat (2) Undangudang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat dakwaan kami.2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa IDAH KURNIATUN bt.H.
    Pemalang.1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No : 674 tanggal22 September 2016 Notaris FAIRUZ SYIFA ARIFIN, S.H., M.Kn.1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia nomorW13.00603183.AH.05.01 tahun 2016 pada tanggal 26 September2016.1 (Satu) lembar Surat Pelimpahan Over Kredit yang ditandatanganioleh IDAH KURNIATUN dan SUTRISNO tanggal 30 Agustus 2017.Tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    ,M.Kn.1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia nomorW13.00603183.AH.05.01 tahun 2016 pada tanggal 26 September2016.dikembalikan kepada PT. FIF, melalui saksi SARI AL FAHMI bin SUTRISNO.1 (Satu) lembar Surat Pelimpahan Over Kredit yang ditandatanganioleh IDAH KURNIATUN dan SUTRISNO tanggal 30 Agustus 2017,tetap dilampirkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp2.000,00(duaribu rupiah).Telah membaca :1.
    Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 14 (a) KUHP, UU Nomor8 tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan Mahkamah AgungRI (PERMA)Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum, serta ketentuan lain yang bersangkutan denganperkara ini.Halaman 6 Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2019/PT SMGMENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2.
Putus : 01-12-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5780 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 1 Desember 2023 — SUSILO alias SILO bin SUYATNO (almarhum);
121107 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-11-2010 — Putus : 12-01-2011 — Upload : 10-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 K/PID.SUS/2010
Tanggal 12 Januari 2011 — Mahmudi bin Sumali
10564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berada di luar tahanan ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Blitar karenadidakwa :Bahwa ia terdakwa Mahmudi bin Sumali, pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat diingat, sekira jam 08.00 Wib, setidaktidanya padawaktuwaktu lain dalam bulan Nopember tahun 2008 bertempat di DesaSoso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten bBlitar, setidaktidaknya padatempattempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telahmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan Fidusia
    AG 4427 KT Nosin HB62E1268521,Noka MHIHB62188K272070 dengan perjanjian Fidusia yang telah didaftarkansesuai dengan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W 107558 HT 04.06 tahun2008/STD tanggal 10 Juli 2008. Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaankonsumen tertanggal 27 Desember 2007 Nomor 013/1.01.0006728/08 dengannilai penjamin sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan dalamHal. 1 dari 5 hal. Put.
    Selanjutnyapada hari dan tanggalnya lupa sekitar bulan Nopember 2008 sekitarjam 08.00 Wib dirumah terdakwa Mahmudi di Desa Soso, KecamatanGandusari, Kabupaten bBlitar, tanpa memberitahukan dan seijin pihakpenerima Fidusia yaitu PT. SAF sepeda moter merk Honda Revo warna biruNo. Pol.
    Menyatakan terdakwa Mahmudi bin Sumali bersalah melakukan tindakpidana telah mengalihkan, menggadaikan obyek jaminan Fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dalampasal 36 jo 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmudi bin Sumali denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dalam perintah agar terdakwaditahan dan denda Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa : Mahmudi bin Sumali, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda YangMenjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan tanpa Persetujuan Tertulisterlebin Dahulu dari Penerimaan Fidusia ;2.
Putus : 20-11-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 217/PID/B/2013/PN.Pwk
Tanggal 20 Nopember 2013 — Aep Suhendar bin Udin
10741
  • Menyatakan terdakwa Aep Suhendar bin Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
    FIF atas nama AEP SUHENDAR;- 1 (satu) berkas sertifikat fidusia No.W.8-0041481AH.05.01 TH.2013/STD tanggal 29 Januari 2013 an. AEP SUHENDAR;- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran over kredit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi T 3714 BR sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 05 September 2013 yang ditandatangani Saudara OBIN;Dikembalikan kepada PT. FIF Cabang Purwakarta melalui saksi Moh. Nurdin;6.
    FEDERAL INTERNATIONALFINANCE Cabang Purwakarta membuat PERJANJIAN PEMBIAYAANDENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA Nomor: 0120011053,yang mana dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYERAHAN HAKMILIK SECARA FIDUSIA tersebut, terdakwa AEP SUHENDAR Bin UDINselaku PEMBERI FIDUSIA atau Debitur dan PT. FEDERAL INTERNATIONALFINANCE Cabang Purwakarta selaku PENERIMA FIDUSIA atau Kreditur.
    FIF atas nama AEPSUHENDAR;e 1 (satu) berkas sertifikat fidusia No.W.80041481AH.05.01TH.2013/STD tanggal 29 Januari 2013 an.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);3.
    Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia;Unsur ke1: Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud "pemberi fidusia dalam Pasal 1angka 5 UndangUndang ini adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia;Bahwa, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baikyang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerakkhususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimanadimaksud dalam
    FIF Purwakarta, maka Majelis Hakim menilai unsur*pemberi fidusia telah terpenuhi;Unsur ke2: Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (2);Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang ini diaturbahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 217/PID/B/2013/PN.Pwkkepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia kecuali denganpersetujuan tertulis