Ditemukan 13255 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Kds
Tanggal 27 Desember 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk) KANTOR CABANG KUDUS
Tergugat:
1.Slamet Ridhoni
2.Yuslihatul Ulya
3.Murni
5234
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK2003APYR/5928/03/2020 Jo.
    Nomor 340901017138108 tanggal 06 Maret 2020;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 340901017138108 tanggal 06 Maret 2020;
  • Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar sisa hutang sejumlah Rp36.648.509,00 (tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) secara lunas dan seketika
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Register : 12-12-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN KUDUS Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Kds
Tanggal 18 Januari 2024 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk) KANTOR CABANG KUDUS
Tergugat:
1.SUPRIYADI
2.YANI
4322
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Surat Pengakuan Hutang No.
    SPH: 3409-01-010738-10-1 tanggal 29 Maret 2016;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3409-01-010738-10-1 tanggal 29 Maret 2016;
  • Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar sisa hutang sejumlah Rp53.992.275,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) secara lunas dan seketika
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Register : 17-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN PEMALANG Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Pml
Tanggal 21 April 2020 — Penggugat:
PT. BANK BRI Unit PULOSARI
Tergugat:
1.NUROFIK
2.NUNIK HERMIYANTi
8222
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 54/5988/11/2016 tanggal 14/11/2016 (berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor B.82/5988/5/2017 tanggal 19/05/2017, Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor B.PK18045PTB/5988/04/2018 tanggal 18/04/2018 );
    3. <
    li>Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 54/5988/11/2016 tanggal 14/11/2016 (berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor B.82/5988/5/2017 tanggal 19/05/2017, Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor B.PK18045PTB/5988/04/2018
Register : 21-05-2015 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 318/Pdt.G/2013/PN.JKT SEL
Tanggal 3 Februari 2014 — PT. ASIA MULTIDANA Lawan 1. CV. MANILA JAYA 2. NOVIANTO 3. NURBAITI 4. RINA MARLYN 5. MANGGA DUA MOBILINDO
10535
  • Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO6110023 tertanggal 17 Juni 2011 jo. Ketentuan serta Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang ;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor: KPSPSCO6110023 tertanggal 17 Juni 2011 jo. Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO6110023 tertanggal 17 Juni 2011 jo.
    Ketentuan serta Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang ;4. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng dengan Tergugat II membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.242.873.750.,- ( dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ; 5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini;6.
    Hutang Nomor:KPSPSCO6110023 tertanggal 17 Juni 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO6110023Hal 11 dari 26 Hal Putusan No. 318/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Seltertanggal 17 Juni 2011 jo. Ketentuan serta SyaratSyarat Perjanjian PembiayaanKonsumen dan Pengakuan Hutang.5 Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadapPerjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor:KPSPSCO6110023 tertanggal 17 Juni 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang KPSPSCO61 10023 tertanggal 17Juni 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO6110023 tertanggal17 Juni 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO6110023tertanggal 17 Juni 2011 jo. Ketentuan serta SyaratSyarat Perjanjian PembiayaanKonsumen dan Pengakuan Hutang ;3 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadapPerjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor:KPSPSCO6110023 tertanggal 17 Juni 2011 jo.
Register : 25-10-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN WATES Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Wat
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
FX. SUPARMAN Alias Drs. Suparman
Tergugat:
1.SUKISNO
2.SUMINI
Turut Tergugat:
MUNGKI KUSUMANINGRUM, S.H., M.Kn.
12732
  • MENGADILI:

    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    Menyatakan surat pengakuan hutang yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat 1 dan disetujui oleh Tergugat 2 tertanggal 4 Mei 2014 sah secara hukum dan mengikat para pihak;

    Menyatakan Tergugat 1 yang tidak melunasi sisa hutang kepada Penggugat sebagaimana Surat Pengakuan Hutang tertanggal 4 Mei 2014 telah melakukan wan prestasi;

    Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa kewajiban pokok

    sebagaimana diatur dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 4 Mei 2014 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);

    Memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;

    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp715.000,00 (tujuh ratus lima belas ribu rupiah);

    Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 antara Penggugat dengan Tergugat 1telah membuat pengakuan hutang yang dibuat dalam bentuk akta bawahtangan tetapi telah diwarmen/legalisasi oleh Turut Tergugat selakujabatannya sebagai Notaris;2.
    Menyatakan akta pengakuan hutang yang dibuat olen Penggugat denganTergugat 1 serta Tergugat 2 tertanggal 4 Mei 2014 sah secara hukum danmengikat para pihak;3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan tindakanwanprestasi;4.
    Turut Tergugat menyangkal posita nomor 9 surat gugat yang didalamnyaterdapat klaim bahwa dokumen Pengakuan Hutang dibuat oleh TurutTergugat. Sebagaimana dalil Penggugat pada posita nomor 1 surat gugat,dokumen Pengakuan Hutang dibuat sendiri olen Para Pihak.
    Sukri yang dahulu staf dari Turut Tergugat dan ikut menyaksikanproses hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1 di kantor TurutTergugat mulai dari penyerahan surat pengakuan hutang, hinggapenghitungan dan penyerahan uang, dimana Saksi ini di persidanganmenerangkan tidak ada paksaan saat Surat Pengakuan Hutang tersebutdibuat dan para pihak sebelum menandatangani surat tersebut telahmembaca terlebih dahulu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muh.
    hutang yang dibuat oleh Penggugatdengan Tergugat 1 dan disetujui olen Tergugat 2 tertanggal 4 Mei 2014 sahsecara hukum dan mengikat para pihak;Menyatakan Tergugat 1 yang tidak melunasi sisa hutang kepadaPenggugat sebagaimana Surat Pengakuan Hutang tertanggal 4 Mei 2014telah melakukan wan prestasi;Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa kewajiban pokoksebagaimana diatur dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 4 Mei 2014sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);Memerintahkan Turut Tergugat
Register : 23-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 12/Pdt.G.S/2017/PN Cms
Tanggal 21 Nopember 2017 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk., Cabang Ciamis
Tergugat:
DEDE KARTI
548
  • Menyatakan surat pengakuan hutang Nomor B.102/4044/06/2012 tanggal 19 Juni 2012 Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.1/4044/9/2013 tanggal 19 September 2013 dan Addendum 2 Surat Pengakuan hutang Nomor : B 170/4044//4/2014 tanggal 17 April 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (sisa pokok + bunga berjalan) kepada Penggugat sebesar Rp.66.715.612,- (enam puluh enam juta tujuh ratus lima belas
Register : 21-05-2013 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 317/Pdt.G/2013/PN.JKT SEL
Tanggal 3 Februari 2014 — PT. ASIA MULTIDANA Lawan 1. CV. MANILA JAYA 2. NOVIANTO 3. NURBAITI 4. RINA MARLYN 5. MANGGA DUA MOBILINDO
8536
  • Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO5110027 tertanggal 27 Mei 2011 jo. Ketentuan serta Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang.3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor: KPSPSCO5110027 tertanggal 27 Mei 2011 jo. Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO5110027 tertanggal 27 Mei 2011 jo.
    Ketentuan serta Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang.4. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng dengan Tergugat II membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.428.752.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) .5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini.6. Menolak selain dan selebihnya.7.
    Hutang Nomor:KPSPSCO5110027 tertanggal 27 Mei 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO5110027tertanggal 27 Mei 2011 jo. Ketentuan serta SyaratSyarat Perjanjian PembiayaanKonsumen dan Pengakuan Hutang.3 Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadapPerjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor:KPSPSCO5110027 tertanggal 27 Mei 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang KPSPSCO5110027 tertanggal 27Mei 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO3110027 tertanggalHal 21 dari 26 Hal Putusan No. 317/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel27 Mei 2011 jo.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor: KPSPSCO5110027tertanggal 27 Mei 2011 jo. Ketentuan serta SyaratSyarat Perjanjian PembiayaanKonsumen dan Pengakuan Hutang.3 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadapPerjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor:KPSPSCO5110027 tertanggal 27 Mei 2011 jo.
Register : 20-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 489/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
law Dju Kian
Tergugat:
narsen lawisan
10912
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek ;
    3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 10 Oktober 2007 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 04/Leg.Not/2007 antara Penggugat dengan Tergugat senilai USD 60.000,- (enam puluh ribu US Dollar
    ) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 10 Oktober 2014 ;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Addendum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 10 Oktober 2018 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 151/Leg.Not/2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang jatuh tempo pembayaran tanggal 10 Oktober 2021 ;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 18 November 2010 yang dilegalisasi
    dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 754/Leg.Not/2010 antara Penggugat dengan Tergugat senilai USD 90.000,- (sembilan puluh ribu US Dollar) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 18 November 2016 ;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Addendum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 18 November 2019 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 112/Leg.Not/2019 antara Penggugat dengan Tergugat yang jatuh
    tempo pembayaran tanggal 18 November 2021 ;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi pinjamannya yang sudah jatuh tempo dan merugikan Penggugat adalah perbuatan cedera janji atau wanprestasi sesuai dengan: - Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 10 Oktober 2007 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 04/Leg.Not/2007 antara Penggugat dengan Tergugat senilai USD 60.000,- (enam puluh ribu US Dollar) yang sudah jatuh
    tempo pada tanggal 10 Oktober 2014. - Addendum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 10 Oktober 2018 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 151/Leg.Not/2018 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10 Oktober 2021. - Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 18 November 2010 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 754/Leg.Not/2010 antara Penggugat dengan Tergugat senilai USD
Register : 05-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 111/Pdt.G.S/2019/PN Mks
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA persero tbk KANTOR CABANG MAKASSAR PANAKKUKANG
Tergugat:
1.DACHRIAH NUR SYAMSU
2.SOEKARDI KS
514
  • Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang Surat Pengakuan Hutang Notaril Nomor: 287/L/X/2017 Tanggal 30 Oktober 2017
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 287/L/X/2017 Tanggal 30 Oktober 2017, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 176.678.744,- (seratus tujuh puluh enam
Register : 21-02-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN WONOGIRI Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Wng
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat:
KSP Rukun Makmur Sentosa
Tergugat:
1.BENI SANTOSO
2.DARMO DIYONO
3.SUTATIK
597
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dijelaskan:

    1. Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Pengakuan Hutang Nomor: 44.04.619, Tergugat

    I menggabungkan diri masing-masing untuk menanggung hutang sejumlah dibawah ini atau segala hutang yang akan timbul sehubungan dengan surat pengakuan hutang ini, namun dalam Surat Pengakuan Hutang tersebut tidak disebutkan nama serta identitas pihak kedua, dan juga tidak melakukan tanda tangan dalam surat Pengakuan hutang tersebut;

    Menimbang, bahwa Penggugat juga menyertakan Tergugat II, dan Tergugat III menjadi pihak dalam perkara ini, namun setelah Hakim meneliti dan mencermati bukti Surat

    Pengakuan Hutang tersebut tidak disertakan Tergugat II, dan Tergugat III dalam melakukan perjanjian tersebut dan bahkan identitas Tergugat II dengan Identitas dalam sertifikat hak milik yang dijadikan agunan tersebut mempunyai perbedaan, sehingga dapat dikatakan Tergugat II, dan Tergugat III tidak mempunyai kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang, bahwa oleh karena Darmo Diyono/Tergugat II dan Sutatik/ Tergugat III tidak diikutsertakan dalam Surat Pengakuan Hutang, maka Tergugat II, dan Tergugat

Register : 02-07-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 50/Pdt.G.S/2024/PN Mre
Tanggal 2 Juli 2024 — Penggugat:
Bank BRI Unit Babat
Tergugat:
Aminah
2119
  • Menimbang bahwa setelah membaca dan memperhatikan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat serta memperhatikan bukti surat Penggugat berupa Surat Pengakuan Hutang, terdapat perbedaan unit dalam identitas Penggugat dalam surat gugatan Penggugat dengan Surat Pengakuan Hutang tersebut dimana unit dalam surat gugatan Penggugat adalah BRI unit Babat namun dalam Surat Pengakuan Hutang adalah BRI unit Betung, oleh karena terdapat perbedaan dalam surat gugatan Penggugat dengan Surat Pengakuan

    Hutang tersebut, maka gugatan Penggugat ini bukanlah gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka

Register : 13-04-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 188/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 12 Januari 2016 —
9339
  • - Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam melaksanakan Nota Kesepahaman dan Pengakuan Hutang tanggal 13 April 2012
    Hutang padatanggal 13 April 2012 yang intinya adalah TERGUGAT I telah mengakuiberhutang dengan menerima uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dari PENGGUGAT untuk keperluan pensertifikatan TANAHPOLONIA, dan apabila TERGUGAT I tidak dapat melaksanakan kewajibannyadalam jual beli Tanah Polonia maka uang Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) tersebut wajib dikembalikan kepada PENGGUGAT;Bahwa Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 13 April 2012 tersebut adalahsatu kesatuan yang tidak
    Untario Metalindo sebagaipihak kedua, tertanggal 13 April 2012;2 BuktiP2 : berupa foto copy Pengakuan Hutang, dari PT. BakrieSwasakti Utama kepada PT.
    Bakrie Swasakti Utama dalam penandatanganan NotaKesepahaman dan Akta Pengakuan Hutang;Bahwa ada diserahkan down payment sebesar Rp. 1 milyar;Bahwa pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan diserahkan downpayment sebesar Rp. milyar, PT. Untario Metalindo dan Roby Meyer ada17menjanjikan kepada Sri Hascaryo (Penggugat) dapat mensertifikatkan tanahPolonia;..
    hutang yangdibuat antara Penggugat dengan TergugatI serta apakah TergugatI, II dan IImelakukan apa yang telah disepakati pada tahap awal untuk dilakukan ?
    Dalam hal Penggugat memutuskan untuk tidak melanjutkan,maka Penggugat dan TergugatI sepakat memberlakukan ketentuan dalam angka 10Nota Kesepahaman;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Penggugat dan TergugatI sesuai buktiP1 dan P2 dan keterangan saksi saksi, telah membuat Nota Kesepahaman danPerjanjian Pengakuan Hutang sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan padapersoalan pertama di atas, dan terhadap apa yang disepakati dan ditentukan dalamNota Kesepahaman serta Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut
Register : 24-04-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN GARUT Nomor 32/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat:
BRI Branch Office Garut
Tergugat:
1.Richi Sanjaya
2.Sri Mulyati
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
    4. Menyatakan berharga dan sah perjanjian kredit sebagai berikut: Surat Pengakuan Hutang Nomor B.423/4172/6/2015 tanggal 17 Juni 2015; Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.5/4172/8/2016 tanggal
    8 Agustus 2016; dan Addendum 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.356/4172/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.232.991,00 (enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh
Register : 21-01-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor - 25/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal 1 Juli 2021 — - I KETUT KARYA, sebagai Penggugat; - MORRISH KIMBEL HARVEY, sebagai Tergugat I; - I PUTU GEDE ANDHY BANGSAWAN, S.H., M.Kn., sebagai Tergugat II; - NYOMAN CARINA PARISKA PRIBADI, S.H., M.Kn., sebagai Tergugat III; - I KADEK JONI WAHYUDI, S.H., M.Kn., sebagai Turut Tergugat I; - BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARANGASEM, sebagai Turut Tergugat II;
244130
  • Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 20 Januari 2016 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 10 tanggal 21 Juni 2016 yang dibuat dikantor Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi;b. (1) Akta Pengakuan Hutang Nomor 04 tanggal 28-08-2017. (2) Akta Kuasa Untuk Menyewakan Nomor 05, tanggal 29-08-2017. (3) Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor 01 tanggal 10-10-2017, yang dibuat di Kantor Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi
    Hutang dan 1 (satu) buah Salinan Akta Jual BeliTanah, sebagaimana tertulis salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor 06Tanggal 20 Januari 2016 dibuat dihadapan Notaris Putu Gde Andhybangsawan, SH.
    ,MKn., dan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 10 Tanggal21 Juni 2016 dibuat dinadapan Notaris Putu Gde Andhy bangsawan,SH.
    Hutang No.: 10/2016 tanggal21 Juni 2016 yang dibuat dihadapan/oleh TERGUGAT Il, dibuatlahaddendum dengan Akta Pengakuan Hutang No.: 04/2017 tanggal 28Agustus 2017 dihadapan/oleh Nyoman Carina Pariska Pribadi, S.H.
    Akta Pengakuan Hutang Nomor : O6 Tanggal 20 Januari 2016 danAkta Pengakuan Hutang Nomor :10, tertanggal 21 Juni 2016 yangdibuat dikantor Penggugat II Rekonpensi;b. (1) Akta Pengakuan Hutang Nomor : 04.
    Akta Pengakuan Hutang No. 06, tanggal 20 Januari 2016, dibuat di hadapanTergugat II;2. Akta Pengakuan Hutang No. 10, tanggal 21 Juni 2016, dibuat di hadapanTergugat II;3. Akta Pengakuan Hutang No. 04, tanggal 28 Agustus 2017, dibuat dihadapan Tergugat III;4. Akta Kuasa untuk Menyewakan No. 05, tanggal 28 Agustus 2017, dibuat dihadapan Tergugat III;5.
Register : 07-08-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 22/Pdt.G.S/2017/PN Kwg
Tanggal 25 September 2017 — Penggugat: PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG CIKAMPEK Tergugat: 1.SUTISNA 2.MUZAYYANAH
367174
  • Menyatakan bahwa surat Pengakuan hutang Nomor : B.447/3672 tanggal 26 Februari 2015, berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan addendum surat surat pengakuan hutang tertanggal 8 Agustus 2016, sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat. untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 90,067,082 (Sembilan puluh juta enam puluh ribu delapan puluh dua rupiah);5.
    Hutang Nomor : B.447/3672/2/2015 Tanggal 26Februari 2015, berikut perubahanperubahannya yang terakhirdengan Adendum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 08 Agustus2016Catatan :Bukti P 1 membuktikan faktafakta hukum sebagai berikut :e Para Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kreditKupedes dari Penggugat sebesar total Rp 100.000.000, (SeratusJuta Rupiah);e Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh ParaTergugat setiap bulan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) bulansejak ditandatangani
    B.447/3672/2/2015 tertanggal 26 pebruari 2015, dan berikut perubahanperubahan yang terakhir dengan addendum surat pengakuan Hutang tertanggal 08Agustus 2015, dengan pokok pinjaman Rp 90.000.000, (seratus juta rupiah),dengan angsuran pokok dan bunga dalam waktu 60 (enam puluh enam) bulansebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), bukti (P1);Hal. 8 dari 12 hal Putusan. Nomor : 22/Pdt.G.S/2017.
    hutang NO.B.447/3672/2/2015 tertanggal 26 pebruari 2015, dan berikut perubahanperubahanyang terakhir dengan addendum surat pengakuan Hutang tertanggal 08 Agustus2015;Bahwa dari perhitungan tanggal tersebut maka nilai kredit terhutang danbunga adalah sebagai berikut :Sisa pokok >Rp 78.351.613,Bunga berjalan :Rp 10.715.469,Total :Rp 90.067.082,Hal. 9 dari 12 hal Putusan.
    /PN.Kwg.Menimbang bahwa oleh karena hakim telah mempertimbangkan buktibuktiyang diajukan oleh Penggugat dan dalam jawabannya Para Tegugat telahmengakui adanya perjanjian yang dituangkan dalam pengakuan hutang, dengandemikian petitum point 2 dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap kesepakatan Pengakuan hutang antaraPenggugat dan Para Tergugat, yang mana Para Tergugat tidak melaksanakankewajiban angsuran kepada Penggugat, hingga menyebabkan kerugian bagiPenggugat, dengan demikian petitum point 3 dikabulkan
    Menyatakan bahwa surat Pengakuan hutang Nomor : B.447/3672 tanggal 26Februari 2015, berikut perubahanperubahannya yang terakhir denganaddendum surat surat pengakuan hutang tertanggal 8 Agustus 2016, sah danberkekuatan hukum;3. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat. untuk membayar seluruh kewajibannya kepadaPenggugat sebesar Rp 90,067,082 (Sembilan puluh juta enam puluh ribudelapan puluh dua rupiah);5.
Register : 15-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN REMBANG Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Rbg
Tanggal 12 Juni 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
Tergugat:
1.Siti Fatonah
2.Kurnia Budi Setiawan
486
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908KLXP.6030.08.2019 tanggal 22 Agustus 2019;
    3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908KLXP.6030.08.2019 tanggal
Register : 26-11-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 952/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Mei 2022 — Penggugat:
LAW DJU KIAN
Tergugat:
NARSEN LAWISAN
16240
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 20 Mei 2011 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 837/Leg.Not/2011 antara Penggugat dengan Tergugat senilai USD 120.000,- (seratus dua puluh ribu US Dollar) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2017;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Addendum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 20 Mei 2019 yang
    dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 52/Leg.Not/2019 antara Penggugat dengan Tergugat yang jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Mei 2021:
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi pinjamannya yang sudah jatuh tempo yaitu Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 20 Mei 2011 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 837/Leg.Not/2011 antara Penggugat dengan Tergugat senilai
    USD 120.000,- (seratus dua puluh ribu US Dollar) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2017 Junto Addendum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 20 Mei 2019 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 52/Leg.Not/2019 yang jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Mei 2021 yang merugikan Penggugat adalah perbuatan cedera janji atau wanprestasi.
  • Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 20 Mei 2011 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor 837/Leg.Not/2011 senilai USD 120.000,- (seratus dua puluh ribu US Dollar) antara Penggugat dan Tergugat yang sudah jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2017 dan Addendum Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertifikat tanggal 20 Mei 2019 yang dilegalisasi dihadapan Herniati SH, Notaris
Register : 14-03-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal 16 Mei 2024 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Bangetayu
Tergugat:
1.MUNAWAROH
2.MAT ICHSAN
5446
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 95167921/7060/08/22 tanggal 23 - 8 - 2022, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :
    • ADDENDUM [RESTRUKTURISASI] SURAT PENGAKUAN HUTANG tanggal 15 8- 2023;
      1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 95167921/7060/08/22 tanggal 23-8-2022, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :
  • ADDENDUM [RESTRUKTURISASI] SURAT PENGAKUAN HUTANG tanggal 15-8-2023 ;
    1. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 200.731.141,- ( Dua ratus juta tujuh
Register : 07-03-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN BLORA Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Bla
Tanggal 14 April 2023 — Penggugat:
BRI KANCA CEPU
Tergugat:
1.SIMAN
2.LASIRAH
6112
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 88334552/3786/11/21 tanggal 30 November 2021;
    3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88334552/3786/11/21 tanggal 30 November 2021;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
Register : 11-11-2020 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 955/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 10 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9916
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Akta Pengakuan Hutang (APH) Nomor:12 tanggal 14 Februari 2018 tentang Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan yang dibuat dihadapan Nathalia Alvina Jinata, S.H Notaris di Jakarta Selatan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban kepada
    Penggugat sesuai Akta Pengakuan Hutang / Perjanjian;
  • Menyatakan Tergugat II selaku penanggung / penjamin atas hutang nya Tergugat I;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan hutangnya kepada penggugat yaitu sisa hutang pokok sejumlah Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambah denda Rp 47.250.000,00 ( empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 397.250.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh