Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 165/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : PT Bank DBS Indonesia Diwakili Oleh : D. R. Golda Meir, S.H
Terbanding/Tergugat I : Mikael Kaka
Terbanding/Tergugat II : Arpian
Terbanding/Tergugat III : Sar i
Terbanding/Tergugat IV : Yuki Heldi
Terbanding/Tergugat V : Sudakat
Terbanding/Tergugat VI : Marusaha Manurung
Terbanding/Tergugat VII : Muhammad Saini
Terbanding/Tergugat VIII : Nakkok Pernanda M
Terbanding/Tergugat IX : Suryadi
Terbanding/Tergugat X : Zulhijaya
Terbanding/Tergugat XI : Imanuel Darwaman Purba
Terbanding/Tergugat XII : Supri Keliat
Terbanding/Tergugat XIII : Brema Matyas
Terbanding/Tergugat XIV : Sahadi
Terbanding/Tergugat XV : Maria Dina Maryana
Terbanding/Tergugat XVI : Jimmy Jantri Tambunan
Terbanding/Tergugat XVII : Kahar
Terbanding/Tergugat XVIII : Netap Brada Aritonang
Terbanding/Tergugat XIX : Hermanto Sembiring
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan
5017
  • Bahwa Pelawan telah memberikan fasilitas kredit dengan jumlah perposisi terakhir adalah sebesar Rp9.520.930.710, dan USD660,991.19atau setara Rp18.425.473.526, (delapan belas miliar empat ratus duapuluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluhenamRupiah)kepada Turut Terlawan Il, sebagaimana yang dinyatakandalam perjanjian kredit sebagai berikut:Syaratsyarat dan Ketentuanketentuan Standar Pemberian FasilitasPerbankan No. 136/STCDBSI/III/2012 tanggal 27 Maret 2012, danAkta Perjanjian
    Fasilitas Perbankan No. 142 tanggal 27 Maret 2012,yang dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja S.H., M.
    Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No.526/PFPADBSI/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012;il. Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No.409/PFPADBSI/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013; danill. Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 468/PFPADBSI/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014.
Register : 22-06-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PT MANADO Nomor 99/PDT/2020/PT MND
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat I : IR FRANS NGANTUNG Diwakili Oleh : Pangemanan Rumondor,SH
Pembanding/Penggugat II : NINING HAMZAH Diwakili Oleh : Pangemanan Rumondor,SH
Terbanding/Tergugat I : TONTJE THENOOH
Terbanding/Tergugat VI : CAROL A.J.SENDUK
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PELELANGAN NEGARA SULAWESI UTARA DIMANADO
Terbanding/Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TOMOHON
Terbanding/Tergugat V : BOY ROMPIS POLII
Terbanding/Tergugat III : PT BANK EKONOMI RAHARDJA
13591
  • Ali Boediarto, SH halaman38, selanjutnya diberi tanda TIll5d ;Foto copy Akta Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 5 Januari 2011, selanjutnyadiberi tandaTIll6a ;Foto copy Akta Perjanjian Kredit Nomor 05 tanggal 5 Januari 2011, selanjutnyadiberi tandaTIII6b ;Foto copy Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 5 Januari 2011, selanjutnya diberitanda TIII6c ;Foto copy Perjanjian Penyediaan Fasilitas Perbankan Nomor 001/XII/2011tanggal 7 Desember 2011, selanjutnya diberi tanda TIII6d ;Foto copy Perjanjian Fasilitas
    Perbankan Nomor 001/XII/2011KMK tanggal 7Desember 2011, selanjutnya diberi tandaTIIl6e ;Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 003/II/2012KMK tanggal 3Februari 2012, selanjutnya diberi tanda TIII6f ;Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor OO8/III/2012KMK tanggal5Maret 2012, selanjutnya diberi tanda TIII6g ;Halaman 72 dari 85 halaman Putusan No.99/PDT/2020/PT MND20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.30.31.Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 025A/IV/2012KMK tanggal 5April 2012, selanjutnya
    diberi tanda TIII6h ;Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 031/V/2012KMK tanggal 30 Me!
    2012, selanjutnya diberi tanda TIII6i ;Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 031/V/2012KMK tanggal 30 Me!
    2013, selanjutnya diberi tanda TIII6; ;Foto copy Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 002/V1I/2013KMKtanggal 21 Juni 2013, selanjutnya diberi tanda TIII6k ;Foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2012,selanjutnya diberi tanda TIII6l ;Foto copy Tanda Terima tanggal 8 September 2017, selanjutnya diberi tanda TIIlV3Foto copy dari foto copy Putusan Nomor 05/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Mkstanggal 22 September 2016, selanjutnya diberi tanda TIII8 ;Foto copy Buku Perbuatan
Register : 16-10-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 244/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat:
PT Bank DBS Indonesia
Tergugat:
Mikael Kaka
5429
  • Btm.F Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No.526/PFPADBSI/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 ;il. Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No.409/PFPADBSI/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013; dan ;ill. Perubahan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 468/PFPADBSI/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 ;(selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kredit) ;2.
    Menyatakan Sah dan Berharga atas Syaratsyarat dan Ketentuanketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 136/STCDBSI/III/2012tanggal 27 Maret 2012, dan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 142tanggal 27 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,M. Corp Admin, M. Com (Business Law) Notaris di Jakarta ;4.
Register : 24-04-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 261/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
1.CV. LAUTAN REZEKI
2.ARYA CHANDRA
3.CIA SENG
4.MURTONO
Tergugat:
PT. BANK HSBC INDONESIA
17837
  • Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) Nomor 269tertanggal 31 Mei 2012;c. Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Investasi) Nomor 270tertanggal 31 Mei 2012;d. Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 56 tanggal 9 April 2013;e. Akta Perubahan Perjanjian Pemberian Fasiltas Perbankan Nomor 16tanggal 21 Juni 2017.Perjanjian di atas secara bersamasama untuk selanjutnya disebutsebagai Perjanjian Penyediaan Fasilitas Perbankan.3.
    Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) Nomor 269tertanggal 31 Mei 2012;c. Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Investasi) Nomor 270tertanggal 31 Mei 2012;d. Akta Perjanjian Fasilitas Peroankan Nomor 56 tanggal 9 April 2013;e. Akta Perubahan Perjanjian Pemberian Fasiltas Perbankan Nomor 16tanggal 21 Juni 2017.2.
Putus : 16-04-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1927 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA VS PT. TOBU INDONESIA STEEL
146101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fasilitas Perbankan").2.
    Dalam hubungan hukum terkait dengan Perjanjian FasilitasPerbankan tersebut di atas, jelas bahwa yang merupakan Para pihakdalam perjanjian fasilitas perbankan adalah Penggugat dan Tergugat, bukan antara Penggugat dan Tergugat Il ataupun antara Penggugatdan Tergugat Ill Tergugat Il dan Tergugat Ill jelas bukanlah pihakdalam hubungan hukum ini;3.
    Surat Banking Facility Amendment Agreement, ReferenceNomor JKT/ATD/2422, tertanggal 9 Juni 2008, (Vide Bukti P5)(Ketiga perjanjian tersebut di atas akan selanjutnya disebutsebagai "Perjanjian Fasilitas Perbankan)."Pengakuan Tentang Kapasitas/kedudukan hukum Tergugat Il danTergugat Ill (kutipan) (Vide Gugatan hal. 2, huruf A, butir 3 juncto BuktiP2a dan P2b):Hal. 98 dari 136 hal. Put. Nomor 1927 K/Pdt/2013"Bahwa masingmasing:(a).
    Sedangkan terkait dengan Tergugatlll, Tergugat Ill selain bertindak selaku penerima kuasa dari Tergugat juga bertindak selaku penerima kuasa dari Tergugat Il untukmenandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan;Atas fakta dan dasar hukum berkenaan dengan kapasitas Tergugat Ildan Tergugat Ill in, Penggugat pun sedari awal telah jelasjelasketahui, akui dan sadari.
    Dalam posita gugatan a quo, Penggugatsecara jelas mengemukakan dan mengakui bahwa telah terjadihubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat , yakniditandatanganinya Perjanjian Fasilitas Perbankan (Vide gugatan hal. 2,huruf A, butir 4). Masih dalam posita gugatan, Penggugat juga telahmenerangkan dan menjelaskan bahwa Tergugat Il merupakanHal. 100 dari 136 hal. Put.
Register : 20-02-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 192/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 30 April 2020 — Pembanding/Penggugat : YENNI SARWANA Diwakili Oleh : YENNI SARWANA
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT.CITRA LELANG NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat IV : PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
7435
  • ., Notaris Pengganti di Kota Jakarta Pusat dan Lampiran 1Akad Al Qardh tertanggal 28 November 2014 mengenai Penjualan danPenyerahan Barang (Bal) (Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah);13.
    DKI.tanggungan, yaitu apabila Turut Terbantah berada dalam keadaan ciderajanji berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah, makaTerbantah selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertamamemiliki hak untuk melakukan eksekusi atas hak tanggungan;15.
    Bahwa kemudian Turut Terbantah berada dalam keadaan ciderajanji berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dimana TurutTerbantah memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo danbelum dibayar, sehingga memberikan hak bagi Terbantah untukmelakukan eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan tersebut;16. Bahwa dalam melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungantersebut, Terbantah menggunakan jasa Terbantah II untuk melakukanjasa pralelang;17.
Register : 30-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 485/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : HANDY CAHYADI Diwakili Oleh : ROMDANI TRI KUNTADI, SH, MH, DK
Terbanding/Tergugat II : PT.CITRA LELANG NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
7439
  • ., NotarisPengganti di Kota Jakarta Pusat dan Lampiran 1 Akad Al Qardhtertanggal 28 November 2014 mengenai Penjualan danPenyerahan Barang (Ba'i) (Perjanjian Fasilitas PerbankanSyariah);Selain itu, Pembantah juga merupakan penjamin peroranganatas Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah berdasarkan AktaNo.88, Perjanjian Penjaminan Perorangan dan Garansitertanggal 28 November 2014 yang dibuat dihadapan dihadapanUrniyati, S.H., pengganti dari Aliya Sriwendayani Azhar, S.H.
    Sarwana tertanggal 28November 2014;Bahwa Pasal 2 APHT No.27/2014 tersebut mengatur mengenaijanjijanji yang disepakati atas pemberian dan penerimaan haktanggungan, yaitu) apabila Turut Terbantah berada dalamkeadaan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit, makaHal. 9 Putusan No.485PDT/2018/PT.DKI16.17.18.19.20.Terbantah selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertamamemiliki hak untuk melakukan eksekusi atas hak tanggungan;Bahwa kemudian Turut Terbantah berada dalam keadaan ciderajanji berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan Syariah dimanaTurut Terbantah memiliki Kewajiban pembayaran yang telah jatuhtempo dan belum dibayar, sehingga memberikan hak bagiTerbantah untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan haktanggungan.Bahwa dalam melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungantersebut, Terbantah menggunakan jasa Terbantah II untukmelakukan jasa pralelang;Bahwa sehubungan dengan lelang eksekusi, Pasal 195 ayat (6)HIR mengatur bahwa upaya hukum terhadap sita eksekusi yaitudengan mengajukan perlawanan
    orang yang tidak bersangkutpaut dengansesuatu perkara;Hal. 10 Putusan No.485PDT/2018/PT.DKI21.22.23.Bahwa pada kenyataannya, merujuk pada Pasal 2.4 Akta No.88,Perjanjian Penjaminan Perorangan dan Garansi tertanggal 28November 2014, Pembantah justru merupakan pihak yangmenjamin pelunasan utang Turut Terbantah, yang telahmengesampingkan hak, perlindungan serta hak istimewanyasebagai seorang pemberi jaminan berdasarkan hukum, sehinggadalam hal Turut Terbantah lalai memenuhi kewajibannyaberdasarkan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan Syariah, makaPembantah mengambil alih utang Turut Terbantah tersebutmenjadi utang dan kewajiban Pembantah sendiri.Bahwa terkait kekeliruan yang sangat mendasar ini, ahli hukumM.
Putus : 09-08-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/PID.SUS/2009
Tanggal 9 Agustus 2011 — NUKY AGENG BUDHIJANA ;
10169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Holi Setia Raya perihal PemberianFasilitas Commercial Credit Line (CCL) & PRTR dan pinjaman RevolingReguler (PRR) ;3 (tiga) lembar foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 229967/PFP/01/ATR/1000, tanggal 12102000 antar CV. Holi Setia Raya denganPT. Universal Tbk dihadapan Notaris Drs. ATRINO LESWARA, SH;3 (tiga) lembar foto copy syarat dan ketentuan fasilitas Perbankan PT. BankUniversal, Tbk tanggal 12 Oktober 2000 ;2 (dua) lembar foto copy surat CV.
    HoliSetia Raya perihal Pemberian Fasilitas Commercial CreditLine (CCL) & PRTR dan pinjaman Revoling Reguler(PRR) ;3 (tiga) lembar foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan No.229967/PFP/01/ATR/1000, tanggal 12102000 antar CV.Holi Setia Raya dengan PT. Universal Tbk dihadapanNotaris Drs. ATRINO LESWARA, SH ;3 (tiga) lembar foto copy syarat dan ketentuan fasilitasPerbankan PT. Bank Universal, Tbk tanggal 12 Oktober2000 ;2 (dua) lembar foto copy surat CV.
    Holi Setia Raya perihal PemberianFasilitas Commercial Credit Line (CCL) & PRTR dan pinjaman RevolingReguler (PRR) ;3 (tiga) lembar foto copy Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 229967/PFP/01/ATR/1000, tanggal 12102000 antar CV. Holi Setia Raya denganPT. Universal Tbk dihadapan Notaris Drs. ATRINO LESWARA, SH;3 (tiga) lembar foto copy syarat dan ketentuan fasilitas Perbankan PT. BankUniversal, Tbk tanggal 12 Oktober 2000;2 (dua) lembar foto copy surat CV.
Register : 24-02-2017 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 137/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 21 Februari 2018 — Penggugat:
YENNI SARWANA
Tergugat:
1.PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
2.PT.CITRA LELANG NASIONAL
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
4.PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
8629
  • ., Notaris Pengganti di Kota Jakarta Pusat dan Lampiran 1Akad Al Qardh tertanggal 28 November 2014 mengenai Penjualan danPenyerahan Barang (Bal) (Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah);Selain itu, Pembantah juga merupakan pemberi Hak Tanggungansebagai jaminan pelunasan utang Turut Terbantah atas PerjanjianFasilitas Perbankan Syariah berdasarkan Sertipikat Hak TanggunganNo.11831/2014 tertanggal 22 Desember 2014, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat (SHT No.11831/2014) jo.
    Hal mana pemberian hak tanggungan tersebut jugatelah disetujui oleh Ssuami Pembantah, Handy Cahyadi sebagaimanatercantum dalam Surat Persetujuan atas nama Handy Cahyadi tertanggal28 November 2014;Bahwa Pasal 2 APHT No.293/2014 tersebut mengatur mengenai janjijanji yang disepakati atas pemberian dan penerimaan hak tanggungan,yaitu. apabila Turut Terbantah berada dalam keadaan cidera janjiberdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah, maka Terbantah selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama
    memiliki hak untukmelakukan eksekusi atas hak tanggungan;Bahwa kemudian Turut Terbantah berada dalam keadaan cidera janjiberdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dimana TurutTerbantah memiliki kKewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo danbelum dibayar, sehingga memberikan hak bagi Terbantah untukmelakukan eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan tersebut;Hal 9 dari 48 hal Put.
Register : 27-09-2013 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN BATAM Nomor 126/ PDT.G/ 2013/ PN.BTM
Tanggal 11 Maret 2014 — CONTI CHANDRA; 1. TJIPTA PUDJIARTA, dkk
10763
  • Foto copy salinan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan, Nomor 14,tertanggal 10 Juli 2012, yang dibuat oleh Syaifudin, S.H., Notaris diBatam (TTI2) ;3. Foto copy salinan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan, Nomor 15,tertanggal 10 Juli 2012, yang dibuat oleh Syaifudin, S.H., Notaris diBatam (TTI3) ;4. Foto copy salinan Akta Berita Acara Rapat PT. Bangun Megah Semesta,Nomor 29, tertanggal 16 Mei 2013, yang dibuat oleh Syaifudin, S.H.,Notaris di Batam (TTI4) ;5.
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/PDT.SUS/2010
SAN ANTONIO SENDJAJA; PT. BANK PERMATA, TBK.
135109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonanpernyataan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai TermohonPailit dan Turut Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ll di muka persidanganHal 1 dari 36 hal.Put.No.534 K/PDT.SUS/2010Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atasdalildalil :Termohon Pailit Mempunyai Utang Kepada Pemohon Pailit Yang Telah JatuhWaktu Dan Dapat Ditagih ;1Bahwa berdasarkan Akta perjanjian
    Fasilitas Perbankan No. 17 tertanggal11 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Jenni Mariani Raspati, SH., Notaris diBandung (Bukti P1), Termohon Pailit (yang telah mendapat persetujuandari istrinya Termohon Pailit Il), telah menerima fasilitas kredit dariPemohon Pailit berupa :a.
    Fasilitas Pinjaman Revolving Reguler (PRR) dengan nilai pagu sebesarRp 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) ;Bahwa atas permohonan dari Termohon Pailit , maka Pemohon Pailit telahbeberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan fasilitaskredit, meningkatkan pagu fasilitas kredit, memberikan penambahan jenisfasilitas kredit baru dan juga melakukan resktrukturisasi atas fasilitas kreditTermohon Pailit sebagaimana ternyata dalam aktaakta perjanjian danperubahanperubahannya sebagai berikut : Perjanjian
    Fasilitas Perbankan No. 748508/PFP/02/BDG/0502 tertanggal10 Mei 2002 (Bukti P2) ; Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No.
Register : 16-09-2015 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 353/PDT.G/2015/PN.JKT.TIM
Tanggal 16 Nopember 2016 — ABIDIN KARMAYAHYA VS Drs. CIPTO SULISTIO, Cs
14521
  • Perjanjian Fasilitas Perbankan NomorKK/12/155/N/01/SME tanggal 17 Juli 2012 serta syarat dan ketentuanumum pemberian fasilitas perbankan Nomor SKU/12/155/N/SMEtanggal 17 Juli 2012 jo Perubahan dan pernyataan kembali syarat danketentuan umum pemberian fasilitas perbankan nomorSKU/13/307/SME tanggal 19 Februari 2013.Bahwa atas Pemberian fasilitas kredit kepada PT.
Register : 27-07-2005 — Putus : 09-02-2006 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1830/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel.
Tanggal 9 Februari 2006 —
8622
  • Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 229967/PFP/01/ATR/1000 tertanggal 12Oktober 2000 (Bukti P1) ;1.2 Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan PT. Bank Universal, Tbk. 1.3. Akta Pengalihan Hak Kepemilikan (Hak Tagih/Piutang) secara fidusia sebagaijaminan No. 175 tanggal 12 Oktober 2000 dibuat dihadapan Notaris ARRYSUPRATNO, SH 7 22" w= on nnn nnn nnn ene nnn nnn nn nee (Bukti P3) ;2.
    WALAUPUN, Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan vide Bukti P8 dan AktaPemberian Hak Tanggungan vide Bukti P10 telah mencantumkan adanya PerjanjianHutang Piutang berupa Perjanjian Fasilitas Perbankan tanggal 12 Oktober 2000No.229967/PFP/01/ATR/1000.Namun:Apabila DICERMATI, ternyata Perjanjian Fasilitas Peroankan tanggal 12 Oktober 2000No. 229967/PFP/01/ATR/1000 vide Bukti P1 yang ditandatangani antara TURUT 12TERGUGAT dengan TERGUGAT Il ADALAH BUKAN PERJANJIAN POKOK yangmembidani lahirnya Perjanjian
    Accesoir berupa Pembebanan Hak Tanggungan videBukti P8, P10, P11.Alasannya:13.1 Karena Perjanjian Fasilitas Perbankan vide Bukti P1 SAMA SEKALI TIDAKMENGATUR ADANYA JAMINAN HAK TANGGUNGAN atas : SHGB No. 1226/Gunung, Luas 606 m2, Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 22Desember 1995 No. 252/1995, terletak di Daerah Khusus lbukota Jakarta, KodyaJakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Gunung, setempatdikenal sebagai JI.
Register : 24-02-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pdt.Bth/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat:
HANDY CAHYADI
Tergugat:
1.PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIa
2.PT.CITRA LELANG NASIONAL
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
4.PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
5817
  • Bahwa kemudian Turut Terbantah berada dalam keadaan cidera janjiberdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dimana Turut Terbantahmemiliki kKewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan belum dibayar,sehingga memberikan hak bagi Terbantah untuk melakukan eksekusi terhadapjaminan hak tanggungan.17. Bahwa dalam melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungan tersebut,Terbantah menggunakan jasa Terbantah II untuk melakukan jasa pralelang;18.
    Bahwa jikalaupun benar quod non dalam perkara a quo, Bantahan yangdiajukan oleh Pembantah sebagai perlawanan yang diajukan dalam kapasitasnyaselaku pihak ketiga atas dasar hak milik, maka pihak ketiga yang dimaksudtersebut adalah pihak lain yang berada diluar pokok perkara, yang tidakmengetahui atau tidak dilibatkan/tidak diikut sertakan dan tidak mengetahui asalmuasal mengenai Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah maupun dalam prosespengikatan jaminan hak tanggungan, dan kemudian melakukan perlawananterhadap
    Fasilitas Perbankan Syariah dimana Turut Terbantah memilikikewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan belum dibayar, sehinggamemberikan hak bagi Terbantah untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan haktanggungan.Bahwa dalam melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungan tersebut,Terbantah menggunakan jasa Terbantah II untuk melakukan jasa pralelang;Bahwa sehubungan dengan lelang eksekusi, Pasal 195 ayat (6) HIR mengaturbahwa upaya hukum terhadap sita eksekusi yaitu dengan mengajukan perlawananterhadap
    dengan pihak ketiga dalam perlawanan adalah orang yang tidakbersangkutpaut dengan sesuatu perkara;Bahwa pada kenyataannya, merujuk pada Pasal 2.4 Akta No.88, PerjanjianPenjaminan Perorangan dan Garansi tertanggal 28 November 2014, Pembantah justrumerupakan pihak yang menjamin pelunasan utang Turut Terbantah, yang telahmengesampingkan hak, perlindungan serta hak istimewanya sebagai seorang pemberijaminan berdasarkan hukum, sehingga dalam hal Turut Terbantah lalai memenuhikewajibannya berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan Syariah, maka Pembantahmengambil alih utang Turut Terbantah tersebut menjadi utang dan kewajibanPembantah sendiri.Bahwa terkait kekeliruan yang sangat mendasar ini, ahli hukum M.
Register : 24-02-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pdt.Bth/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat:
HANDY CAHYADI
Tergugat:
1.PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIa
2.PT.CITRA LELANG NASIONAL
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
4.PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
7631
  • Bahwa kemudian Turut Terbantah berada dalam keadaan cidera janjiberdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah dimana Turut Terbantahmemiliki kKewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan belum dibayar,sehingga memberikan hak bagi Terbantah untuk melakukan eksekusi terhadapjaminan hak tanggungan.17. Bahwa dalam melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungan tersebut,Terbantah menggunakan jasa Terbantah II untuk melakukan jasa pralelang;18.
    Bahwa jikalaupun benar quod non dalam perkara a quo, Bantahan yangdiajukan oleh Pembantah sebagai perlawanan yang diajukan dalam kapasitasnyaselaku pihak ketiga atas dasar hak milik, maka pihak ketiga yang dimaksudtersebut adalah pihak lain yang berada diluar pokok perkara, yang tidakmengetahui atau tidak dilibatkan/tidak diikut sertakan dan tidak mengetahui asalmuasal mengenai Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah maupun dalam prosespengikatan jaminan hak tanggungan, dan kemudian melakukan perlawananterhadap
    Fasilitas Perbankan Syariah dimana Turut Terbantah memilikikewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan belum dibayar, sehinggamemberikan hak bagi Terbantah untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan haktanggungan.Bahwa dalam melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungan tersebut,Terbantah menggunakan jasa Terbantah II untuk melakukan jasa pralelang;Bahwa sehubungan dengan lelang eksekusi, Pasal 195 ayat (6) HIR mengaturbahwa upaya hukum terhadap sita eksekusi yaitu dengan mengajukan perlawananterhadap
    dengan pihak ketiga dalam perlawanan adalah orang yang tidakbersangkutpaut dengan sesuatu perkara;Bahwa pada kenyataannya, merujuk pada Pasal 2.4 Akta No.88, PerjanjianPenjaminan Perorangan dan Garansi tertanggal 28 November 2014, Pembantah justrumerupakan pihak yang menjamin pelunasan utang Turut Terbantah, yang telahmengesampingkan hak, perlindungan serta hak istimewanya sebagai seorang pemberijaminan berdasarkan hukum, sehingga dalam hal Turut Terbantah lalai memenuhikewajibannya berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas Perbankan Syariah, maka Pembantahmengambil alih utang Turut Terbantah tersebut menjadi utang dan kewajibanPembantah sendiri.Bahwa terkait kekeliruan yang sangat mendasar ini, ahli hukum M.
Register : 09-08-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 420/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 20 Desember 2016 — LILY WAHAB X SANTOSO SUWIRMAN
18364
  • Perubahan (Penambahan) dan Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: 08 tanggal 05 Juni 2012;b. Hutang sebesar Rp. 1.807.464.160,- (satu milyar delapan ratus tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah) sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Kredit No. 004/SPPK/REL/JTR/14 jo. Akta Perjanjian Kredit Nomor: 18 tanggal 20 Mei 2014;c.
Register : 31-05-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 315/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 September 2017 — LILY WAHAB >< SANTOSO SUWIRMAN
18162
  • Perubahan (Penambahan) dan Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor: 08 tanggal 05 Juni 2012, --------------------------------------------b. Sisa hutang sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Kredit No. 004/SPPK/REL/JTR/14 jo. Akta Perjanjian Kredit Nomor: 18 tanggal 20 Mei 2014; ------------------------------------------------------------------------c.
Register : 30-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Tanggal 26 Februari 2019 — SUDI WANTOKO, M.M. BAT
275258
  • Fasilitas Perbankan Nomor: 429/STCDSI/X1/2010 tanggal 29 November 2010, berisi perubahan jumlah fasiitastersedia maksimum hingga sebesar Rp. 100.000.000.000. atauequivalent dalam mata uang dollar Amerika Serikat ('USD") menjadifasilitas jaminan perbankan dalam bentuk uncommitted bank guaranteefacility dengan jumlah faslitas tersedia maksimum hingga sebesarRp.175.000.000.000,00 dengan jangka waktu tanggal 26 Januari 2012s.d. tanggal 29 Nopember 2012.10.
    PT Bank DBSBerdasarkan akta Nomor 28 tanggal 26 Januari 2012 tentangperubahan pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor :429/STCDSI/XI/2010 tanggal 29 November 2010, berisi perubahanjumlah fasiitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp.100.000.000.000. atau equivalent dalam mata uang dollar AmerikaSerikat ('USD") menjadi fasilitas jaminan perbankan dalam bentukuncommitted bank guarantee facility dengan jumlah faslitas tersediamaksimum hingga sebesar Rp.175.000.000.000,00 dengan jangkawaktu
    BANK CIMB NIAGA, Tbk dengan PT.Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (satu) bundel copy legalisir Perjanjian Fasilitas Perbankan antaraPT. BANK DBS INDONESIA dengan PT. Brantas Abipraya(Persero) berikut lampirannya1 (satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (BANK bjb)dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Pembiayaan FasilitasModal Kerja antara PT.
    BrantasAbipraya (Persero) berikut lampirannya.7. 1 (satu) bundel copy legalisir Perjanjian Fasilitas Perbankan antaraPT. BANK DBS INDONESIA dengan PT. Brantas Abipraya (Persero)berikut lampirannya8. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (BANK bjb)dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.9. 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Pembiayaan FasilitasModal Kerja antara PT.
    BrantasAbipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (satu) bundel copy legalisir Perjanjian Fasilitas Perbankan antaraPT. BANK DBS INDONESIA dengan PT. Brantas Abipraya (Persero)berikut lampirannya1 (satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (BANK bjb)dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Pembiayaan FasilitasModal Kerja antara PT.
Register : 30-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 14-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 26 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Indra Kusmadi
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Indra Kusmadi
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUDI WANTOKO, MM.BAT
Terbanding/Terdakwa : SUDI WANTOKO, MM.BAT
10175
  • Fasilitas Perbankan Nomor: 429/STCDSI/X1I/2010 tanggal 29 November 2010, berisi perubahan jumlahfasiitas tersediamaksimum hingga sebesar Rp. 100.000.000.000. atau equivalent dalammata uang dollar Amerika Serikat ((USD") menjadi fasilitas jaminan perbankan dalam bentuk uncommitted bank guarantee facility dengan jumlah faslitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp.175.000.000.000,00 dengan jangka waktu tanggal 26 Januari 2012 s.d. tanggal 29 Nopember 2012.10.
    PT Bank DBSBerdasarkan akta Nomor 28 tanggal 26 Januari 2012 tentang perubahan pertama atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : 429/STCDSI/XI/2010 tanggal 29 November 2010, berisi perubahan jumlah fasiitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp. 100.000.000.000. atau equivalentdalam mata uang dollar Amerika Serikat (('USD") menjadi fasilitas jaminan perbankan dalam bentuk uncommitted bank guarantee facility dengan jumlah faslitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp.175.000.000.000,00 dengan jangka
    BANK CIMB NIAGA, Tbk dengan PT.Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (Satu) bundel copy legalisir Perjanjian Fasilitas Perbankan antaraPT. BANK DBS INDONESIA dengan PT. Brantas Abipraya(Persero) berikut lampirannya1 (satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (BANK bjb)dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (Satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Pembiayaan FasilitasModal Kerja antara PT.
    BrantasAbipraya (Persero) berikut lampirannya.. 1 (Satu) bundel copy legalisir Perjanjian Fasilitas Perbankan antaraPT. BANK DBS INDONESIA dengan PT. Brantas Abipraya (Persero)berikut lampirannya1 (satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (BANK bjb)dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.1 (satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Pembiayaan FasilitasModal Kerja antara PT.
    BrantasAbipraya (Persero) berikut lampirannya.7. 1 (satu) bundel copy legalisir Perjanjian Fasilitas Perbankan antaraPT. BANK DBS INDONESIA dengan PT. Brantas Abipraya (Persero)berikut lampirannya8. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kredit antara PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (BANK bjb)dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) berikut lampirannya.9. 1 (Satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Pembiayaan FasilitasModal Kerja antara PT.
Register : 02-05-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 01-10-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Sgn
Tanggal 15 Desember 2016 — 1.IR. SUPRIYADI 2.Ny. SUMARNI, A.Md 3.NY. SUTARMI 1.PT BANK EKONOMI RAHARJA Tbk PUSAT JAKARTA Cq PT BANK EKONOMI RAHARJA Tbk CABANG PEMBANTU SRAGEN 2.KPKNL Surakarta 3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. SRAGEN
777
  • SUTARMI HADI SUROTO, luas 580 m2,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Bendar, Jalan Sebelah Selatan: Pekarangan (Setroijoyo) Sebelah Timur : Pekarangan (Kartotaruno) Sebelah Barat : Pekarangan (Wiryosudarmo)Bahwa untuk selanjutnya barang/benda yang tersebut diatasmohon dinyatakan/ditetapkan sebagai benda yang menjadi obyek8 ell llaBahwa pada tanggal 15 Pebruari 2013 Para Pelawan telahmembuat Perjanjian Fasilitas Perbankan (Kredit Modal Kerja) No.004/IV13KMK dengan Terlawan Halaman