Ditemukan 81 data
508 — 374
adalah dengan purposive sampling padalokasi tanah gambut terbakar dengan tanah gambut tidak terbakar,disamping dilakukan pengukuran kedalaman gambut terbakar(subsidence), kerusakan flora, keragaman spesies dan populasisesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 TentangPengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan HidupYang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (PPNo. 4 Tahun 2001) dan Peraturan Pemerintah No. 150 tahun 2000Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
Hal tersebut ditunjukkan denganmenurunnya Corganik, dimana pada proses kejadianpembakaran maka diperlukan bahan bakar (bahan organik),kemudian akibat pembakaran maka akan menyebabkanhilangnya nutrisi yang bersifat volatil (menguap) seperti unsurNitrogen dan Belerang (Sulfur), dimana unsur N ini dibutuhkantanaman untuk menyusun biomassa tanaman.c. Hasil analisa tanah pada tanah bekas terbakar menunjukkanBulk Density (BD) tanah meningkat.
Respirasi Respirasi tanah turun 2,96mgCCOz/kgtanah/hariParameter Baku Mutu Baku(PP No 150 Th 2000 Tentang (Menurut PP No. 150 MutuNo Pengendalian Kerusakan Tanah tahun 2000) Hasiluntuk Produksi Biomassa) PemeriksaanSampel1 Subsidence 7 cm/tahun (kedalaman 20 30gambut > 3m) cm2. Kedalaman air tanah > 25 CM 150 200 CmPutusan No: 65/ PDTLH/2017/PT JMB halaman 29 40.
Respirasi Respirasi tanah turun 2,96mgCCO2/kgtanah/hariParameter Baku Mutu BakuNo (PP No 150 Th 2000 Tentang (Menurut PP No. 150 MutuPengendalian Kerusakan Tanah tahun 2000) Hasiluntuk Produksi Biomassa) Pemeri Putusan No: 65/ PDTLH/2017/PT JMBhalaman 77 ksaanSampe 1 Subsidence 7 cm/tahun (kedalaman 20 gambut > 3m) 30 cm2.
123 — 76
terkontaminasi minyak), dan Terdakwa tidak pernahmelakukan isolasi dan identifikasi terhadap jumlah, jenis dan sifatmikroorganisme yang dapat mengurai, menghancurkan kontaminan di tanahtercemar, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan KEPMEN LH No. 128Tahun 2003 angka HI huruf b Analisa Pendukung menyebutkan Analisaterhadap parameter yang berhubungan dengan proses mikrobiologis dapatdilakukan, sebagai data pendukung untuk efektif pengolahan, diantaranyaadalah penghitungan jumlah total bakteri, biomassa
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
KADI Bin RONO KARTO Alm
219 — 68
10 (1)Biomassa hasil dari kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahanperkebunan dilarang untuk dibakar.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanamelanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 tentangPerkebunan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwadan/atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti isi dakwaan dan tidakmengajukan keberatan;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 12/Pid.B/LH/2021/PN TjtMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah
459 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dimana usnur N inidibutuhkan tanaman untuk menyusun biomassa tanaman;Hasil Analisa tanah pada tanah terbakar menunjukkan bulk density(BD) tanah menjadi meningkat. Peningkatan BD tanah sebesar 0,18gram/cm? yaitu dari 0,29 gram/cm * pada tanah tidak terbakar menjadi0,47 gram/cm? pada tanah terbakat;Hasil Analisa tanah pada tanah terbakar menunjukkan porositas tanahmenjadi menurun.
NOVITA ELNARESA, S.H.
Terdakwa:
ALFIAN GAFAR Bin GAFAR
91 — 20
sampel tersebut dapat Ahli simpulkan Tanah di lokasipenampungan minyak bumi tersebut telah tercemar dan rusak olehceceran/tumpahan minyak bumi sehingga tumbuhan dan binatang seperticacing tidak dapat hidup di lokasi tersebut, hal ini disebabkan oleh karena pHH2O, porositas dan bobot isi tanah di lokasi penampungan minyak bumi tersebuttelah melampaui ambang kritis kKerusakan tanah sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian KerusakanTanah Untuk Produksi Biomassa
BUDHI FITRIADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
AZEMAN Bin H MAHARAN
515 — 462
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibattambang tanah laterite telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteriabaku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentangPengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa) untuk kriteriakerusakan parameter erosi, solum tanah dan batu permukaan;C.
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibattambang tanah laterite telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteriabaku kerusakan (Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentangPengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa) untuk kriteriakerusakan parameter erosi, solum tanah dan batu permukaan;d.
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan(ICBB) telah terjadi kerusakan tanah akibat tambang karena telah masukkriteria baku kerusakan untuk parameter koloid (liat), pasir danpermeabilitas (Peraturan Pemerintah Nomor 150 tahun 2000 tentangPengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa);e.
865 — 341
terletakdi Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir seluas 800 Ha, makadapat dipastikan Areal Lokasi Pembanding tidak termasuk Kawasan Budidaya danKawasan Alih Fungsi, maka dasar hukum yang dipergunakan oleh Jaksa PenuntutUmum terhadap diri pembanding mengenai unsur ke3 ini adalah tidak tepat dantidak terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum menggunakan PP 150 Tahun 2000 adalahtidak mendasar sama sekali dikarenakan PP 150 Tahun 2000 mengatur tentangPengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
dalam lampiran keputusan Ketua MARI No.36/KMA/SK/H/2013 TentangPemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup tepatnya padaBAB III Jenis Perkara Lingkungan Hidup pada kolom nomor 7 (tujuh) yaituKerusakan Lingkungan akibatalih fungsi lahan (dalam perkara a quo yang dimaksud kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan adalah APL);e Bahwa pedoman peraturan yang digunakan Jaksa Penunutut Umum adalahPeraturan Pemerintah Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian KerusakanTanah untuk produksi Biomassa
Akbari Darnawinsyah, SH.
Terdakwa:
Roni Saputra Bin Suardi
162 — 47
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PengendalianKerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka (2) yang berbunyi: "Lahan adalah suatu wilayah daratan yangCiricirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi,timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, serta hasil kegiatanmanusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat mantap atau mendaur;2.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MOSLEH RAHMAN, S.H.
610 — 86
Makmur Bersama Asia di Wilayah Desa Masaran KecamatanKapuas Tengah Kabupaten Kapuas Tengah Provinsi Kalimantan Tengah adalahTotal massa dari biomassa yang dikonsumsi pada saat kebakaran berlangsungdi perkebunan PT.
519 — 488 — Berkekuatan Hukum Tetap
didasarkan pada Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 23Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diperbaharuimelalui amanah yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UndangUndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa:Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkankriteria baku kerusakan lingkungan hidup.Ayat (3) kKemudian menyatakan:Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa
201 — 296
tanah terkontaminasi minyak), yaitutidak pernah melakukan isolasi dan identifikasi terhadap jumlah, jenisdan sifat mikroorganisme yang dapat mengurai, menghancurkankontaminan di tanah tercemar, hal tersebut bertentangan denganketentuan MENEG LH No. 128 Tahun 2003 angka III huruf b AnalisaPendukung menyebutkan Analisa terhadap parameter yangberhubungan dengan proses mikrobiologis dapat dilakukan, sebagaidata pendukung untuk efektif pengolahan, diantaranya adalahpenghitungan jumlah total bakteri, biomassa
pengolahan tanah terkontaminasi minyak), yaitutidak pernah melakukan isolasi dan identifikasi terhadap jumlah,jenisdan sifat mikroorganisme yang dapat mengurai, menghancurkankontaminan di tanah tercemar, yaitu sebagaimana diatur dalamketentuan KEPMENLH No. 128 Tahun 2003 angka Ill huruf b AnalisaPendukung menyebutkan Analisa terhadap parameter yangberhubungan dengan proses mikrobiologis dapat dilakukan, sebagaidata pendukung untuk efektif pengolahan, diantaranya adalahpenghitungan jumlah total bakteri, biomassa
Awan Prastyo Luhur, S.H.,M.H.
Terdakwa:
AKHMAD JAINI, S.Pd SD alias JAINI Bin HASBULLAH .alm.
554 — 69
Untuk pembakaran lahan gambut, dampak yang dihasilkan bahkan lebihburuk dibandingkan lahan biasa karena tidak hanya dapat merusak strukturtanah atau merusak fungsi dan nilai lahan gambut yang memberikanlayanan jasa lingkungan seperti pengatur dan pengendali tata hidrologi,simpanan karbon dan produksi biomassa namun pembakaran lahangambut juga dapat menyimpan titik api yang berpotensi memunculkan apibaru sehingga pemadaman lahan gambut tidak cukup hanya denganpenyemprotan diatasnya Bahwa Abhli tidak
362 — 15
parameterdiukur pula dilapangan seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman tanahyang terbakar serta volume bahan bakar yang terbakar.Bahwa selama pembakaran akan mengeluarkan emisi gas rumah kaca, besaranemisi gas rumah kaca yang dihasilkan tersebut tidak dilakukan penghitunganatau pengukuran secara langsung, penghitungan terhadap gasgas yangdihasikan selama pembakaran berlangsung dilakukan setelan kebakarandengan menggunakan rumus seller dan crutzen (1980) dimana parameterpentingnya adalah biomassa
Primanda SH
Terdakwa:
Wahrudin Bin Darmo
97 — 28
tersebuttelah melampaui ambang kritis dan telah mengalami perubahan kimiadibandingkan dengan tanah yang netral (yang tidak terkontaminasiminyak bumi) sehingga tanah yang telah terkontaminasi minyak tersebutmenjadi tidak subur dan tumbuhan yang ada dilahan tersebut tidaktumbuh sebagaimana mestinya; Bahwa aturan yang mengatur tentang ambang kritis kerusakan tanahadalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000tanggal 23 Desember 2000 tentang Penetapan Pengendalian KerusakanTanah untuk produksi biomassa
382 — 375
Surya PanenSubur 2 (Copy dari copy) ;40.Bukti PT5 : Peraturan Pemerintah RI No. 150 Tahun 2000 tetangPengendalian Kerusakan Tanah Untuk Prosduksi Biomassa (Copy daricopy) ;41.Bukti PT6 : Surat penunjukan Ahli dari Menteri Lingkungan Hidup, No.SPA01/MENLH/HK/04/2012 (Copy dari copy) ;42.Bukti PT7 : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.10 Tahun 2010tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan / atau KerusakanLingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan /ataulahan (Copy dari copy) ;43.
Olehkarena itu dalam peraturan perundangundangan antara lain PeraturanPemerintah No.150 Tahun 2000 Tentang Pengendalain KerusakanTanah Untuk Produksi Biomassa, kemudian Peraturan Pemerintah No.4Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau PencemaranLingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan AtauLahan dalam Pasal 5 menyatakan bahwa kriteria atau metode itu harusditinjau setidaktidaknya 5 tahun sekali.
Dan itu pun kebakarannya sepertiyang Ahli katakan tadi tidak merata, hanya spotspot;Bahwa penghitungan emisi gas rumah kaca menurut Sailor dan Crutzenmengenai rumusannya tidak hanya m = a x b x e, sebetulnya ada lagi.Alpha dan Beta, itu adalah efisiensi pembakaran dan juga proporsibagian biomassa yang bisa terbakar;Bahwa rumus penghitungan Sailor dan Crutzen tadi yang m =axbxeditambah alpha beta, itu sebetulnya untuk menghitung kebakaranbiomassa hutan.
Jadi waktu ditulis, paper itu membuat model mengenaikebakaran biomassa. Nah itu hanya percobaan. Jadi biomassa yangdihitung macammacam, ada biomassa hutan tropis, biomassa hutansubtropis, dll. karena kebetulan Ahli punya papernya dan talhmempelajarinya;Bahwa Penggunaan kompos, itu memang dulu Ahli yang menyarankankarena Ahli diminta pendapat secara sederhana, kalau gambut terbakaritu secara sederhana yang paling mudah menggantikan apa? Jadi Ahlibilang kalau paling mudah menggantikan itu kompos.
1.Ifhan Taufiq Lubis, S.H.
2.Muhammad Ridwan R, S.H.
Terdakwa:
SYARIFUDIN Alias ANANG Bin RAMLI
504 — 78
Mengenaipengertian lahan tidak dijabarkan dalam Undangundang RI Nomor 32 Tahun2009, Untuk menemukan pengertian "lahan" diperoleh dari beberapa ketentuanperundanganundangan yang berlaku yang memberikan pengertian lahan,antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PengendalianKerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka (2) yang berbunyi: "Lahan adalah suatu wilayah daratan yangCiricirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah,geologi
1.Samba Sadikin,S.H
2.Pewira Saputra,SH
Terdakwa:
PT ICHTIAR GUSTI PUDI
441 — 300
Baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 ayat (2)UUPPLH, meliputi baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakanakibat perubahan iklim; Bahwa kriteria baku kerusakan ekosistem menurut Pasal 21 ayat (3)UUPPLH, meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;Cc. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan/atau lahan;d. kriteria baku kerusakan mangrove;e. kriteria baku kerusakan padang
Selanjutnya, kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklimmenurut Pasal 21 ayat (4) UUPPLH, didasarkan pada parameter antaralain:a. kenaikan temperatur;b. kenaikan muka air laut;c. badai; dan/atauPenjelasan Pasal 21 ayat (3) UUPPLH memberikan penjelasanterhadap maksud produksi biomassa, kriteria baku kerusakan tanahuntuk produksi biomassa, kriteria baku kerusakan terumbu karang,dan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaranhutan dan/atau lahan.
POLA MARTUA SIREGAR,SH.,MH
Terdakwa:
MUID WAEL, S.Kep Alias MUID
100 — 43
Barang bukti 292/TOKLING/2021 (ring sampel tanah dan dan tanahdiambil dari dekat areal gunung) dan 293/TOKLING/2021 (ring sampel tanahyang dambil dari dekat aliran sungai) memiliki nilai fraksi (pasir) masingmasing 90% dan 92%; melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalamkriteria kKerusakan lingkungan sesuai Kriteria Baku Keruskan Tanah di LahanKering Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 150 tahun2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk produksi Biomassa;Menimbang, bahwa dari
1.ZULHAM PARDAMEAN PANE, S.H.
2.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
3.NIKY JUNISMERO, SH
Terdakwa:
SYAFRUDDIN Alias UDIN Bin JUMAIN
393 — 48
Serta Biomassa hasil darikegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dilarang untukdibakar.Bahwa Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan kegiatanusaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit (kegiatan usaha nonkehutanan) diatas areal lahan seluas 2 Ha berlokasi di Jalan. Lintas KubuKM.32 Kepenghuluan. Rantau Panjang Kiri Kecamatan. Kubu DarussalamKabupaten. Rokan Hilir yang merupakan termasuk dalam Kawasan HutanProduksi Tetap (HP) yang telah dibebani IUPHHKHT untuk PT.
668 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
Makmur Bersama Asia di wilayah Desa Masaran KecamatanKapuas Tengah Kabupaten Kapuas Tengah Provinsi Kalimantan Tengah adalahtotal massa dari biomassa yang dikonsumsi pada saat kebakaran berlangsungdi perkebunan PT.