Register : 25-11-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 160/Pdt.G/2013/PN.AB Tanggal 7 April 2014 — ERIC ANGKE, alamat kompleks perumahan DPRD Tiakor Kec. Moa lakor Kab. Maluku Barat Daya, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
melawan :
1. Ketua Umum dan Sekretaris DPW Partai Peduli Rakyat Nasional Propinsi Maluku, Jl. Rijali no.24 a Rt 003/01 Kel. Amantelu Kota Ambon, Selanjutnya di sebut sebagai â TERGUGAT â ;
2. Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya alamat di Tiakor Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya Propinsi Maluku Selanjutnya di sebut sebagai â TURUT TERGUGAT I â ;
3. Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya alamat di Tiakor Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya Propinsi Maluku Selanjutnya di sebut sebagai â TURUT TERGUGAT II â ;
4. Gubernur Propinsi Maluku alamat Jl. Pattimura no.1 Kota Ambon Selanjutnya di sebut sebagai â TURUT TERGUGAT III â ;
5. Ketua KPU kabupaten Maluku Barat daya, alamat Jl. Sokolai Wonreli kec. Pulau-pulau terselatan Kab. Maluku Barat Daya Propinsi Maluku Selanjutnya di sebut sebagai â TURUT TERGUGAT IV â ;
6. Ketua Umum dan sekretaris jenderal DPP Partai Peduli Rakyat Nasional versi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 alamat jl. Pahlawan Revolusi no. 148 Pondok Bambu Jakarta Timur Selanjutnya di sebut sebagai â TURUT TERGUGAT V â ;
19 — 10