Ditemukan 94 data
85 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tjejep Dwidja Siswaja, Spf.dokter spesialis Forensik pada Departemen llmu Kedokteran Forensik FKUIRSCM, tertanggal 21 April 2014 dengan kesimpulan "sebab kematian adalahakibat luka tusuk pada puncak bahu akibat kekerasan tajam yang menembus,merobek pembuluh nadi leher kanan di bawah tulang selangka dan luka bacokpada punggung tangan kanan yang merobek pembuluh nadi";Bahwa perbuatan Terdakwa RALIM alias KUNCUNG bin USMANHal. 7 dari 28 hal. Put.
Tjejep Dwidja Siswaja, Spf.dokter spesialis Forensik pada Departemen lIlmu Kedokteran Forensik FKUIRSCM, tertanggal 21 April 2014 dengan kesimpulan "sebab kematian adalahakibat luka tusuk pada puncak bahu akibat kekerasan tajam yang menembus,merobek pembuluh nadi leher kanan di bawah tulang selangka dan luka bacokpada punggung tangan kanan yang merobek pembuluh nadi";Bahwa perbuatan Terdakwa RALIM alias KUNCUNG bin USMANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (8) KUHP;DANKEDUA:
Tjejep Dwidja Siswaja, Spf.dokter spesialis Forensik pada Departemen lIlmu Kedokteran Forensik FKUIRSCM, tertanggal 21 April 2014 dengan kesimpulan "sebab kematian adalahakibat luka tusuk pada puncak bahu akibat kekerasan tajam yang menembus,merobek pembuluh nadi leher kanan di bawah tulang selangka dan luka bacokpada punggung tangan kanan yang merobek pembuluh nadi";Bahwa perbuatan Terdakwa RALIM alias KUNCUNG bin USMANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JEFRI HARDI., SH
55 — 25
Tjetjep Dwidja Siswaja, SpFmenerangkan bahwa pada pemeriksaan terhadap korban anak perempuanberusia tujuh belas tahun sembilan bulan an.
70 — 6
MenurutSahetapy, tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpulunsur penderitaan, tetapi penderitaan dalam tujuan membebaskan bukanlahsemata mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasamenderita akibat suatu pembalasan dendam, melainkan derita itu harus dilihatsebagai obat atau kunci jalan keluar yang membebaskan dan yang memberikemungkinan berobat dengan penuh keyakinan;Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan Dwidja Priyatno, Muladi telahmemperkenalkan teori tujuan
Pemilinan teori integratif tentang tujuan pemidanaan didasarkan atasalasan alasan baik yang bersifat sosiologis, yuridis, maupun ideologis (Vide Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia oleh Dwidja Priyatno,Bandung, STHB Press, 2005, hal : 17) ;Menimbang, bahwa korelasi penetapan sanksi yang ada dalamperundang undangan pidana, serta perumusan tujuan pemidanaan, tampakjelas adanya hubungan yang sangat erat dengan filosofi pemidanaan.
64 — 31
Tjetjep Dwidja Siswadja, SpF, disimpulkan bahwa pada saksi Maulidya Anggraeniditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama(penetrasi) dan tidak ditemukan lukaluka pada permukaan tubuh lainnya.n Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.
Tyjetjep Dwidja Siswadja, SpF, disimpulkanbahwa pada saksi Maulidya Anggraeni ditemukan robekan lama selaput daraakibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) dan tidakditemukan lukaluka pada permukaan tubuh lainnya.n Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.
43 — 6
MenurutSahetapy, tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpulunsur penderitaan, tetapi penderitaan dalam tuju~an membebaskan bukanlahsemata mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasamenderita akibat suatu pembalasan dendam, melainkan derita itu harus dilihatsebagai obat atau kunci jalan keluar yang membebaskan dan yang memberi kemungkinan berobat dengan penuh keyakinan;Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan Dwidja Priyatno, Muladi telahmemperkenalkan teori tujuaan
Pemilihan teori integratif tentang tujuan pemidanaan didasarkan atasalasan alasan baik yang bersifat sosiologis, yuridis, maupun ideologis (Vide Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia oleh Dwidja Priyatno,Bandung, STHB Press, 2005, hal : 17) ;Menimbang, bahwa korelasi penetapan sanksi yang ada dalamperundang undangan pidana, serta perumusan tujuan pemidanaan, tampakjelas adanya hubungan yang sangat erat dengan filosofi pemidanaan.
127 — 44
Tjetjep Dwidja Siswadja, Sp.F RSVP Nasional DR. CiptoMangunkusumo, dengan kesimpulan pada pemeriksaan saksi Safersa YusanaSertana ditemukan luka lecet dan memar di wajah, kedua lengan dan tungkal kiriakibat kekerasan tumpul selanjutnya ditemukan tanda persetubuhan ; a Perbuatan Terdakwa Sanusi Wiradinata tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo.
Tjetjep Dwidja Siswadja, Sp.F RSVP., Nasional DR. CiptoMangunkusumo, dengan kesimpulan pada pemeriksaan saksi Safersa YusanaSertana ditemukan luka lecet dan memar di wajah, kedua lengan dan tungkal kiriakibat kekerasan tumpul selanjutnya ditemukan tanda persetubuhan ; Hal 9 dari 155 hal. Ptsn. Pidana Nomor : 45/Pid.B/2014/PN. Jkt.
Tjetjep Dwidja Siswadja, Sp.F RSVP., Nasional DR. CiptoMangunkusumo, dengan kesimpulan pada pemeriksaan saksi Safersa YusanaSertana ditemukan luka lecet dan memar di wajah, kedua lengan dan tungkal kiriHal 11 dari 155 hal. Ptsn. Pidana Nomor : 45/Pid.B/2014/PN. Jkt.
Tjetjep Dwidja Siswadja, Sp.F RSVP., Nasional DR.
105 — 15
ia terbelenggu.Menurut Sahetapy, tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpulunsur penderitaan, tetapi penderitaan dalam tujuan membebaskan bukanlah semata mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasa menderita akibat suatupembalasan dendam, melainkan derita itu harus dilihat sebagai obat atau kunci jalankeluar yang membebaskan dan yang memberi kemungkinan berobat dengan penuhkeyakinan; 222222 2222 nnn nee n nnn nn eee eeeMenimbang, bahwa sebagaimana diuraikan Dwidja
bersifatindividual maupun dampak yang bersifat sosial Pendekatan semacam inimengakibatkan adanya keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuanpemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana (individual and social damage).Pemilihan teori integratif tentang tujuan pemidanaan didasarkan atas alasan alasanbaik yang bersifat sosiologis, yuridis, maupun ideologis (Vide Sistem PelaksanaanPidana Penjara di Indonesia oleh Dwidja
272 — 313 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa yang berada di posisi di atas Kemudian memukuldan mencakar saksi koroban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik berulang kalisehingga saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik mengalami lukapada muka sebelah kanan dan leher sebelah kanan.Sesuai Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional DR.CiptoMangunkusumo No. 1041/TU.FK/X1I/2010 tertanggal 9 Nopember 2010 yangdibuat dan ditandatangani oleh Dr.Tjetjep Dwidja Siswaja, SpF NIP.19580302.198911.1.002.Hasil Pemeriksaan :1.Korban
100 — 102
TJETJEP DWIDJA SISWAJA, SpF seorang dokter pada Rumah SakitDr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dengan hasil pemeriksaan ditemukan lukalua :1. Pada dahi sisi kiri 7 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm dibawah batas tumbuh rambutdepan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis 2 cm.2.
TJETJEP DWIDJA SISWAJA, SpF seorang dokter padaRumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dengan hasil pemeriksaan ditemukan lukalua :1. Pada dahi sisi kiri 7 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm dibawah batas tumbuh rambutdepan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis 2 cm.2. Tepat pada alis kiri, 7cm dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata,dasar otot bila dirapatkan membentuk huruf ?T?
54 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyanto, SH., MH,. SP.N. dengan bukunyaSistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia halaman 14 16.Hal. 10 dari 14 hal. Put. Nomor 2318 K/Pid.Sus/2016Secara tradisional teoriteori pemidanaan (dasardasarnpembenaran dantujuan pemidanaan) pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompok teori,yaitu;1. Teori Absolut atau teori pembalasan (retributive/vergedling theoneen) ;2.
55 — 40
Satyalancana Dwidja Sistha (Kursus Kepelatinan/ Gumiltahun 2005)e. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga sebagai tumpuanhidup keluarganya yakni seorang Istri dan dua orang aanak antaralain :1. Syahreza Agung B.P. (6) Tahun2.
Satyalancana Dwidja Sistha (Kursus Kepelatihnan/ Gumiltahun 2005)6. Pembanding/Terdakwa sudah berdinas selama 14 tahunselama dinas telah menunjukan dedikasi yang baik dengan penuhtasa tanggung jawab terhadap tugastugas yang diberikankepadanya dan patut dihargai tenaganya selama masih berdinas,sebagaimana penugasan yang telah diemban oleh Terdakwa/pembanding yaitu ;a. Operasi Darma Nusa di NAD pada tahun 20002001b.
Bahwa Terdakwa dalam perkara ini ditahan, belum pernahmelakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, Terdakwasudah berkeluarga dengan anak 2 (dua), Terdakwa sudah pernahikut tugas operasi militer Penugasan di Daerah Operasi MiliterNangroe Aceh Darusalam (NAD) tahun 20032004 dalam SatgasPOM dan di anugerahi Satya Darma Nusa, selamaberdinasdianugrahi tanda jasa berupa Satya Lencana Kesetiaan VIII tahundan Satyalancana Dwidja Sistha (Kursus Kepelatihnan/Gumil tahun2005).3.
95 — 20
Tjetjep Dwidja Siswaja .
Tjetjep Dwidja Siswaja.
Tjejep Dwidja Siswaja, Spf dokterspesialis Forensik pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik FKUIRSCM, tertanggal 21 April 2014 dengan kesimpulan sebab kematianadalah akibat luka tusuk pada puncak bahu akibat kekerasan tajamyang menembus, merobek pembuluh nadi leher kanan di bawah4546tulang selangka dan luka bacok pada punggung tangan kanan yangmerobek pembuluh nadi;Menimbang, bahwa selanjutnya pula dalam perkara ini telah diajukanbarang bukti yang telah disita secara sah berupa : Sebilah pisau belati
37 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Satya Lencana Dwidja Sistha.
66 — 29
Mengenai kesalahan tersebuthal ini merupakan sikap batin dari terdakwa (Muladi dan Dwidja Riatno,Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,Kencana Prenada Media Group, 2010, hal 6869);Menimbang, bahwa dari apa yang terkandung dalam kaidah hukum dari putusanMahkamah Agung RI tersebut diatas,dinubungkan dengan pendapat Sudarto mengenaikesalahan, kemudian menimbulkan pertanyaan bahwa apakah tujuan dari terdakwa untukmembeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai sabusabu tersebut, sehingga denganmengetahui tujuan
481 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyanto, S.H., M.H.
164 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Mardjono Reksodiputro, dalam perkembanganhukum pidana di Indonesia ada 3 tiga sistem pertanggungjawabankorporasi sebagai subyek tindak pidana, yaitu Pengurus korporasisebagai pembuat, pengurus yang bertanggung jawab, dan korporasisebagai pembuat dan yang bertanggungjawab MardjonoReksodiputro, "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi DalamTindak Pidana Korporasi", makalah disampaikan pada SeminarNasional Kejahatan Korporasi, FH.UNDIP, Semarang 2324November 1989.Bahwa menurut Muladi dan Dwidja
Bahwa sejalan dengan pendapat Muladi dan Dwidja Priyatnotersebut di atas, di dalam UndangUndang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, pengaturan tentang jenis sanksi yang dikenakanoleh korporasi adalah sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1), yangmenyatakan :"Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atauatas nama suatu korporasi, maka tuntutan danpenjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasidan atau pengurusnya"; dan pidana pokok yang dapatdijatuhkan terhadap korporasi hanya berupa denda,
521 — 217
Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
67 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyanto, SH., MH., SP.N. dengan bukunyaSistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia halaman 14 16;Secara tradisional teoriteori pemidanaan (dasardasar pembenaran dantujuan pemidanaan) pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompokteori, yaitu;1. Teori Absolut atau teori pembalasan (retributive/vergedling theorieen).2. Teori relative atau teori tujuan (utilitarian/doeltheorieen)Teori Relatif, menurut teori ini memidana bukanlah untuk memutuskantuntutan absolut keadilan dari keadilan.
596 — 613
Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
2376 — 3383
Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.