Ditemukan 1811 data
110 — 15
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MAXI MARTHEN KILALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Faktur SI180503500 Tanggal 11 Februari 2019;Dikembalikan
MAXI MARTHEN KILALA
102 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MAXI YOHANIS LADA tersebut ;
MAXI YOHANIS LADA
PUTUSANNo. 732 K/Pid.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MAXI YOHANIS LADA ;tempat lahir : SoE ;umur / tanggal lahir : 33 tahun / 18 Maret 1974 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal :Kampung Sabu, Kecamatan Kota SoE,Kabupaten Timor Tengah Selatan ;agama : Kristen Protestan ;pekerjaan : Pegawai Kontrak Telkom ;Pemohon Kasasi/Terdakwa
berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri SoE karena didakwa :Bahwa ia Terdakwa Maxi Yohanis Lada pada hari Kamis tanggal 8Februari 2007, sekira pukul 20.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Februari 2007, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2007, bertempat di Jalan Merdeka, Kelurahan Taubneno, Kecamatan KotaSoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum
orang dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadiatur dalam Pasal 49 huruf a UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maxi Yohanis Lada, dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan ;menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri SoE No. 134/Pid.B/2007/PN.SoE,tanggal 6 September 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Maxi
Menyatakan Terdakwa Maxi Yohanis Lada telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3.
Menyatakan Terdakwa Maxi Yohanis Lada telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang dalamlingkup rumah tangganya ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan ;3.
58 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAXI MUMU (T2)
MAXI MUMU tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Pertama atau Kedua atau Ketigadalam dakwaan Penuntut Umum;8. Membebaskan Terdakwa II. MAXI MUMU oleh karena itu darisemua dakwaan tersebut;9. Memulihkan hak Terdakwa II. MAXI MUMU dalam kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya;10. Memerintahkan agar Terdakwa II. MAXI MUMU segera keluar daritahanan;11. Membebankan biaya perkara Terdakwa II.
MAXI MUMU kepadaNegara;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/Akta.Pid/2018/PN.Amr yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Amurang,yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 November 2018, PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Amurangtersebut khusus terhadap Terdakwa Il;Membaca Memori Kasasi tanggal 6 Desember 2018 dariPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tersebutsebagai Pemohon Kasasi, yang diterima
MAXI KOROMPIS
8 — 8
Pemohon:
MAXI KOROMPIS
Maxi Polii
14 — 0
Pemohon:
Maxi Polii
50 — 25
Menyatakan Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
MAXI SUTARJO ALIAS ACI;
PUTUSANNomor : 439/Pid.B/201 1/PN.DpkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acarabiasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MAXI SUTARJO ALIAS ACI;Tempat Lahir : Jakarta.Umur/tanggal lahir : 52 tahun/10 Mei 1959.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kp.
PDM19/Depok/09/2011 beserta berkas perkara atasnama Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 23 September 2011 No.439/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI;3.
surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan SaksiSaksi yang telahdiperoleh selama dalam persidangan diperoleh pakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimanayang didakwakan adalah Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI dengan segala identitasnya dankemudian selama persidangan Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI dalam keadaan sehat baikjasmai maupun rohani.
Dalam hal ini Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI tidak dalam keadaankurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau Sakit jiwa (zeekelijke storing derverstandelijke vermogens) sebagaiman dimaksud pasal 44 KUHP.
Menyatakan Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAXI SUTARJO ALIAS ACI tersebut denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkansepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
MAXI PALIT
18 — 9
Pemohon:
MAXI PALIT
MAXI PANDEY
4 — 4
Pemohon:
MAXI PANDEY
MAXI TIMBONG
29 — 11
Pemohon:
MAXI TIMBONGNama : MAXI TIMBONGTempat tanggal lahir: Tewasen, 14051970;Umur : 50 tahun;Agama : Kristen;Jenis Kelamin : Lakilaki;Alamat Desa Tewasen Kec. Amurang Barat KabupatenMinahasa Selatan;2. Nama : NUR ALAMJAYA;Tempat tanggal lahir : Makassar, 14011971;Umur : 50 tahun;Agama : Kristen;Jenis Kelamin : Perempuan;Alamat Desa Tewasen Kec.
MAXI FAOT
9 — 4
Pemohon:
MAXI FAOT
MAXI TULENAN
12 — 7
Pemohon:
MAXI TULENAN
MAXI KAREMPOUAN
26 — 23
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2330/D/1996 tanggal 4 Juli 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dari nama Pemohon MAXI KAREPOUWAN menjadi MAXI KAREMPOUAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Batam untuk mencatat perubahan penulisan nama Pemohon dari nama MAXI KAREPOUWAN menjadi MAXI KAREMPOUAN dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Pemohon:
MAXI KAREMPOUANBahwa PEMOHON berkeinginan untuk MEMPERBAIKI nama pemohon,pada KUTIPAN AKTA LAHIR No. 2330/D/1996 sebelumnya terterabernama MAXI KAREPOUWAN, Tempat Lahir di Mogoyunggung padatanggal 16 03 1977 anak ke 4 dari ayah EDI KAREPOUWAN dan ibuHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor : 22/PDT.P/2022/PN.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 2171101603779005 tanggal 23Februari 2021 atas nama MAXI KAREPOUWAN, diberi tanda. P.12. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 2330/d/1996 tanggal 4 Juli 1996, atasnama MAXI KAREPOUWAN, diberi tanda. P.23. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) No.2171103110080048 tanggal 22 Juni 2015atas nama Kepala Keluarga MAXI KAREPOUWAN, diberi tanda P.34. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 3690/1/2005 tanggal 27 Juni 2005,atas nama YOHANA ANGYU KAREPOUAN, diberi tanda. ...
Bahwa Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor2330/D/1996 tanggal 4 Juli 1996 terdapat kesalahan penulisan namaPemohon yaitu MAXI KAREPOUWAN, hendak dirubah menjadi MAXIKAREMPOUAN;3.
Btm.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut ternyata dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis namaPemohon MAXI KAREPOUWAN dan atas permohonan Pemohon agar diubahmenjadi MAXI KAREMPOUAN oleh karena itu untuk kepentingan hukumPemohon dan untuk kepastian hukum di masa yang akan datang maka iamengajukan perubahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohonyang tercantum nama Pemohon MAXI KAREPOUWAN hendak dirubah menjadiMAXI KAREMPOUAN;Menimbang, bahwa
Memberikan jin kepada Pemohon untuk merubah penulisan namaPemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor :2330/D/1996 tanggal 4 Juli 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow darinama Pemohon MAXI KAREPOUWAN menjadi MAXI KAREMPOUAN;3.
Maxi Gosal
21 — 8
Pemohon:
Maxi Gosal
MAXI LIUD
66 — 9
Pemohon:
MAXI LIUD
91 — 15
Menyatakan Terdakwa RUDI Bin MAXI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi bantuan kepada seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
Terdakwa RUDI Bin MAXI
Terdakwa sopan dipersidangan dan menyesali perbuatan ;Mengingat Pasal 346 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan PeraturanPerundangUndangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;Putusan mana yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa RUDI Bin MAXI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Memberi bantuan kepada seorang wanitayang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
MAXI MAHARE
20 — 5
Pemohon:
MAXI MAHARE
95 — 16
Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidari ;4.
Maxi Donald Gahung,SE.MM
DR.ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM~ menyetujuinya dan telahmempercayai Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk kepentinganmeningkatkan manajemen Pendidikan di Universitas Kristen IndonesiaTomohon (UKIT) yang dipimpinnya.Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan lagikepada Pdt. DR.
keuntunganadalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.Terdakwa membenarkan keterangan saksiSaksi IV Pdt.
DONALD GAHUNG,SE, MM. karena Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. mewakiliCV.
Maxi Maikel Sajow
16 — 8
Pemohon:
Maxi Maikel Sajow
Maxi Yani Dumais
26 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon Maxi Yani Dumais ditunjuk selaku Kuasa Ahli Waris yang sah dari (Alm) Danel Dumais, yang lahir pada tanggal 19 April 1973, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor yang telah meninggal dunia dengan Akta Kematian tersebut di atas,
Khusus: untuk mengurus hak-hak kepegawaian
Pemohon:
Maxi Yani Dumais
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAXI WALUYAN alias ETET
Pasal 56 ke1 dan ke2 KUHP;ATAUKETIGA :KHUSUS TERDAKWAII :Bahwa ia Terdakwa Il Maxi Waluyan alias Maxi hari Selasa, tanggal14 Desember 2010 sekitar jam 00.30 Wita atau setidaktidaknya suatu waktudalam bulan Desember 2010 atau setidaktidaknya lagi masih sekitar tahun2010 bertempat di Desa Pinonobatuan Induk Dusun Il, Kec.
Menyatakan Terdakwa Jon Maramis dan Terdakwa Il Maxi Waluyan aliasEtet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara bersamasama dengan sengaja merampas jiwa orang lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jon Maramis alias Jon denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Il Maxi Waluyan alias Etet denganpidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;4.
Menyatakan Terdakwa Jon Maramis dan Terdakwa Il Maxi Waluyanalias Etet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengan sengajamerampas jiwa orang lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jon Maramis alias Jon denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;3. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa Il Maxi Waluyan alias Etetdengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun;Hal. 8 dari 14 hal. Put. No. 2264 K /Pid/20114.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukumyang menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa antara lain Terdakwa John Maramis dan Terdakwa Il Maxi Waluyan;2.
Bahwa mengenai Strafmaaf (hukuman) terutama bagi Terdakwa Il MaxiWaluyan yang hanya diputus dengan pidana penjara selama 8 (delapan)tahun kalau dilihat dari motif Terdakwa Il Maxi Waluyan dalam melakukanpembunuhan terhadap korban Noris Sunda menurut Pemohon Kasasi Jaksa/ Penuntut Umum sangatlah tidak manusiawi artinya sebelum penikaman,Terdakwa sudah membawa pisau terlebih dahulu ketika korban akan lewatdengan sepeda moior tibatiba Terdakwa Il Maxi Waluyan memanggil korbanuntuk bercerita selanjutnya