Ditemukan 2649 data
152 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 610/B/PK/PJK/20 11Banding) dan faktafakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyatanyataterungkap pada persidangan, yaitu :6.1.6.2.6.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukankoreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp84.682.395,00 dengan alasan atasbiaya penyusutan yang telah dibebankan Termohon Peninjaun Kembali(semula Pemohon Banding) pada laporan keuangan maupun general ledgertanpa disertai perincian jenis aktiva (hanya diketahui penyusutan ataskomputer
Dengan demikian biaya penyusutanyang dimohonkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung adalah sebesarRp83.054.270,00;Bahwa Termohon Peninjaun Kembali (Semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp84.682.395,00dengan alasan beban penyusutan tersebut merupakan biaya dalam rangkamendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objekPajak Penghasilan;Halaman 20 dari 34 halaman.
dengan penyusutan atas aktivaaktivatersebut masingmasing adalah sebesar Rp1.204.167,00 dan Rp423.958,00sehingga total biaya penyusutan yang dapat dibebankan setelah dilakukan Ujibukti pada persidangan banding menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah sebesar Rp1.628.125,00.
(biaya penyusutan Rp83.054.270.00) seharusnya koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja(dolus determinativus) telah melaporkan biaya penyusutan sebesarHalaman 23 dari 34 halaman.
80 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Peraturan DirjenPajak PER55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 tentang Tata Cara PermohonanDan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta BerwujudBukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, Peneliti Keberatan menolakkeberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya penyusutan tersebut karena"rekapitulasi daftar aktiva tetap perusahaan dan pembebanan penyusutan tanpadisertai bukti surat permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujudbukan bangunan tersebut sesuai ketentuan perpajakan bahwa
Putusan Nomor 803/B/PK/PJK/2016mesin yang semula disusutkan berdasarkan kelompok II (masa manfaat 8 tahundengan tarif penyusutan 25% metode saldo menurun) menjadi kelompok Ill(masa manfaat 16 tahun dengan tarif penyusutan 12,5% metode saldomenurun):Bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan Pemohon Banding:Pemohon Banding berpendapat bahwa pokok sengketa antara PemohonBanding dan Terbanding berkaitan dengan yuridis fiskal dalam penetapanKelompok harta sebagai dasar penyusutan fiskal atas mesinmesin
yang dimilikiPemohon Banding;Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atasbiaya penyusutan aktiva sudah tidak berlaku;Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan koreksiatas biaya penyusutan mesin dengan merujuk kepada Keputusan MenteriKeuangan (KMK) Nomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah denganKeputusan Menteri Keuangan 138/KMK.03/2002, Perlu kiranya PemohonBanding beritahukan
Putusan Nomor 803/B/PK/PJK/2016Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan Peneliti Keberatan untukmelakukan koreksi atas biaya penyusutan aktiva tidak konsisten;Bahwa jika Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan menggunakanKMK Nomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK138/KMK.03/2002 sebagaimenggunakan PMK Nomor: 96/PMK.03/2009 dan PER55/PJ/2009 sebagaidasar untuk mempertahankan koreksi biaya penyusutan ini, hal ini jelasdasar koreksi, sementara Peneliti Keberatanmerupakan
Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajakdidapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisihkurs, kerugiankerugian tersebut dapat dikurangkan daripenghasilan bruto;.Pasal 11 ayat (2):Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimanadimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukandalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yangdihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus,
37 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan amortisasi untuk keperluan perpajakandiatur secara khusus, maka besarnya biaya penyusutan dan amortisasi yang dibebankanuntuk keperluan akuntansi, akan dilakukan koreksi fiskal, sehingga secara perpajakandiperoleh biaya penyusutan dan amortisasi yang dihitung berdasarkan peraturanperpajakan yang berlaku;Bahwa sebagaimana diketahui di dalam UndangUndang Pajak Penghasilan danPeraturan Pemerintah terkait diatur bahwa penyusutan dan amortisasi dimulai padatahun pengeluaran terjadi, kecuali untuk
Juga disebutkan bahwa penghitungan biaya penyusutan didasarkan padaperiode tahunan (meskipun aktiva tersebut diperoleh/dibeli di bulan Desember,penyusutan tetap dihitung untuk satu tahun dan tidak diprorata secara bulanan; barumulai tahun 2001 penyusutan dihitung berdasarkan periode bulanan).
Pengaturan secaraperpajakan mengenai saat dimulainya penyusutan dan perhitungan penyusutanberdasarkan periode tahunan berbeda dari pengaturan secara akuntansi (secara umum,PSAK mengatur bahwa penyusutan atas aktiva dimulai pada saat aktiva tersebutdigunakan dan penyusutan disesuaikan dengan periode bulan pemakaiannya dalam satuTahun Pajak);Bahwa dengan demikian ketentuan yang diatur secara khusus untuk keperluanperpajakan akan berlaku meskipun berbeda dengan pengaturan untuk keperluanakuntansi.
Fiskal Fiskal(USD) Beda Waktu (USD)(USD)Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi Biaya Penyusutan dan Amortisasi (9,152,531) 9,152,531 (a)40,155,296 167,690,542Biaya Operasi 127,535,247Biaya Penyusutan dan Amortisasi (b)Total biaya penyusutan dan amortisasi (a+b) 49,307,827 167,690,542118,382,715 Bahwa berdasarkan tabel di atas nampak bahwa biaya penyusutan dan amortisasi secaraakuntansi menunjukkan jumlah sebesar USD 118,382,715 (yang mana terdiri darikapitalisasi biaya sebesar USD 9,152,531
dan Biaya OperasiBiaya Penyusutan danAmortisasi sebesar USD 127,535,247).
40 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BebanPenyusutan sebesar Rp.111.012.542,00 dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding sebagai berikut:Beban penyusutan menurut Pemohon PK Rp. 36.454.305,00Beban penyusutan menurut Termohon PK (SPT) Rp.147.466.847,00Koreksi Rp.111.012.542,00b.
Bahwa karena besarnya beban penyusutan tahun 2004 yang telahdisepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding danTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebesarRp.50.463.750,00 sementara beban penyusutan menurut TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding (SPT Tahunan PPh Badan)adalah sebesar Rp.147.466.847,00 maka seharusnya koreksi yangdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebesarRp.97.003.097,00 (Rp.147.466.847,00 Rp.50.463.750,00);7.
Bahwa karena besarnya beban penyusutan tahun 2004 yang telahdisepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding danTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebesarRp.50.463.750,00 sementara beban penyusutan menurut TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding (SPT Tahunan PPh Badan)Halaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 172 /B/PK/PJK/2012adalah sebesar Rp.147.466.847,00, maka seharusnya atas jumlah sebesarRp.97.003.097,00 tidak dapat dibebankan sebagai beban penyusutan
Namundemikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam mengambilkesimpulan tentang jumlah koreksi atas beban penyusutan yang dapatdipertahankan dan jumlah koreksi atas beban penyusutan yang tidak dapatdipertahankan sebagai berikut:Majelis Hakim Pengadilan Pajak berketetapan bahwa koreksi PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesarRp.97.003.097,00 (Rp.111.012.542,00 Rp.14.009.445,00) tidak dapatdipertahankan dan sisanya sebesar Rp.14.009.445,00 tetap dipertahankankarena
Bahwa karena dalam uji buktiTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakanbesarnya beban penyusutan untuk tahun 2004 adalah Rp.50.463.750,00,maka Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telahkelebihan dalam membebankan beban penyusutan sebesarRp.97.003.097,00.
53 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
TerbandingPenghasilan Neto >: Rp 50.930.427.431,00Kurang Bayar > Rp 12.062.389.218,00Bahwa selisih atau koreksi Production Expenses dalam Tahun Pajak 2006oleh Terbanding disebabkan perbedaan jumlah aktiva yang diakui pada TahunPajak 2004 sehingga menyebabkan perbedaan perhitungan penyusutan dalamTahun Pajak 2006;Bahwa terdapat jumlah aktiva tetap yang diakui dan disusutkan mulaitahun 2004 yang tidak diakui oleh Terbanding;Bahwa oleh karena penyusutan Tahun Pajak 2006 merupakan kelanjutandari penyusutan
yangdihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan hartatersebut digunakan untuk
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dan diajukanpeninjauan kembali adalah koreksi Biaya Penyusutan Aktiva berupaBangunan dan Mesin sebesar Rp26.419.331.851,00 yangHalaman 13 dari 20 halaman. Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2011disebabkan perbedaan penetapan nilai perolehan aktiva bangunandan mesin yang menjadi dasar penghitungan penyusutan;b.
dilakukan sesuaimetode penyusutan yang dianut Pemohon Banding dan berdasarkanharga perolehan.
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/201118.19.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat: bahwa oleh karena penyusutan Tahun Pajak 2006merupakan kelanjutan dari penyusutan 2005 dan 2004 dimana muarasengketanya adalah jumlah aktiva tahun 2004 yang dapat disusutkan,maka perhitungan penyusutan tahun 2006 Pemohon Banding sudahBahwa seharusnya yang digunakan sebagai dasar penyusutan adalahsebesar harga perolehan sebagaimana dimaksud Paragraf 14Pernyataan Stadar Akuntansi Keuangan Nomor 16
124 — 2
Sepengetahuan saksi, menurut keterangan terdakwa, kekurangan 293,47 gramdigunakan untuk menutupi selisih timbangantimbangan terdakwa yangmengalami penyusutan. Menurut saksi, susutnya barang bisa terjadi karena prosespengikiran,penggosokan,terbang atau tertinggal dalam air kobokan .PihakPerusahaan memberikan tolerasnsi susut 0,02 s/d 0,03 gram, dan bila terjadisusut diatas batas toleransiharus dilaporkan dan penambahan untuk untukmenutupi penyusutan harus sepengetahuan dan izin Perusahaan.
toleransi harus seijinpemilik dan sepengetahuan atasannya tetapi hal itu tidak dilakukan olehterdakwa Aditria.Benar sepengetahuan saksi, bila barang tersebut digunakan untuk menutupipenyusutan maka barangnya harus ada .Bahwa saksi tidak ada pada saat saksi Cahyono dan saksi Jonatan melakukanpenggeledahan terhadap brangkas dan meja kerjaterdakwa Aditria.Bahwa sepengetahuan saksi, bilaada penyusutan tidak bleh memintaemasuntuk menutupinya, begitu juga untuk menutupi penyusutan yang lalulalu Benar
Bahwa kalau ada penyusutan maka ditulis dikolom penyusutan dan bilamelebihi batas toleransi maka harus dilaporkan ke atasannya . Bahwaterdakwa telah menerima penyerahan barang berupa emas sesuai suratperjanjian kerja/travelers production No. 140111959 untuk dilakukan prosespembuatan gelang rantai adari saksi Trina sebanyak 460,64 gram yangditimbang terlebih dahulu.
Bahwa bila penyusutan telah ditutupi oleh on hand maka tidak adapengaruhnya terhadap penyusutan. Bahwa bila barang berupa emas telahkeluar dari divisi terdakwa Aditria makabarang tersebut tidak ada permasalahannya lagi atau tidak terdapatpenyusutan lagi. Penyusutan ditutupi/diambil dari on hand tidak diperbolehkan aturannya danharus seijin atasan.
Dalam SPK No.14011959 yang merupan tanggung jawabterdakwa Aditria, olehterdakwa diambil 293,47 gram untuk menutup penyusutan timbangansebelumnya tanpa dilaporkan, tanpa diberitahukan dan tanpa seijin pemilikbarang emas yaitu PT.Matahari Indah Mandiri menderita kerugian sebesarRp.100.000.000. (seratus juta rupiah). Benarterdakwa Aditria telah mengambil emas sebanyak 293,47 gram untukmenutupi penyusutan penyusutan timbangan timbangan sebelumnya diluarSPK No.14011959.
268 — 99
Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp23.314.304.936,00bahwa Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Penyusutan, diusulkan untuk dikabulkansebagian, namun demikian menambah jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00 (detail ada padaKertas Kerja Penelitian Keberatan);bahwa sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP72/WPJ.19/2013 tanggal 17Januari 2013, maka atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp22.277.074.982,00, Terbanding telahmengabulkan sebagian, namun berakibat bertambahnya
jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00;bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan sebesarRp23.314.304.936,00 karena Terbanding menghitung kembali Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sesuaidengan Pasal 11 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa berdasarkan penghitungan Terbanding tersebut, penyusutan fiskal yang dilakukan PemohonBanding terdapat :e Kesalahan pengelompokan
harta;e Kesalahan hitung penyusutan;e Penyusutan atas aktiva yang sudah habis masa manfaatnya;e Penyusutan kendaraan yang bukan sebesar 50% dari perhitungan penyusutan kelompok II;e =Tidak didukung oleh bukti pendukung;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti yang diperlihatkan PemohonBanding dalam persidangan sebagai berikut :P.7 Surat Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Nomor : 005/HOTRI/TAX/I/2014 tanggal20 Januari 2014;P.9 Matriks Sengketa;P.12 Daftar Aktiva yang dikoreksi
aktiva tetap tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;bahwa oleh karena biaya penyusutan sangat terkait dengan nilai aktiva tetap pada tahun perolehan danpenghitungan penyusutan fiskal harus dilakukan secara taat azas berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, maka dengan tidak dikoreksinya biaya penyusutan Tahun Pajak 2007maka menurut pendapat Majelis, penghitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Bandinguntuk perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun Pajak
Biaya Penyusutan;b. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan;c.
79 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan penyusutan sudah sesuai dengan kelompok hartadan metode penyusutan yang digunakan;Bahwa sedangkan sisanya sebesar Rp2.301.535.288,00 adalah merupakanbiaya penyusutan untuk periode sebelum tahun pajak 2006 yang belumPemohon Banding bebankan karena telah terjadi kesalahan penghitunganbiaya penyusutan pada tahun pajak sebelumnya. Perlu Pemohon Bandingsampaikan bahwa atas aktivaaktiva tersebut Pemohon BandingHalaman 3 dari 15 halaman.
Putusan Nomor 585/B/PK/PJK/2015.membebankan biaya penyusutan dengan metode saldo menurun berganda.Dimana seharusnya pada tahun terakhir umur ekonomis aktiva tersebut atasnilai sisanya dibebankan sebagai biaya penyusutan sekaligus. NamunPemohon Banding tidak membebankan sekaligus nilai sisa aktiva tersebutsebagai biaya penyusutan pada tahun terakhir umur ekonomisnya.
Tentang Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi Rp. 2.301.535.288,001. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukankoreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar Rp. 2.301.535.288,00dengan alasan biaya penyusutan tersebut merupakan biaya penyusutanaktiva tetap yang sudah melebihi masa manfaat sejak tahun perolehan.2.
yang belumdiperhitungkan oleh Pemohon Banding namun karena biaya tersebutbukan merupakan biaya penyusutan untuk tahun 2006 maka atas biayatersebut tidak dapat dibebankan di tahun 20063.
Namun,faktanya untuk tahun pajak sebelumnya telah dilakukan pemeriksaandan tidak ada koreksi negatif atas biaya penyusutan terhadap aktivaaktiva tersebut.3.4 Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, sesuai dengan asaskeadilan maka biaya penyusutan sebesar Rp. 2.301.535.288,00 yangnyatanyata belum pernah dibebankan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) di tahun sebelum tahun 2006dapat dibebankan di tahun 2006 karena sesungguhnya sesuai faktayang ada biaya penyusutan tersebut
233 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.2.985.435.934,002. Koreksi atas Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesarRp.102.943.307.435,00Alasan Banding1. Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas sebagiankoreksi positif sehubungan dengan biaya penyusutan aktiva tetap.
Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telahmemberikan perhitungan penyusutan fiskal yang menjadi dasar koreksi,perhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001dan invoice pembelian aktiva komputer tersebut, agar Terbanding dapatmempertimbangkan untuk membatalkan koreksi ini. Selain itu, PemohonBanding juga telah menyerahkan perhitungan penyusutan fiskal tahun pajak2002, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2002.
Tentang Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp2.949.952.292,001.
Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwaperhitungan penyusutan adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 263/B/PK/PJK/201 4 No. Uraian Penyusutan1.
Bahwa tidak diperhitungkannya penyusutan atas Computer hardwaresebesar Rp2.949.952.292,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah bukan tanpa dasar, akan tetapi karenatidak terpenuhinya kebenaran material dari biaya penyusutan tersebutyaitu yang disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) belum dapat membuktikan bahwa penambahanaktiva hardware tersebut di atas telah tercatat di dalam LaporanKeuangan 2000 dan 2001 dan belum dapat membuktikandokumen pendukung
156 — 70
Koreksi positif biaya penyusutan sebesar Rp 5.681.601.021,00,2.
Koreksi positif beban penjualan sebesar Rp 13.644.043.473,00.Menurut Terbanding:Menurut PemhonPendapat MajelisKoreksi positif biaya penyusutan sebesar Rp 5.681.601.021,00bahwa atas koreksi biaya penyusutan mesin, tim peneliti sepakat denganpemeriksa sebagaimana penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam suratNomor S66/PJ.42/2003 tanggal 29 Januari 2003 tentang PengelompokanHarta Berwujud Bukan Bangunan Pada Perusahaan Garmen Untuk KeperluanPenyusutan.
pada umumnya,Biaya penyusutan kendaraan hanya dapat dibebankan sebesar 50 % dari biaya penyusutan yangterjadi sehubungan dengan pemakaian/penguasaan atas kendaraan tersebut oleh karyawan.bahwa rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Penjelasan koPemeriksaPemohon Banding5% 5% Terdapat selisBuildingCanteen : bangunan 20% 10% Perbedaan tar perlengkapan 20% 25% Perbedaan tarFactory Equipment 20% 12,5% Perbedaan tarInfrastucture 10% 10% Tidak ada korInstalasi 10% 10% Tidak ada
Dengan demikian, tarif penyusutan fiskalnya seharusnyajustru 25% (garis lurus).bahwa dalam kaitannya dengan koreksi penyusutan ini Pemohon Bandingdalam persidangan menyerahkan dokumendokumen berupa :Daftar aktiva mesin dan spare part per 31 Desember 2008,Daftar aktiva kendaraan per 31 Desember 2008,Daftar aktiva factory equipment per 31 Desember 2008,Data mesin jahit Jarum I DLN Biasa dan Komputer,Daftar penyusutan aktiva mesin tahun 2008,Daftar penyusutan aktiva vehicle tahun 2008,Daftar penyusutan
Berdasarkan data yang ada Terbanding sepakatdengan Pemeriksa bahwa penyusutan yang dipakai seharusnya penyusutanfiskal sebesar 12,5% dan kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimilikidan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan ataupekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Pemeriksamelakukan perhitungan penyusutan kendaraan hanya 50% dari total biayapenyusutan
92 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Banding Terhadap Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif :Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. (24.034.435.502,00)Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 38.489.949.019.00Koreksi Rp. 62.524.384.521,00Bahwa atas koreksi yang dilakukan kepada Penyesuaian Fiskal Negatifsebesar Rp. 62.524.384.521,00 yakni koreksi atas Biaya Penyusutan karenaHal. 7 dari 22 hal. Put.
;Bahwa dalam hal ini, hal yang paling hakiki adalah konsistensi dan taat asasatas penggunaan metode penyusutan yang dilakukan, dan PemohonBanding, sejak berdiri sampai dengan saat ini, tetap konsisten dan taat asasdalam menggunakan metode penyusutan aktiva tetap, yaitu untuk mobilyang disewakan, dimasukkan ke dalam Kelompok namun hanya untukmasa pajak 2004 ini penggolongan ke dalam penyusutan Pemohon Bandingdikoreksi ;Bahwa Pemohon Banding berusaha dibidang sewa kendaraan yang berupamobil, pihak
berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif biaya penyusutan sebesarRp. 62.524.384.521,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan"Hal. 15 dari 22 hal.
Bahwa Pasal 11 ayat 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan "Untuk menghitungpenyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujudditetapkan sebagai berikut : Kelompok Masa Manfaat Tarif PenyusutanHarta Berwujud Sebagaimana DimaksudDalamAyat (1) Ayat (2)I.
Bahwa dasar dilakukannya koreksi penyesuaian Fiskal negatif sebesarRp. 62.524.384.521,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan denganmenggolongkan penyusutan kendaraan pada kelompok 11 berdasarkanKeputusan Menteri Nomor 520/KMK.04/ 2000 tanggal 14 Desember2000 ;e.
350 — 254
Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp. 2.985.435.934,002. Koreksi Selisih pembentukan PPAP sebesar Rp = 3.871.339.731,003. Koreksi Penghapusan piutang tak tertagin sebesar Rp. 99.071.917.704.00Rp.105.928.743.369,001.
Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, Laporan Bulanan ke BankIndonesia dan dokumen lainnya serta Daftar Penyusutan Aktiva Tetap, ternyataPemohon Banding terlampau besar membebankan biaya penyusutan dan amortisasisehingga dikoreksi sejumlah Rp.6.959.429.099,00;: bahwa dari hasil analisa Pemohon Banding dengan membandingkan antaraperhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak
tersebut;bahwa bahwa untuk menyelesaikan sengketa penyusutan sebesarRp.2.985.435.934,00, Majelis dalam persidangan meminta Pemohon Banding danTerbanding untuk melakukan pemeriksaan Uji Kebenaran Materi atas buktibuktiyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dandokumen sehubungan dengan koreksi Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00 berupa:Daftar Penyusutan Fiskal Tahun 2001 (hard copy dan soft copy
);Daftar Penyusutan Fiskal Tahun 2001 menurut Terbanding (soft copy);SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 dan berdasarkan dokumen tersebut, totalpenyusutan yang dibebankan Pemohon Banding dalam SPT adalah sama denganrincian yang diperlinatkan Pemohon Banding dalam uji bukti;bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding,Terbanding menyatakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding terdapat penambahan aktiva Hardware di tahun2000 dan 2001 yang belum dibebankan penyusutan
untuk Tahun 2001 sebesarRp.2.949.952.292,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, sedangkan datamengenai Aktiva Tetap berupa Vechile / Motor sebesar Rp.35.483.642,00 tidaktersedia buktinya ;bahwa mengingat terdapat bukti mengenai adanya data penyusutan ComputerHardware yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp.2.949.952.292,00dan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tidak tersedia buktinya, maka Majelisberpendapat bahwa atas Koreksi Terbanding terhadap Penyusutan Aktiva TetapSebesar
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Penyusutan/Amortisasi sebesar Rp1.146.506.491 ,00Halaman 8 dari 44 halaman Putusan Nomor 140/B/PK/PJK/2017Menurut Pemeriksa / Penelaah KeberatanBahwa pemeriksa/penelaah melakukan koreksi biaya penyusutan/amortisasi sebesar Rp1.146.506.491,00 dengan rincian koreksi sebagaiberikut: Uraian JumlahKendaraanVA PHO IO on eennteneneenstneeeanneneefe RP. 17.862.533,00 Kijang LGX Rp 11.105.000,00Total Koreksi atas kendaraan Rp 28.967.533,00Renovasi bangunanKoreksi atas renovasi bangunan
Rp 1.117.538.958,00Total koreksi biaya penyusutan/ amortisasi Rp 1.146.506.491,00 Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas biaya penyusutan kendaraansenilai Rp28.967.533,00 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitianatas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005, diketahui bahwa padalampiran penyusutan atas aktiva berupa mobil KIA Pregio dan mobilKijang LGX tercatat pada bulan Mei 2006;Bahwa atas koreksi biaya penyusutan renovasi bangunan senilaiRp1.117.538.958,00 pemeriksa/penelaah berpendapat bahwaberdasarkan
Koreksi biaya usahaBahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi biaya usahasebesar Rp1.296.371.154,00 dengan penjelasan sebagai berikut:1)Biaya RefreshmentBiaya refreshment sebesar Rp32.115.063,00 merupakanpemberian dalam bentuk natura;Biaya Others (Staff Welfare)Biaya Others (Staff Welfare) sebesar Rp5.400 dikoreksi karenatidak terdapat dokumen pendukung;Biaya PenyusutanBahwa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp1.146.506.491,00didasarkan atas perhitungan kembali biaya penyusutan olehPemohon
Koreksi Biaya Penyusutan kendaraan sebesarRp28.967.553,00;b. Koreksi Biaya Penyusutan Renovasi Bangunan sebesarRp1.117.538.958, 00;a.
pendukung terkait biaya renovasitersebut sebesar Rp3.607.098.180,00 dan penyusutan diakuisebesar Rp851.706.212,00 sehingga koreksinya sebesarRp1.117.538.958,00.
61 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya karena terdapatperbedaan nilai dasar penyusutan aktiva tetap tahun 2004, mengakibatkan adanyasengketa pajak penyusutan di tahun pajak 2005, 2006 dan 2007;Bahwa dalam sengketa pajak untuk tahun 2006 masih dalam proses banding diPengadilan Pajak dengan koreksi yang sama yaitu terkait dengan koreksi ProductionExpenses berupa Biaya Penyusutan Bangunan dan Biaya Penyusutan Mesin;Bahwa Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Banding Nomor Put. 19662/PP/M.VI/15/2009 untuk Pajak Penghasilan
Badan Pemohon Banding tahun pajak 2004yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan mengakui kebenarannilai dasar aktiva tetap sebagai dasar nilai penyusutan fiskal Pemohon Banding.
dilakukan sesuai metode penyusutan yangdianut Pemohon Banding dan berdasarkan harga perolehan.
disusutkan, maka perhitungan penyusutan tahun 2006 Pemohon Bandingsudah benar ....
,Bahwa seharusnya yang digunakan sebagai dasar penyusutan adalah sebesar hargaperolehan sebagaimana dimaksud Paragraf 14 Pernyataan Stadar AkuntansiKeuangan Nomor 16 tentang Aktiva Tetap.
101 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi positif pada Biaya Penyusutan Rp. 5.532.721.494,00Bahwa koreksi ini dilakukan karena dianggap Pemohon Banding terlalu tinggimenghitung biaya penyusutan;TANGGAPAN PEMOHON BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :Bahwa Pemohon Banding sudah menghitung penyusutan sesuai dengan yang diatur padaPasal 11 UndangUndang PPh dan melakukan pengelompokkan harta yang disusutkansesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/ KMK.03/2002;c.
harta yangdisusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002 (videPutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010,Halaman 4 Alinea ke12).2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat UraianBanding (SUB) Nomor : S3587/PJ.072/2009 tanggal 6 Mei 2009 melakukan koreksi atasBiaya Penyusutan dengan alasan sebagai berikut : koreksi penyusutan atas handphone dan mobil hanya boleh dibebankansebesar 50% telah sesuai dengan Keputusan
dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 sehinggaMajelis memutuskan koreksi biaya penyusutan yang tidak dapatdipertahankan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 dan koreksi biaya penyusutanatas telepon seluler dan kendaraan mewah sebesar Rp. 307.343.733,00 tidakdapat dipertahankan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 42 Alinea ke3).12.
langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (1) UndangUndang PPh.11 Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tidak pula terdapat pembuktian yang cukupmeyakinkan bahwa biaya penyusutan yang telah dibebankan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk penyusutan atas aktiva tetap yangtelah dijual
pada Pasal 11 UndangUndang PPh dan melakukan pengelompokan harta yang disusutkan sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, merupakan alasan yangmengadaada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telahmembebankan biaya penyusutan terlalu besar dari yang seharusnya pada Tahun2005 yaitu dengan melakukan penyusutan atas mess karyawan dan aktiva yangtelah dijual.15 Bahwa dengan demikian, telah terbukti
120 — 356 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut: NoNama Barang Harga Perolehan Penyusutan KoreksiKEP220 Halaman 19 dari 51 halaman Putusan Nomor 677/B/PK/PJK/2012 Telepon Seluler(Kelompok 1!)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hartatersebut.""
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Tarif Penyusutan sebagaimanaBukan Bangunan Manfaat dimaksud ayat (1) Kelompok 1 4 Tahun 25% Kelompok 2 8 Tahun 12,5% Ayat (11):"Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaatsebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan denganKeputusan Menteri Keuangan."
Ayat (6) : "Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimanaBukan Bangunan dimaksud ayat (1)Kelompok 1 4 Tahun 25%Kelompok 2 8 Tahun 12,5% Ayat (11) :"Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaatsebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan denganKeputusan Menteri Keuangan."
Ayat (6) : "Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimanaBukan Bangunan dimaksud ayat (1)Kelompok 1 4 Tahun 25%Kelompok 2 8 Tahun 12,5% Ayat (11) :Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaatsebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan denganKeputusan Menteri Keuangan."7.
109 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksiatas penyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karenamenurut pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakankoreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masamanfaatnya, (yang nilai perolehannya di Tahun 1998), walaupunsebenamya atas aktiva mesinmesin tersebut masih mempunyai nilaibuku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakanbeban tahun 2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005sudah diterbitkan SKP dan belum dibebankan sebagai biaya padaTahun
Koreksi pemakaian bahan pembantu terdiri dari penyusutan sebesarRp (317.803.924,00);3. Koreksi Biaya Pabrikasi terdiri atas biaya penyusutan sebesarRp 9.960.461.219,00;Halaman 23 dari 65 halaman.
Koreksi atas penyusutan ini juga tidakbisa Pemohon Banding terima karena menurut pemeriksaHalaman 45 dari 65 halaman.
Putusan Nomor 1208/B/PK/PJK/2015koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi ataspenyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masamanfaatnya, (yang nilai perolehannya di Tahun 1998),walaupun sebenarnya atas aktiva mesinmesin tersebut masihmempunyai nilai buku, beban penyusutan atas mesin iniseharusnya merupakan Beban Tahun 2005, namun karenaatas Laporan Keuangan Tahun 2005 sudah diterbitkan SKPdan belum dibebankan sebagai Biaya Pada Tahun 2005, makaseharusnya beban biaya penyusutan tersebut
dapat diperhitungkansebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyatanyata aktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatanoperasional perusahaan;Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pemeriksa,aktiva tetaop mesin haruslah dibebankan selama masamanfaatnya sedangkan dalam hal ini perusahaan belumpemah membebankan penyusutan sama sekali atas aktivaaktiva tetap tersebut, maka seharusnya dilakukan pelurusanbiaya penyusutan yang belum diperhitungkan atas aktiva tetapmesin tersebut paling
106 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.055.041.429,00yang berasal dari:IFz.3.4.Biaya Fuel sebesar Rp2.499.251.311 ,00;Penyusutan Aktiva Tetap sebesar (Rp1.532.013.534,00);Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210,00;Biaya Royalty sebesar Rp3.050.753.442,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.B.
5382.013.534,00) tidak dapat dipertahankan;Atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210, 00;a.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)Halaman 20 dari 65 halaman Putusan Nomor 1658/B/PK/PJK/2016melakukan koreksi atas penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.42.581.460,00 dengan alasan biaya Penyusutan Aktiva Tetapberupa penyusutan atas TV, spring bed, mesin cuci, juicedispenser, mesin pemotong rumput, kulkas dan keyboard Yamahadengan alasan bahwa aktiva tersebut merupakan fasilitas hiburan,yang mana fasilitas hiburan tidak termasuk kriteria yang tercantumdalam SK Daerah Terpencil Termohon
Dengan demikian pembebanannya tidak bolehdilakukan sekaligus pada tahun pengeluarannya, namunmelalui penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11UU PPN.
Penyusutan Aktiva Tetap sebesar (Rp1.532.013.534,00);3. Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210,00;4. Biaya Royalty sebesar Rp3.050.753.442,00B. Tentang koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp361.079.632,00 yangberasal dari:1. Pembayaran luran Dana Pensiun Astra sebesar Rp1.024.896,00;Halaman 63 dari 65 halaman Putusan Nomor 1658/B/PK/PJK/20162.
199 — 109
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal) sebesarRp11.288.958.662,001.
Rp139.101.745.798,00;Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp139.106.424.680,00 karena berdasarkan dari data yang diberikan PemohonBanding mengenai impor semen serta pengkreditan PPh Pasal 22 Impor diketahuibahwa PPh Pasal 22 Impor yang berasal dari impor semen sebesarRp11.922.013.762,00;: bahwa adapun perincian HPP berdasarkan catatan Pemohon Banding adalahsebagai berikut: Pembelian/Impor Semen Rp615,982,296,278Biaya Penyusutan
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal) sebesar Rp11.288.958.662,00Menurut TerbandingMenurut Pemohon: bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negative (selisihpenyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal) sebesar Rp11.288.958.662,00karena berdasarkan pengujian kaitan antara Neraca dan Laba Rugi menyangkut pospenambahan aktiva tahun 2007 tidak didukung perincian dan buktibukti pendukungyang relevan, terlebih apabila dikaitkan dengan perincian perkiraan Construction
dan buktibukti pendukungyang relevan, terlebih apabila dikaitkan dengan perincian perkiraan Construction inProgress (CIP);bahwa bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan :e Daftar penyusutan secara komersiale Daftar penyusutan secara fiskal Surat penjelasan dari auditor (KAP Usman Bing Satrio)e Laporan Summary Actual Sales Report per Market Area Desember 2006 s.dNovember 2007e Minutes of Meeting Operasional PT Semen Andalas Indonesiae Master list fixed asset PT Semen Andalas Indonesia
sesuai penjelasan akuntan public (auditor independent) baik umur maupun tarifnya telah sesuai, sehingga koreksi biaya penyusutan sebesarRp11.288.958.662,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :No.
65 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Penyusutan Kendaraan Rp. 377.217.838,00b. Koreksi Negatif Biaya Perbaikan Bangunan Rp. (182.717.612,00)c. Koreksi Negatif Biaya Perbaikan Mesin Rp. (2.309.856.048,00)d.
11 atau Pasal 11 A;Pasal 11:(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan,hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakanuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanyang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahundilakukan dalam bagianbagian yang sama besar selamamasa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;(2) Penyusutan atas pengeluaran
Putusan Nomor 562/B/PK/PJK/2015(3)(4)(5)(6)penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masamanfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syaratdilakukan secara taat asas;Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengeraan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaanharta tersebut;Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulanharta tersebut digunakan untuk mendapatkan
dalam Pasal19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelahdilakukan penilaian kembali aktiva tersebut;Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Tarif PenyusutanKelompok Harta Masa sebagaimana dimaksudBerwujud Manfaat dalamAyat (1) Ayat (2).
BangunanPermanen 20 tahun 5%Tidak Permanen 10 tahun 10% (7) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat(1), ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yangHalaman 30 dari 38 halaman.