Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kKewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakia bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT. Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa: Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Contract Manufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksi danpengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelianmaterial, penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas. danjuga mereka biasanya secara meluas terlibat dalam pemasaran untukpelanggan akhir dari produk tersebut.
    Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian.Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasar;b. Risiko Persediaan: Bahan Baku, Barang dalam Pengerjaan danBarang Jadi;c. Produk Rusak dan Garansi;Halaman 21 dari 29 halaman. Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/2015d. Risiko Kredit;e. Risiko Kewajiban Produk;f. Risiko Kurs (Foreign Exchange);g.
Putus : 07-02-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 266/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 7 Februari 2013 — OCTAVIANUS INDAHENG Melawan PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk Dkk
165165
  • UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubahdengan UU No.10/1998. 22 nnn nn nnn nnn nce nnn ncn2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009, tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang Dan PencegahanPendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (buktiP6).(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003, tanggal19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum (bukti P7) sebagaimana telah diubah dengan peraturanBank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (
    dengan mengelompokkan nasabah berdasarkantingkat risiko terjadinya pencucian uang; vide pasal 10 (1) bukti P6, danpengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko dimaksud palingkurang dilakukan dengan menlakukan analisis terhadap antara lain profilnasabah, jumlah transaksi dan kegiatan usaha nasabah; vide pasal 10(2) bukti P6.Hal 6 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
    Tergugat Il yang setidaktidaknya sejak tahun 2008 telahmemiliki rekening pada Tergugat I, berdasarkan PBI No.5/8/PBI/2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 19Mei 2003 (bukti P7) jo.
    PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009(bukti P8) tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003, Bank(Tergugat ) wajib :menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang sekurangkurangnyaantara lain meliputi :Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan danpengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko. Hal 7 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
    SbySistem pengendalian intern yang menyeluruh.(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sekurangkurangnyamampu secara tepat waktu) mendeteksi kelemahan danpenyimpangan yang terjadi; vide pasal 14 (1) bukti P7.(3) termasuk dalam cakupan penerapan Manajemen Risiko adalahPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan PencegahanPendanaan Terorisme yang sebelumnya dikenal dengan prinsip22.23.24.20.26.2/.mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC); vide pasal 2 (2)berikut Penjelasan atas pasal 2 (1) bukti P9
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56238/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28485
  • antara Pemohon Banding dan Pertamina terdapat perbedaanperbedaan terkait dengan kedudukanmereka dalam Supply chain LBO dari pembuat sampai ke pasar yang dapat mempengaruhi harga barang dipasar terbua, anatara lain dalam hal:e Fungsi: Pemohon Banding merupakan contract manufacturer yang memproduksi barang dan menjualkepada principal (SKE dan Pertamina) sesuai dengan pesanan mereka, sedangkan Pertaminabertindak sebagai reseller (distributor) atas produk LBO Pemohon Banding untuk pasar dalam negeri,e Risiko
    : Pemohon Banding tidak menanggung risiko pasar terkait fungsinya sebagai distributor;bahwa tidak dapat dilakukan koreksi/penyesuaian yang akurat atas efek perbedaan di atas terhadap hargaproduk;bahwa Pemohon Banding telah menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana Transactional Net MarginMethod (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kKewajaran harga transfer LBOdari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU) ditetapkan sebagai profit level indicator
    Risiko pasar terkait misalnya penurunan permintaan produk, masuknya pesaing, kenaikan biayaproduksi, dsb.b. Risiko kredit terkait dengan piutang dagang pelanggan yang tak tertagih,c.
    harus didapat dari sumbersumber yang tersediauntuk umum);e Diakui terbatasnya informasi publik yang tersedia mengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD),e = Praktik yang berlaku umum adalah mencari pembanding external pada database komersial (sepertiORIANA, OSIRIS dari Bureau van Dijk);Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi)Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURERbahwa fungsi dan risiko
    Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:e Risiko pasarRisiko persediaanRisiko R&DRisiko keuanganRisiko selisih Kurs;TNMM dipilin sebagai metode transfer pricingbahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena:e Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principal yang merupakan pihak istimewa),e Tidak ada informasi mengenai external CUP dalam public domain (tidak ada informasi tentangtransaksi barang identik antara pihakpihak independen);bahwa
Register : 07-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.ERKOS LIANTO
2.NOVA HERIYANTI
5320
  • Menyatakan Somasi dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.048/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.0146/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.195/2.6-PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Panggilan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.088/2.6-PER/III/19 tanggal 01 Maret 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.140/2.6-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
    Nomor : B.048/2.6PER/II/18tanggal 26 Februari 2018.Halaman 5 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN TIk17.18.19.20.21.22.23.Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.0146/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018.Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.195/2.6PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018.Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang TelukKuantan Nomor: B.166/3.1TLK/XI/18 tanggal 07 November 2018.Surat Panggilan dari Divisi
    Nomor :B.048/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Halaman 7 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN TIk19.20.21.22.23.24.25.26.20:Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.0146/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.195/2.6PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan
    Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6PER/IX/19 tanggal 05 September2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus dengan rinciana.
    Nomor :B.048/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.0146/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.195/2.6PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Halaman 15 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN TIk2122.23.24.25.26.27.16Menyatakan
    Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6PER/IX/19 tanggal 05 September2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus denganrincian:a.
Putus : 02-04-2018 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2830 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 2 April 2018 — Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
332234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemimpinDivisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PTBank DKI;225. 1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan DireksiPT Bank DKI Nomor 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sar.Hal. 25 dari 78 hal. Put.
    No. 2830 K/Pid.Sus/2017sebagai Divisi Risiko Kredit Komite Pemutus Kredit TingkatIl, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi danKomersil, Budi Pudjiiono sebagai Pemimpin GrupManajemen Risiko Kredit;L97 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PTKalibening Jaya Abadi dengan Memorandum Analisa KreditNomor 608A/GKMDM/2011 tanggal 28 November 2011.Tentang disetujui perpanjangan dan penambahan FasilitasKMK dan Fasilitas Bank Garansi a.n.
    AnalisResiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin DepartemenUsaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai PemimpinDepartemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus KreditTingkat , Ketut Sastra sebagai Pemimpin DivisiMenengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dariKomite Pemutus Kredit Tingkat Il, Dulles TampubolonHal. 60 dari 78 hal. Put.
    PemimpinGrup Manajemen Risiko Kredit;Hal. 61 dari 78 hal. Put.
    Pemimpin GrupManajemen Risiko Kredit;L103 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor403.865.200.13.05009 dengan nama tertanggung PTHal. 62 dari 78 hal. Put.
Register : 12-05-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Tanggal 20 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa:
H SOMENG Bin Alm TIKE
6026
  • KALIMANTAN AGRO NUSANTARA Rantau Pulung Kutai Timur;
  • 2 (dua) tandan buah sawit;
  • 1 (satu) lembar copy legalisir Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha : 0409210011147, atas nama pelaku usaha H. SOMENG;
  • 1 (satu) lembar copy legalisir Lampiran Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:0409210011147, atas nama pelaku usaha H.SOMENG;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

6.

Register : 06-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 23 Oktober 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
282131
  • Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selakuKomite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Grup Komersialdan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKAANDRI (Acount Manajer KorporasiIl) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK)Nomor 164/GKKDK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut ke
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
    , antara lain dengan cara menyelenggarakan programpendidikan dan latihnan yang berkesinambungan terutama yang berkaitandengan sistem dan proses Manajemen Risiko.Memastikan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dankomprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit risiko secarakeseluruhan, per jenis risiko, penyusunan kebijakan dan strategiManajemen Risiko serta per aktivitas fungsional kegiatan usaha Bank.Memastikan pengelolaan manajemen kehumasan dan kesekretariatandilakukan
    Risiko Kredit)DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;M.
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PA KOTO BARU Nomor 171/Pdt.P/2021/PA.KBr
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
183
  • Hakim telah memberi nasehat kepada Para Pemohon terkaitdengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda. Dampak tersebut antaralain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak Para Pemohon, belumsiapnya organ reproduksi serta risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak.
    Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahuncenderung belum mampu mengelola emosi dan mengambil keputusan denganbaik sehingga memperbesar potensi perselisihan dan pertengkaran yangberujung pada kekerasan dalam rumah tangga;Bahwa Para Pemohon menyatakan telah memahami risiko pernikahandi usia muda.
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak. Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahuncenderung belum mampu mengelola emosi dan mengambil keputusan denganHalaman 5 dari 10 halaman. Penetapan Nomor 171/Padt.P/2021/PA.
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak.
Register : 10-12-2020 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
876339
  • Lunardi Basuki persentase 0,75%untuk selanjutnya Addendum Memorandum Evaluasi Risiko tersebutdi Review dan dibawa ke Komite Pengelolaan Risiko (KPR) PT.Danareksa Sekuritas untuk dimintakan persetujuan, namunprosesnya tidak langsung disetujui dikarenakan ada catatan dariRisk Management disertai Eksepsi dari Divisi Investment Bankingyang kemudianReview Memorandum Evaluasi Risiko Divisi RiskManagement tanggal 21 April 2014 disetujui oleh KomitePengelolaan Risiko PT Danareksa sekuritas yaitu Lydia Sembiring
    Risk Manajemen akan melakukanReview atas usulan Memorandum Evaluasi Risiko danmelakukan anlaisis Risiko yang ada berikut mitigasinya, danatas hasil Review tersebut Risk Manajemen memberikanrekomendasi atau tidak merekomendasikan atas usulan MERtersebut.8. Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko PT.
    bagi perusahaan efek dalam rangkamitigasi risiko bagi perusahan.
    Risiko PT.
Register : 20-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 638/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • Penetapan No.638/Pdt.P/2019/PA.LmjSubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Haim telah berusaha menasihati Pemohon dengan menjelaskanakan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belum siapnyaorgan reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagi anak dandampakdampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanPemohon
    ;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ROFIK bin SULAMsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawah umur ;Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa ia telahSiap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan sudah bertunangankurang lebih 5 bulan Lamanya
    ; Selain itu anak Pemohon tersebut sudahmerasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untuk biaya hidup nanticalon suaminya sudah bekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiapharinya Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : RIFHOTUL KHOIROH bintiBASRIN setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur , pada pokoknya menerangkan bahwa anak Pemohon tersebut telah siapmenjadi seorang istri, Mencintai anak Pemohon dan sudah bertunangan
    kuranglebih 5 bulan Lamanya ;Bahwa saudara kandung calon istri anak Pemohon nama : MISBAHULMUSTOFA bin BASRIN , umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,alamat Tempat kediaman di : Dusun Sumber RT.0O3 RW. 10 Desa SentulKecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, setelah mendapatkan nasihatHakim akan risiko perkawinan dibawah umur , pada pokoknya menerangkanbahwa adiknya dan calon suaminya telah siap berumah tangga, keduanya telahsaling mencintal, tidak ada hubungan nasab, tidak ada unsur paksaan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tersebut , hakimtelah memberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon istri anakPemohon , serta orang tua /Saudara calon istri anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
6742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
    Kredit Ya Minimal Tidak Menang gung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Halaman 21 dari 33 halaman.
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA 5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa:a). Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disaindan merek produk yang akan diproduksi dimiliki olehperusahaan induk;b).
    Peninjauan Kembali;telah diisi dan ditandatangani sendiri olehbahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yangTermohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsitelah diisi dan ditandatangani olehyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggung olehPT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
11792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak ada.san Strategis.Kemampuan melaku Ada Ada Adakan kegiatan pabrikasi.Manajemen Perse Ada Ada Adadiaan.Kepemilikan Ada Ada Tidak AdaPersediaan.Menanggung Risiko Ya Minimal TidakPersediaan.Menanggung Risiko Ya Minimal TidakKredit.Menanggung Risiko Ya Minimal TidakPasar.Dengan demikian, sesuai pengelompokan perusahaan fungsi pabrikasi tersebut diatas makaPemohon Peninjauan Kembali melakukan analisisfungsi untuk mendapatkan substansi usaha TermohonPeninjauan Kembaliapakah Manufaktur FungsiPenuh
    berupa research and development;Proses Pemeriksaan.Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh TermohonPeninjauan Kembali, nampak bahwa fungsi yangdijalankan Termohon Peninjauan Kembali merupakanperusahaan pabrikasi dengan fungsi yang terbatas,maka substansi usaha Termohon Peninjauan Kembaliadalah pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangumum disebut contract manufacturer, seluruh asetyang digunakan dimiliki oleh Termohon PeninjauanKembali dan risiko
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
    Pemohon Peninjauan Kembali telahmelakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR)dalam langkahlangkah penerapan prinsip kewajaranberdasarkan daftar isian yang telah diisi danditandatangani sendiri oleh Termohon PeninjauanKembali;bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani olehTermohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsiyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan
    Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggungoleh PT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
Register : 25-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 649/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
171
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Haim telah berusaha menasihati Pemohon denganmenjelaskan akan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risikobelum siapnya organ reproduksi anak , dampak ekonomi, social danpsikologis bagi anak dan dampakdampak lainnya ) dengan harapan agarPemohon mengurungkan niatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ;Akan tetapi tidak berhasil, maka dibacakanlah permohonan Pemohon
    yangisinya tetap dipertahankan Pemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakimtelah memberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawahumur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama AGUS PRIYANTO bin SURIsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawah umur ;Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa ia telahSiap menjadi seorang suami dan dengan calon istrinya sudah salingmencintal
    dan sudah bertunangan kurang lebih 6 bulan Lamanya ; Selain ituia sudah merasa dewasa baik fisik maupun non fisik , Sedangkan untukbiaya hidup sudah bekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiapharinya Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah);Bahwa calon istri anak Pemohon nama : MAGHFIRATUL HASANAHbinti ATON setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinandibawah umur , pada pokoknya menerangkan bahwa ia telah siap menjadiseorang istri, mencintai anak Pemohon dan sudah bertunangan
    Penetapan No.649/Padt.P/2019/PA.LmjBahwa orang tua calon istrianak Pemohon nama:ATUN bin TOLI,umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempatkediaman di Langsepan RT.002 RW. 011 Desa Randuagung KecamatanRanduagung Kabupaten Lumajang , setelah mendapatkan nasihat Hakimakan risiko perkawinan dibawah umur , pada pokoknya menerangkan bahwaanaknya telah siap berumah tangga, keduanya telah saling mencintai, tidakada hubungan nasab, tidak ada unsur paksaan dan ia sebagai orang tuasanggup
    Pasal 1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONANDISPENSASI KAWIN ; Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadilidan memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tersebut , hakimtelah memberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon istrianak Pemohon , serta orang tua calon istri anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya
Register : 29-10-2015 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 502/PDT.G/2015/PN.JKT PST
Tanggal 18 Juli 2016 — PT SAMINDO UTAMA KALTIM >< PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK,Cs
24177
  • TERGUGAT telah melanggar Pasal 1 angka (4) dan (5),Pasal 2 serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) PBI No. 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan BankIndonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang PenerapanManajemen Risiko bagi Bank Umum (PBI PenerapanManajemen Risiko) (Bukti P19) yang menyatakan:Pasal 1 angka (4)Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatuperistiwa (events) tertentu.Pasal 1 angka (5)Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi danprosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,
    mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yangtimbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.Pasal 21) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secaraefektif, baik untuk Bank secara individual maupun untukBank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling kurang mencakup:a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limitmanajemen risiko;c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran,pemantauan
    , dan pengendalian Risiko, serta sisteminformasi Manajemen Risiko; dand. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.Pasal 41) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:a.
    Risiko Kredit;SsRisiko Pasar;Risiko Likuiditas;Q 29Risiko Operasional;Risiko Hukum;7ARisiko Reputasi;g. Risiko Stratejik; danh.
    Risiko Kepatuhan.2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkanManajemen Risiko untuk seluruh Risikosebagaimana dimaksud pada ayat (1).Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa risiko sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 antara lain mencakuprisikooperasional.Bagi bank yang besar dari sisi total aset dan memiliki tingkatkompleksitas usaha yang tinggi seperti TERGUGAT,seharusnya kontrol terhadap risiko dilakukan secara lebih baikdibandingkan dengan bank yang total aset dantingkatkompleksitas usaha yang relatif lebih
Register : 10-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PA KOTO BARU Nomor 173/Pdt.P/2021/PA.KBr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
256
  • Hakim telahmemberi nasehat kepada Para Pemohon terkait dengan risiko dan dampakpernikahan di usia muda.
    Dampak tersebut antara lain berkenaan denganterhentinya pendidikan anak Pemohon dan Pemohon Il, belum siapnya organreproduksi serta risiko terkait masalah ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak.Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun cenderung belummampu mengelola emosi dan mengambil keputusan dengan baik sehinggamemperbesar potensi perselisihan dan pertengkaran yang berujung padakekerasan dalam rumah tangga;Bahwa Pemohon dan Pemohon II menyatakan telah memahami risikopernikahan di
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak.
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak. Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahuncenderung belum mampu mengelola emosi dan mengambil keputusan denganHalaman 6 dari 10 halaman. Penetapan Nomor 173/Padt.P/2021/PA.
Register : 30-12-2014 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 615/Pdt.KPPU/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 23 April 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.Cs >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
587618
  • Bank secara individual maupun untuk Banksecara konsolidasi dengan Perusahaan Anak:Bahwa kemudian Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyatakan:Pasal 4 ayat (1) PBI Manajemen Risiko:Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:Risiko Kredit;Risiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;Risiko Reputasi;~@ 209 5 pg.
    Risiko Stratejik; danh. Risiko Kepatuhan;Pasal 4 ayat (2) PBI Manajemen Risiko:Bank Umum Konvensional wajib menerapkanManajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1);Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan PBI ManajemenRisiko dan upaya mitigasi risiko yang dilakukan olehPemohon Keberatan/Dahulu.
    risiko dengan PT.
    Pst.Perbankan;Bahwa Pasal 2 ayat 1 PBI Manajemen Risiko menyatakan Bankwajidb menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untukBank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasidengan Perusahaan Anak:Bahwa kemudian Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyatakan:Pasal 4 ayat (1) PBI Manajemen Risiko:Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:a. Risiko Kredit;Risiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;Oo 29 5Risiko Reputasi;g. Risiko Stratejik; danh.
    Risiko Kepatuhan;Pasal 4 ayat (2) PBI Manajemen Risiko:"Bank Umum Konvensional wajib menerapkanManajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1);Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan PBI ManajemenRisiko dan upaya mitigasi risiko yang dilakukan olehBRVDahulu Terlapor sebagaimana disebutkan di atas,maka sangat jelas dan tak terbantahkan lagi bahwa aktivitaskerja sama yang dilakukan oleh BRVDahulu Terlapor bersamasama dengan PemohonKeberatan/Dahulu Terlapor ll dan PemohonKeberatan/
Register : 15-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1070/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 31 Januari 2023 — Penuntut Umum:
AVI YUANTO,SH
Terdakwa:
MILTON VANSITTART Anak dari FAN FANY
288
  • :
    • 4 botol Wong Toyic, 2 kotak Su Xiao Jiu Xan, 10 botol obat panas , 2 tube wellmex atomic enema, 2 tube centa enema, 22 pot BL (merah) krim, 17 pot krim abu-abu, 1 pcs plester kutil, 3 pcs plester kutil (SMIC), 2 lempeng obat panas dalam tablet kuning,1 pcs salep gatal 999, 4 botol obat panas dalam ngau wong

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Buku catatan gaji karyawan, 2 lembar nota pembelian, 1 lembar perizinan berusahan berbasis risiko
      no registrasi 2204220050809002,1 lembar perizinan berusaha risika (lampiran) nomor registrasi 22042200508090002, 1 lembar surat perizinan berusaha berbasis risiko (lampiran) no registrasi 22204220050809

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6.

Putus : 16-04-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1927 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA VS PT. TOBU INDONESIA STEEL
151103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerapan Manajemen Risiko mengatur hal sebagai berikut:"Pasal 21Bank Wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk danaktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf bkepada nasabah";(2).0 identifikasi seluruh risiko yang terkait dengan produk danaktivitas baru".Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) PBITransaksi Derivatif mengatur hal sebagai berikut:Pasal 41) Bank wajib memberikan penjelasan secara lengkap kepadanasabah yang akan melakukan Transaksi Derivatif
    Risiko kredit (credit risk)b. Risiko penyelesaian (settlement risk), danc. Risiko pasar (market risk)d. Adanya kemungkinan saldo margin deposit dapat menjadi nihildan bahkan negatif sehingga Bank dapat meminta nasabahuntuk menambah margin deposit apabila nasabah akanmelanjutkan atau menutup transaksi margin trading".
    Bahwa ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan PBITransaksi Derivatif maupun PBI TransParansi Informasi ProdukBank mewajibkan Tergugat dan Tergugat IV untuk :(a) Memberikan penjelasan secara lengkap kepada Penggugatmengenai risiko kredit (credit risk), risiko penyelesaian(settlement risk) dan risiko pasar (market risk) dari produkderivatif yang ditawarkannya ; dan(6) Menyediakan dan memberikan informasi tertulis dalambahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenaikarakteristik dari produk
    Bahkan juga tidak masuk di akal bahwasebagai suatu lembaga perbankan terpercaya, Tergugat denganpenuh kesadaran, dengan mengingat bahwa risiko nilai tukar kursbukan merupakan risiko yang mainmain, Tergugat ! telahmembatasi tanggung jawabnya untuk setiap transaksi, tetapi disisilain Tergugat sama sekali tidak mau memperdulikan bahwanasabahnya, terlebihlebin perusahaan seperti Penggugat tentunyatidak akan sanggup untuk menanggung risiko yang demikian;14.
    Dengan lain perkataan,apabila nilai tukar Rupiah melemah terhadap Dolar AmerikaSerikat, risiko berada pada Penggugat.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — SUJONO, PT. TOBU INDONESIA STEEL, ; THE HONGKONG SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED
10472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 20 ayat (2) huruf b PBI PenerapanManajemen Risiko (vide Bukti T213) mengatur hal sebagai berikut:Pasal 21Bank wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk danaktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf bkepada nasabah.Pasal 20(2) b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk danaktivitas baru;3.
    As such, if webecome unable to meet its obligations, then your transaction may becomeworthless and any trading costs and profits may be irrecoverable.yang terjemahan bebasnya adalah:Penjelasan Risiko*Transaksi ini melibatkan risiko tertentu, termasuk tidak terbatas padarisikorisiko yang disebutkan di bawah ini. Bagian ini tidak dimaksudkanuntuk menjelaskan seluruh risiko Transaksi, baik apakah risiko tersebuttelah ada pada Tanggal Efektif ataupun bila risiko tersebut berubah dikemudian hari.
    Bagian ini tidak dimaksudkanuntuk menjelaskan seluruh risiko Transaksi, baik apakah risiko tersebuttelah ada pada Tanggal Efektif ataupun bila risiko tersebut berubah dikemudian hari.
    identifikasi danmenanggung risiko lainnya yang mungkin berlaku terhadapnya dalam hal Klienmasuk dalam transaksi ini.
    Dari contoh ini, setidaknyatanggung jawab risiko Pemohon Kasasi II dahulu Terbanding II/Tergugat IJ/Penggugat Dalam Rekonvensi adalah lebih dari 4.300% (empat ribu tiga ratuspersen) dari risiko Termohon Kasasi Dahulu Pembanding/Penggugat DalamKonvensi. Apakah ini dapat disebut sebagai lindung nilai dan apakah ini patutdan pantas?
Register : 06-08-2012 — Putus : 27-12-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0919/Pdt.G/2012/PA.Bjm
Tanggal 27 Desember 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
431
  • Air seni dan tinja berubah menjadi kecoklatan.Sendawa, mual, nyeri dan ketidaknyamanan di perut bagian kanan atas terutamadirasakan setelah mengonsumsi lemak dan sayuran tertentu seperti kubis, bayam, teluratau cokelat.Batu empedu meningkatkan risiko infeksi. Bila itu terjadi, gejala khas infeksi berupademam tinggi akan muncul, yang mungkin disertai penyakit kuning.
    Infeksi dapatterjadi di kandung empedu (kolesistitis), saluran empedu (kolangitis), darah (sepsis),atau pankreas (pankreatitis).Faktor risikoFaktor risiko batu empedu dikenal dengan singkatan 4F, yaitu Forty, Female, Fat,Family. Artinya, batu empedu lebih umum pada mereka yang berusia di atas 40 tahun,wanita, kegemukan dan punya riwayat keluarga terkena batu empedu.e Usia lanjut.
    Kelebihan berat badan merupakan faktor risiko yang kuat untuk batuempedu, terutama di kalangan wanita. Penelitian menunjukkan bahwa wanitadengan memiliki BMI lebih dari 32 memiliki risiko tiga kali lebih besar untukmengembangkan batu empedu dibandingkan yang memiliki BMI antara 24 s.d.25. Risiko meningkat tujuh kali lipat pada wanita dengan BMI lebih dari 45.Putusan No. 0919/Pdt.G/2012/PA.Bjm. hal. 1QOdari 8 hal.Genetik.
    Dalam sebuah studi pengamatan yang melacak sekitar 46.000 dokter lakilaki selama 10 tahun, mereka yang minum dua sampai tiga cangkir kopiberkafein setiap hari mengurangi risiko pengembangan batu empedu sampai40%. Dalam studi lain, konsumsi kacang tanah atau kacangkacangan lainnyajuga berhubungan dengan risiko yang lebih rendah untuk kolesistektomi.(American Journal of Clinical Nutrition vol 80, no. 1, hal 7681).Putusan No. 0919/Pdt.G/2012/PA.Bjm. hal. 11dari 8 hal.