Ditemukan 17402 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-02-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 266/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 7 Februari 2013 — OCTAVIANUS INDAHENG Melawan PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk Dkk
148165
  • UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubahdengan UU No.10/1998. 22 nnn nn nnn nnn nce nnn ncn2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009, tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang Dan PencegahanPendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (buktiP6).(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003, tanggal19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum (bukti P7) sebagaimana telah diubah dengan peraturanBank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (
    dengan mengelompokkan nasabah berdasarkantingkat risiko terjadinya pencucian uang; vide pasal 10 (1) bukti P6, danpengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko dimaksud palingkurang dilakukan dengan menlakukan analisis terhadap antara lain profilnasabah, jumlah transaksi dan kegiatan usaha nasabah; vide pasal 10(2) bukti P6.Hal 6 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
    Tergugat Il yang setidaktidaknya sejak tahun 2008 telahmemiliki rekening pada Tergugat I, berdasarkan PBI No.5/8/PBI/2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 19Mei 2003 (bukti P7) jo.
    PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009(bukti P8) tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003, Bank(Tergugat ) wajib :menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang sekurangkurangnyaantara lain meliputi :Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan danpengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko. Hal 7 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
    SbySistem pengendalian intern yang menyeluruh.(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sekurangkurangnyamampu secara tepat waktu) mendeteksi kelemahan danpenyimpangan yang terjadi; vide pasal 14 (1) bukti P7.(3) termasuk dalam cakupan penerapan Manajemen Risiko adalahPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan PencegahanPendanaan Terorisme yang sebelumnya dikenal dengan prinsip22.23.24.20.26.2/.mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC); vide pasal 2 (2)berikut Penjelasan atas pasal 2 (1) bukti P9
Register : 10-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PA KOTO BARU Nomor 173/Pdt.P/2021/PA.KBr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
186
  • Hakim telahmemberi nasehat kepada Para Pemohon terkait dengan risiko dan dampakpernikahan di usia muda.
    Dampak tersebut antara lain berkenaan denganterhentinya pendidikan anak Pemohon dan Pemohon Il, belum siapnya organreproduksi serta risiko terkait masalah ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak.Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun cenderung belummampu mengelola emosi dan mengambil keputusan dengan baik sehinggamemperbesar potensi perselisihan dan pertengkaran yang berujung padakekerasan dalam rumah tangga;Bahwa Pemohon dan Pemohon II menyatakan telah memahami risikopernikahan di
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak.
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak. Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahuncenderung belum mampu mengelola emosi dan mengambil keputusan denganHalaman 6 dari 10 halaman. Penetapan Nomor 173/Padt.P/2021/PA.
Register : 28-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PA BARRU Nomor 143/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 9 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang;Pemohon menghadap sendiri;Pemohon II menghadap sendiri;Selanjutnya Hakim memeriksa identitas para Pemohon dan oleh Hakimdinyatakan sesuai dengan yang tertera dalam surat permohonan;Kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan suratpermohonan para Pemohon tanggal 28 Mei 2021 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Barru Nomor 143/Pdt.P/2021/PA.Br tanggal 28 Mei 2021;Selanjutnya Hakim memberikan penjelasan kepada para Pemohonmengenai berbagai risiko
    berhentiatau tidak berlanjutnya proses pendidikan anak, ketidaksiapan organ reproduksianak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak serta potensi terjadinyaperselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga;Apakah ananda sudah memahamipenjelasan tentang risiko perkawinanusia muda tersebut?
    dalam rumah tangga.Kemudian Hakim melanjutkan tanyajawab sebagai berikut:Apakah saudara sudah memahamipenjelasan tentang risiko perkawinanusia muda tersebut?
    kekerasan dalam rumah tangga.Kemudian Hakim melanjutkan tanyajawab sebagai berikut:Apakah saudara sudah memahamipenjelasan tentang risiko perkawinanusia muda tersebut?
Register : 07-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.ERKOS LIANTO
2.NOVA HERIYANTI
4912
  • Menyatakan Somasi dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.048/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.0146/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.195/2.6-PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Panggilan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.088/2.6-PER/III/19 tanggal 01 Maret 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.140/2.6-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
    Nomor : B.048/2.6PER/II/18tanggal 26 Februari 2018.Halaman 5 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN TIk17.18.19.20.21.22.23.Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.0146/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018.Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.195/2.6PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018.Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang TelukKuantan Nomor: B.166/3.1TLK/XI/18 tanggal 07 November 2018.Surat Panggilan dari Divisi
    Nomor :B.048/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Halaman 7 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN TIk19.20.21.22.23.24.25.26.20:Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.0146/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.195/2.6PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan
    Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6PER/IX/19 tanggal 05 September2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus dengan rinciana.
    Nomor :B.048/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.0146/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.195/2.6PER/X/18 tanggal 31 Oktober 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Halaman 15 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN TIk2122.23.24.25.26.27.16Menyatakan
    Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.168/2.6PER/IX/19 tanggal 05 September2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus denganrincian:a.
Register : 06-08-2012 — Putus : 27-12-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0919/Pdt.G/2012/PA.Bjm
Tanggal 27 Desember 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
411
  • Air seni dan tinja berubah menjadi kecoklatan.Sendawa, mual, nyeri dan ketidaknyamanan di perut bagian kanan atas terutamadirasakan setelah mengonsumsi lemak dan sayuran tertentu seperti kubis, bayam, teluratau cokelat.Batu empedu meningkatkan risiko infeksi. Bila itu terjadi, gejala khas infeksi berupademam tinggi akan muncul, yang mungkin disertai penyakit kuning.
    Infeksi dapatterjadi di kandung empedu (kolesistitis), saluran empedu (kolangitis), darah (sepsis),atau pankreas (pankreatitis).Faktor risikoFaktor risiko batu empedu dikenal dengan singkatan 4F, yaitu Forty, Female, Fat,Family. Artinya, batu empedu lebih umum pada mereka yang berusia di atas 40 tahun,wanita, kegemukan dan punya riwayat keluarga terkena batu empedu.e Usia lanjut.
    Kelebihan berat badan merupakan faktor risiko yang kuat untuk batuempedu, terutama di kalangan wanita. Penelitian menunjukkan bahwa wanitadengan memiliki BMI lebih dari 32 memiliki risiko tiga kali lebih besar untukmengembangkan batu empedu dibandingkan yang memiliki BMI antara 24 s.d.25. Risiko meningkat tujuh kali lipat pada wanita dengan BMI lebih dari 45.Putusan No. 0919/Pdt.G/2012/PA.Bjm. hal. 1QOdari 8 hal.Genetik.
    Dalam sebuah studi pengamatan yang melacak sekitar 46.000 dokter lakilaki selama 10 tahun, mereka yang minum dua sampai tiga cangkir kopiberkafein setiap hari mengurangi risiko pengembangan batu empedu sampai40%. Dalam studi lain, konsumsi kacang tanah atau kacangkacangan lainnyajuga berhubungan dengan risiko yang lebih rendah untuk kolesistektomi.(American Journal of Clinical Nutrition vol 80, no. 1, hal 7681).Putusan No. 0919/Pdt.G/2012/PA.Bjm. hal. 11dari 8 hal.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Contract Manufacturingmemiliki risiko bisnis yang rendah, kewenangan yang kecil (sedikit)dalam penjadwalan produksi dan pengendalian kualitas biasanyadikendalikan ditentukan. Di sisi lain perusahaan Full FledgeManufacturing melakukan seluruh fungsi manufaktur seperti:kualifikasi vendor, pembelian material, penjadwalan produksi dan15prosedur pengendalian kualitas. Dan juga, mereka biasanya secarameluas terlibat dalam pemasaran untuk pelanggan akhir dari produktersebut.
    Mereka menghadapi beberapa tipe dari risiko seperti: risikopasar, risiko persediaan, risiko barang cacat dan garansi dan risikokredit. Perusahaan Full Fledge Manufacturing memiliki risiko penuhatas produk, kewenangan penuh dalam penjadwalan produksi, danpengendalian kualitas dilakukan oleh konsumen akhir. Besaranbagian yang signifikan dari tingkat pengembalian yang diterima olehperusahaan (rate of return) merefleksikan fakia bahwa bisnis tersebutmembawa berbagai jenis risiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengankerugian potensial yang dapat berasosiasi dengan penjualan dalampasar yang penuh ketidakpastian;j Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasiPerjanjian Bantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co.Ltd Lighting Company dengan PT Matsushita Lighting Indonesiatanggal 01 April 2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009diketahui bahwa:e Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
    ContractManufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah, kewenangan yang kecil(sedikit) dalam penjadwalan produksi dan pengendalian kualitas biasanyadikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelian material,penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas. dan juga merekabiasanya secara meluas terlibat dalam pemasaran untuk pelanggan akhirdari produk tersebut.
    Mereka menghadapi beberapa tipe dari risiko seperti:risiko pasar, risiko persediaan, risiko barang cacat dan garansi dan risikokredit. Perusahaan Full Fledge Manufacturing memiliki risiko penuh atasproduk, kewenangan penuh dalam penjadwalan produksi, dan pengendaliankualitas dilakukan oleh konsumen akhir.
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PA KOTO BARU Nomor 171/Pdt.P/2021/PA.KBr
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
173
  • Hakim telah memberi nasehat kepada Para Pemohon terkaitdengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda. Dampak tersebut antaralain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak Para Pemohon, belumsiapnya organ reproduksi serta risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak.
    Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahuncenderung belum mampu mengelola emosi dan mengambil keputusan denganbaik sehingga memperbesar potensi perselisihan dan pertengkaran yangberujung pada kekerasan dalam rumah tangga;Bahwa Para Pemohon menyatakan telah memahami risiko pernikahandi usia muda.
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak. Anak yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahuncenderung belum mampu mengelola emosi dan mengambil keputusan denganHalaman 5 dari 10 halaman. Penetapan Nomor 171/Padt.P/2021/PA.
    Hakim juga telahmemberi nasehat terkait dengan risiko dan dampak pernikahan di usia muda.Dampak tersebut antara lain berkenaan dengan terhentinya pendidikan anak,belum siapnya organ reproduksi dan risiko terkait masalah ekonomi, sosial danpsikologis bagi anak.
Register : 06-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 23 Oktober 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
267126
  • Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selakuKomite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Grup Komersialdan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKAANDRI (Acount Manajer KorporasiIl) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK)Nomor 164/GKKDK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut ke
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
    , antara lain dengan cara menyelenggarakan programpendidikan dan latihnan yang berkesinambungan terutama yang berkaitandengan sistem dan proses Manajemen Risiko.Memastikan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dankomprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit risiko secarakeseluruhan, per jenis risiko, penyusunan kebijakan dan strategiManajemen Risiko serta per aktivitas fungsional kegiatan usaha Bank.Memastikan pengelolaan manajemen kehumasan dan kesekretariatandilakukan
    Risiko Kredit)DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;M.
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
    Kredit Ya Minimal Tidak Menang gung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Halaman 21 dari 33 halaman.
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA 5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa:a). Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disaindan merek produk yang akan diproduksi dimiliki olehperusahaan induk;b).
    Peninjauan Kembali;telah diisi dan ditandatangani sendiri olehbahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yangTermohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsitelah diisi dan ditandatangani olehyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggung olehPT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
Putus : 02-04-2018 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2830 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 2 April 2018 — Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
319230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemimpinDivisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PTBank DKI;225. 1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan DireksiPT Bank DKI Nomor 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sar.Hal. 25 dari 78 hal. Put.
    No. 2830 K/Pid.Sus/2017sebagai Divisi Risiko Kredit Komite Pemutus Kredit TingkatIl, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi danKomersil, Budi Pudjiiono sebagai Pemimpin GrupManajemen Risiko Kredit;L97 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PTKalibening Jaya Abadi dengan Memorandum Analisa KreditNomor 608A/GKMDM/2011 tanggal 28 November 2011.Tentang disetujui perpanjangan dan penambahan FasilitasKMK dan Fasilitas Bank Garansi a.n.
    AnalisResiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin DepartemenUsaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai PemimpinDepartemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus KreditTingkat , Ketut Sastra sebagai Pemimpin DivisiMenengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dariKomite Pemutus Kredit Tingkat Il, Dulles TampubolonHal. 60 dari 78 hal. Put.
    PemimpinGrup Manajemen Risiko Kredit;Hal. 61 dari 78 hal. Put.
    Pemimpin GrupManajemen Risiko Kredit;L103 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor403.865.200.13.05009 dengan nama tertanggung PTHal. 62 dari 78 hal. Put.
Register : 29-10-2015 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 502/PDT.G/2015/PN.JKT PST
Tanggal 18 Juli 2016 — PT SAMINDO UTAMA KALTIM >< PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK,Cs
23077
  • TERGUGAT telah melanggar Pasal 1 angka (4) dan (5),Pasal 2 serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) PBI No. 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan BankIndonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang PenerapanManajemen Risiko bagi Bank Umum (PBI PenerapanManajemen Risiko) (Bukti P19) yang menyatakan:Pasal 1 angka (4)Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatuperistiwa (events) tertentu.Pasal 1 angka (5)Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi danprosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,
    mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yangtimbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.Pasal 21) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secaraefektif, baik untuk Bank secara individual maupun untukBank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling kurang mencakup:a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limitmanajemen risiko;c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran,pemantauan
    , dan pengendalian Risiko, serta sisteminformasi Manajemen Risiko; dand. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.Pasal 41) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:a.
    Risiko Kredit;SsRisiko Pasar;Risiko Likuiditas;Q 29Risiko Operasional;Risiko Hukum;7ARisiko Reputasi;g. Risiko Stratejik; danh.
    Risiko Kepatuhan.2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkanManajemen Risiko untuk seluruh Risikosebagaimana dimaksud pada ayat (1).Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa risiko sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 antara lain mencakuprisikooperasional.Bagi bank yang besar dari sisi total aset dan memiliki tingkatkompleksitas usaha yang tinggi seperti TERGUGAT,seharusnya kontrol terhadap risiko dilakukan secara lebih baikdibandingkan dengan bank yang total aset dantingkatkompleksitas usaha yang relatif lebih
Register : 10-12-2020 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
802339
  • Lunardi Basuki persentase 0,75%untuk selanjutnya Addendum Memorandum Evaluasi Risiko tersebutdi Review dan dibawa ke Komite Pengelolaan Risiko (KPR) PT.Danareksa Sekuritas untuk dimintakan persetujuan, namunprosesnya tidak langsung disetujui dikarenakan ada catatan dariRisk Management disertai Eksepsi dari Divisi Investment Bankingyang kemudianReview Memorandum Evaluasi Risiko Divisi RiskManagement tanggal 21 April 2014 disetujui oleh KomitePengelolaan Risiko PT Danareksa sekuritas yaitu Lydia Sembiring
    Risk Manajemen akan melakukanReview atas usulan Memorandum Evaluasi Risiko danmelakukan anlaisis Risiko yang ada berikut mitigasinya, danatas hasil Review tersebut Risk Manajemen memberikanrekomendasi atau tidak merekomendasikan atas usulan MERtersebut.8. Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko PT.
    bagi perusahaan efek dalam rangkamitigasi risiko bagi perusahan.
    Risiko PT.
Register : 30-12-2014 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 615/Pdt.KPPU/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 23 April 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.Cs >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
557618
  • Bank secara individual maupun untuk Banksecara konsolidasi dengan Perusahaan Anak:Bahwa kemudian Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyatakan:Pasal 4 ayat (1) PBI Manajemen Risiko:Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:Risiko Kredit;Risiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;Risiko Reputasi;~@ 209 5 pg.
    Risiko Stratejik; danh. Risiko Kepatuhan;Pasal 4 ayat (2) PBI Manajemen Risiko:Bank Umum Konvensional wajib menerapkanManajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1);Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan PBI ManajemenRisiko dan upaya mitigasi risiko yang dilakukan olehPemohon Keberatan/Dahulu.
    risiko dengan PT.
    Pst.Perbankan;Bahwa Pasal 2 ayat 1 PBI Manajemen Risiko menyatakan Bankwajidb menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untukBank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasidengan Perusahaan Anak:Bahwa kemudian Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyatakan:Pasal 4 ayat (1) PBI Manajemen Risiko:Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:a. Risiko Kredit;Risiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;Oo 29 5Risiko Reputasi;g. Risiko Stratejik; danh.
    Risiko Kepatuhan;Pasal 4 ayat (2) PBI Manajemen Risiko:"Bank Umum Konvensional wajib menerapkanManajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1);Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan PBI ManajemenRisiko dan upaya mitigasi risiko yang dilakukan olehBRVDahulu Terlapor sebagaimana disebutkan di atas,maka sangat jelas dan tak terbantahkan lagi bahwa aktivitaskerja sama yang dilakukan oleh BRVDahulu Terlapor bersamasama dengan PemohonKeberatan/Dahulu Terlapor ll dan PemohonKeberatan/
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2791 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Maret 2018 — MULYATNO WIBOWO
300224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DananLinggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PU.)Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun2012 tentang Penugasan Sadr. Setiorini NRIK. 11750297 SebagaiRisk Officer Unit Risiko Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT.Bank DKI;1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT.
    No. 2791 K/Pid.Sus/2017L39L 40L41L 42Sasongko (selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit,ditujukan kepada Pemimpin PT.
    Mangkubuana Hutama Jaya untukpekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kebumen, suratditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko selakuPemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;Memorandum Bank DKI Nomor 1719/MMO/GMRK/V/2013tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko KreditDivisi Administrasi Kredit Bank DKI ditujukan kepada GrupKomersial & Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi,perihnal Penarikan Kredit atas nama PT.
    Surat ditandatangani oleh Danan LinggarSasongko Grup Manajemen Risiko Kredit;Memorandum Nomor 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28Hal. 51 dari 78 hal. Put. No. 2791 K/Pid.Sus/2017Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukankepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal PenarikanKredit KMK SPK atas nama PT.
    AnalisResiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin DepartemenUsaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai PemimpinDepartemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus KreditTingkat , Ketut Sastra sebagai Pemimpin DivisiMenengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dariKomite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolonsebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijonosebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit;Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A2, PT.Hal. 58 dari 78 hal. Put.
Putus : 16-04-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1927 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA VS PT. TOBU INDONESIA STEEL
145101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerapan Manajemen Risiko mengatur hal sebagai berikut:"Pasal 21Bank Wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk danaktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf bkepada nasabah";(2).0 identifikasi seluruh risiko yang terkait dengan produk danaktivitas baru".Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) PBITransaksi Derivatif mengatur hal sebagai berikut:Pasal 41) Bank wajib memberikan penjelasan secara lengkap kepadanasabah yang akan melakukan Transaksi Derivatif
    Risiko kredit (credit risk)b. Risiko penyelesaian (settlement risk), danc. Risiko pasar (market risk)d. Adanya kemungkinan saldo margin deposit dapat menjadi nihildan bahkan negatif sehingga Bank dapat meminta nasabahuntuk menambah margin deposit apabila nasabah akanmelanjutkan atau menutup transaksi margin trading".
    Bahwa ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan PBITransaksi Derivatif maupun PBI TransParansi Informasi ProdukBank mewajibkan Tergugat dan Tergugat IV untuk :(a) Memberikan penjelasan secara lengkap kepada Penggugatmengenai risiko kredit (credit risk), risiko penyelesaian(settlement risk) dan risiko pasar (market risk) dari produkderivatif yang ditawarkannya ; dan(6) Menyediakan dan memberikan informasi tertulis dalambahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenaikarakteristik dari produk
    Bahkan juga tidak masuk di akal bahwasebagai suatu lembaga perbankan terpercaya, Tergugat denganpenuh kesadaran, dengan mengingat bahwa risiko nilai tukar kursbukan merupakan risiko yang mainmain, Tergugat ! telahmembatasi tanggung jawabnya untuk setiap transaksi, tetapi disisilain Tergugat sama sekali tidak mau memperdulikan bahwanasabahnya, terlebihlebin perusahaan seperti Penggugat tentunyatidak akan sanggup untuk menanggung risiko yang demikian;14.
    Dengan lain perkataan,apabila nilai tukar Rupiah melemah terhadap Dolar AmerikaSerikat, risiko berada pada Penggugat.
Register : 20-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 638/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • Penetapan No.638/Pdt.P/2019/PA.LmjSubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Haim telah berusaha menasihati Pemohon dengan menjelaskanakan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belum siapnyaorgan reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagi anak dandampakdampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanPemohon
    ;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ROFIK bin SULAMsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawah umur ;Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa ia telahSiap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan sudah bertunangankurang lebih 5 bulan Lamanya
    ; Selain itu anak Pemohon tersebut sudahmerasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untuk biaya hidup nanticalon suaminya sudah bekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiapharinya Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : RIFHOTUL KHOIROH bintiBASRIN setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur , pada pokoknya menerangkan bahwa anak Pemohon tersebut telah siapmenjadi seorang istri, Mencintai anak Pemohon dan sudah bertunangan
    kuranglebih 5 bulan Lamanya ;Bahwa saudara kandung calon istri anak Pemohon nama : MISBAHULMUSTOFA bin BASRIN , umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,alamat Tempat kediaman di : Dusun Sumber RT.0O3 RW. 10 Desa SentulKecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, setelah mendapatkan nasihatHakim akan risiko perkawinan dibawah umur , pada pokoknya menerangkanbahwa adiknya dan calon suaminya telah siap berumah tangga, keduanya telahsaling mencintal, tidak ada hubungan nasab, tidak ada unsur paksaan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tersebut , hakimtelah memberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon istri anakPemohon , serta orang tua /Saudara calon istri anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum
Putus : 29-07-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — MULYATNO WIBOWO
466319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93Tahun 2012 tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit Grup ManajemenRisikoKredit PT. Bank DKI:1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497Tahun 2012 tentang Penugasan Karyawan PT.
    Mangkubuana Hutama Jaya, suratditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko GrupManajemen Risiko Kredit PT.
    Surat ditandatangani oleh DananLinggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit;Memorandum Nomor 863/MMO/GRKI/III/2014 tanggal 28Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukankepada Grup Komersial Korporasi dengan perihalPenarikan Kredit KMK SPK atas nama PT.
    Pemimpin Divisi Sindikasi,Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ.Pemimpin Grup Sindikasi dan WHubungan Lembaga,Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin GrupManajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, EkoBudiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowosebagai Direktur Korporasi dan Syariah, MartonoSoeprapto sebagai Direktur Operasional:Halaman58dari81 halaman Putusan Nomor 189 PK/Pid.
    Ditandatangani olehKomite Kredit Tingkat Pertama, Ridwan Faisal sebagaiPGS Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagaiPemimpin Divisi Risiko Kredit Komite Kredit TingkatKedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ.
Register : 26-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 26/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Dr. ERIANTO N, SH., MH
Pembanding/Penuntut Umum : Rully Gunawan Sangputra
Pembanding/Terdakwa : Lily Siswanto Hakim
Terbanding/Terdakwa : Ir. Rennier Abdul Rahman Latief
460304
  • Kebijakan Transaksi Perantara Perdagangan Efekbulan Januari 2013 Bab III C angka 2;Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko Nomor 019/KPRDS/2014 Bulan Oktober 2014 tentang Kebijakan Pejabat PemberiPersetujuan pada Bagian A;Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko PT.
    Review Memorandum Evaluasi Risiko Divisi RiskManagement tanggal 21 April 2014 disetujui oleh KomitePengelolaan Risiko PT.
    Danareksa Sekuritas Tahun 2013pada point 3Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko PT.
    Menindak lanjuti permintaan lisan tersebut, Satrio HadiWaskito selaku Kepala Divisi Priority Costumer Distributionmengajukan Memo kepada Komite Pengelolaan Risiko perihalFasilitas Pembiayaan Untuk Nasabah 3205892 an. PT. EvioSecurities yang ditindaklanjuti oleh Roni Kurnia selaku Reviewerdengan membuat Review Memorandum Evaluasi Risiko Divisi RiskManagement Nomor : MERPCD00414 tanggal 18 September2014 memuat beberapa analisa risiko, mitigasi dan rekomendasiberupa :Analisa Risiko PT.
    Transaksi Perantara Perdagangan Efekbulan Januari 2013 Bab III C angka 2Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko Nomor 019/KPRDS/2014 Bulan Oktober 2014 tentang Kebijakan Pejabat PemberiPersetujuan pada Bagian A.Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko PT.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — SUJONO, PT. TOBU INDONESIA STEEL, ; THE HONGKONG SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED
9665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 20 ayat (2) huruf b PBI PenerapanManajemen Risiko (vide Bukti T213) mengatur hal sebagai berikut:Pasal 21Bank wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk danaktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf bkepada nasabah.Pasal 20(2) b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk danaktivitas baru;3.
    As such, if webecome unable to meet its obligations, then your transaction may becomeworthless and any trading costs and profits may be irrecoverable.yang terjemahan bebasnya adalah:Penjelasan Risiko*Transaksi ini melibatkan risiko tertentu, termasuk tidak terbatas padarisikorisiko yang disebutkan di bawah ini. Bagian ini tidak dimaksudkanuntuk menjelaskan seluruh risiko Transaksi, baik apakah risiko tersebuttelah ada pada Tanggal Efektif ataupun bila risiko tersebut berubah dikemudian hari.
    Bagian ini tidak dimaksudkanuntuk menjelaskan seluruh risiko Transaksi, baik apakah risiko tersebuttelah ada pada Tanggal Efektif ataupun bila risiko tersebut berubah dikemudian hari.
    identifikasi danmenanggung risiko lainnya yang mungkin berlaku terhadapnya dalam hal Klienmasuk dalam transaksi ini.
    Dari contoh ini, setidaknyatanggung jawab risiko Pemohon Kasasi II dahulu Terbanding II/Tergugat IJ/Penggugat Dalam Rekonvensi adalah lebih dari 4.300% (empat ribu tiga ratuspersen) dari risiko Termohon Kasasi Dahulu Pembanding/Penggugat DalamKonvensi. Apakah ini dapat disebut sebagai lindung nilai dan apakah ini patutdan pantas?
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56237/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
370174
  • : Pemohon Banding tidak menanggung risiko pasar terkait fungsinya sebagai distributor,sehingga tidak dapat dilakukan koreksi/penyesuaian yang akurat atas efek perbedaan di atas terhadap hargaproduk;bahwa Pemohon Banding menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana Transactional Net MarginMethod (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kKewajaran harga transfer LBOdari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU) ditetapkan sebagai Profit Level Indicator(PLI
    Risiko pasar terkait misalnya penurunan permintaan produk, masuknya pesaing, kenaikanbiaya produksi, dan sebagainya.b. Risiko kredit terkait dengan piutang dagang pelanggan yang tak tertagih,c.
    Risiko persediaan;bahwa dalam ORIANA database, SKEI tercatat sebagai perusahan besar yang bergerak di bidangperdagangan minyak bumi (petro/eum) dan produkproduk turunannya;bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan metode yang obyektif dan transparandari sumber yang sudah diterima umum untuk studi/analisa transfer pricing (database OSIRIS) sebagaimanaPemohon Banding uraikan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding; Sehubungan komentarTerbanding atas beberapa perusahaan
    Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:e Risiko pasare Risiko persediaane Risiko R&De Risiko keuangane Risiko selisih Kurs;TNMM dipilin sebagai metode transfer pricingbahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principal yang merupakan pihak istimewa),e Tidak ada informasi mengenai external CUP dalam public domain (tidak ada informasi tentangtransaksi barang identik antara pihakpihak independen
    dari sisi fungsi dan risiko;bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya (HPP dan G&A expenses, ditetapkansebagai PLI karena:e Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan dari fungsi yang dilakukan, aset yangdigunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding,e = Informasi mengenai variable untuk menentukan FCMU (operating profit dan total operating costs)untuk perusahaan pembanding potensial tersedia untuk umum;bahwa ditemukan 12 pembanding dari pencarian pada