Ditemukan 334 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — BUPATI KABUPATEN KOTABARUcqKEPALA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KOTABARU VS M. YUDI NATAPIANNUR DAN 1. PEMIMPIN CABANG BANK BUKOPIN Tbk CABANG BANJARMASIN, DK.
5856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA CABANG ASURANSI UMUM VIDEI CABANGBANJARMASIN, berkedudukan di Jalan Simpang HasanudinHM. Nomor 86 RT 21, Banjarmasin, diwakili oleh Erna Nurhayatiselaku Kepala Cabang PT Asuransi Umum Videi Banjarmasin,dalam hal ini memberi kuasa kepada DielasyBudiarti, S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat, berjantor di Jalan A.
    Bahwa di dalam surat gugat sebagai pihak Turut Tergugat 1 adalah PimpinanCabang Bank Bukopin Cabang Banjarmasin dan sebagai pihak Turut Tergugat2 adalah Kepala Cabang Asuransi Umum Videi Cabang Banjarmasin, bahwasepengetahuan Turut Tergugat 2 keberadaan Turut Tergugat 1 adalahperusahaan perbankan yang berbadan hukum dengan nama PT Bank BukopinTbk, demikian juga Turut Tergugat 2 adalah perseroan berbadan hukumdengan nama PT Asuransi Umum Videi;Bahwa karena Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 perusahaan
    Demikian juga tidak dibenarkan menyebutkan Turut Tergugat 2penyebutan subjek dengan nama Kepala Cabang Asuransi Umum VideiCabang Banjarmasin seharusnya penyebutan yang benar adalah PTAsuransi Umum Videi, karena Penggugat salah menyebutkan subjek pihakHalaman14 dari 25hal.Put. Nomor 792K/Padt/2017Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2, maka gugatan demikian cacat hukumoleh karenanya gugatan demikian beralasan hukum dinyatakan tidak dapatditerima;3.
Putus : 11-07-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 11 Juli 2018 — dr. Hj. SUDARTIK
12173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bond06.92.02.1173.11.12 nilai bond Rp986.399.920,00 yangditandatangani oleh Sukron Mauluddin Siregar selaku Kepala CabangAsuransi VIDEI dan Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana;68) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. Tengku MansyurKota Tanjungbalai Nomor. 802/2670/RSUD/V/2012 tentangPenetapan Petugas UAKPA dan UAKPB Program Pembinaan UapayaKesehatan Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteranm Kesehatan dan KBpada RSUD Dr.
    Asuransi Umum Videi (Penjamin);82) 1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana No. 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012perihal Permohonan Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT.Videi, Medan;83) 1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AdityaWiguna Kencana No. 25/AWK/JP/X1/2012 tanggal 01 Nopember 2012perihal Permohonan Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PT.Asuransi Videi, Medan;Hal. 11 dari 17 hal. Put. No. 24 PK/Pid.Sus/201884) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan No. Bond06.91.02.1885.11.12 Nili Bond : Rp246.599.980,00 tanggal 31Oktober 2012:85) 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan No.
Putus : 08-10-2014 — Upload : 15-08-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Bkl
Tanggal 8 Oktober 2014 — ALFIAN PEMERINTAH RI, Cq PEMERINTAHPROPINSI BENGKULU Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI BENGKULU, Cq KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pada Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu
12147
  • Asuransi Umum Videidengan Nomor Seri Jaminan Uang Muka SB Nomor : 1378002 danjaminan pelaksanaaan dicairkan sebesar 5 % dari nilai kontrak atauRp. 212.778.350, (Dua Ratus Duabelas Juta Tujuh Ratus TujuhPuluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) melalui PT.Asuransi Umum Videi dengan Nomor Seri Jaminan Pelaksanaan SBNomor : 1397517 sudah sepatutnya dicairkan oleh Tergugat,Penggugat harus membayar denda keterlambatan dan perusahaanPenggugat dimasukkan dalam daftar hitam;Bahwa pemutusan kontrak
    Asuransi Umum Videi perihal PermohonanPencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan PelaksanaanPekerjaan Peningkatan Jalan Tanjung Agung Palik Lubuk Duriantertanggal 7 Januari 2014;Buki T35 : Photocopy (copy dari photocopy di capbasah) Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina MargaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/040/B.IV/DPU/2014 kepada Direktur PT.
    Asuransi Umum Videi perihalPenyampaian Persyaratan Pencairan Jaminan Uang Muka danJaminan Pelaksanaan tertanggal 20 Januari 2014;Buki T38 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariPT. Asuransi Umum Videi Pemasaran Bengkulu Nomor26.37.01.14 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu perihal KlaimJaminan Uang Muka dan Pelaksanaan PT. Mentari Ufuk Timurtertanggal 24 Januari 2014;Buki T39 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariPT.
    Asuransi Umum Videi Pemasaran Bengkulu Nomor26.041.01.14 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu perihal JaminanUang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Jalan Tanjung Agung Palik Lubuk Durian TA 2013 tertanggal 24 Januari 2014;Buki T40 : Photocopy (copy dari photocopy)Surat dariKuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PekerjaanUmum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/90/B.IV/DPU/2014kepada Kepala Pemasaran PT.
    Asuransi Umum Videi perihalPermohonan Penyelesaian Pencairan Jaminan Uang Muka danJaminan Pelaksanaan (Unconditional) tertanggal 28 Januari 2014;Buki T41 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariKuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PekerjaanUmum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/133/B.1V/DPU/2014kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RIperihal Permohonan Penyelesaian Klaim Pencairan Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan (Unconditional) tertanggal 6Februari 2014;42.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2406 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — dr. Hj.SUDARTIK
138305 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan ... [Selengkapnya]
  • Asuransi Umum Videi (Penjamin);82.1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. Aditya Wiguna KencanaNomor: 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012 perihal PermohonanJaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT. Videi, Medan;83.1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan NomorBond: 06.91.02.1885.11.12 NilaiBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012;85.1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
    AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan Nomor Bond: 06.91.02.1885.11.12 NiliBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012.85) 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
    Asuransi Umum Videi (Penjamin);1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. Aditya Wiguna KencanaNomor: 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012 perihal PermohonanJaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT. Videi, Medan;1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan NomorBond: 06.91.02.1885.11.12 NilaiBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012;1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
Putus : 08-10-2014 — Upload : 15-08-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 13/Pdt.Gg/2014/PN.Bkl
Tanggal 8 Oktober 2014 — ALFIAN PEMERINTAH RI, Cq PEMERINTAHPROPINSI BENGKULU Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI BENGKULU, Cq KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pada Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu
10944
  • Asuransi Umum Videi dengan Nomor SeriJaminan Uang Muka SB Nomor : 1368816 dan jaminan pelaksanaaandicairkan sebesar 5 % dari nilai kontrak atau Rp. 126.649.950, (Seratus DuaPuluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan RatusLima puluh Rupiah) melalui PT. Asuransi Umum Videi dengan Nomor SeriJaminan Pelaksanaan SB Nomor : 1397518 sudah sepatutnya dicairkan olehTergugat, Penggugat harus membayar denda keterlambatan dan perusahaanPenggugat dimasukkan dalam daftar hitam;11.
    Asuransi Umum Videi; BuktiT5 : Photocopy (seuai dengan aslinya) SuratPerjanjian Kerja (Kontrak) antara Kuasa Pengguna AnggaranBidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkuludengan PT. Mentari Ufuk Timur tentang Pembangunan Jalan AtasTebingMuara Aman Kabupaten Lebong Nomor : 602.1/566/B.IV/DPU/2013 tanggal 17 Juli 2013;.
    AsuransiUmum Videi;Buki T24 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariPT.
    Asuransi Umum Videi;Buki T42 : Photocopy (copy dari photocopy) BeritaAcara Pengamatan Fisik dari Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia (BPKRI) tanggal 18 Desember 2013;Buki T43: Photocopy (sesuai dengan aslinya) Surat dariKPA Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu kepada PT.Asuransi Umum Videi Nomor : 602.1/1670/B.IV/DPU/2013tanggal 16 Desember 2013 perihal Permohonan Pencairan JaminanPekerjaan Peningkatan Jalan Atas TebingMuara Aman;2744.
    BukiT45 : Photocopy (sesuai dengan aslinya) Surat dariKPA Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu kepada PT.Asuransi Umum Videi Nomor : 602.1/32/B.IV/DPU/2014 tanggal7 Januari 2014 perihal Permohonan Pencairan Jaminan Uang Mukadan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan AtasTebingMuara Aman TA 2013;46.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2404 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — ASRIL, SKM., M.KES
500200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan ... [Selengkapnya]
  • Asuransi Umum Videi (Penjamin);82.1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. Aditya Wiguna KencanaNomor: 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012 perihal PermohonanJaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT. Videi, Medan;83.1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan NomorBond: 06.91.02.1885.11.12 NilaiBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012;85.1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
    AdityaWiguna Kencana No. 25/AWK/JP/XI/2012 tanggal 01 Nopember 2012perihal Permohonan Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PT.Asuransi Videi, Medan.1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan Nomor Bond: 06.91.02.1885.11.12 NiliBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012.1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
    Asuransi Umum Videi (Penjamin);1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. Aditya Wiguna KencanaNomor: 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012 perihal PermohonanJaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT. Videi, Medan;1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yang ditandatanganioleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan NomorBond: 06.91.02.1885.11.12 NilaiBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012;1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2413 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Januari 2017 — RIZKYVAN L, TOBING
727369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan ... [Selengkapnya]
  • Asuransi Videi, Medan.84) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan Nomor Bond:06.91.02.1885.11.12 Nili Bond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober2012.85) 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
    AdityaWiguna Kencana.1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka dengan Nomor Bond06.92.02.1173.11.12 nilai bond Rp986.399.920,00 yangditandatangani oleh Sukron Mauluddin Siregar selaku Kepala CabangAsuransi VIDEI dan Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana.1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur RSUD Dr.
    Asuransi Videi, Medan.1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan Nomor Bond:Hal. 36 dari 72 hal, Putusan Nomor 2413 K/Pid.Sus/201685.86.87.88.89.90.91.92.93.94.06.91.02.1885.11.12 Nili Bond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober2012.1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
    Asuransi Videi, Medan.84.1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan Nomor Bond:06.91.02.1885.11.12 Nili Bond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober2012.85.1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan Nomor Bond:06.92.02.1173.11.12 Nili Bond: Rp986.399.920,00 tanggal 01Nopember 2012.86.1 (satu) lembar fotokopi Invoice Nomor: 111978/O tanggaal 31Oktober 2012.87.1 (satu) lembar fotokopi Delivery
    Asuransi Videi, Medan;1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan NomorBond: 06.91.02.1885.11.12 NilaiBond: Rp246.599.980,00 tanggal 31 Oktober 2012;1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.
Register : 20-01-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD
173111
  • 2018;
    6. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/ In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
    7. 1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan
    : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
    8. 1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    31. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    32. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    33. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi sejak bulan September tahun 2019adalah saksi sebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejaktahun 2015 sampai dengan bulan September 2019; Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada saat saksi menjabatsebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejak tahun 2015sampai dengan bulan September 2019 tersebut adalaha. Mencari Produksi asuransi yang ditargetkan oleh pimpinan pusat;b. Menyelesaikan permasalahan yang timbul di PT.
    ASuransi Umum Videi Bengkulu yaitua. Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018;b. Untuk jaminan uang muka dibuat pada tanggal 10 Agustus 2018 ;C. Untuk Perpanjangan jaminan Pelaksanaan dibuat tanggal 27 Desember 2018. Bahwa yang membuat dan menandatangani jaminan pelaksanaan danjaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada PT. AsuransiUmum Videi Bengkulu tersebut adalaha.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu adalahKepala Pemasaran Bengkulu yaitu saksi (SURYA PERMADI, SE). Bahwa Nilai jaminan untuk jaminan pelaksanaan dan jaminan uang mukaserta perpanjangan jaminan pelaksanaan antara PT. Lagoa Nusantara dengan PT.Asuransi Umum Videi Bengkulu tersebut adalaha. Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebutdengan nomor jaminan : 21.91.01.10666.08.18 dengan nilai JaminanRp.1.303.740.000, 00b.
    Asuransi Umum Videi; Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curupmengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulusebanyak 4 (empat) kali; Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curupmengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulusebanyak 4 (empat) kali yaitu:a. Surat Nomor : 096/2/PPKIAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019;b. Surat Nomor : 124/2/PPKIAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 ;C.
    Asuransi Umum Videi Bengkulusebanyak 4 (empat) kali adalah untuk meminta uang klim jaminan dari PT.
Register : 05-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 95/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 10 Juni 2021 — ASURANSI UMUM VIDEI
420
  • ASURANSI UMUM VIDEI
Register : 15-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 7/PID.SUS-TPK/2020/PT JAP
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : MARTHINUS WANDAMANI, S.St.PI., M.Si Diwakili Oleh : MARTHINUS WANDAMANI, S.St.PI., M.Si
Terbanding/Penuntut Umum : DANY RUMAIKEWI, SH
22190
  • PATTIPEILOHI );4) Jaminan Penawaran PT Asuransi Umum Videi Nomor18.90.01.030327.12.16 dengan nilai sebesar Rp15.950.000,00 tanggal 20Oktober 2018 untuk keperluan pelaksanaan pelelangan paketHalaman 5 dari 44 Putusan Nomor 7/PID.SUSTPK/2020/PT JAPpekerjaan Pengadaan Jaring yang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MMselaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan SaksiIRMANTO KARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;5) Jaminan Pelaksanaan PT Asuransi Umum Videi Nomor18.91.02.030320.12.16
    dengan nilaisebesar Rp39.875.000,00 tanggal 20Oktober 2018. yang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MM selakuKepala Pemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan saksi IRMANTOKARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;6) Lembar Pendaftaran Rekanan dalam rangka pelelangan pekerjaanPengadaan Jaring Gillnet Mesh Size 2'/2, 3, dan 4 Inch pada ProgramPengembangan Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Waropen Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 Oktober 2016.
    PATTIPEILOHI;4) Jaminan Penawaran PT Asuransi Umum Videi Nomor18.90.01.030327.12.16 dengan nilai sebesar Rp15.950.000,00 tanggal 20Oktober 2018 untuk keperluan pelaksanaan pelelangan paketpekerjaan Pengadaan Jaring.yang ditandatangani olen Syamsurizal, SE., MMselaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan SaksiIRMANTO KARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;5) Jaminan Pelaksanaan PT Asuransi Umum Videi Nomor18.91.02.030320.12.16 dengan nilaisebesar Rp39.875.000,00 tanggal
    20Oktober 2018. yang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MM selakuKepala Pemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan saksi IRMANTOKARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;6) Lembar Pendaftaran Rekanan dalam rangka pelelangan pekerjaanPengadaan Jaring Gillnet Mesh Size 2/2, 3, dan 4 Inch pada ProgramPengembangan Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Waropen Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 Oktober 2016.
Register : 20-01-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
BUJANG HENDRI Als LANDUT Bin Alm. H. DJAMA.ANI
15768
  • 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/KU.00.1/ 7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
    6. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/In.34/II/KU.05/ 9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
    7. 1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi
    General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
    8. 1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    32. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    33. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    34. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi sejak bulan September tahun 2019 adalah saksisebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejak tahun 2015sampai dengan bulan September 2019; Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi pada saat saksi menjabat sebagaiKepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejak tahun 2015 sampai denganbulan September 2019 tersebut adalaha. Mencari Produksi asuransi yang ditargetkan oleh pimpinan pusat;b. Menyelesaikan permasalahan yang timbul di PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu dansaat itu saksi menjabat sebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum VideiBengkulu; Pihak pelaksana (kontraktor) PT. Lagoa Nusantara membuat jaminanpelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepadaPT. ASUransi Umum Videi Bengkulu yaitua. Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018;b.
    Asuransi Umum Videi; Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup mengirimkansurat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sebanyak 4(empat) kali; Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup mengirimkansurat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sebanyak 4(empat) kali yaitu:a. Surat Nomor : 096/2/PPKIAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019;b. Surat Nomor : 124/2/PPKIAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 ;C.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu sebanyak 4(empat) kali adalah untuk meminta uang klim jaminan dari PT.
    ANSURASI Umum VIDEI Bengkulusebagai Penjamin;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi surya Permadi, SE (KepalaPemasaranm PT.
Upload : 07-09-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 27/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
ASRIL, SKM. M.KES
9749
  • Asuransi Umum Videi (Penjamin)82) 1 (satu) lembar surat dari PI. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana No. 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012perihal Permohonan Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT.Videi, Medan.83) 1 (satu) lembar surat dari PTI. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AdityaWiguna Kencana No. 25/AWK/JP/XI/2012 tanggal 01 Nopember 2012perihal Permohonan Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PT.Asuransi Videi, Medan.84) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan No. Bond : 06.91.02.1885.11.12 NiliBond : Rp. 246.599.980, tanggal 31 Oktober 2012.85) 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan No.
    Bond06.92.02.1173.11.12 nilai bond Rp. 986.399.920, yangditandatangani oleh Sukron Mauluddin Siregar selaku Kepala CabangAsuransi VIDEI dan Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana68) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur RSUD Dr.
    Asuransi Umum Videi (Penjamin)82) 1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana No. 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012perihal Permohonan Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT.Videi, Medan.83) 1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    Asuransi Videi, Medan.84) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan No. Bond06.91.02.1885.11.12 Nili Bond : Rp. 246.599.980, tanggal 31Oktober 2012.85) 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin) dengan No.
Register : 26-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 02-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 148/PDT/2015/PT BNA
Tanggal 1 Desember 2015 — Asuransi Umum VIDEI, General Insurance Kantor Pusat Jakarta Cq. PIMPINAN PT. ASURANSI UMUM VIDEI CABANG Banda Aceh
4610
  • Asuransi Umum VIDEI, General Insurance Kantor Pusat Jakarta Cq. PIMPINAN PT. ASURANSI UMUM VIDEI CABANG Banda Aceh
    ASURANSI UMUM VIDEI CABANGBanda Aceh, beralamat di Jin. SM. Raja Gp.
Register : 24-03-2014 — Putus : 15-12-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 33/Pdt.G/2014/PN Bna
Tanggal 15 Desember 2014 — ASURANSI UMUM VIDIE,CQ.PIMPINAN PT.ASURANSI UMUM VIDEI CABANG BANDA ACEH 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. BUPATI ACEH BARAT DAY,CQ.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM ACEH BARAT DAYA, CQ.ARMAYADI, ST
13039
  • ASURANSI UMUM VIDIE,CQ.PIMPINAN PT.ASURANSI UMUM VIDEI CABANG BANDA ACEH3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. BUPATI ACEH BARAT DAY,CQ.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM ACEH BARAT DAYA, CQ.ARMAYADI, ST
    Asuransi Umum Videi, General Insurance Kantor Pusat di Jakarta Cq.Pimpinan PT. Asuransi Umum Videi Cabang Banda Aceh, beralamat diJalan SM. Raja, Gp. Peunayong, Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagaiPiinmaraeEENUNuememmee TERGUGAT I ;3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,Cq. Bupati Aceh Barat Daya, Cq.
    (sepuluh milyar Sembilan ratus enam puluh duajuta delapan ratus ribu rupiah) (Bukti P 6) ;Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut telah dipersyaratkan kepada Penggugatmenyerahkan JAMINAN PELAKSANAAN back to back Kontra Garansi PT.Asuransi Umum Videi (Tergugat IT) Nomor : 20.96.01.0901.11.12 tanggal 19November 2012 dalam bentuk GARANSI BANK No. 0755/JB.02/KPO.06/XI/2013tanggal 21 November 2012 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I kepada Tergugat III(Bukti P 7), dengan nilai nominal sebesar Rp.548.140.000
    berhasil pula, kemudian dimulai pemeriksaaan perkara denganmembacakan surat gugatan penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh pihakpeng gugat ;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I tidakmemberikan jawaban, sedangkan Tergugat II dan III mengajukan jawaban yang padapokoknya sebagai berikut : JAWABAN TERGUGAT II Kami PT Asuransi Umum Videi
    sebagai perusahaan penjamin (Back to Back) kepada PTBank Aceh) atas pekerjaan pembangunan jembatan Krueng Teukuh diKabupaten Aceh Barat Daya dengan Nomor Kontrak 630/02/SPPK/INFRASBANG/BMPU/ABDYA/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.962.140.000,00 (sepuluh milyar sembilan ratus enam puluh dua jutaseratus empat puluh ribu rupiah) dengan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 548.140.000,00(ima ratus empat ;puluh delapan juta seratus empat puluh ribuBahwa PT Asuransi Umum Videi
    Asuransi Umum Videi dalam bentuk Garansi Bank yang dikeluarkan TergugatI kepada Tergugat III dengan nominal sebesar Rp. 548.140.000, (lima ratus empat puluhdelapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) (BuktiMenimbang, bahwa Penggugat sudah melakukan pembelian rangka baja gunapembangunan jembatan Krueng Keutuh tersebut sebagaimana bukti Delevery Note (buktiMenimbang, bahwa pada tanggal 06 Nopember 2013 perusahaan Penggugat (PT.Rudi Jaya) yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan jembatan Krueng
Upload : 07-09-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 26/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
DR. HJ. SUDARTIK
5832
  • Asuransi Umum Videi (Penjamin)82)1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT. AdityaWiguna Kencana No. 16/AWK/JP/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012perihnal Permohonan Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada PT.Videi, Medan.83)1 (satu) lembar surat dari PT. Aditya Wiguna Kencana yangditandatangani oleh Rizkyvan L. Tobing selaku Direktur PT.
    AdityaWiguna Kencana No. 25/AWK/JP/X1I/2012 tanggal 01 Nopember 2012perinal Permohonan Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PT.Asuransi Videi, Medan.3684)1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan No. Bond : 06.91.02.1885.11.12 NiliBond : Rp. 246.599.980, tanggal 31 Oktober 2012.85)1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan No.
    AdityaWiguna Kencana No. 25/AWK/JP/X1I/2012 tanggal 01 Nopember 2012perihal Permohonan Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PT.Asuransi Videi, Medan.84)1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan No. Bond : 06.91.02.1885.11.12 NiliBond : Rp. 246.599.980, tanggal 31 Oktober 2012.85)1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT. AsuransiUmum Videi (Penjamin) dengan No.
Register : 12-10-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN JAYAPURA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum: DANY RUMAIKEWI, SH Terdakwa: MARTHINUS WANDAMANI, S.St.PI., M.Si
155103
  • PATTIPEILOHI );4) Jaminan Penawaran PT Asuransi Umum Videi Nomor 18.90.01.030327.12.16dengan nilai sebesar Rp15.950.000,00 tanggal 20 Oktober 2018 untukkeperluan pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Jaringyang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MM selaku Kepala PemasaranPT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan Saksi IRMANTO KARATAHE AliasMANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;5) Jaminan Pelaksanaan PT Asuransi Umum Videi Nomor18.91.02.030320.12.16 dengan nilaisebesar Rp39.875.000,00 tanggal
    20Oktober 2018. yang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MM selaku KepalaPemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan saksi IRMANTOKARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;Halaman 5 dari 44 Putusan Nomor 7/PID.SUSTPK/2020/PT JAP10)11)Lembar Pendaftaran Rekanan dalam rangka pelelangan pekerjaanPengadaan Jaring Gillnet Mesh Size 2'/2, 3, dan 4 Inch pada ProgramPengembangan Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Waropen Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 Oktober 2016
    PATTIPEILOHI;Jaminan Penawaran PT Asuransi Umum Videi Nomor 18.90.01.0380327.12.16dengan nilai sebesar Rp15.950.000,00 tanggal 20 Oktober 2018 untukkeperluan pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan PengadaanJaring.yang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MM selaku KepalaPemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan Saksi IRMANTOKARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;Jaminan Pelaksanaan PT Asuransi Umum Videi Nomor18.91.02.030320.12.16 dengan nilaisebesar Rp39.875.000,00 tanggal 20Oktober
    2018. yang ditandatangani oleh Syamsurizal, SE., MM selaku KepalaPemasaran PT Asuransi Umum Videi (Penjamin) dan saksi IRMANTOKARATAHE Alias MANTO selaku Direktur CV Angkasa Baru;Lembar Pendaftaran Rekanan dalam rangka pelelangan pekerjaanPengadaan Jaring Gillnet Mesh Size 2'/2, 3, dan 4 Inch pada ProgramPengembangan Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan PerikananHalaman 21 dari 44 Putusan Nomor 7/PID.SUSTPK/2020/PT JAP10)11)12)Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 Oktober 2016.
Register : 30-04-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PT PADANG Nomor 6/TIPIKOR/2020/PT PDG
Tanggal 29 Mei 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : PITRIA ERWINA,SH,Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARIF PRIYADI Pgl. ARIF Bin MUSTAFA Diwakili Oleh : HENGKI RONALDDAPOTUA PARDOSI,SH
18855
  • ASURANSI UMUM VIDEI No. Bond : 06.92.02.0573.11.12 tanggal 03 Novermber 2012, yang ditanda tangani oleh SUKRON MAULUDDIN SIREGAR Kepala Cabang PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin), ARIF PRIYADI Direktur CV. BUMI TALUAK LIMPASO (Terjamin), mengetahui KHAIDIR, SE., MM.
    Asuransi Videi tanggal 10 Januari 2013
  • Foto Copy Surat Pencairan klaim jaminan pelaksanaan tanggal 10 Januari 2013
  • Foto Surat Pemberitahuan Pencairan Jaminan dan kekurangan perlengkapan pencairan jaminan tanggal 19 Juni 2013.
    Asuransi Videi tanggal 10 Januari 20132)Foto Copy Surat Pencairan klaim jaminan pelaksanaan tanggal 10Januari 20133)Foto Surat Pemberitahuan Pencairan Jaminan dan kekuranganperlengkapan pencairan jaminan tanggal 19 Juni 2013Dikembalikan kepada saksi ERNIYANTI6.
    Foto copy yang telah dilegalisir Jaminan Uang muka dari PT.ASURANSI UMUM VIDEI No. Bond : 06.92.02.0573.11.12tanggal 03 Novermber 2012, yang ditanda tangani oleh SUKRONMAULUDDIN SIREGAR Kepala Cabang PT.Asuransi UmumVidei (Penjamin), ARIF PRIYADI Direktur CV. BUMI TALUAKLIMPASO (Terjamin), mengetahui KHAIDIR, SE., MM. (PPTK);.
    Asuransi Videi tanggal 10 Januari 2013b. Foto Copy Surat Pencairan klaim jaminan pelaksanaan tanggal 10Januari 2013c. Foto Surat Pemberitahuan Pencairan Jaminan dan kekuranganperlengkapan pencairan jaminan tanggal 19 Juni 2013.Tetap terlampir dalam berkas Perkara8.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 9/Akta Pid.
    ASURANSI UMUM VIDEI No. Bond06.92.02.0573.11.12 tanggal 03 Novermber 2012, yangditanda tangani oleh SUKRON MAULUDDIN SIREGARKepala Cabang PT.Asuransi Umum Videi (Penjamin),ARIF PRIYADI Direktur CV. BUMI TALUAK LIMPASO(Terjamin), mengetahui KHAIDIR, SE., MM.
    Asuransi Videi tanggal10 Januari 2013b. Foto Copy Surat Pencairan klaim jaminan pelaksanaan tanggal10 Januari 2013c.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1908 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — Ir. EDWARD LIENARDO, MM
210158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I UMUM VIDEI selakuPENJAMIN;9. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Uang MukaNomor Bond 23.92.01.1109.11.13 tanggal 14 Nopember 2013 yangditerbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI;10.Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp817.793.700,00, PT. DELTA INTIPERSADA selaku TERJAMIN dan PT.
    ASURANSI UMUM VIDEI selakuPENJAMIN;11.Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2194/PL16/PK/2013,Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak sebagai PIHAKPERTAMA dan PT.DELTA INTI PERSADA sebagai PIHAK KEDUA;12.Faktur Pajak Standar, Nomor : 020.90213.46605763, Pengusaha KenaPajak, Nama : PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP02.086.770.1.701.000, No.
    ASURANSI UMUM VIDEI selakuPENJAMIN;. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Uang MukaNomor Bond 23.92.01.1109.11.13 tanggal 14 Nopember 2013 yangditerbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI;Hal. 40 dari 68 hal. Put. No. 1908 K/PID.SUS/201610.Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp817.793.700,00, PT. DELTA INTIPERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANS!
    I UMUM VIDEI selakuPENJAMIN;11.Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2194/PL16/PK/2013,Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak sebagai PIHAKPERTAMA dan PT.DELTA INTI PERSADA sebagai PIHAK KEDUA;12.Faktur Pajak Standar, Nomor : 020.90213.46605763, Pengusaha KenaPajak, Nama : PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP02.086.770.1.701.000, No.
    ASURANSI UMUM VIDEI;Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp 817.793.700,00, PT. DELTAINTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT.
Putus : 17-10-2019 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — ARIANDANI, A. Md Bin RUSMAN EFFENDI BUSTAN
22289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Umum VIDEI Nomor Bond : 14.93.01.0571.12.11tanggal 12 Desember 2011;Halaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 329 PK/Pid.Sus/2019 1 (satu) bundel asli Addendum Surat Perjanjian PelaksanaanPembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren JamiatulKhoiriyah Jalan May Zen Lorong Abadi Palembang Nomor :287/ADD/SPPP/DPU.CKTRP/2011 tanggal 19 Oktober 2011;= 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas PU CiptaKarya Provinsi Sumatera Selatan Nomor
    Asuransi Parolamas Nomor Jaminan : PLG/SB.B/00230/11tanggal 21 Juli 2011;8) 1 (satu) lembar asli Jaminan Pemeliharaan yang dikeluarkanoleh PT Asuransi Umum VIDEI Nomor Bond : 14.93.01.0571.12.11tanggal 12 Desember 2011;9) 1 (satu) bundel asli Addendum Surat Perjanjian PelaksanaanPembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren JamiatulKhoiriyah Jalan May Zen Lorong Abadi Palembang Nomor :287/ADD/SPPP/DPU.CKTRP/2011 tanggal 19 Oktober 2011;10) 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran
Register : 20-01-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.PD Bin SYAMSUL HIDAYAT
208104
  • lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/KU.00.1/ 7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
    6. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/In.34/II/KU.05/ 9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
    7. 1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi
    General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
    8. 1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    31. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    32. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu;
    33. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan ke Kepala Pemasaran Bengkulu PT.
    Asuransi Umum Videi sejak bulan September tahun 2019adalah saksi sebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejaktahun 2015 sampai dengan bulan September 2019; Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada saat saksi menjabatsebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejak tahun 2015sampai dengan bulan September 2019 tersebut adalaha. Mencari Produksi asuransi yang ditargetkan oleh pimpinan pusat;b. Menyelesaikan permasalahan yang timbul di PT.
    ASuransi Umum Videi Bengkulu yaitua. Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018;b. Untuk jaminan uang muka dibuat pada tanggal 10 Agustus 2018 ;C. Untuk Perpanjangan jaminan Pelaksanaan dibuat tanggal 27 Desember 2018. Bahwa yang membuat dan menandatangani jaminan pelaksanaan danjaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada PT. AsuransiUmum Videi Bengkulu tersebut adalaha.
    Asuransi Umum Videi Bengkulu adalahKepala Pemasaran Bengkulu yaitu saksi (SURYA PERMADI, SE). Bahwa Nilai jaminan untuk jaminan pelaksanaan dan jaminan uang mukaserta perpanjangan jaminan pelaksanaan antara PT. Lagoa Nusantara dengan PT.Asuransi Umum Videi Bengkulu tersebut adalaha. Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebutdengan nomor jaminan : 21.91.01.10666.08.18 dengan nilai JaminanRp.1.303.740.000, 00b.
    Asuransi Umum Videi; Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curupmengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulusebanyak 4 (empat) kali; Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curupmengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulusebanyak 4 (empat) kali yaitu:a. Surat Nomor : 096/2/PPKIAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019;b. Surat Nomor : 124/2/PPKIAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 ;C.
    Asuransi Umum Videi Bengkulusebanyak 4 (empat) kali adalah untuk meminta uang klim jaminan dari PT.