Ditemukan 4345 data
149 — 59
Bahwa terkait penerapan sanksi denda dibawah Rp.1.000.000.000,(satu. milyar rupiah) telah beberapa kali DIBENARKAN DANDIKUATKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,diantaranya melalui preseden Putusan Mahkamah Agung sebagaiberikut:Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus/2008, terkaitdengan upaya hukum terhadap Putusan KPPU No. 12/KPPUL/2008 (tender pembangunan rumah dinas Bupati HumbangHasundutan, Sumatera Utara);Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/PDt.Sus/2009, terkaitdengan upaya hukum terhadap
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
1.KEPALA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BLPPBMN)
2.KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXV PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) WILAYAH XXV PROPINSI PAPUA dan PAPUA BARAT
4.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) WILAYAH XXV PROPINSI PAPUA dan PAPUA BARAT
265 — 102
Bahwa demi mencegah preseden buruk yang mungkindapat terjadi pada proses peradilan di Indonesia dan menerapkanprinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,TERGUGAT dan TERGUGAT II mohon agar GugatanPENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).C.
155 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Judex Facti sama sekali tidak memberikan pertimbangan hubunganhukum tersebut secara sempurna dengan merujuk pada UndangUndang tentang Perseroan Terbatas, dimana adanya pemisahantanggung jawab perbuatan hukum antara Direktur dan KomisarisPerseroan:Dengan menariknarik Pemohon Kasasi yang tidak mempunyalkapasitas hubungan hukum di Perseroan Terbatas PT Duta Pertiwi,Tbk dengan pihak Termohon Kasasi menjadi preseden buruk bagisetiap perkara nantinya dimana pihakpihak yang tidak mempunyaihubungan hukum
277 — 116
Bahwa kondisi TURUT TERMOHON IV yang telah jatuh dalamperangkap TERMOHON semoga tidak terulang kembali padaPengadilan Negeri Samarinda maupun PengadilanPengadilanNegara lainnya, sebab jika hal itu terulang kembali maka akanmenjadi suatu contoh dan preseden yang buruk yang akan terusdikenang dan terulang kembali di kemudian hari.
127 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Facti);Putusan tersebut merupakan putusan yang jauh dari keadilan, karena selainakan menerima upah dan THR berdasarkan putusan Judex Facti, YuliSetyawati pun sebenarnya telah menerima upah dan THR sebelumnya dariPemohon Kasasi (mengacu pada fakta bahwa Yuli Setyawati tidak pernahdirumahkan sehingga yang bersangkutan selalu menerima upah dan THRnya /tidak pernah sama sekali tertunggak);Dengan dikabulkannya gugatan Yuli Setyawati tersebut oleh Judex Facti,tentunya akan berdampak sangat buruk terhadap preseden
153 — 172
Kuasa Mutlak, sebagaimanatersebut point 21,22,23,24 dan 25 diatas dan berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) huruf (b)Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, Jo Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 2584K/PDT/1986 Tanggal 14 April 1988, TentangPembatalan Surat Kuasa Mutlak, dimana Kuasa Untuk Menjual TIDAK BOLEHdiberikan dalam bentuk kuasa mutlak/Irrovocable Power Of Attorney, demikian itudapat diklasifikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH, sehingga untuk agardikemudian hari tidak menjadi preseden
203 — 194
Bahwa untuk penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta demimenjaga citra dan kehormatan Negara, Pemerintah serta MartabatPNS agar tidak menimbulkan preseden buruk dari masyarakatterhadap Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia padamasa yang akan datang, maka Penggugat berdasarkan ketentuanPasal 10 angka 2 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 selayaknya diberhentikan tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri
1.SAHAT SIDABUTAR
2.RICHARD
3.BAMBANG SIMORANGKIR
4.HARLES SIANTURI
5.Reynol Manurung
6.Maja Pulo Naibaho
7.Tioria Br. Simanjuntak
8.Sotarduga R H P Pangaribuan
9.Rabenca Hasibuan
10.Maju Hutajulu
11.Alpen Simatupang
12.Parlin Silitonga
13.Bakti Sianipar
14.Merliana Br. Sihombing
15.Sahat Parlinggoman Pasaribu
16.Ramli Sinaga
17.Raymond Amry Pardede
18.Joel H Siregar
19.Jhonson Hasibuan
20.Masinton Pangaribuan
21.Manter Sihotang
22.Belman Pangaribuan
23.Najaruddin Simanjuntak
24.PH Panggabean
25.Jadiman Hasiholan Manik
26.Willy Roy Pangaribuan
27.Hapataran P Manalu
28.Suparman Siagian
29.Piner Sitorus
Tergugat:
1.PENDETA GIDEON SARAGIH, SARJANA THEOLOGIA
2.PENDETA EMMY FIER SILALAHI, SARJANA THEOLOGIA
3.ROMMEL SOTARDODO PANGGABEAN
4.TOGARASDEN PARUNTUNGAN TAMBUNAN
5.TIOPAN TINAMBUNAN
68 — 35
Karena jika tidak, akantetap menjadi preseden buruk bagi jati diri Para Penggugat dan kelurgadan akan menjadi (dimata dan hadapan siapapun yang mengetahuiyang mengetahui hal pembebastugasan dan pengenaan RPP) seolaholan Para Penggugat mengakui adanya kesalahan atau pelangaranyang dianggap atau dinilai aib/dosa dan karena itulah dikenakanpembebastugasan dan pengenaan RPP.Bahwa jelas, Dampak langsung dari dan atas pembebastugasan ParaPengggugat dan pengenaan RPP dimaksud tidak saja dirasakan olehPara
150 — 73
Hakimtidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undangundang menjadi rujukan hukumnya yang utama, dan 3.
HIU KOK MING
Termohon:
1.Ditreskrimum Polda Jatim
2.KEPALA BADAN RESERSE KRIMIMNAL POLRI
73 — 34
,M.H. dalam persidangan menerangkan bahwa dalam sistemperadilan di Indonesia tidak menganut asas preseden seperti dianut olehnegara yang menganut sistem Anglo saxon, karena Indonesia menganuteropa kontinental artinya hakim yang memutus kemudian tidak terikat denganhakim yang memutus dahulu;Menimbang, bahwa sesuai dengan dalil Termohon dalam jawabanmaupun dupliknya dan kesimpulannya menyatakan bahwa karena PemohonHIU KOK MING dalam status melarikan diri atau DPO maka permohonan praperadilan Pemohon
91 — 105
melakukanpenghunian rumah negara secara melawan hukummengakibatkan kerugian Immateriil sebagai berikut:e Hilangnya rasa keadilan dan kesejahteraan terhadap pejabat/pegawai lainsehingga tidak ada kesempatan dari pejabat/pegawai lain untuk menempatirumah negara yang dimaksudkan.e Terhambatnya kegiatan tugas dan fungsi di satuan kerja serta kinerja yangdiharapkan tidak optimal.e Terganggunya pembinaan keluarga pejabat/pegawai lain karena rumahnegara tersebut dihuni oleh yang tidak berhak.e Adanya preseden
202 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atauyang setingkat.(2) Peraturan Perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang diperintahkan oleh PeraturanPerundangundanganyanglebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenanganBahwa tindakan Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang memberlakukanSEMA No 3 Tahun 2015 berlaku surut merupakan sebuah preseden
528 — 125
Bahwa terkait penerapan sanksi denda dibawah Rp.1.000.000.000,(satu. milyar rupiah) telah beberapa kali DIBENARKAN DANDIKUATKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,diantaranya melalui preseden Putusan Mahkamah Agung sebagaiberikut:Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus/2008, terkaitdengan upaya hukum terhadap Putusan KPPU No. 12/KPPUL/2008 (tender pembangunan rumah dinas Bupati HumbangHasundutan, Sumatera Utara);Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/PDt.Sus/2009, terkaitdengan upaya hukum terhadap
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD HAITAMY JASNI, SKM
138 — 75
Pembelaan yang akhirnyamemohon agar Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus PerkaraAquo dapat memberikan Putusan Bebas (vrijspraak) terhadap diri TerdakwaMuhammad Haitamy Jasni, SKM, sebagaimana Surat Dakwaan dan SuratTuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimumpembuktian (yaitu dengan sekurangkurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertaikeyakinan hakim, Vide : Pasal 183 KUHAP, guna menghindari Preseden
tersebut, kiranya Yang Mulia MejelisHakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Aquo dapatmemberikan Putusan Bebas (vijspraak) terhadap diri Terdakwa MUHAMMADHAITAMY JASNI, SKM, sebagaimana Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan JaksaPenuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitudengan sekurangkurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan Hakim,Vide : Pasal 183 KUHAP, guna menghindari Preseden
130 — 54
Bahwa dengan demikian, sudah seharusnya apabila Majelis Hakim yangterhormat menerima eksepsi doli mali/doli praecentis yang diajukan olehTergugat Il, demi mencegah adanya preseden yang buruk yang mungkindapat terjadi pada proses peradilan di Indonesia, dan menerapkan asasperadilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta demi kepastian hukum,dengan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard) ;Bahwa Tergugat Il mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untukmenerima
167 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
3.146.110.000, (tiga milyar seratus empat puluh enam juta seratussepuluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akanmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan :Halhal yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa dan Terdakwa II mengakibatkan timbulnya preseden
126 — 102
dwangsom) adalahHalaman 47 Putusan Nomor 127/Pdt/2019/PT SMGtidak benar dan tidak berdasar, karena telah jelas dannyata secara riil Penggugatlah yang menyebabkan kerugiankepada Tergugat yaitu terkait bellum dikembalikannya uangmuka yang telah dibayar Tergugat = oleh Penggugat,oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Penggugat tersebut ditolak.Bahwa dalil Penggugat Posita 30 mengenai uitvoerbar bijvoorraad adalah tidak benar dan tidak berdasarkarena apabila putusan serta merta dikabulkan makaakan menjadi preseden
111 — 30
lainnya adalah sudah hilang rasa kepercayaanPenggugat terhadap Para Tergugat, motivasi Para Tergugat untuk bekerja danmengembangkan perusahaan sudah tidak ada lagi, dan Para Tergugat ternyatatidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik padahal masa kerjaPara Tergugat sudah terbilang lama, dan faktanya Para Tergugat sudah tidakmenginginkan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat.Bahwa apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkanketidakharmonisan kerja serta menimbulkan preseden
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. DG. MATTENGNGA AliaS H. SADDE Bin DG. MATTERU
91 — 31
Jika yang dimaksudkan oleh JPU dalam dakwaannyamenerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan danabantuan tersebut yang merupakan pinjaman atau utang yang wajibdikembalikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor900/909/Peng, tanggal 11 Juni 2012, adalah merupakan perbuatan yang dilarangdan diancam pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkanterjadinya kerugian Negara/perekonomian Negara sebagaimana dakwaan JPU,adalah jelas merupakan sesat pikir dan menjadi preseden
Aurelio Cruserio
Termohon:
Kepala Kepolisian Resot Kota Denpasar Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
91 — 61
pelanggaran hukum dan sebagainya,Hal 64 dari 98 halaman Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN Dpsberikutnya pengawasan dan sangsi kepada yang bersangkutan,kemudian yang keempat bagaimana terhadap proses penegakanhukum jika ada perkara yang ditangani oleh Polres terus kemudianpihak yang berperkara memiliki pran dekat ke Polda terus kemudianintervensi Polda ke Polres dan ini sesuatu yang tidak per dansesuatu yang tidak menjadikan kepastian hukum dan sesuatu yangtidak independen dari penyidik dan menjadi preseden