Ditemukan 4345 data
Terbanding/Penggugat : PT. Puri Bhumi Wrddhi
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Terbanding/Turut Tergugat III : Divisi Restrukturisasi Dan Penyelesaian Kredit PT. BRI (Persero) Tbk
Terbanding/Turut Tergugat IV : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG YOGYAKARTA
Turut Terbanding/Tergugat II : MAEDY SANTANU
Turut Terbanding/Tergugat III : FLORENCIA IRENA GUNAWAN
124 — 71
(dua) angka 1 s/d 11, jadi bukanlah proses baliknama keatasnama TERGUGAT telah disetujui oleh Kantor PertanahanKota Yogyakarta;13.3 Bahwa tindakan dari PENGGUGAT dengan berbagai dalihuntuk tidak mengakui suatu perjanjian ataupun pernyataanbersama yang jelasjelas telah ditandatanganinya, adalahsebuah preseden buruk dalam hubungan usaha dikarenakanapabila hal tersebut dibiarkan, maka sudah tidak ada lagikepastian maupun perlindungan hukum bagi para pelaku usahadi Indonesia;Bahwa dalil PENGGUGAT dalam
PT. Indo Karya Perdana PT. IKP. Diwakili oleh Awang Puji Wahyono
Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
1517 — 3193
Bahkan hal ini dapatmenjadi preseden buruk bagi iklim investasi, knususnya investasi bagiperusahaanperusahaan di Indonesia yang bergerak di bidangpertambangan akibat Keputusan Tergugat ;40.Bahwa asas bertindak cermat adalah asas yang mengandung arti bahwasuatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yangHalaman 29 dari 135 halaman Putusan No. 105/G/2019/PTUNJKT.41.42.lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan sehinggakeputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat
162 — 1258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Kasasi;Bahwa permasalahan hukum tidak akan berhenti sampai disitu sajakarena Pemohon Kasasi Il tentu juga akan menuntut keadilan denganmelakukan tuntutan perdata dan pidana baik kepada Termohon Kasasimaupun kepada Tergugat/Pembanding ;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sungguh tidak terbayangkanakibat yang ditimbulkan sebagai akibat pertimbangan hukum yangsembrono dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkanMajelis Hakim Tingkat Banding tersebut;Bahwa hal itu juga menimbulkan preseden
192 — 243
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang bersifat Nasionalbahkan terhadap Afiliasi Serikat Pekerja International;Bahwa selain dari pada itu karena gugatan a quo, Penggugat Rekonpensitelah mengalami kerugian moril sebesar Rp 5,000,000,000 (Lima MilyardRupiah) dimana akibat gugatan a quo telah terbentuk opini negatif kepada PPFSP KEP SPSI, khususnya kepada PUK SP KEP SPSI PT FI diseluruhKabupaten Mimika khususnya dan seluruh Indonesia dan dalam lingkupInternasional pada umumnya dan telah terbentuk suatu preseden
115 — 102
Gugatan dalamKonvensi dilandasi oleh itikad/niat yang tidak jujur dan tidak baik dimanaGugatan yang diajukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hanya untukcobacoba, dan/atau untunguntungan, dan/atau spekulasi semata untukmengambil keuntungan dari Tergugat Il sebagai pembeli yang beritikad baik.Apabila tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dimasukkan ke dalam suatu bentuk kesalahan, dantindakan/perbuatan tersebut dibiarkan saja, akan menimbulkan preseden
Terbanding/Penuntut Umum : HARTANA, SH.
676 — 123
terdakwamaupun kepada masyarakat umumnya agar kejadian seperti initidak terulang kembali sehingga tidak mengganggu tatanan nilainilai dan norma dalam masyarakat, akan tetapi Majelis Hakimdalam perkara a quo justru hanya menghukum terdakwa denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun.Bahwa menurut kami putusan tersebut sama sekali tidak dapatdiharapkan untuk mencapai tujuan diadakannya hukum itu sendiri,karena masih terlalu ringan dan belum mencerminkan rasakeadilan masyarakat bahkan dapat menjadi preseden
Pembanding/Penggugat II : Iwan Tunggono
Terbanding/Tergugat : PT. Aetra Air Jakarta
265 — 183
Bahwa dengan mempertimbangkan kesamaan kasus posisi antaraperkara dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1391 K/PDT/2016 denganPerkara A quo dimana PENGGUGAT nyatanyata terbukti telah mengajukanupaya hukum berupa gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ataspenetapan eksekusi hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, demimenjamin kepastian dan preseden hukum yang baik berupa konsistensiputusan atas suatu perkara, maka sudah sepatutnya Yang Mulia MajelisHakim dalam Perkara A quo menyatakan Gugatan
Terbanding/Tergugat I : Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : PT.Kallista Alam
Terbanding/Turut Tergugat : Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh
156 — 75
Pengadilan Negeri Meulaboh dengan Putusannya Nomor16/PDT.G/2017/PN.Mbo tanggal 12 April 2018 yang menyatakanPutusan yang berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai titeleksekutorial jelas telan bertentangan dengan hukum acara sehinggamenimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu putusan yang telahberkekuatan hukum tetap dan menimbulkan preseden yang tidak baikbagi proses peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia;Halaman 27 dari 101 Putusan Nomor 72/PDTLH/2020/PT BNAg.
44 — 25
PRESEDEN RI cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN RI cq. KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL, DKI JAKARTA cq.
42 — 36
Bahwa oleh karena ancaman pidana denda yang ditentukan dalam Pasal 114 ayat (1) UU RINomor 35 Tahun 2009 telah ditentukan secara jelas dan tegas mengenai batasan minimal danbatasan maksimal yaitu pidana denda paling sedikit 1.000.000.000, (satu milyar) dan palingbanyak 10.000.000.000, (sepuluh milyar), maka dalam menjatuhkan pidana denda kepadaTerdakwa, Majelis Hakim harus berpedoman pada ketentuan tersebut karena apabila Terdakwadijatuhi pidana denda dibawah standar pidana minimum akan menimbulkan preseden
Pembanding/Tergugat II : 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP BLU Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat III : 3. Prof. Dr. Ir. SAMSUL RIZAL, M.Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat IV : 4. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Umum Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat V : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat VI : 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Ind
192 — 172
berdasarkan hasil evaluasi teknis, yang secara ketentuanhukum menganut sistem gugur bilamana tidak terpenuhinya salah satupersyaratan teknis (bersifat kumulatif), sesungguhnya PENGGUGATtelan melakukan prosedur hukum dengan mengajukan upaya Sanggahdan upaya Sanggah Banding dalam upaya hukum Pengadaan PekerjaanKonstruksi bagi Penyedia.Dengan demikian, bilamana alasan pengguguran PENGGUGAT kemballidiuji dinadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo,tentunya keadaan demikian akan menimbulkan preseden
81 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
2) Nomor 37/PUndangUndang IX/2011 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dan PENGGUGATREKONVENSI beruntung telah dibagi salinan dokumentasi lengkap atas perkara yangmenjadi asal muasal permasalahan uji materi tersebut di atas, yaitu sejak dari putusanPHI, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Putusan Peninjauan Kembali (PK) MAsampai dengan fatwa MA yang mana dokumentasi tersebut akan didaftarkan pulasebagai Bukti Persidangan pada Persidangan kali ini agar dapat dipergunakan sebagaiYurisprudensi atau Preseden
78 — 157
Petitum angka IV gugatan Penggugat Tidak jelas dan tidakberdasar Hukum :Petitum gugatan Penggugat angka IV tersebut, yaitu :Menyatakan Penggugat dapat mengalihkan Para Tergugat kepadaPerusahaan lain/Perusahaan Penyedia jasaBahwa, apabila permohonan Penggugat tersebut dikabulkan sebagaiputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dikhawatirkan akanmenjadi preseden buruk untuk sebuah putusan dalam perkara lainnya.Hal ini dapat saja dijadikan acuan yang salah dan sewenangwenangbagi Penggugat ataupun
85 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
(1) ke1 KUHP.Dan jika Pemohon Peninjauan Kembali hendak diproses dari awal, makaatas pertimbangan hukum Hakim Banding dalam lampiran 12 tersebutharus terlebih dahulu diuji ditahapan upaya hukum luar biasa padaPeninjauan Kembali;Atas eksepsi Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembalitersebut, Hakim Tingkat Pertama dalam putusan selanya ( lampiran 14 )pada halaman 129 130, pada intinya menyatakan bahwa sistem hukumdi Indonesia tidak menganut azas the binding force of precedent(keterikatan hakim pada preseden
137 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini akan menimbulkan preseden buruk terhadappenegakan hukum kedepannya dan suatu Putusan Hakim pada hakekatnyaharuslah bersifat dan bertujuan Edukatif, Preventif, Korektif, dan Represif,sehingga menjadi daya tangkal terhadap Terdakwa sendiri atau orang lain,untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa sehingga putusan tersebut dapatmencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat (M. Yahya Harahap,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.
283 — 58
Dengandemikian, apabila petitum Penggugat dikabulkan diyakini hal tersebutakan menjadi preseden buruk bagi lembaga perbankan dimana tiapdebitur yang mempunyai itikad buruk akan berlindung pada pengadilanuntuk menghindari kewajibannya yang telah disepakati dengan Krediturdalam Perjanjian Kredit tersebut;Bahwa Tergugat menolak dalil dan petitum Penggugat agar putusanperkara ini dapat dijalankan terlebin dahulu meskipun ada verzet,banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan TurutTergugat
PT Digital Commerce Indonesia
Tergugat:
PT Andiarta Muzizat Ninja Xpress
586 — 423
Jkt.Sel.83.kepada undangundang yang berlaku, apakah ada larangan mengenaihal tersebut atau tidak.Terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung dan preseden Putusan Pengadilanyang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila dalam suatu perjanjian,tidak memenuhi syarat sebab yang halal (tidak dilarang oleh undangundang), maka perjanjian antara para pihak menjadi batal demi hukum,antara lain sebagai berikut :a.Yurisprudensi No. 147 K/Sip/1979 tanggal 25 September 1980 :Bahwa lagi pula jualbeli tanah/rumah sengketa
Tetapidalam praktiknya perusahaan ekspedisi lalai dan kemudian melakukan gantirugi, karena sudah terjadi preseden dan itu dilaksanakan. Jadi preseden untukmemberikan ganti rugi itu Sudah berlaku bagi para pihak. Jadi itu mengikutiterus selama mereka masih ada hubungan hukum.
301 — 242 — Berkekuatan Hukum Tetap
jujur, fair dan konsisten sertakemudian bersedia menggunakan metode perhitungan yang disandarkan padaketentuan hukum yang berlaku, maka tidak akan ada dasar bagi TermohonKeberatan untuk menyatakan Pemohon Keberatan telah melanggar ketentuanPasal 29 Undang Undang Nomor 5/1999 juncto Pasal 5 Peraturan PemerintahNomor 57/2010;Putusan KPPU Nomor 1/2014 faktanya sarat dengan kekeliruan baik dalamperspektif yuridis maupun cara/metode perhitungan sehingga putusan ini perludibatalkan agar tidak menjadi preseden
179 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jogonegaranno. 104 tersebut adalah memang benar telah dibeli oleh orang tua saksiIrwan Soesanto; Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Maka seandainya putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor224/Pid.B/2016/PN.Yyk tanggal 27 Oktober 2016 masih tetap dikuatkan dantidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan pembuktian danpertimbanganpertimbangan yang telah kami sampaikan dalam surat tuntutanmaupun dalam memori kasasi ini, maka akan dapat menimbulkan pertentangansatu sama lain dan menimbulkan preseden
KOPERASI BINA USAHA KITA
Tergugat:
1.Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2.PT.Kallista Alam
Turut Tergugat:
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh
184 — 649
Pengadilan Negeri Meulabohdengan Putusannya Nomor 16/PDT.G/2017/PN.Mbo tanggal 12 April 2018 yangmenyatakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai titeleksekutorial jelas telah bertentangan dengan hukum acara sehingga menimbulkanketidakpastian hukum terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukumtetap dan menimbulkan preseden yang tidak baik bagi proses peradilan di NegaraKesatuan Republik Indonesia;G.