Ditemukan 2158 data
15 — 8
wali hakim dalam pernikahan tersebuttidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 berbunyi :Wali hakim,adalah Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagaiwali nikah bagi calon memperlai wanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2 Ayat 1 berbunyi : Bagi calon wanita yang akan menikah di WilayahIndonesia atau diluar negeri/luar wilayah teritorial Indonesia,tidak mempunyaiwali nasab yang berhak atau wali nasabnya
37 — 7
2Memperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Halaman 5 dari 7 : Penetapan nomor: 0167/Pdt.P/2010/PA.BjnArtinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
13 — 2
2009 , pasal 23ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam kitab Qolyubi juz Il halaman225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapatmengawnkan, hendaklah wali yang bersangkutan menolakmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untuk itu,sedang pihak wanita dan pra pelamarhadir dalam majlis tersebut; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawnkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
60 — 7
Memperhatikan pendapat ahli figih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan, hendaklahwali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim, setelah hakimmemintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamar hadir dalam majlistersebut ; nn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnMemperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
7 — 7
wali hakim dalam pernikahan tersebut tidaksesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005Pasal 1 Ayat 2 berbunyi :Wali hakim,adalah Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikahbagi calon memperlai wanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2 Ayat 1 berbunyi : Bagi calon wanita yang akan menikah di Wilayah Indonesiaatau diluar negeri/luar wilayah teritorial Indonesia,tidak mempunyai wali nasab yangberhak atau wali nasabnya
12 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi : Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya34.
9 — 2
dan siap membimbing secara rokhani dan jasmani; Antara calon mempelai tidak ada halangan menurut hukum untukmelangsungkan pernikahan; Bahwacalon mempelai perempuan telah hamil ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis menilai Pemohontelah patut dan siap secara jasmani serta rokhani untuk melangsungkanpernikahan;Manimbang, bahwa disamping itu. oleh karena calon mempelaiperempuan telah hamil akibat perbuatannya dengan Pemohon maka anaktersebut perlu mendapat perlindungan dan kejelasan nasabnya
23 — 14
wali hakim dalam pernikahan tersebut tidak sesualdengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005Pasal 1 Ayat 2 berbunyi :Wali hakim,adalan Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikahbagi calon memperlai wanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2 Ayat 1 berbunyi : Bagi calon wanita yang akan menikah di WilayahIndonesia atau diluar negeri/luar wilayah teritorial Indonesia,tidak mempunyai walinasab yang berhak atau wali nasabnya
26 — 10
bahwa dalam kaitan telah ditunjuknya wali hakim sebagaiwali nikah Pemohon yang akan ditetapkan dalam dictum amar penetapan ini,Majelis Hakim perlu memberikan anjuran kepada wali hakim tersebut untukmenanyakan kembali kKesediaan wali Pemohon (ayah kandung) untukmenikahkan Pemohon dengan calon suaminya, sebagaimana diamantkandalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun1987 Tentang Wali Hakim, yaitu : Sebelum akad nikah dilangsungkan WaliHakim meminta kembali kepada Wali Nasabnya
untuk menikahkan calonmempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agamatentang adlalnya Wali dan "Apabila Wali Nasabnya tetap adlal, maka akadnikah dilangsungkan dengan Wali HakimMenimbang, bahwa memperhatikan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
11 — 0
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya3.
9 — 0
Kitab Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya3.
51 — 11
hidupnyaseharihari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asal kepadaorang tua angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (h) KompilasiHukum Islam;3 Bahwa, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan nasab antara anakdengan orang tua kandungnya maupun keluarga orang tuanya;4 Bahwa, bagi anak angkat perempuan yang menjadi wali nikahnya adalah ayahkandungnya sesuai penjelasan Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, dan apabilaternyata ia tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
8 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya3. Kitab Qulyubi juz II halaman 225 :ee 9 jl cH sl all mee hE spel >el sis, aaa ged ops wsyool> welll al yall gy & peal hay Al oe Cee!
26 — 1
menetapkan sikap adlol dan wali agar dia dapatmengawnkan, hendaklah wali yang bersangkutan menolakHalaman 6 dari 9 : Penetapannomor: 0239/Pdt.P/2018/PA.Bjnmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untuk itu,sedang pihak wanita dan pria pelamar hadir dalam majlis tersebut,Memperhatikan pendapat ahli figin dalam Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi :OA FOC NSO QAOOS $A1008@ QO O"OP AAPROEACO ONO O22 SF SOOSOCAISteresCk OCrOGheOnuW tlOmeCrOneesyA7Artinya : Demikian pula dikawnkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
15 — 2
1989, pasal 23ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991;Memperhatikan pendapat ahli figih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan priapelamar hadir dalam majlis tersebut;Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj II yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
17 — 7
Dan sultan (pemerintah)merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 1 Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim bahwabagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau diluar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasabyang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atauHalaman 5 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 75/Pdt.P/2019/PA MII.berhalangan, atau
32 — 5
maka yang menjadi Wali NikahPemohon adalah Wali Hakim;Menimbang, bahwa karena wali nikah telah enggan (adhol), maka sesuaiketentuan Pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun1987, maka yang menjadi Wali NikahPemohon adalah Wali Hakim;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih sebagaimana dalam Kitab Mughnil Muhtaj halaman 3 yang berbunyi:Artinya: demikian pula dikawinkan oleh hakim, bila wali nasabnya
13 — 4
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan menga winkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya 3. Kitab Qulyubi juz I halaman 225 :ee 9 pl cP og!
11 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa,atau enggan mengawinkannya, maka hakimlah yang mengawinkannya3.
53 — 2
hidupnyaseharihari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asal kepadaorangtua angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (h) KompilasiHukum Islam;3 Bahwa, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan nasab antara anakdengan orang tua kandungnya maupun keluarga orang tuanya;4 Bahwa, bagi anak angkat perempuan yang menjadi wali nikahnya adalah ayahkandungnya sesuai penjelasan Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, dan apabilaternyata ia tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
sekalikali bukanlah bapak dari seorang lakilaki di antarakamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabinabi. dan adalah AllahMaha mengetahui segala sesuatu.Menimbang, bahwa dalildalil firman Allah SWT. diatas mengandung unsur yangsangat penting untuk tidak merubah status nasab anak yang dijadikan anak angkat, sebabdari asbabunnuzul surat AlAhzab ayat 40 diatas menunjukkan pengangkatan anak yaituZaid bin Haritsah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. boleh dilakukan namun tidakdengan mengubah status nasabnya