Ditemukan 531 data
14 — 2
ICHWAN.Menyatakan Penggugat Rekonpensi menjadi Wali /Hadhanan yangmengasuh dan mengurus kepentingan anaknya atas namaANAK I, umur2 (Dua) tahun;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo untukmendaftarkan Putusan Perceraian perkawinan Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi pada daftar Perceraian di Kantor UrusanAgama Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;Membebankan biaya menurut hukum.Atau bilamana Pengadilan Agama Sidoarjo berpendapat lain, maka dalamperadilan yang baik, mohon
39 — 24
Sehingga Tergugat akan memberikan biaya hadhanan sesuaidengan ketentuan Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 149 huruf (d) KompilasiHukum Islam yaitu untuk 3 (tiga) orang anak sebesar Rp5.000.000 (lima jutarupiah) setiap bulan yang akan di transferkan pada tanggal 26 disetiapbulannya kepada rekening Penggugat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan suratsurat bukti sebagai berikut:Fotokopi slip penyetoran dari CIMBNiaga Syariah untuk pembayaran KPR atasnama penyetor
48 — 14
./2017/PA.Btl.yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yangdiperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhikewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikulbiaya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf d Kompilasi HukumIslam bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur21 tahun;Menimbang, bahwa mengenai besarnya nominal nafkah
16 — 6
Bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, adapun mengenai biaya hadhanah untuk ketiga anakTermohon dan Pemohon adalah sebagai berikut :1. Anak (lakilaki), berumur 12 tahun sejumlah Rp.15.000.000/perbulan;2. Anak (lakilaki), berumur 8 tahun sejumlah Rp.10.000.000,/perbulan;3.
26 — 209
Putusan Nomor 281/Pdt.G/2015/MSLskc melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila gobla aldukhul;d memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun;e Pasal 152:Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecualiia nusyuz.Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat pada pokoknyaadalah tentang halhal sebagai berikut:1 Petitum gugatan Penggugat agar Pengadilan/Majelis Hakimmenerima dan mengabulkan seluruhnya materi gugatan
24 — 4
Ptb. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Bahwa jelas dalam ketentuan tersebut di atas tidak dikenal dengan yangnamanya nafkah terhutang, adapun nafkah yang bisa diberikan adalahnafkah selama dalam masa iddah,
9 — 7
karena nafkahhadlanah sudah jelas di atur dalam Undangundang Nomor 1 tahun 1974tentang perkawinan pasal 41 huruf b yang berbunyi Bapak yangbertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yangdiperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat"memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibuikut memikul biaya tersebut; junto Kompilasi Hukum islam pasal 149yang berbunyi bila mana perceraian putus karena talak maka bekassuami wajib huruf d "memeberikan biaya hadhanan
31 — 29
nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteriselama dalam iddah....d. memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapal umur 21 tahun.17. Bahwa mendasarkan pada fakta dan ketentuan tersebutdi atas, maka mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksamenetapkan : Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu) sebesar Rp.4.000.000, per bulan selama 3 bulan; Mutah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteriselama dalam iddabh....C. memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun.22. Bahwa mendasarkan pada fakta dan ketentuan tersebutdi atas, maka mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksamenetapkan : Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu) sebesar Rp.4.000.000, per bulan selama 3 bulan; Mutah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
12 — 7
ketentuan Pasal 149 KompilasiHukum Islam bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan:a. mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda,kecuali bekasisteri tersebut qobla al dukhul;b. member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah,kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
34 — 16
Nafkah hadhanan (anak), Termohon juga menginginkan Pemohonmemberikan nafkahnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiapbulannya dan meningkat sebanyak 20% setiap tahunnya dari tuntutannafkah awal yang nantinya akan dipergunakan untuk biaya sekolah,kehidupan seharihari, dan keperluan untuk memenuhi kebutuhan anakhingga anak berusia 21 tahun (belum melakukan perkawinan), Sesuaidengan peraturan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut, Termohon meminta agar nafkah mutah dapatdiberikan secara langsung
dari Pemohon kepada Termohon, sedangkan nafkahiddah dan nafkah hadhanan (anak) diberikan langsung melalui Bendahara Gajidari instansi Pemohon melalui pemindah bukuan ke rekening Termohon danrekening anak setiapbulan berkenaan untuk setiap bulannya saat Pemohonmenerima penghasilannya tersebut.
10 — 4
memberikan kepada Penggugat Rekonvensibeberapa hal dibawah ini yang sejalan dengan pasal termaksud, yakni :a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilaqobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
Haris Sutisna Romaini Bin Erom
Termohon:
Kartika Puspita Sari Binti Sudaryanto
24 — 7
Oleh Karena nya,wajarHalaman 19 dari 40 halaman Putusan Nomor 677/Pdt.G/2018/PA.JBjika penguggat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim menetapkan hakdan tanggung jJawab pemeliharaan/ Hadhanan terhadap Tiara Aulia Azzahra dan Keireen Mahara Azalea diberikan kepada penguggatRekonpensi.Jawaban Pemohon : Walaupun secara jelas sudah dicantumkandalam pasal 105 (a) KHI bahwa pemeliharaan anak yang belummumayyiz (di bawah 12 tahun) menjadi hak ibunya.
65 — 12
berdasarkan fakta anak Penggugat denganTergugat Anak ke l selama ini telah dalam asuhan Penggugat dan telahmerawatnya dengan baik dan penuh kasih sayang bahkan menurut saksi Tergugat telah melebihi kasih sayang seorang ibu, dan dari segi waktuPenggugat lebih banyak waktu untuk merawatnya dibanding dengan Tergugatuntuk merawatnya, disamping itu anak tersebut sudah nyaman denganPenggugat, dan demi pertumbuhan serta pendidikan anak tersebut dengan baikmaka gugatan Penggugat untuk ditetapkan sebagai pemegang hadhanan
19 — 2
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahunSehingga Penggugat Rekonpensi berhak menuntut nafkah Iddah & Mutahkepada Tergugat Rekonpensi, hal tersebut sesuai dengan Pasal 149 KHI(Kompilasi Hukum Islam).6.
41 — 21
untukmenghukum Tergugat untuk membayar uang tersebut setiap bulandibebankan kepada Tergugat selaku ayah kandungnyaHal ini sesuai dengan pasal 41 (C) UndangUndang RI No 1 Tahun1974 yang berbunyi (kutipan):Pengadilan dapat mewajibkan kepada Bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan/atau menentukansesuatu kewajiban bagi bekas suamiKetentuan yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 149 huruf d KHIyang mengatur (kutipan):Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wayjib:d. memeberikan biaya hadhanan
14 — 4
sekarangTermohon sudah menikah dengan lakilaki selingkuhannya;Menimbang, bahwa termohon' dalam jawaban dan dupilknya; padapokonya mengakui akan terjadinya perselisihan dan pertengkaran hingga43retaknya hubungan rumah tangga, namun mengenai sebabsebab pemicunya,termohon menyatakan bahwa, semua dalildalil permohonan pemohon tidakbenar, karena yang sebenarnya adalah pemohon lah yang bersikaptrempamental dan dalil termohon punya lakilaki lain, adalah rekayasa pemohonsemata, dan atas tuntutan termohon mengenai hak hadhanan
18 — 11
., namun terdapatYurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 110/K/KG1992 tanggal 23 Juli 1993,berdasarkan Yurisprudensi tersebut dapat dipahami dan menjadi rujukanhakim dalam perkara Perceraian termasuk hadhanan (hak asuh anak) tidakberlaku ne bis in idem., yang artinya perkara yang sudah pernah diputusdapat diajukan kembali di Pengadilan Agama Kayuagung;12.
37 — 3
Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusankekerasan dalam rumah tangga, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisebagai bekas suami dan/atau ayah wajip memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21 tahun, dan melihat kebutuhan hidupseorang anak dan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai orang tua anaktersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp. 5.148.045, (lima juta seratus ematpuluh delapan ribu empat puluh lima rupiah) setiap bulan dan pada bulan April
100 — 58
hukumIslam pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibunya, hal ini karena memangsecara naluri fisical custady anak yang masih dibawah umursangat membutuhkan ibunya, kecuali jika terbukti bahwa ibusebagai pemegang hak hadhanah tidak mampu memberikan danHalaman 41 dari 41 halaman putusan No.23 /Pdt.G/2011/PA JB.memenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi sianaksehingga ada alasan yang mengharuskan agar hak hadhanah sianak dipindahkan kepada yang lain, maka hak hadhanan
14 — 4
Suamiyang akan menjatuhkan talak kepada istrinya, maka bekas suami tersebut wajibmemberikan sesuatu berupa (a) mutah yang layak kepada bekas isterinya,baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul, (b)memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil; (c) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul, dan (d) memberikan biaya hadhanan