Ditemukan 531 data
100 — 58
hukumIslam pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibunya, hal ini karena memangsecara naluri fisical custady anak yang masih dibawah umursangat membutuhkan ibunya, kecuali jika terbukti bahwa ibusebagai pemegang hak hadhanah tidak mampu memberikan danHalaman 41 dari 41 halaman putusan No.23 /Pdt.G/2011/PA JB.memenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi sianaksehingga ada alasan yang mengharuskan agar hak hadhanah sianak dipindahkan kepada yang lain, maka hak hadhanan
14 — 4
Suamiyang akan menjatuhkan talak kepada istrinya, maka bekas suami tersebut wajibmemberikan sesuatu berupa (a) mutah yang layak kepada bekas isterinya,baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul, (b)memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil; (c) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul, dan (d) memberikan biaya hadhanan
24 — 19
Bilamanaperkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:1. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla aldukhul;Halaman 25 dari 46 Putusan Nomor 397/Padt.G/2021/PA.Tbh2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin ataunusyur dan dalam keadaan tidak hamil;3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;4. memeberikan biaya hadhanan
9 — 0
Pasal149 Kompilasi Hukum Islam, yaitu :1 Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas Isteri tersebut gobla al dukhul;b Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas Isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba'in atau nusyur dandalam keadaan tidak hamil;c Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d Memberikan biaya hadhanan
33 — 8
Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim gugatanPenggugat telah cukup beralasan sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat tentang biaya anaksebasar Rp. 1.500.000, setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, makaberdasarkan ketentuan Pasal 80 angka 4) huruf c dan Pasal 149 Huruf dBekas suami wajib memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun, Sesuai dengan kemampuannya.
13 — 6
Bahwa pada poin 3.b Termohon Rekonvensi tetap bertanggung jawabmemberi biaya hadhanan kepada anak hingga berumur 21 tahun.5. Bahwa pada poin 3.c Termohon Rekonvensi tidak wajib memberi nafkahmutah karena bekas istri tersebut tidak Qobla al Dukhul.6. Bahwa pada poin 3.d Termohon Rekonvensi menyerahkan segalanyakepada Majelis dengan memperhitungkan penghasilan TermohonRekonvensi.Primair : Menolak Gugatan Rekonvensi dari Pemohon Rekonvensi untukseluruhnya.
24 — 11
Nafkah Anak:Menimbang, bahwa bila perkawinan putus karena talak makaberdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam:"d.memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun,Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi terbukti telah dikaruniai satu orang anak lakilaki bernamaAnak, berumur 9 (Sembilan) tahun, yang berada dalam pengasuhanPenggugat Rekonvensi, karenanya Tergugat Rekonvensi berkewajibanuntuk menanggung biaya pengasuhan dan pemeliharaan
19 — 10
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanknya yangbelum mencapai umur 21 tahun.Berdasarkan halhal dan alasanalasan diatas, penggugatrekonvensi/termohon konvensi melalui kuasa mohon kepada Majelis hakimyang memeriksan dan mengadili dalm perkara ini untuk berkenan memutussebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Menyerahkan keputusan permohonan pemohon menuruthukum dan rasa keadilan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili dalam perkara ini;2, Membebankan biaya perkara menurut hukum;DALAM REKONVENSI1.
286 — 4493
tersebut sebagai berikut:Pasai 149 KHI.Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan muteah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;C. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
42 — 16
Kompilasi Hukum Islammenyatakan, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib :a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;d. memeberikan biaya hadhanan
12 — 5
ketentuan Pasal 149KHI sebagai berikut:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wayjib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qgobla aldukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain ataunusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
57 — 18
penghasilan tiap bulanya cukup besar dengangaji/penghasilan sekitar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) setiapbulan.Bahwa mengingat Pemohon sebagai Bapak dari anakanaknya danmerupakan orang yang mampu maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 41huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974, kewajiban memberikan nafkah adalahkewajiban dari Bapak dalam hal ini Kewajiban Pemohon.Bahwa sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf d :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:d. memeberikan biaya hadhanan
18 — 11
Pasal 56 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam)yang menyatakan:Pasal 8 ayat 2 PP No. 10 tahun 1983Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertigauntuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untukbekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anakanaknya.Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum IslamBilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:(d) Memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapal umur 21 tahunPasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum
19 — 2
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahunSehingga Penggugat Rekonpensi berhak menuntut nafkah Iddah & Mutahkepada Tergugat Rekonpensi, hal tersebut sesuai dengan Pasal 149 KHI(Kompilasi Hukum Islam).6.
23 — 6
Menetapkan anak bernama Anak I, umur/lahir tanggal 20 Juni 2008, Anak II, umur/lahir tanggal 29 Oktober 2013, berada dalam hadhanan/asuhan Tergugat Rekonpensi (Pemohon) sebagai ayahnya, dan Anak III, umur/lahir tanggal 18 Januari 2018, berada dalam hadhanah/asuhan Penggugat Rekonpensi (Termohon) sebagai ibunya;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Pemohon) untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi (Termohon) berupa:3.1.
46 — 9
Putusan No.2/Pdt.G/2021/PA.MORTBal dukhul; b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isterselama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain ataunusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masihterhutang seluruhnya, dan separoh apabila gobla al dukhul; d.memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapalumur 21 tahun oleh karenanya meskipun telah terbukti bahwa TergugatRekonvensi dan Penggugat Rekonvensi mempunyai tanggungan hutangsebagaimana
20 — 18
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun;Dan pada Pasal 156 yaitu Akibat putusnya perkawinan karenaperceraian ialah :a. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya,kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikanoleh:1. Wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;2. ayah;3. Wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;5.
57 — 18
Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah kepada anak tersebutyang berada di bawah asuhan/hadhanan Penggugat, sebesarHalaman 46 dari 48 halaman Putusan Nomor XXXX/Padt.G/2020/PABadg.Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa atau berdiri sendiri;4.
25 — 9
perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib:a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;Hal. 18 dari 55.Put.No.0534/Pdt.G/2020/PA.Cjr.b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak bain atau nusyuddan dalam keadaan tidak hamil;G: melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
61 — 52
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf (c) dan pasal 149huruf (d) Kompilasi Hukum Islam menyatakanPasal 105 huruf (c) : Dalam hal terjadinya perceraian :c. biaya pemeliharaan (anak) ditanggung oleh ayahnyaPasal 149 huruf (d) : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :d. memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun.53.