Ditemukan 5027 data
397 — 736 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan hal ini merupakan bukti petunjuk yang demi hukumharus dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksadan memutus perkara a quo;Bahwa terhadap sistem pembuktian menurut KUHAP, Indonesia menganutsistem pembuktian menurut undangundang secara negatif (negatiefwettelijke bewijs theorie).
85 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori Obyektif (de obyectieve deelnenings theorie)Untuk membedakan antara turut serta dengan pembantuan dilihat darisifat perouatan yang merupakan obyek tindak pidana. Apabila seseorangmelakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakanperbuatan yang dilarang undangundang, maka orang tersebutmelakukan dalam bentuk turut serta. Sedangkan apabila orang tersebutperbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukanpembantuan.2.
Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie)Dasar teori ini adalah niat dari para peserta dalam suatu penyertaan. Didalam turut serta pelaku memang mempunyai kehendak terhadapterjadinya tindak pidana. Sedangkan dalam pembantuan kehendakditujukan kearah memberi bantuan kepada orang yang melakukantindak pidana. Disamping perbedaan kehendak, dalam turut sertapelaku mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Apakah ia dibantu atautidak tetap dia mempunyai tujuan melakukan tindak pidana.
Teori Gabungan (verenigings theorie)Artinya dalam hal penerapan delik digunakan teori obyektif. Karena delikformil melarang perbuatan seseorang. Sehingga tepat apabila digunakanteori obyektif. Dalam delik materil digunakan teori subyektif. Karena lebihmelihat akibat yang dilarang undangundang.
258 — 436
BUMEN PAPUA CEMERLANG tidakmenanggapi /tidak menindaklanjuti surat tersebut.Sedangkan Teori Pengetahuan / membayangkan (voorstelling theorie)mengartikan bahwa sengaja berarti membayangkan akibat yang akantimbul karena perbuatannya. Orang tak bisa menghendaki akibatmelainkan ia hanya dapat membayangkannya.
137 — 50
;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 183 KUHAP tersebut adalahselaras dengan azas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yangdianut dan tercermin dalam KUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktianmenurut undangundang secara negative (negatifief wettelijke bewijs theorie)menentukan bahwa Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwaapabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undangundang dandidukung pula oleh adanya keyakinan Hakim terhadap eksistensinya alatalatbukti
83 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori Obyektif (de obyectieve deelnenings theorie);Untuk membedakan antara turut serta dengan pembantuan dilihat darisifat perbuatan yang merupakan obyek tindak pidana. Apabila seseorangmelakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakanperbuatan yang dilarang undangundang, maka orang tersebutmelakukan dalam bentuk turut serta. Sedangkan apabila orang tersebutperbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukanpembantuan;2.
Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie);Hal. 585 dari 593 hal. Put. No. 599 K/Pid.Sus/2016Dasar teori ini adalah niat dari para peserta dalam suatu penyertaan. Didalam turut serta pelaku memang mempunyai kehendak terhadapterjadinya tindak pidana. Sedangkan dalam pembantuan kehendakditujukan kearah memberi bantuan kepada orang yang melakukan tindakpidana. Disamping perbedaan kehendak, dalam turut serta pelakumempunyai tujuan yang berdiri sendiri.
Teori Gabungan (verenigings theorie);Artinya dalam hal penerapan delik digunakan teori obyektif. Karena delikformil melarang perbuatan seseorang. Sehingga tepat apabila digunakanteori obyektif. Dalam delik materil digunakan teori subyektif. Karena lebihmelihat akibat yang dilarang undangundang.
ARIF WIBISONO, SH
Terdakwa:
WALUYO Als ADY WALUYO Bin KASTUBI
84 — 30
Teori Pengetahuan (Voorstelling theorie) yang dianut oleh Frank (Jerman) Von Listiz danVan Hammel (Belanda).Menimbang, bahwa dijelaskan pula bahwa menurut Wiltheorie, kesengajaan adalahkehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam (wet de opver werkelijking der wettelijke omsch richving gerichtewil), sedangkan menurut teoripengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahulunsurunsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil to handelen bij voorstelling
88 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1407 K/Pid.Sus/2015222(negatief wettelijke bewijs theorie). Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 183KUHAP yang menentukan:Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap seorang, kecualiapabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah iamemperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadidan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannyaBahwa hal ini ditegaskan oleh M.
134 — 35
;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 183 KUHAP tersebut adalah selaras denganazas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yang dianut dan tercermin dalamKUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktian menurut undangundang secaranegative (negatifief wettelijke bewijs theorie) menentukan bahwa Hakim hanya bolehmenjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatifditentukan oleh undangundang dan didukung pula oleh adanya keyakinan Hakimterhadap eksistensinya alatalat bukti
DANDENI HERDIANA, SH., MH
Terdakwa:
1.SUWARSI Binti WUGU HARJO SUTIRTO
2.EKO WIJANARKO
3.DWI MAHANANI ENDAH PRIHATINI
4.HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATI, E
5.NUGROHO BUDIYANTO Bin SRI KIRMADI
6.RANGGA EKO SAPUTRO
7.DIAH PUTRI ANGGRAINI
8.IDA AYUNINGTYAS Binti Alm. SARWONO TRI WIHARJO
9.PRIHANANTO, SH. Bin IRFANI SURYO SUPATMO
461 — 1713
Yykyang mirip kemudian disuruh untuk melihat putusan kasus di desatersebut atau disebut dengan yurisprudensi;Bahwa konsep eksoterik orang yang tidak tahu sama sekali tidak dapatdipidana;Bahwa dengan lahirnya KUHAP sebagai karya agung maka konseppembutian dalam perdata tidak dapat diabsorbsi dalam perkara pidanakarena dalam pembuktian hukum perdata menganut positief wettelijktheorie dan hukum pidana menganut negatief wettelijk theorie;Bahwa tafsir alat bukti surat dalam pasal 184 KUHAP mengacu pada
1101 — 2179
memilih mempertimbangkan pokokpersoalan tentang apakah Terdakwa selaku Direktur PT Gorga Duma Sari dapatdipersalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yangmengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;Menimbang, bahwa untuk menentukan hubungan sebab dan akibat tentangapakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan dilampauinyakriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka Majelis berpedoman kepada ajaranVon Kries yang dikenal dengan Adequate theorie
98 — 38
untuk melakukan perbuatan dan mencapai akibat dariperbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan; sebagai kemungkinan, (padadasarnya seseorang pada kedua kesengajaan ini telah ada bayangan yang terangakibat dari perbuatannya akan tercapai, oleh karena itu seseorang tersebut akanmenyesuaikan perbuatannya dengan akibatnya agar tercapai (teori bayangan(voorstelen theorie)).
3126 — 8007
, mengatakan sistem hukum acaraHal 14 dari 237 Hal Putusan No. 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel25.26.2/.28.pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian undangundang secaranegatif (negatief wettelijke bewijs theorie), yang artinya hanya alat buktiyang sah menurut undangundang yang dapat dipergunakan untukpembuktian dan di luar ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakansebagai alat bukti yang sah;Bahwa TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangkatidak didasari dengan bukti permulaan yang cukup
226 — 153
Ada dua teori terkait kesengajaan ini yaitu teori kehendak atauwilstheorie dan teori pengetahuan atau vorstelling theorie. Dalamperkembangan hukum pidana, teori kehendak ini sudah dikesampingkan danyang digunakan adalah teori pengetahuan. Artinya, pelaku mengetahui atausetidaktidaknya harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannyaadalah suatu perbuatan pidana. Dalam rangka menentukan adanya suatukesengajaan yang dilakukan oleh seseorang dapat menggunakan teorikesengajaan yang diobjektifkan.
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
Ir. IRAWAN SUGENG WIDODO alias PAK DODIK
437 — 615
dalam hukum pidana padapokoknya terdiri dari kKesengajaan : sebagai maksud (pada dasarnya seseorangmempunyai kehendak bebas (wilstheor) untuk melakukan perbuatan danmencapai akibat dari perbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan; sebagaikemungkinan, (pada dasarnya seseorang pada kedua kesengajaan ini telah adabayangan yang terang akibat dari perbuatannya akan tercapai, oleh karena ituseseorang tersebut akan menyesuaikan perbuatannya dengan akibatnya agartercapai (teori bayangan (voorstelen theorie
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalau ituterjadi maka teori kehendak (Wills Theorie) menganggapakibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, keadaan iniadalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk),oleh karena dalam duaduanya tentang akibat tidak dapatdikatakan ada kehendak si pelaku, bahwa akibat itu pasti akanterjadi maka juga kini juga ada kesengajaan ;c.
Dra. ROCHIDA ALIMARTIN, SH., MH
Terdakwa:
ANANG SUHARI,drg
181 — 48
dalam hukum pidana padapokoknya terdiri dari kesengajaan : sebagai maksud (pada dasarnya seseorangmempunyai kehendak bebas (wilstheori) untuk melakukan perbuatan danmencapai akibat dari perbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan;sebagai kemungkinan, (pada dasarnya seseorang pada kedua kesengajaan initelah ada bayangan yang terang akibat dari perbuatannya akan tercapai, olehkarena itu. seseorang tersebut akan menyesuaikan perbuatannya denganakibatnya agar tercapai (teori bayangan (voorstelen theorie
191 — 284
dalam buku Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam hukumacara pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 007, hal 195) ;1 teori kehendak (wills theori) dari von Hippel yang mengatakanbahwa opzet itu sebagai de will atau kehendak, dengan alasankarena tingkah laku (handelling) itu merupakan suatu pernyataankehendak yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatuperbuatan tertentu (formale opzet) yang kesemuanya dilarang dandiancam dengan pidana oleh undangundang.2 Teori bayangan/pengetahuan (vortellings theorie
MASMUDI
Terdakwa:
SUTIKNO
386 — 115
Bahwa Oogmerk itu terikat dengan parameternyaadalah Wils Theorie (Teori Kehendak), makna Teori kehendak itu tentunyakita tidak membuktikan mengenai si pelaku mengestimasi bahwa perbuatanitu akan memancing seseorang atau tidak tetapi direct tujuannya itu harusjelas.
187 — 38
Negatief Wettelijke Bewijs TheorieBerdasarkan Pasal 183 KUHAP, teori/sistem pembuktian yang dianut KUHAPadalah Negatieve Wettelijke Bewijs Theorie yang di kombinasikan dengan HetMinimum Bewijs Theorie, hal mana mensyaratkan bahwa hakim dalammemutuskan bersalah atau tidaknya Terdakwa harus didukung oleh sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah dan dengan dua alat bukti tersebut Hakimmemperoleh keyakinan.
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SRI WAHYUNIATI, SH, M.Si
157 — 66
Pada dasarnya seseorang pada kedua kesengajaanHalaman 231 dari 312 Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2019/PN.Sbysadar kepastian atau kemungkinan, telah ada bayangan yang terang akibat dariperbuatannya akan tercapai, oleh karena itu Seseorang tersebut akan menyesuaikanperbuatannya dengan akibatnya agar tercapai (teori bayangan (voorstelen theorie)).Apa boleh buat (iknkauf nehmen) untuk mencapai apa yang dimaksud, resiko akanmunculnya akibat atau kKeadaan disamping yang dimaksud itupun diterima karenakalau