Ditemukan 5105 data
530 — 207
sehingga bisa dijadikan bahan untuk penentuancut off dalam rangka perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditorBPK yang menyatakan total lost untuk proyek yang di Bandung itu tidak valid;Bahwa Kuasa Pengguna Barang Milik Negara memiliki kewajiban untukmengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalampenguasaannya dan itu merupakan tanggung jawabnya dalam hal Kepala Satker;Bahwa terhadap barang yang ternyata tidak dimanfaatkan atau tidak digunakanmaka bisa diterapkan asas pembiaran
158 — 71
Termasuk didalamnya pengawasan, dan pembiaran dapat berarti melakukan pembantuan jika adakesadaran dan ada pengetahuan.Bahwa jika dalam mengelola perusahaan direksi melakukan penyimpangan, makamenjadi tanggungjawab pribadi bukan korporasi.Bahwa dalam BAP ahli ada keterangan tentang transaksi fiktif, ahli maksudkan jikaternyata transaksi ada, tetap1 MI yang menerima penempatan investasi tidakmempunyai saham padahal dalam perjanjian dikatakan ada saham, sehingga seolaholah ada saham, hal ini sama dengan
175 — 75
Termasuk didalamnya pengawasan, dan pembiaran dapat berarti melakukan pembantuan jika adakesadaran dan ada pengetahuan.Bahwa jika dalam mengelola perusahaan direksi melakukan penyimpangan, makamenjadi tanggungjawab pribadi bukan korporasi.Bahwa dalam BAP ahli ada keterangan tentang transaksi fiktif, ahli maksudkan jikaternyata transaksi ada, tetap1 MI yang menerima penempatan investasi tidakmempunyai saham padahal dalam perjanjian dikatakan ada saham, sehingga seolaholah ada saham, hal ini sama dengan
183 — 17
ada sama sekali niat jahatterdakwa untuk melanggar peraturan perundangundangan, karena terdakwaberkeyakinan bahwa segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalampengelolaan IMB tidak ada melanggar aturan hukum sebagaimana tidak pernahdinyatakan adanya pelanggaran aturan hukum oleh Inspektorat dan BPK baik padasaat terdakwa sebagai camat maupun pada masa camatcamat terdahulu.Seandainya memang ada pelanggaran hukum maka aparat pengawas internal yakniInspektorat dan BPK dapat dikatakan melakukan pembiaran
192 — 23
ada sama sekali niat jahatterdakwa untuk melanggar peraturan perundangundangan, karena terdakwaberkeyakinan bahwa segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalampengelolaan IMB tidak ada melanggar aturan hukum sebagaimana tidak pernahdinyatakan adanya pelanggaran aturan hukum oleh Inspektorat dan BPK baik padasaat terdakwa sebagai camat maupun pada masa camatcamat terdahulu.Seandainya memang ada pelanggaran hukum maka aparat pengawas internal yakniInspektorat dan BPK dapat dikatakan melakukan pembiaran