Ditemukan 531 data
84 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonKasasi l/Terdakwa dan Pemohon Kasasi Il/Jaksa/Penuntut Umum padapokoknya sebagai berikut:Alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi l/Terdakwa: Bahwa Judex Facti telah bertindak terlampau sumier dan proforma belakadalam memeriksa dan mengadili perkara ini, dan atau pertimbanganhukumnya nyatanyata mengandung cacat per curium dan atau tidakmengandung ratio decidendi, dan atau tidak mengandung motiveringsplicht,atau setidaktidaknya mengandung ratio decidendi yang tidak aktual, atautidak mengandung obiter dicta
Pembanding/Penggugat II : PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Pembanding/Tergugat II : PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
Terbanding/Tergugat II : PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
Terbanding/Tergugat III : PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. SAWIT DESA MAKMUR
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT. BATU HITAM SUKSES
Terbanding/Turut Tergugat V : PT. BATU HITAM JAYA
Terbanding/Turut Tergugat VI : PT. ALAM SEMESTA SUKSES BATU BARA
Terbanding/Penggugat I : PT.UNIVERSAL SUPPORT
Terbanding/Penggugat II : PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
836 — 326
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)per hari dalam hal Termohon Kasasi lalai dalammelaksanakan putusan perkara ini.Bahwa dengan berpedoman pada kaidah hukum di atas, selain ituberpedoman pula pada sebuah postulat dalam doktrin hukum yangberlaku universal untuk setiap putusan pengadilan yang menyatakanJudicia sunt tanguam juris dicta et pro veritate accipitur denganterjemahan putusan hakim merupakan penerapan hukum dan diterimasebagai
Terbanding/Tergugat I : Perusahaan Umum Perikanan Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Cabang Belawan
64 — 44
Putusan Nomor 108/Pdt/2020/PT MDNbaik mengenai pertimbanganpertimbangan hukumnya maupun bunyi amarputusan tersebut, sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo telah bertindak secaraproforma belaka dalam memeriksa, mengadli dam memutus perkara aquo, yangnyatanyata pertimbangan hukumnya mengandung cacat perin curium dan atautidak mengandung ratio decidendi, atau setidaktidaknya mengandung ratiodecidendiyang tidak aktual atau tidak mengandung obiter dicta
Terbanding/Pembanding/Penggugat : HENDRI
Terbanding/Tergugat II : PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA CABANG BELAWAN
61 — 35
., tertanggal 06 Maret 2018, baikmengenai pertimbanganpertimbangan hukumnya maupun bunyi amar putusantersebut, sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara aquo telah bertindak secara proforma belakadalam memeriksa, mengadli dam memutus perkara aquo, yang nyatanyatapertimbangan hukumnya mengandung cacat perin curium dan atau tidakmengandung ratio decidendi, atau setidaktidaknya mengandung ratio decidendiyang tidak aktual atau tidak mengandung obiter dicta
1.HERLINA SAMOSIR, SH.
2.SYAFRIL, SH
Terdakwa:
Drs. TETEN EFFENDI
146 — 72
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 198PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 tidak memiliki kekuatanmengikat karena bersifat obiter dicta yaitu dalam perkara tersebutyang menjadi objek perkara adalah Sertipikat Hak Milik, sedangkansebaliknya yang memiliki kekuatan hukum mengikat tentang masihberlakunya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 17/Kpts!
1.PT.UNIVERSAL SUPPORT
2.PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Tergugat:
2.PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
3.PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
Turut Tergugat:
3.PT. SAWIT DESA MAKMUR
4.PT. BATU HITAM SUKSES
5.PT. BATU HITAM JAYA
6.PT. ALAM SEMESTA SUKSES BATU BARA
305 — 82
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah) per hari dalam hal Termohon Kasasi lalai dalammelaksanakan putusan perkara ini.Bahwa dengan berpedoman pada kaidah hukum di atas, selain ituberpedoman pula pada sebuah postulat dalam doktrin hukum yangberlaku universal untuk setiap putusan pengadilan yang menyatakanJudicia sunt tanguam juris dicta et pro veritate accipitur denganterjemahan putusan hakim merupakan penerapan hukum dan diterimasebagai
1.HERLINA SAMOSIR, SH.
2.SYAFRIL, SH
Terdakwa:
SURATNO KONADI
171 — 150
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 198PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 tidak memiliki kekuatanmengikat karena bersifat obiter dicta yaitu dalam perkara tersebutyang menjadi objek perkara adalah Sertipikat Hak Milik, sedangkansebaliknya yang memiliki kKekuatan hukum mengikat tentang masihberlakunya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 17/Kpts!
185 — 151
yangmenjadi penguasa tertinggi atas bumi, airdan ruang angkasa berserta kekayaanalam yang terkandung di dalamnya,khususnya dalam perkara ini di wilayahhukum Sumatera Utara di tempat manatanah objek perkara terletak (vide : Pasal 2Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok PokokAgraria); ataub.2. melegitimasi eksistensi Kesultanan Delisebagai badan hukum privat yangmemiliki persona standi in judicio di forumperadilan perdata.sama sekali tidak jelas ratio decidendi atausetidaknya obiter dicta
219 — 113
bahwa Majelis Hakim Agung yangmemeriksa pada tingkat kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan pasalPP No 24 tahun 1997 yang menegaskan bahwa sertifikat atas tanah setelahberumur 5 (lima) tahun tidak lagi diajukanperlawanan terhadapnya dalamhalinimerupakanbentukmanipulasi pertimbangan hukum karenaterobukti bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 703PK/Pdt/2008 tanggal 21 April 2011, Mahkamah Agung RI tidak pemahmembuat pertimbangan hukum atau setidaktidaknya memberikanpendapat hakim (obiter dicta