Ditemukan 5799 data
52 — 14
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWANPRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti,Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, dalam pasal angka 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangHalaman 113 dari
94 — 11
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa pengertian Korporasi dalam Pasal 1 ayat 1 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukummaupun bukan Badan Hukum;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, atauKorporasiini bersifat
60 — 16
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan
115 — 27
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, CommanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DarwanPrins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31 Tahun
I NYOMAN SUGIARTHA, SH.,MH.
Terdakwa:
MUH. YASSIN KACO MUSTAFA.
144 — 39
Adapun yangberbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Halaman 118 dari 161 Putusan Nomor 54/Pid.SusTpk/2020/PN MksComanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangundang
94 — 216
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, yayasan dan koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
51 — 11
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antarahalaman 115lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor:31 Tahun 1999
56 — 27
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidakberbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
71 — 16
Adapun yang berbentukbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yangbukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
125 — 40
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
62 — 13
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 September2015 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Kamarudin Simanjuntak,SH MH dari Firma Hukum VICTORIA beralamat di Taman KedoyaBaru, Jalan Kedoya Angsana IV Blok D No. 27 Kedoya Selatan,Hal 1 dari 162 Hal Ptsn Nomor 477/Pid.B/2015/PN.Blbberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomorl102/FHV/SKPid/VI/2015tanggal 17 Juni 2015 ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
993 — 5242
;Halaman 4 dari 215 halaman, Putusan Nomor: 69/G/2018/PTUNJKTKesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokatdan Konsultan Hukum pada Firma WHukum SIDINCONSTITUTION, A.
HASAN AFIF MUHAMMAD., SH., MH
Terdakwa:
ARIS SUDIRMAN
222 — 125
Bahwa yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang danatau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya.Halaman 73 dari 159 Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL Bahwa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara atau Daerahdengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, danapensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasisosial
64 — 14
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri , orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan, olehkarena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta184dipersidangan yaitu
47 — 40
Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul"Hukum Pidana Materiil danformil Korupsidi Indonesia: pada halaman 50 menyebutkan bahwaistilan jabatan dan kedudukan tidak hanya sebatas pada lembagahukum public namun juga pada lembaga hukum privat sepertiPT.CV,FIRMA dan lain lain;2.
68 — 12
Adapun yang berbentuk bad an hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum an tara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana terse but dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 200 I tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang
61 — 13
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yangtidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulanlainnya (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkanbahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah bernama :YANSYAH Bin GERSON MIHING juga disebutkan tentang Identitas lengkapnya,sehingga dalam
360 — 102
Menurut hukum perdata subjek hukum yang dapat/berwenangmelakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian itu merupakanperbuatan perseorangan/natural person dan badan hukum/legal personsehingga dapat disimpulkan bahwa korporasi menurut hukum perdataadalah badan hukum/legal person namun menurut hukum pidanakorporasi tidak hanya mencakup badan hukun, firma, CV, persekutuankomanditer dan persekutuan juga termasuk korporasi;Bahwa Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukandan dibebankan
Wahyu Dwi Prasetyo, SH, MH
Terdakwa:
ALFI HANDAYANI, SPI, MP
148 — 172
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
65 — 18
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan