Ditemukan 305695 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2020 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn
Tanggal 30 Juli 2021 — Penggugat:
1.KAINI
2.YULIASMI
3.YULIANIS
Tergugat:
3.Ermawati
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
5.Gubernur Sumatera Barat cq Bupati Padang Pariaman
6.Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Barat
7.Direktur PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Jalan Tol Padang Pekanbaru
8.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin- Lubuk Alung – Padang
591683
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn;
    3. Membebankan biaya gugatan kepada para Penggugat sejumlah Rp.3.845.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus EmpatPuluh Lima Ribu Rupiah)
    semuanyasebagaimana terlampir dalam berita acara sidang, yang merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat ladamengajukan Eksepsi mengenai Kewenangan Absolut yaitu Pengadilan NegeriPariaman tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat karenamenurut Kuasa Hukum Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) Padang ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat tersebut menyangkut masalah Kompetensi
    Absolut, maka Majelis Hakim akanmemberikan putusan mengenai Eksepsi tentang Kompetensi Absolut inisebelum memeriksa pokok perkara ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian yang belumtermuat dalam putusan sela ini, maka semua kejadian yang tercatatdalam Berita Acara Sidang perkara ini, dianggap termuat dalam putusansela ini dan menjadi bagian yang tak terpisankan dengan putusan sela ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah disebutkan
    atau badan hukum perdata dan Pasal 1 ayat (10) yangintisarinya Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalambidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badanatau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
    Absolut menurut hukumadalah patut dan adil harus dinyatakan diterima ;Menimbang, bahwa khususnya mengenai eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat yang lain, menurut hemat Majelis Hakim menjadi tidak relevan lagi untukdipertimbangkan, karena eksepsi tentang Kompetensi Absolut telah dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Pariaman dinyatakan tidak berwenanguntuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima
    Menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absoluttersebut ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn ;3.
Register : 30-05-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk
Tanggal 29 Agustus 2022 — -Habib Mashuda S.PT -Kusdiyanto SE -Raymond Wibisono
25920
  • Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II mengenai Kompetensi Relatif tersebut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk;3. Membebankan biaya gugatan kepada Penggugat sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);
Register : 04-08-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN PADANG Nomor 146/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 29 Januari 2024 — Penggugat:
JONI HERMANTO
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA BARAT
3213
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 146/Pdt.G/2023/PN Pdg;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 176.000, 00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Register : 05-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA GORONTALO Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12799
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;
    2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
    3. Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    kewenangan absolut pengadilan agama, maka sebelummempertimbangkan pokok perkara, Majelis Hakim terlebin dahulu akanmempertimbangkan eksepsi Termohon tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi atau tangkisan adalahjawaban/tanggapan yang tidak langsung mengenai pokok perkara ataukongkritnya adalah jawaban dari segi formalitas surat permohonan;Menimbang, bahwa eksepsi yang dibenarkan menurut hukumsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 162 RBg adalah eksepsi berkenaandengan ada atau tidaknya kewenangan (kompetensi
    Putusan No.16/Pdt.G/2022/PA.GtloTermohon pergi dengan sengaja tanpa izin Pemohon maka Pengadilan AgamaGorontalo berwenang mengadili;Menimbang, bahwa terhadap halhal tersebut baik dalam duduk perkara,maupun pertimbangan di atas, majelis hakim telah menemukan fakta hukumsebagai berikut: Bahwa eksepsi Termohon berkenaan dengan kompetensi relatif harusdiputus sebelum memeriksa pokok perkara; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon awalnyatinggalbersama diwilayah hukum Pengadilan Agama Palu, November
    pergi meninggalkan tempat kediaman bersama adalah Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,maka telah terbukti, bahwa memang benar tempat kediaman terakhir Pemohondengan Termohon berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Palu,namun karena tugas Pemohon di Gorontalo, maka Pemohon pergi dan tetapmeninggalkan Termohon di Palu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berkesimpulan, bahwa eksepsi Termohon berkenaandengan kompetensi
    relatif beralasan dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah di ubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka harus dinyatakanbahwa Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensi relatif tidak berwenangmengadili perkara yang di ajukan oleh Pemohon, karena Termohon tinggal diwilayah hukum Pengadilan Agama Palu;Hal. 6 dari 8 Hal.
    Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NietOntvankelijke verklaard);3. Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensirelatif tidak berwenang untuk =mengadili perkara Nomor16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo;4.
Register : 02-01-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal 18 April 2024 — Penggugat:
1.ANTONI YUZENDRA
2.ROZI PUSPITA SARI
Tergugat:
DIREKTUR PT BAYU MAULA PUTRA
2323
    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu Rupiah);
Register : 08-06-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sbw
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat:
Kusumo Hadi
Tergugat:
1.Asad H Ahmad
2.Paris Leonidas
3.Carmen Pasadena
4.Vega Paloba
5.Dedi Haryanto Bin Faisal
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
2.JOKO DERPO YUWONO, SH.,
3.CAMAT SUMBAWA
4845
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On van kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
Register : 27-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat:
1.MUJIAH
2.LADI
3.LAMUJI
4.SARIKEM
5.SUPARMI
Tergugat:
5.WAGIMAN
6.KEPALA DESA GEMBLEB KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK
1750
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Trenggalek secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Veklaard)
    5. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
Register : 14-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0098/Pdt.G/2020/PA.Pw
Tanggal 17 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
225190
    1. Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;
    2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke verklaard)
    3. Menyatakan Pengadilan Agama Pasarwajo secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 0098/Pdt.G/2020/PA.Pw;

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);

    Membebankan semua biaya Acara yang timbul dalam Perkara inisesuai dengan Peraturan yang berlaku;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain makamohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan dengan didampingi kKuasanya, danTermohon datang menghadap di persidangan;Bahwa dalam persidangan kuasa Termohon secara lisan mengajukaneksepsi kompetensi relatif sebagai berikut:1.
    Bahwa dari sini akan diketahui, apabila Termohon pergi atas seizinPemohon maka Pengadilan Agama Pasarwajo tidak berwenang mengadili,namun apabila Termohon pergi dengan sengaja tanpa izin Pemohon makaPengadilan Agama Pasarwajo berwenang mengadili;Menimbang, terhadap halhal tersebut baik dalam duduk perkara,maupun pertimbangan di atas, majelis hakim telah menemukan fakta hukumsebagai berikut: Bahwa eksepsi Termohon berkenaan dengan kompetensi relatif harusdiputus sebelum memeriksa pokok perkara; Bahwa
    Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,maka telah terbukti, bahwa memang benar tempat kediaman terakhir Pemohondengan Termohon berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pasarwajo,namun terbukti juga Termohon pulang kampung ke rumah orang tuanya atasseizin Pemohon dimana Termohon pulang kampung dengan di antar olehPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berkesimpulan, bahwa eksepsi Termohon berkenaandengan kompetensi
    relatif beralasan dan dapat di kabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir di ubahdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka harus dinyatakan bahwaPengadilan Agama Pasarwajo secara kompetensi relatif tidak berwenangmengadili perkara yang di ajukan oleh Pemohon, karena Termohon tinggal diwilayah hukum Pengadilan Agama Wangiwangi;Menimbang, bahwa
    Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima (NietOntvankelijke verklaard)3. Menyatakan Pengadilan Agama Pasarwajo secara kompetensi relatiftidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 0098/Pdt.G/2020/PA.Pw;4.
Register : 04-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 9 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
333185
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankerlijk Verklaard);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 29-04-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Unr
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
SUHARTI
Tergugat:
Suryani
Turut Tergugat:
1.Sunarno
2.Kepala Desa Nyatnyono
3.Ende Yahara, S.H, M.Kn
4.Kepala BPN Kab. Semarang
5.Ende Yahara
6.Kepala BPN Kabupaten Semarang
314226
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari Tergugat,Turut Tergugat I,Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Unr.
    3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp 1.669.000
    Kompetensi Absolut (Exceptio Declinatoir)Bahwa, mencermati dengan seksama materi gugatan Penggugatyang pada pokoknya menyangkut terbitnya Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN) yang berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.03456, Desa Nyatnyono, Atas nama Sunarno dari dahulu atasnama Masruroh, Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2017, No. 0352/Nyatnyono/ 2017, Luas 1.126 m, yang terletak di DesaNyatnyono, Kec. Ungaran Barat, Kab.
    Semarang, yang diterbitkanoleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang (turutTergugat IV), dengan demikian menyangkut kompetensi absolut,maka Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadilipokok gugatan Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuanpasal 134 HIR jo Pasal 132 Rv, dengan alasan dan dasar sebagaiberikut :1. Perkaraa quo adalah Sengketa Tata Usaha Negara1.
    UnrMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugatmengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut/relatif)maka berdasarkan Pasal 136 HIR/162 RBg Pengadilan harusmempertimbangkan terlebin dahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat untuk memperkuateksepsinya Tergugat mengajukan Bukti1. Foto copy sertifikat Hak Milik No.03456, surat ukur tanggal 05Oktober 2017. oleh Hakim diberi tanda T 1;2. Foto copy Akta Jualbeli No.10/2019 tanggal 23 Januari 2019oleh Hakim diberi tanda T 2;3.
    Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari Tergugat, TurutTergugat I, Turut Tergugat Il;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas B secarakompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadilidan menyelesaikan perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Unr.3.
Register : 03-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN Andoolo Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Adl
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat:
masriwati
Tergugat:
leonar podada
Turut Tergugat:
PT. PLN unit pelaksana proyek pembangkit dan jaringan
120
    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat dan Turut Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Andoolo secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 29-11-2022 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 341/Pdt.G/2022/PN Dpk
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat:
1.Jetty Rayati Nandy
2.Andi Hardiansyah
3.Ira Marianovi Nababan
4.Nursyidah
5.Desrosa Linda
6.Reski illyin DJ
7.Abdul Kadir
8.Arfiansyah
9.Muharri Sharif
10.Relisna Maghdalena
11.Fiona Zulfa Salsabila
12.Maya Ariesta J Wungkar
13.Efih Muhamad Syafei
14.Dyah Rahayu
15.Ita Magdalena SE
16.Roro Agustin
17.Denny Purwitasari
18.Dian Mardikani S
19.Neneng Sumiasih
20.Aditya Nalawangsa
21.Dizti Fatriana
22.Louise Jannet Devany
23.Hotma Silitonga SH
24.Tolibul Hadi
Tergugat:
PT Megakarya Makmur Sentosa
Turut Tergugat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero)
8735
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Kuasa Tergugat, Kuasa Turut Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.102.000,- (satu juta seratus dua ribu rupiah);
Register : 21-12-2020 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn
Tanggal 30 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn;
    3. Membebankan biaya gugatan kepada para Penggugat sejumlah Rp.3.845.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus EmpatPuluh Lima Ribu Rupiah)
Register : 18-12-2020 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Bln
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat:
PT Indra Angkola
Tergugat:
sekutu komplementer CV mandiri makmur citra tambang
527531
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II secara kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Bln;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah);
    TENTANG KOMPETENSI RELATIFPENGADILAN NEGERI BATULICIN TIDAK BERWENANG UNTUKMEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI, TETAPI MENJADIKEWENANGAN DARI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR.1. Bahwa Penggugat telan mengajukan gugatanwanprestasi berkenaan dengan adanya kewajiban atau hutang Tergugat(CV.
    Maka berdasarkan alasanalasan tersebut di atas,mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili parkara iniberkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menerima eksepsi kompetensi relatief dari Tergugat Menyatakan Pengadilan Negeri Batulicin tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.ll.
Register : 16-11-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 159/Pdt.G/2022/PN Yyk
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat:
MUHAMMAD GATOT HERTANTO, SE
Tergugat:
1.PT. BPR MATARAM MITRA MANUNGGAL
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL YOGYAKARTA
24895
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Terlawan II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp976.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 24-08-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 120/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penggugat:
Joko Hadi Siswanto
Tergugat:
Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Tiga Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota
257147
  • --------------------------------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------------------------------

    Dalam Eksepsi :

    • Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Error in Persona (salah subyek)/kompetensi relatif Pengadilan

    Dalam Pokok Sengketa :

    1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang secara kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
    2. eksepsiTergugat tentang gugatan error in persona (salah subyek) tersebut dapatdikualifikasikan dalam eksepsi kewenangan relatif Pengadilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1985Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah denganUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negaradan karenanya Majelis Hakim berpendapat sebelum pokok sengketa diperiksaakan memutus eksepsi tentang kompetensi
      IndonesiaNomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jis Peraturan KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 TentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILIDalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Error in Persona (salah subyek)/kompetensi
Register : 19-05-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN TOLITOLI Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Tli
Tanggal 3 Oktober 2022 — Penggugat:
DJONI FONGKI
Tergugat:
1.H. Amir Marewangi
2.Abidin
Turut Tergugat:
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB.TOLITOLI
3.Kelvin Tendean
11824
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.198.000,00 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Register : 07-07-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN LUMAJANG Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Lmj
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penggugat:
DUL SUMBANG
Tergugat:
SATULUNG
15341
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat;
    2. MenyatakanPengadilan Negeri Lumajang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp630.500,00 (Enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Register : 24-11-2022 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 145/Pdt.G/2022/PN Unr
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
DEWI YULIANAWATI, DKK
Tergugat:
1.ATNO
2.DAWUD SUPRIYANTO
Turut Tergugat:
1.IR. AGUS SUHARTO, M.Si
2.ATR/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. SEMARANG
176
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari eksepsi Absolut Kuasa Turut Tergugat I;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 145/Pdt.G/2023/PN.Unr.

    3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.670.000 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Register : 29-09-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 587/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Mei 2023 — Penggugat:
Handoko Budihardjo
Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia
2.Melania Tampubolon
Turut Tergugat:
1.Piter Lie, S.H., M.Kn
2.Farida S.H., M.Kn
3.Julfree Anton Dongan
4.KPKNL Tangerang 1
5.BPN Kantor Pertanahan Tangerang Selatan
550
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat-II;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;

    3 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.9.470.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);