Ditemukan 23522 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN Sanana Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Snn
Tanggal 25 Januari 2021 — Penuntut Umum:
BAGAS ANDY SETIYAWAN, S.H
Terdakwa:
HAIDIR UMASANGAJI Alias DEJAN
885
Putus : 02-03-2009 — Upload : 06-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/KPUD/2009
Tanggal 2 Maret 2009 — ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA,
550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA,
Register : 07-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 801/Pid.Sus/2020/PN Jmr
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.ADIK SRI S,SH
2.R. YURI ANDINA PUTRA,SH.
3.LUH PUTU DENNY WITARI,SH.
4.GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH.
Terdakwa:
AHMAD ZAENI BIN SUNARIP
18775
Register : 07-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN TOLITOLI Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Tli
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
LA ODE MUHAMMAD NUZUL,SH
Terdakwa:
FIRMAN ABD. MAJID ALIAS IMANG
20295
  • pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama FIRMAN ABD MAJID;
    • 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga (KK) atas nama GUTTAN selaku kepala keluarga dimana dalam daftar nama anggota keluarga terdapat nama ABDUL KADIR dengan status anak dari lelaki JAMRI GANING dan Perempuan NUR IMBA;
    • 20 (dua) puluh lembar foto copy daftar hadir pemilihan
      ditempat pemungutan suara (TPS 5 Kelurahan Panasakan) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2020 (MODEL C.
      DAFTAR HADIR PEMILIH-KWK) dengan jumlah pemilih sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) orang dengan rincian Laki-laki sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) orang, perempuan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) orang;
    • 3 (tiga) lembar foto copy daftar hadir pemilih tambahan ditempat pemungutan suara (TPS 5 Kelurahan Panasakan) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Pemilihan Wakil Bupati Tolitoli (MODEL C.
      PEMBERITAHUAN-KWK) atas nama ABDUL KADIR;
    • 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir pemilih pindahan ditempat pemungutan suara (TPS 5 Kelurahan Panasakan) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Pemilihan Wakil Bupati Tolitoli (MODEL C.
      DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK) dalam keadaan tidak terisi (Kosong);
    • 16 (tiga) lembar foto copy daftar pemilih tetap ditempat pemungutan suara (TPS 5 Kelurahan Panasakan) Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wakil Bupati Tolitoli, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 (MODEL A.3-KWK) dimana dalam daftar tersebut terdapat nama ABDUL KADIR pada kolom nomor urut 6 (enam) yang beralamatkan di Jalan Tadulako II Kelurahan Panasakan Kec.Baolan Kab.
Register : 04-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 24-01-2022
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 198/PID.SUS/2020/PT BJM
Tanggal 15 Desember 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum V : JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SYAIFULLAH EFFENDI, S.AP bin H. ABDULLAH KARIM Diwakili Oleh : Abdullah Sani, S.H.,M.Ag.Dkk
14439
  • Saidi Mansyur selaku Calon BupatiKabupaten Banjar Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Banjar Tahun 2020 sebagaimana jadwal kampanye Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 pada Pemilihan BupatiKabupaten Banjar Tahun 2020 yang dilaksanakan di rumah sdr. H.HADIMI ALS.H.DIMI BIN H. HALIDI (Alm) di Desa Pemurus Kecamatan AluhAluh padatanggal 15 Oktober 2020 yang dihadiri langsung oleh sdr H.
    apabilaPasion 1 terpilin agar diperhatikan kecamatan AluhAluh, baik dari segipembangunan infrastruktur dan perekonomiannya.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
    bersalah melakukantindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara Dengan Sengaja membuatTindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
    AbdullahKarim tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Pilkada sebagaimana Dakwaan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UURINo. 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015Hal 7 dari 11 Nomor 198/PID.SUS/2020/PT BJMtentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang No. 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.2. Membebaskan Syaifullah Effendi,S.AP bin (Alm) H.
    Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, memperhatikan ketentuan Pasal 14a ayat (1) dan ayat (4) KUHP,Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata CaraPenyelesaian Tindak Pidana Pemilihnan dan Pemilihan Umum UndangUndangNomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, , UndangUndang RI Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang RI Nomor 2tahun 1986 Jo UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2004 Jo UndangUndang RINomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta
Register : 30-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Trt
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Arfiansyah Nasution,SH
Terdakwa:
RUSMAN BANJARNAHOR
15184
  • tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) lembar surat suara batal/tidak sah yang digunakan oleh Pemilih pada Pilkada Kabupaten Humbang hasundutan tahun 2020

    Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan

Register : 14-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Bobong Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bbg
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.YUDI SATRIYO NUGROHO, S.H.
2.ANTON SUSILO,S.H.
3.YAYAN ALFIAN,S.H.
Terdakwa:
Irma Liambana Alias Irma Alias Ibu Kades
1090
Register : 30-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 11-04-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 1542/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 27 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7911
Register : 08-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN Pkl
Tanggal 18 Desember 2020 — Penuntut Umum:
HASRAWATI MUSYTARI SH MH
Terdakwa:
MOHAMAD AZMI BASYIR, M.Sc Bin M. BASYIR
508121
  • Mohammad Azmi;
  • 12 (dua Belas) Lembar Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Nomor 90/pp.01.2-kpt/3375/kpu-kot/iv/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Nomor 150/pp.01.2-kpt/3375/kpi-kot/ix/2019 Tentang Pedoman Tekhnis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020;
  • 1 (satu) Lembar Foto Copy Formulir Model BC4-KWKTentang Pendaftaraan Akun Media Social
    Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan;
  • 4 (empat) Lembar Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan 1729/pl.02.4-sd/3375/kpu-kota/x/2020 Tertanggal 20 Oktober 2020 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Media Social Media Daring, Mobil, Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye;

Dikembalikan ke BAWASLU Kota Pekalongan melalui saksi NASRON, SE, Sybin SULARNO.

Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 27 Januari 2021 — Pidana - BANNI KUJIRO
24862
  • Menyatakan terdakwa BANNI KUJIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janjimelanggarPasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-undang RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang
    bertuliskan Salinan Surat Keputusan Nomor : 1/WANTAS/VIII/2020 tentang Tim Kampanye Pemenangan Kristian Wanimbo-Yonas Tasti Paslon Bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya 2020 oleh pasangan Calon; 8 (delapan) lembar kertas berwarna putih bertuliskan Salinan Profil Kandidat tentang Visi-Misi dan Program Kerja Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Periode Tahun 2020-2025; 4 (empat) lembar kertas berwarna putih bertuliskan Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
    Mamberamo Raya nomor : 07/ HK.03.01-Kpt/ 9120/KPU-Kab/III/2020, tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Roufer Kab.
    Mamberamo Raya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang di Tandatangani pada 04 Maret 2020 oleh Ketua KPU Mamberamo Raya HASAN TOMU; 3 (tiga) lembar draf jadwal kampanye pilkada 2020;DPT Distrik Roufer, Kampung Tayai, TPS 04; DPT Distrik Roufer, Kampung Tayai, TPS 01; DPT Distrik Roufer, Kampung Haya, TPS 01; DPT Distrik Roufer, Kampung Sikari, TPS 01; DPT Distrik Roufer, Kampung Fona, TPS 01; 4 (lembar)
    /IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut f=dan Daftar PasanganCalon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
    ;Halaman 23 dari 50 Putusan Nomor1 7Pid.Sus/2021/PN JapBahwa benar saksi menjabat sebagai anggota PPD sekitar bulanAgustus tahun 2020 dan tugas saksi sebagai anggota PPD adalahmenyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab.Mamberamo Raya di tingkat Distrik.
    ;Bahwa benar Seorang aparat atau perangkat desa tidak boleh dilibatkandalam penyelenggaraan pemilihan.
    ;Bahwa benar dalam pemberian uang berkaitan dengan pemilihan, harusjelas maksud dan tujuannya. Hal ini karena tidak semua bentukpemberian pada masa pemilihan dikategorikan sebagai money politic,ada juga bentuk pemberian dalam bentuk cost politic.
    tentangKampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 27 Januari 2021 — Pidana - KRISTIAN WANIMBO
18598
  • Umum di Kabupaten Mamberamo RayaProvinsi Papua sebagai Calon Bupati Kabupaten Mambaramo Rayaberdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo RayaNomor : 67/PL 02.3Kpt/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan DaftarPasangan Calon Peserta Pemilinan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenMamberamo Raya Tahun 2020, ditetapbkan di Kasonaweja pada tanggal 24September 2020 yang menandatangani THEODORUS KOSAAY sebagai KetuaKomisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan UmumKabupaten
    ;Bahwa benar Seorang aparat atau perangkat desa tidak boleh dilibatkandalam penyelenggaraan pemilihan.
    ;Bahwa benar dalam pemberian uang berkaitan dengan pemilihan, harusjelas maksud dan tujuannya. Hal ini Karena tidak semua bentuk pemberianpada masa pemilihan dikategorikan sebagai money politic, ada jugaHalaman 24 dari 46 Putusan Nomor 18/Pid.B/2021/PN Jap.bentuk pemberian dalam bentuk cost politic.
    Uang politik ialah uangyang diperlukan secara wajar untuk mendukung operasionalisasi aktivitasaktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah. Contohpenggunaan uang politik adalah biaya untuk melengkapi administrasipendaftaran pasangan calon, biaya operasional kampanye pasangancalon, tim kampanye, atau tim relawan, dan untuk honorarium saksi diTPS.
    ;Bahwa benar Frasa Menjanjikan menurut KBBI adalah menyatakankesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain.Dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, perbuatanmenjanjikan dinubungkan dengan kesediaan calon atau pasangan calonapabila terpilin dalam suatu pemilihan kepala daerah untuk melakukanatau berbuat sesuatu yang disampaikan kepada calon pemilihnya.
Register : 08-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Trt
Tanggal 19 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ADE F D SINAGA,SH
Terdakwa:
LASMA MANULLANG
167135
Register : 15-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 43/Pid.B/2024/PN Sdr
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2.ADI, SH
3.RAHMAT ISLAMI, S.H.
4.NAURAH TANJUNG SARI, SH
5.PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
Terdakwa:
1.EKA SAFITRI. S Alias EKA Binti SAFARI
2.RUSLI BAKRI, S.H. Alias RUSLI Bin BAKRI BEKKA
1710
  • DPT 19 atas nama APRIANI AZIS, tanggal 10 Februari 2024;
  • 10 (sepuluh) lembar Salinan Daftar Pemiih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan (MODEL A-KabKo Daftar Pemilih) tanggal 22 Januari 2024;
  • 10 (sepuluh) lembar Salinan Daftar Pemiih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 009 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan (MODEL A-KabKo Daftar
Register : 11-05-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN MASOHI Nomor 54/Pid.B/2018/PN Msh
Tanggal 22 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Nur Eka Firdaus, SH
Terdakwa:
Tengku Abdul Rahman Taipabu Alias Mances
12042
  • pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Tengku Abdul Rahman Taipabu Alias Mances telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapemilu Gubernur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal189 Jo Pasal 70 ayat (1) huruf C UndangUndang RI Nomor 10 Tahun2016 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang No.1 Tahun 2015Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UndangUndang No.1Tahun 2014 Tentang Pemilihan
    Kecamatan pada hari Kamistanggal 05 April 2018 sekitar pukul 14.00 wit atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan April atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu dalam tahun 2018 bertempat di Balai Dusun Tanah Goyang Desa LokkiKecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengajamelanggar Ketentuan larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
    Sekitar Pukul 18.30 Wit Tim Relawan atasnama AHMAD BANDA dan TAHIR SAIMIMA yang merupakan relawanPasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Ir SAID ASAGAF dan IrANDEREAS RENTANUBUN datang kerumah Terdakwa dan mengundangTerdakwa TENGKU ABDUL RAHMAN TAIPABU Alias MANCES yangmenjabat sebagai Perangkat Desa Lokki atau sebagai Kepala Dusun TanahGoyang dan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan secara lisan untukmenghadiri acara silahturami tatap muka dengan calon wakil Gubernur IrANDEREAS RENTANUBUN di Balai
    Bahwa kehadiran Terdakwa TENGKU ABDUL RAHMAN TAIPABU AliasMANCES yang menjabat sebagai Perangkat Desa Lokki atau sebagai KepalaDusun Tanah Goyang dan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan awalnyaHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Mshbelum diketahui oleh pasangan calon wakil Gubernur Ir ANDEREASRENTANUBUN namun setelah Terdakwa hadir dan masuk dalam balaiDusun Tanah Goyang baru Terdakwa diperkenalkan oleh relawan kepadapasangan calon wakil Gubernur Ir. ANDERIAS RENTANUBUN.
    Bahwa Terdakwa pada saat itu juga memberikan kata sambutan pada saatmenghadiri acara silaturahmi tatap muka dengan calon Wakil Gubernur Ir.ANDERIAS RENTANUBUN.Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) huruf C Undangundang RI No.10tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No.01 Tahun 2015tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.1 tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Register : 29-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 701/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Juni 2019 — Penuntut Umum:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
IVAN VALENTINO
191126
  • Menyatakan Terdakwa IVAN VALENTINO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengajamenggunakan kekerasan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguanketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,sesuai dalam dakwaan;2.
    Utr.Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, memuatunsur unsur sebagai berikut :1. Setiap orang;2, Dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan / ataumenghalangi seseorang yang melakukan haknya untuk memilih,melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dabketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau mengagalkanpemungutan;Menimbang, bahwa selanjutnya unsur unsur dimaksud akandipertimbangkan satu persatu sebagai berikut;Ad.
    Umumtanggal 17 April 2019 pukul 09.30 Wib, bertempat di Tempat PelaksanaanPemilinan yaitu TPS 071 Kelurahan Ancol, dan akibat keributan tersebutmengakibatkan pelaksanaan Pemilihan Umum berhenti kurang lebin selama 10(sepuluh) menit;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas unsurDengan sengaja menggunakan kekerasan, dan / atau menghalangi seseorangyang melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkangangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara
    Umum;Keadaan yang meringankan: Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya; Terdakwa melakukan kekerasan bukan disebabkan oleh suatukepentingan Politik yang berhubungan dengan Pemilihan Umummelainkan disebabkan dendam pribadi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' diatas denganmemperhatikan alasan alasan yang memberatkan dan meringankan makaPengadilan akan menjatuhkan hukuman Pidana bersyarat sebagaimanadimaksud dalam pasal 14 huruf (a) KUHPidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa
    terbukti bersalah dan dijatuhipidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 531 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017,tentang Pemilihan Umum, pasal pasal lainnya dari Undang Undang yangbersangkutan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Aliansi Elemen Masyarakat Pemantau Peduli PILKADA Jawa Tengah Tahun 2003 vs. DPRD Jawa Tengah
22138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 7 ayat (3) : Tugas panitia knusus berakhir pada saat PeraturanTata Tertib Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah ditetapkan. Dalam hal ini Tata Tertib PemilihanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkanpada tanggal 3 April 2003;c.
    Menteri Dalam Negeri dan Otonomi DaerahNomor : 121/2966/SJ tanggal 24 Desember 2002, perihal : Penyusunan TataTertib Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah DepartemenDalam Negeri RI Nomor : 120/354/OTDA tanggal 1 April 2003 perihal : TataTertid Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah masa jabatan2003 2008, antara lain menyebutkan :a.
    Angka 5 : Apabila Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengahtentang Tata Tertib Pemilihan telah disesuaikan dengan saranpenyempurnaan dimaksud dan telah ditetapbkan denganKeputusan DPRD, maka proses tahapan pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Tengah masa jabatan 2003 2008,dapat dilaksanakan; Dicantumkannya PP No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 101) yang sudahtidak berlaku lagi karena telah diamandemen dengan PP No. 8 Tahun 2003(
    Menerima dan mengabulkan Permohonan Judicial Riview terhadapKeputusan DPRD Propinsi Jawa Tengah Nomor : 20 tahun 2003 tentangPeraturan Tata Tertio Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JawaTengah Periode 2003 2008 ;2. Menetapkan batal/tidak sah menurut hukum Keputusan DPRD Propinsi JawaTengah Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Peraturan Tata Tertib PemilinanGubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Periode 2003 2008 ;3.
    Jawa Tengah No.20 Tahun 2003 tanggal 3 April 2003Tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JawaTengah Periode 20032008 tersebut ;Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Rabu, tanggal 3 Mei 2006 oleh Prof.Dr. Paulus E. Lotulung,SH.
Register : 26-05-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 45/PID/2014/PT JAP
Tanggal 3 Juni 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : LILIK DWY PRASETIO, SH
Terbanding/Terdakwa : MALANTE BACO alias GUNTUR
4919
  • atasnama : ADI JAYA MAKASSAU mendatangi TPS 06 di SD Famboaman dan TPS02 di SMAN 2 Serui sambil membagikan atau memberikan uang kepadaMasyarakat dan para saksi atas nama TAUFIK KASIM dan MISRAN KASIMsebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan agarpara saksi tersebut harus mencoblos atau memilih Calon Legislatif (Caleg) dariPartai GERINDRA dengan Nomor Urut: 02, atas nama : saudara ADI JAYAMAKASSAU; Bahwa selanjutnya menurut saksi TAUFIK KASIM alias TAUFIK, yang padasaat hari pemilihan
    memasukisalahsatu rumah Masyarakat dan memberikan atau membagikan uang sambilberkata "Coblos ADI JAYA MAKASSAU" dan setelah selesai membagikanuang, Terdakwa langsung pergi ke TPS 02 untuk memantau peserta pemilihlainnya yang telah diberikan uang oleh Terdakwa.Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sampai di TPS 02, Terdakwa bertemudengan saksi MIRSAN KASIM alias MARSAN dan memberikan saksi uang,yang mana uang tersebut dibagikan atau diberikan oleh Terdakwa kepadasaksi MIRSAN KASIM pada saat sedang berlangsungnya pemilihan
    Menyatakan terdakwa Malante Baco alias Guntur terbukti bersalan melakukantindak pidana pemilutelah dengan sengaja pada hari pemungutan suaramenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuktidak menggunakan hak pilinnya atau memilin peserta pemilu tertentusebagaimana diatur dalam pasal 301 ayat 3 Undangundang RI Nomor 8 tahun2012 tentang pemilihan umum anggota DPR,DPD dan DPRD;2.
Register : 28-02-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 9/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal 6 Maret 2024 — Penuntut Umum:
2.Kristalina, S.H.,M.H
3.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
4.Chabib Sholeh,S.H.
5.Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa:
SOBI SAPUTRA Alias SOBI Bin SUKARNEN
3112
  • Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (model A - daftar Pemilih) TPS 006, Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada nomor urut 245 tercantum nama Sobi Saputra, NIK 6211052708840003;

    3.2.

    Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (model A - daftar Pemilih) TPS 005, Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;

    3.3. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih Model C Pemberitahuan KPU nomor DPT 245 An.

    Sobi Saputra NIK 6211052796640003 yang telah dilegalisir dan ditandatangani Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau;

    3.4. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Hadir Pemilih DPT, TPS 006 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada nomor urut 245 tercantum nama Sobi Saputra yang telah dilegalisir dan ditandatangani Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang

    Pisau;

    3.5. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Hadir Pemilih Khusus Pemilihan Umum Tahun 2024, TPS 005 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada nomor urut 2 tercantum nama Sobi Saputra NIK 6211052708840003 yang telah dilegalisir dan ditandatangani Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    3.6. 1 (satu) lembar KTP

Register : 01-04-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 31/Pid.Sus/2019/PN Pwr
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
MASRURI ABDUL, S.H.
Terdakwa:
ENDANG TAVIP HANDAYANI, S.H. Binti SUPARNO Alm.
13435
Register : 25-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 73/Pid.S.Pemilu/2024/PN Sbg
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa:
1.TRIWONO GAJAH
2.SULASTRI NOVALINA SIREGAR
3.RUDI KARDO LASE
4.NUNUT SUPRIYANTO SIMAMORA
5.BIKSO HUTAURUK
6.DONI HALOMOAN SITUMORANG
7.ABWAN SIMANUNGKALIT
2316
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Presiden Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Presiden Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
- 1 (satu) lembar asli C Hasil Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan
Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
Dikembalikan kepada Wahid Pasaribu;
- 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Perhitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore Nomor 51 / PL. 01 / Und / 12.01. 11 / 2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sirandorung;
- 2 (dua) lembar asli C Hasil Salinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
>
- 1 (satu) eksemplar asli C Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 di TPS 2 Muara Ore;
- 2 (dua) lembar Asli C Hasil Salinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
- 1 (satu) eksemplar asli C Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024 hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 2 Muara Ore di tingkat Kecamatan Sirandorung;
Pasaribu;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara di Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Nomor 174. 2024 tentang Penetapan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024;
Dikembalikan kepada Hermanto Alek Gino Tarihoran;
6.