Ditemukan 6637 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup.4.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 10 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016d.
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu ( unseparated ).6.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;*" Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401;c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu (unseparated);6.
    dan uppertidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah Pos 6401tanpa memperdulikan kKemampuan menahan penetrasi air alas kakiitu sendiri;Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Vill. Referensi;1.U.S.
Register : 04-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1295/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HERDIAN MALDA KSATRIA, SH
Terdakwa:
1.FEBRI ANDRIAN Bin SARIPUDIN
2.SARIPUDIN Bin HUSEN
543
  • Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat lukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2. Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
    Pada punggung kanan terdapat luka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 1 simpul Sepanjang 2 cm;4. pada punggung bagian tengah tepat garis pertengahan belakang terdapatluka lecet berukuran 4 cm;kesimpulan :pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala belakang, punggungkiri atas, punggung kanan atas, punggung tengah sesuai pengakuan korbanyang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam yang telah menimbulkanpenyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan ataupencahariannya untuk
    M FIZA dari RumahSakit Umum Tangerang telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korbanILHAM als ANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :1.Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat lukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2. Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
    Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat Ilukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2. Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
    Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat Ilukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2 Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    tidak dipasang pada solHalaman 16 dari 26 halaman Putusan Nomor 379/B/PK/PJK/2016dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated ).6.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberarti alas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian so/e danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup.4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
    pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembes/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarnaa.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku, disekrup, atau proses semacamitu;Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik,bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;Bahwa sesuai BTKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatuHalaman 7 dari 32 halaman.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau Semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos 6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai WaterproofFootwear;Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria
    Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2016Bahwa pendapat Terbanding butir 6.3) yang mengatakan bahwa "pos 6401adalah sebagai Waterproof Footwear yaitu alas kaki dari karet atau plastik dan prosespembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalahtidak tepat;Bahwa sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahan air darikaret/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk;Bahwa pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012
    / perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , ditusuk atau proses semacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
    kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN STABAT Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN-STB
Tanggal 18 Februari 2014 — Muliono
153
  • , karena saksi korban terus menjawab perkataan terdakwahingga tedakwa makin emosi dan langsung melemparkan piringmakan terdakwa ke arah saksi korban dan mengenai kepala sebelahkanan saksi korban sehingga luka dan mengeluarkan darah, dansaksi korban pingsan, pada waktu saksi korban sadar, saksi korbanmelihat sudah ramai orang dirumahnya, namun karena pendarahandi kepala saksi korban tidak berhenti, saksi korban dibawa kePuskesmas Kejuruan Muda Kwala Simpang dan luka dikepala saksikorban tersebut dijahit
    Bahagian Kepala : Kelopak mata bahgian bawah sebelah kananbengkak dan berwarna kebirubiruan ; Terdapat luka koyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat luka koyak disisi kepala sebelah kanan depan P = 5 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak enam heating ; Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm,
    L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating ; Terdapat Luka koyak di ujung mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat Luka koyak di pipi sebelah kanan dekat lubang telinga P=0,5 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak satu heating ;Il.
    Linda Aryani, dokter pada Puskesmastersebut dengan hasil pemeriksaan Kelopak mata bahgian bawahsebelah kanan bengkak dan berwarna kebirubiruan, terdapat lukakoyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2cm dan L=0,5 cmdan dijahit sebanyak tiga heating, terdapat luka koyak disisi kepalasebelah kanan depan P = 5 cm dan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyakenam heating, terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atassebelah kanan P= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating,terdapat Luka koyak di kelopak
    mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating, terdapat Lukakoyak di ujung mata bahagian atas sebelah kanan P= 2 cm, L=0,5cm dijahit sebanyak tiga heating ;terdapat Luka koyak di pipisebelah kanan dekat lubang telinga P= 0,5cm, L=0,5cm dijahitsebanyak satu heating;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan diatasdengan terpenuhinya semua unsurunsur dari ketentuan Pasal 44(1)
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah : alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki;Halaman 12 dari 31 halaman
    Putusan Nomor 1073/B/PK/PJK/2017e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling ;ii.
    Putusan Nomor 1073/B/PK/PJK/2017e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama
    upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau. proses semacam itu pengertiannya;Halaman 22 dari 31 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016 e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,Halaman 4 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah: alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air
    dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling;ii.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Register : 03-04-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 08-11-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 119/Pid.B/2012/PN.Pkl
Tanggal 7 Mei 2012 — BUDI HERMAWAN ALS WAWAN BIN PARNOTO ALS ARZOT
563
  • memukul ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI,selanjutnya ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI ditinggal di tempattersebut.Bahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersamadengan :emannya tersebut terdakwa menggunakan tangan kosong,FIRDAUS menggunakan pisau, sedangkan 2 (dua) oranga temannyamenggunakan sepotong kayu dan tangan kosong.Bahwa benar akibat pengeroyokan tersebut kondisi ZAENAL ARIFIN AlsNTOS Bin WADRI mengalami lukaluka dan mendapat perawatan medisiAtara lain bibir atas luar dijahit
    dua, bibir atas dalam dijahit dua, bibirbawah dijahit dua, bawah hidung dijahit dua, paha kanan dijahit enam, sertapipi kanan Jdri bengkakbengkak.Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRI dengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimanaterdakwa memijat EN AL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namunZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uangkepada terdakwa tapi ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidakmemberinya karena belum i uang.Bahwa benar keluarga terdakwa
    dan 2 (dua) orang ainnya memukul ZAENAL ARIFIN AlsKENTOS Bin WADRI, ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRIditinggal di tempatBahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengantemannya tersebut terdakwa ==menggunakan tangan kosong,FIRDAUS nakan pisau, sedangkan 2 (dua) oranga temannya menggunakansepotong kayu dan tangan kosong.Bahwa benar akibat pengeroyokan tersebut kondisi ZAENAL ARIFIN AlsKENTOS Bin WADRI mengalami lukaluka dan mendapat perawatanmedis antara lain bibir atas luar dijahit
    dua, bibir atas dalam dijahit dua,bibir bawah dgahit dua. bawah hidung dijahit dua. paha kanan dijahit enam,serta pipi kanan kiri bengkakbengkak.Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRIdengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimana terdakwamemijatZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namun ZAENAL ARIFINAlsKENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uang kepada terdakwa tapiZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidak memberinya karenabelummempunyai uang.Bahwa benar keluarga
    dua, bibir atas dalam dijahit dua,bibir bawah dgahit dua. bawah hidung dijahit dua. paha kanan dijahit enam,serta pipi kanan kiri bengkakbengkak.e Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRIdengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimana terdakwamemijatZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namun ZAENAL ARIFINAlsKENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uang kepada terdakwa tapiZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidak memberinya karenabelummempunyai uang.e Bahwa benar keluarga
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear.4.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
Register : 23-05-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 260/Pid.B/2019/PN Bkn
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
Sri Madona Rasdy, SH
Terdakwa:
FARDIAN Bin DJABAN
7440
  • dalam dakwaan alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai baju kerja korban warna putih terdapat jahitan benang dengan warna berbeda karena sudah dijahit
      oleh kakaknya ;
    • 1 (satu) helai celana kerja korban warna dongker yang sudah dijahit oleh kakak korban pada sisi kirinya ;

    Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Willi Andriani Als Willi Bin Andri Anwar ;

    1. Foto copy Surat Perdamaian antara Fardian dan Willi tertanggal 26 April 2019, bermaterai cukup diberi tanda T-1;
    2. Foto copy Surat Pernyataan Fardian tertanggal 26 April 2019, bermaterai cukup diberi tanda T-2;
    3. Foto copy Surat Pencabutan
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kerja korban warna putih terdapat jahitan benangdengan warna berbeda karena sudah dijahit olen kakaknya ; 1 (Satu) helai celana kerja koroban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Saksi korban Als Willi BinAndri Anwar ;4.
      ;Bahwa saksi ketika kejadian tersebut menggunakan seragam securityyang merupakan pakaian kerja saksi saat itu, warna putih dongker;Bahwa akibat dari paksaan Terdakwa ketika melakukan persetubuhandengan saksi tersebut mengakibatkan kancing baju saksi terlepas dancelana bagian kiri robek;Bahwa sepulang dari rumah Terdakwa di Desa Kubang Jaya tersebut, lalusaksi meminta kepada saksi Yessy Novi Anty Rosi untuk menjahit kancingbaju saksi yang lepas serta menjahit celana saksi yang robek;Bahwa karena dijahit
      oleh kakaknya ; 1 (satu) helai celana kerja koroban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukanbuktibukti Surat sebagai berikut :1.
      oleh kakaknya ;halaman 27 dari 31 Putusan Nomor 260/Pid.B/2019/PN Bkn. 1 (satu) helai celana kerja korban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka terhadap barang buktitersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Saksi korban Als WilliBin Andri Anwar;menimbang, bahwa terhadap buktibukti surat yang diajukan olehPenasihat Hukum Terdakwa berupa :1.
      oleh kakaknya ; 1 (satu) helai celana kerja korban warna dongker yang sudah dijahit olehkakak korban pada sisi kirinya ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Saksi korban Als Willi BinAndri Anwar ;halaman 29 dari 31 Putusan Nomor 260/Pid.B/2019/PN Bkn.1.
Register : 11-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 231/PID/2021/PT PLG
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Ridho Hariawan Prabowo, SH
Terbanding/Terdakwa : Saidul Arba in bin Sukron Ilahi
11743
  • Tri Tujiyati dari UPTPuskesmas Muara Kuang di Muara Kuang atas nama Soneta Bin Doroi, denganhasil kesimpulan pemeriksaan pada Korban sebagai berikut: Terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dialis sebelah kanan, bentuk garis,ukuran lima koma lima kali nol Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit di alis sebelah kanan, bentukgaris, ukuran tiga kali nol koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada pinggang sebelah kiri
    ,bentuk garis, ukuran empat kali nil koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada tangan kiri, bentuk garis,ukuran lima koma lima kali nol Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada jempol tangan kiri,bentuk garis, ukuran delapan kali nol Koma satu satu sentimeter, tepi rata;Telah diperiksa seorang lakilaki, usia kurang lebih empat puluh tahun, kullitsawo matang, ras mongoloid.
    ,bentuk garis, ukuran empat kali nil Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada tangan kiri, bentuk garis,ukuran lima koma lima kali nol Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada jempol tangan kiri,bentuk garis, ukuran delapan kali nol Koma satu satu sentimeter, tepi rata;Telah diperiksa seorang lakilaki, usia kurang lebih empat puluh tahun, kullitsawo matang, ras mongoloid.
Register : 09-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 442/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 7 Juni 2017 — ISEP KARSONO Als BONO Bin JAJANG SUKANDI
2310
  • 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelahkiri dijahit 2 jahitan yang diduga akibat benturan dengan benda tajamsebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1137/IV/16/2016 tanggal 25 April2016 yang ditanda tangani oleh dokter FIFIT Dari Rumah Sakit Umum DaerahAl lhsan Provinsi Jawa Barat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (2) ke2 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa ISEP KARSONO Alias BONO Bin JAJANGSUKANDI bersamasama dengan RENALDI (DPO), AGUS Alias TUMBOH(DPO
    8Jahitan, luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, luka dibagian tangan kiri12 jahitan yang mengakitbakan putusnya urat tangan, luka sobek di dauntelinga sebelah kanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelah kiridijahit 2 jahitan yang diduga akibat benturan dengan benda tajam sebagaimanaVisum Et Repertum Nomor : 1137/N/16/2016 tanggal 25 April 2016 yangditanda tangani oleh dokter FIFIT Dari Rumah Sakit Umum Daerah AI IhsanProvinsi Jawa Barat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    8 Jahitan,luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, luka dibagian tangan kiri 12 jahitanyang mengakitbakan putusnya urat tangan, luka sobek di daun telinga sebelahkanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelah kiri dijahit 2 jahitan yangdiduga akibat benturan dengan benda tajam sebagaimana Visum Et RepertumNomor : 1137/N/16/2016 tanggal 25 April 2016 yang ditanda tangani oleh dokterFIFIT Dari Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.Menimbang, bahwa dari keterangan para
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS SUTISNA Alias GEPENG BinMUKSIN (Alm) mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dijahit 8 Jahitan,luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, luka dibagian tangan kiri 12 jahitanyang mengakitbakan putusnya urat tangan, luka sobek di daun telinga sebelahkanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuk sebelah kiri dijahit 2 jahitanyang diduga akibat benturan dengan benda tajam sebagaimana Visum EtRepertum Nomor : 1137/N/16/2016 tanggal 25 April 2016
    8 Jahitan, luka dibagian pundak kiri dijahitt 10 Jahitan, lukadibagian tangan kiri 12 jahitan yang mengakitbakan putusnya urat tangan, lukasobek di daun telinga sebelah kanan dijahit 2 jahitan dan luka sobek ditelunjuksebelah kiri dijahit 2 jahitan yang diduga akibat benturan dengan benda tajamsebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1137/IV/16/2016 tanggal 25 April 201611yang ditanda tangani oleh dokter FIFIT Dari Rumah Sakit Umum Daerah Al IhsanProvinsi Jawa Barat, , sehingga dengan demikian unsur
Register : 11-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelahcelah;REFERENSI1.
Putus : 28-04-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 359/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 28 April 2014 — JAKA NUGRAHA
163
  • Akibat perbuatan terdakwa JAKA NUGROHO bersama dengan saksi HARYYULIANSYAH alias ARI, saksi SUPARJA mengalami luka robek dan berdarahdikepala sepanjang 15 (lima belas) jahitan akibat pukulan botol, luka bacokdipergelangan tangan sepanjang 3 (tiga) jahitan, luka robek dikelingking jari kanandijahit sepanjang (satu) jahitan, luka bacok dipergelangan tangan kiri dijahit sepanjang4 (empat) jahitan, luka robek dipinggang sebelah kiri sepanjang 3 (tiga) jahitan, lukasabetan ditelapak kaki sebelah kiri
    15 jahitan ,luka bacok di pergelangan tangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek di pergelangantangan kiri dijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanan satu jahitan, luka sobek dipinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiri dijahit 3 jahitan .
    Saksi menerangkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut saksi I mengalamiluka sobek di bagian kening dan dijahit 15 jahitan , luka bacok di pergelangantangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek di pergelangan tangan kiridijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanan satu jahitan, luka sobek dipinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiri dijahit 3 jahitan .
    15 jahitan , Iukabacok di pergelangan tangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek dipergelangan tangan kiri dijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanansatu jahitan, luka sobek di pinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiridijahit 3 jahitan .
    Saksi SUPARJA yang mencoba menangkis bacokan terdakwaJAKA NUGRAHA berhasil merebut besi yang menyerupai clurit tersebut dari tanganterdakwa JAKA NUGRAHA hingga membuat terdakwa JAKA NUGRAHA kemudianmelarikan diri.Akibat perbuatan terdakwa JAKA NUGRAHA bersama dengan HARY YULIANSYAH,saksiSUPARJA mengalami luka robek dan berdarah dikepala sepanjang 15 (lima belas)jahitan akibatpukulan botol, luka bacok dipergelangan tangan sepanjang 3 (tiga) jahitan, luka robekdikelingking jari kanan dijahit sepanjang
Putus : 06-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
19832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pujiam Goarnaa.Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401..
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup.Halaman 9 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/20164.
    pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarnaa.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,Halaman 4 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.