Ditemukan 52 data
FINRADOST YUFAN MADAKARAH,SH
Terdakwa:
POPON SUPRIATIN, S.Pd Binti NANA SURYANA Alm
124 — 29
Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12;
- 1 (satu) lembar Transkrip Nilai atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12 dengan IPK 3.15;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Ijazah S1 atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar SPd asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12. yang dilegalisir Kopertais
;
- 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Akta IV atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12. yang dilegalisir Kopertais;
- 1 (satu) lembar fotocopy Transkrip Nilai atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12 dengan IPK 3.15. yang dilegalisir Kopertais;
68 — 19
SAKSI 2 , umur 35 tahun, agama Islam,pekerjaan Dosen tetap non PNS ( Dosen Kopertais ) , tempattinggal di Jalan Manunggal No.12 , Lingkungan Kebon BawakTengah ,RT.004 RW.034 , Kelurahan Kebun Sari , KecamatanAmpenan , Kota Mataram, di bawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksikeponakan Termohon ;Him. 16 dari 34 Him. Put.
51 — 38
MH &ASSOCIATES, berkantor di Jalan Soekarno Hatta, Komplek PerkantoranAnggrek Mas Blok C No. 20 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 105/MH/XI/SKK/2013 tanggal 12 November 2013 dan terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan register No. 248/2013tanggal 13 November 2013, sebagai Pemohon;MELAWANMUHARTINI Binti UMAR USMAN, umur 37 tahun, agama Islam,pendidikan S.1. pekerjaan Staff Umum Kopertais Wilayah XII Riau Kepri, alamat Jalan Ketitiran Perumahan Taman Bidadari Blok G
124 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dj.II/PP.00.9/923.A/2005 tanggal 01 Agustus 2005 yangditujukan kepada :1 Rektor IAIN/UIN Se Indonesia2 Ketua STAIN Se Indonesia3 Koordinator Kopertais Wilayah Se Indenesia4 Pimpinan perguruan Tinggi Agama Islam SwastaPada poin 5 (lima) yang menerangkan untuk menghindari permasalahan yangmungkin terjadi di kemudian hari, calon lembaga pendidikan tidak dibenarkanmenerima mahasiswa sebelum memperoleh izin dari menteri Agama/DirjenKelembagaan agama Islam sesuai dengan Ketentuan.
Dj.I/PP.02.3/112 A/2006 tanggal 27 Februari 2006 yangditujukan kepada :1 Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)2 Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN)3 Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)4 Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta(KOPERTAIS)5 Pimpinan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta(PTAIS) Se Indonesia33Pada poin 4 (empat) yang menerangkan bahwa untuk menghindaripermasalahan yang akan terjadi di kemudian hari, lembaga pendidikan (PTAIN/PTAIS) agar tidak menerima mahasiswa
Dj.II/PP.00.9/923.A/2005 tanggal 01 Agustus 2005 yangditujukan kepada :5 Rektor IAIN/UIN Se Indonesia6 Ketua STAIN Se Indonesia7 Koordinator Kopertais Wilayah Se Indenesia8 Pimpinan perguruan Tinggi Agama Islam SwastaPada poin 5 (lima) yang menerangkan untuk menghindari permasalahan yangmungkin terjadi di kemudian hari, calon lembaga pendidikan tidak dibenarkanmenerima mahasiswa sebelum memperoleh izin dari menteri Agama/DirjenKelembagaan agama Islam sesuai dengan Ketentuan.
Koordinator Kopertais Wilayah Se Indenesia.4 Pimpinan perguruan Tinggi Agama Islam Swasta.Pada poin 2 (dua) yang merangkan untuk menghindari permasalahan yangmungkin terjadi di kemudian hari diharapkan lembaga pendidikan (PTAIN/PTAIS) tidak menerima mahasiswa sebelum Program Studi tersebutmemperoleh izin penyelenggaraan dari Dirjen Kelembagaan Agama Islamsesuai dengan ketentuan.Surat Edaran No.
Dj.II/PP.00.9/923.A/2005 tanggal 01 Agustus 2005 yangditujukan Kepada :Hal.75 Dari 309 Hal.Put.No.1709 K/Pid.Sus/2013Rektor IAIN/UIN Se Indonesia.2 Ketua STAIN Se Indonesia.3 Koordinator Kopertais Wilayah Se Indenesia.4 Pimpinan perguruan Tinggi Agama Islam Swasta.Pada poin 5 (ima) yang menerangkan untuk menghindari permasalahan yangmungkin terjadi di kemudian hari, calon lembaga pendidikan tidak dibenarkanmenerima mahasiswa sebelum memperoleh izin dari menteri Agama/DirjenKelembagaan agama Islam
74 — 8
BukitRaya Pekanbaru.Agama : Islam.Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kopertais).Pendidikan : S1.Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan dari:1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni2017 (Tahanan Rutan);3. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 12 Juni 2017 sampaidengan tanggal 19 Juni 2017 (Tahanan Rutan);4.
74 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Saudara Alfian Amura dan Iqbal Salim cs selaku pimpinanYayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) Jakarta versimereka berkewajiban meminta maaf kepada Instansi terkait (KopertisWilayah Ill Jakarta, Kopertais Wilayah Jakarta, Direktorat JendralHalaman 30 dari 34 halaman.
133 — 34
mengetahui Susunan pengurus dari YP3SNI ;Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjadi Ketua YP3SNI pada tahun 2010 ;Bahwa terdakwa sebelumnya adalah Ketua STAI dan saat berubah namamenjadi UISB terdakwa merupakan rektor ;Bahwa dalam pelaksanaan perkulihaan UISB, hanya Fakultas Agama Islam(FAl) yang mempunyai izin resmi, namun FAI ini sebenarnya fakultas yangberisi jurusanjurusan yang ada pada STAI sebelumnya, dan izin tersebutadalah izin untuk STAI yang telah ada sebelum tahun 2009, dimana STAIterdaftar di Kopertais
saksi, terdakwa sering ke Jakarta untuk urus prosesizin penyelenggaraan pendidikan UISB ;Bahwa terdakwa sebelumnya adalah Ketua STAI dan saat berubah namamenjadi UISB terdakwa merupakan rektor ;Bahwa dalam pelaksanaan perkulihaan UISB, hanya Fakultas Agama Islam(FAI) yang mempunyai izin resmi, namun FAI ini sebenarnya fakultas yangberisi jurusanjurusan yang ada pada STAI sebelumnya, dan izin tersebutHalaman 94 dari 174adalah izin untuk STAI yang telah ada sebelum tahun 2009, dimana STAIterdaftar di Kopertais
Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru tahunakademik 2009 /2010 tanggal 20 Mei 2009 ;Bahwa dasar hukum yang tercantum dalam setiap brosur penerimaanmahasiswa UISB dari tahun 2009 hingg 2011 adalah dasar hukum untukSTAI bukan UISB ;Saksi mengatakan Fakultas yang diterima pada tahun akademik 2009 /2010pada universitas islam Sumatera Barat ( UISB ) adalah 4 ( Empat ) fakultasyaitu FAI , FIKOM, FKIP ,FIKES ;Bahwa status mahasiswa FAI, sampai saat ini masih merupakan berstatusmahasiswa STAI, yang terdaftar di KOPERTAIS
Yayan Zaelani, S.Sos
Tergugat:
Bupati Karawang
495 — 884
Di lingkungan Kementerian Agama,YAILU 1 222 n nn nn nnn n enna en nnenene ne1) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah yangdikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan KementerianAgama ;2) Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta(Kopertais), bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan TinggiAgama Islam Swasta;dan 2222222 nn nn nn nee3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, bagi ijazah yangdikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, danHalaman 27 dari
Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta(Kopertais), bagi jazah yang dikeluarkan oleh Perguruan TinggiAgama Islam Swasta; dan;Halaman 68 dari 92 halaman Putusan Nomor : 98/G/2020/PTUN.BDGc. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, bagi ijazah yangdikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, danMadrasah Aliyah atau yang sederajat, baik madrasah negeriMAUPUN SWAS1A 22 nn nnn nnn nen nn nnn nen nn ene en nee4.
138 — 31
dan 2008 yangditunjukkan Penasihat Hukum terdapat honor dan biaya perjalanan Dinas untuk Ketua danPelaksana Prodi, walaupun Pelaksana Prodi adalah istilah untuk pimpinan prodi yangbelum ada izin, namun nyatanya sudah ada di revisi DIPA RKAKL 2007, 2008 danSCtCLUSNYA 5 922 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa STAIN Bukittinggi dalam menerima mahasiswa telah melakukan komunikasi dankonsultasi kepada Pejabat Kemenag antara lain berupa mengirimkan laporan setiap tahunke Kopertais
dulu 84orang tahun 2011 menjadi 101 orang ; e Bahwa ada prestasi yang menonjol pioneer kegiatan kemahasiswaan juaralomba pidato dari Prodi Bahasa Inggris, pada Prodi PTIK dapat membuatsystem computer yang sebelumnya belum pernah dicapai ;e Bahwa program D.3 Perbankan Syariah buka tahun 2004 sementara izinnyabaru keluar pada 2007 ;e Bahwa STAIN Bukittinggi dalam menerima mahasiswa telah melakukankomunikasi dan konsultasi kepada Pejabat Kemenag antara lain berupamengirimkan laporan setiap tahun ke Kopertais
Dj.I/Dt.I.PV/PP.00.9/1196/2009 , tertanggal : 14 Sept 2009, yang semuanya ditujukankepada Rektor IAIN/UIN , Ketua STAIN, KOPERTAIS, Pimpinan PERTAIS, seluruh Indonesia.Selanjutnya apabila dicermati isi Surat Edaran itu dari rumusannya disebutkan untukmenghindari permasalahan yang akan timbul di kemudian hari, diharapkan Lembaga Pendidikan(PTAIN/ PTAIS tidak menerima mahasiswa sebelum prodi tersebut memperoleh ijinpenyelenggaraan dari Dirjen Kelembagaan Agama Islam.
100 — 65
YayasanRektor UNDAR Jombang ; Bukti T I Intv.1 dan 2 32 : Fotokopi dari fotokopi, Surat KeputusanKetua Dewan Pendiri Yayasan UNDAR Jombang Nomor : 06/SK/DPYUNIV/II/2004 tertanggal 02 Pebruari 2004, tentang : Perubahan dan PenyempurnaanTerhadap Surat Keputusan Dewan Pendiri Universitas Darul Ulum Nomor : 03/SK/DPYUNIV/I/2004 tentang Pembubaran Pengurus Yayasan Universitas DarulUlum Jombang ; 3334353637Bukti T IJ Intv.1 dan 2 33 : Fotokopi sesuai asli, Surat KoordinatorPerguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais
47 — 10
Untuk pendidikan tinggi Islam swasta diketahui Kepala Kopertais.7. Proposal yang diajukan dilengkapi dengan profil sekolah (sepertialamat lengkap, jumlah siswa, jumlah pengajar), Rencana KebutuhanBiaya (RAB) dan susunan panitia/pengurus;8. Khusus bagi sekolah negeri yang terkena bencana dilampiri denganrekomendasi atau surat pernyataan dari Ketua Satuan Pelaksana(SATLAK) Penanggulangan Bencana CKabupaten/ kota yangbersangkutan;b.
64 — 39
Untuk pendidikan tinggi Islam swasta diketahui Kepala Kopertais.7. Proposal yang diajukan dilengkapi dengan profil sekolah (sepertialamat lengkap, jumlah siswa, jumlah pengajar), Rencana KebutuhanBiaya (RAB) dan susunan panitia/pengurus;8. Khusus bagi sekolah negeri yang terkena bencana dilampiri denganrekomendasi atau surat pernyataan dari Ketua Satuan Pelaksana(SATLAK) Penanggulangan Bencana Kabupaten/ kota yangbersangkutan;b.