Ditemukan 104 data
22 — 3
INBISCO NIAGATAMA SEMESTA CabangSemarang melalui saksi Tri Kuntono Bin Hindarto ;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Halaman 2 Putusan Nomor 667/Pid.Sus/2017/PN SmgSetelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya Terdakwa sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak akanmengulangi lagi kesalahan tersebut serta mohon keringanan hukumandikarenakan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dan belum pernahdihukum ;Setelah mendengar
Saksi : TRI KUNTONO Bin HINDARTO = yang menerangkan dibawahsumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat dilakukanpemeriksaan saksi dalam keadaan bebas serta tanoa ada paksaan danancaman dan keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polisi adalahbenar ;Bahwa Terdakwa disidangkan dalam perkara penyalahgunaan narkotikajenis shabushabu ;Bahwa Saksi bekerja sebagai HRD dan Terdakwa sebagai SalesSupervisor pada PT.
INBISCO NIAGATAMA SEMESTACabang Semarang melalui saksi Tri Kuntono Bin Hindarto ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaakan dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa:Hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat; Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dibidangpemberantasan Narkotika ;Hal yang meringankan: Terdakwa masih muda ; Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya
18 — 2
-
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Kuntono bin Tukimin) terhadap Penggugat (Lucki Kurniawati binti Sukarmo) ;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah).
-
13 — 10
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (KUNTONO BIN PARMAN) terhadap Penggugat (ULMIATI BINTI KASNURI);