Ditemukan 45 data
108 — 107
Madhya Indah Farma., 9.PT. Sinar TalentaSilapurna, 10.PT. Medilab Tekhnologi ;f. Pemasukan surat penawaran harga tanggal 30 Oktober 2009, hariJumat dengan berita acara pemasukan SPH Nomor : 807/PUAK/Hal.23 dari 5 hal.Putusan No.30/Pid.B/TPK/201 1/PN.JKT.PST an.Boyke Arie Pahlevi,SE.24PPBJ09/1.778.12 tanggal 30 Oktober 2009. yang memasukansebanyak :1. PT. Dulmayo Raya.2 PT. Timur Mediguna.3 PT. Inovasi Medikatama Prima.4. PT. Satrya Wira Manggala.5 PT. Unggul Kemala Husada.6. PT.
13 — 0
Nafkah Madhya/lampau sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah );
5. Menetapkan harta berupa :
5.1. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum Bukit Citra Darmo BC/C-18 Jl.
16 — 2
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Madhya, nafkah iddah, dan mutah, sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
4. Menetapkan harta berikut sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu:
4.1. 1 (satu) unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC, tahun 2018 dengan Nomor Polisi B 903 RIN, Nomor rangka MHRRW 1880JJ 800901, nomor mesin L15BJ1013614, atas nama Agustina
Terbanding/Penggugat : Dra. Sephiaris Diana binti HAMIMZAR
92 — 6
Tergugat Konvensi adalah bahagian ;
5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama, sebagaimana tersebut dalam amar angka 4 di atas, dan menyerahkan bahagian masing-masing, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan lelang melalui kantor lelang negara, dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai amar angka 4 di atas;
6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi, nafkah lampau / madhya
88 — 4
Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama, sebagaimana tersebut dalam amar angka 4 di atas, dan menyerahkan bahagian masing-masing, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai bahagian asing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi, nafkah lampau / madhya