Ditemukan 2644 data
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BebanPenyusutan sebesar Rp.111.012.542,00 dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding sebagai berikut:Beban penyusutan menurut Pemohon PK Rp. 36.454.305,00Beban penyusutan menurut Termohon PK (SPT) Rp.147.466.847,00Koreksi Rp.111.012.542,00b.
Bahwa karena besarnya beban penyusutan tahun 2004 yang telahdisepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding danTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebesarRp.50.463.750,00 sementara beban penyusutan menurut TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding (SPT Tahunan PPh Badan)adalah sebesar Rp.147.466.847,00 maka seharusnya koreksi yangdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebesarRp.97.003.097,00 (Rp.147.466.847,00 Rp.50.463.750,00);7.
Bahwa karena besarnya beban penyusutan tahun 2004 yang telahdisepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding danTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebesarRp.50.463.750,00 sementara beban penyusutan menurut TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding (SPT Tahunan PPh Badan)Halaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 172 /B/PK/PJK/2012adalah sebesar Rp.147.466.847,00, maka seharusnya atas jumlah sebesarRp.97.003.097,00 tidak dapat dibebankan sebagai beban penyusutan
Namundemikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam mengambilkesimpulan tentang jumlah koreksi atas beban penyusutan yang dapatdipertahankan dan jumlah koreksi atas beban penyusutan yang tidak dapatdipertahankan sebagai berikut:Majelis Hakim Pengadilan Pajak berketetapan bahwa koreksi PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesarRp.97.003.097,00 (Rp.111.012.542,00 Rp.14.009.445,00) tidak dapatdipertahankan dan sisanya sebesar Rp.14.009.445,00 tetap dipertahankankarena
Bahwa karena dalam uji buktiTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakanbesarnya beban penyusutan untuk tahun 2004 adalah Rp.50.463.750,00,maka Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telahkelebihan dalam membebankan beban penyusutan sebesarRp.97.003.097,00.
81 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 283/B/PK/PJK/2016Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas hargapokok penjualan (biaya penyusutan) dengan alasan sebagai berikut:a. Bahwa Pemohon Banding telah menghitung biaya penyusutan aktivadengan benar dan telah melaporkannya dengan benar dalam SPT PPhBadan Pemohon Banding;b.
US$.8,442,866,81 Bahwa Majelis telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutan yangterlampir dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan LaporanKeuangan Audited Tahun 2008, dan berdasarkan pemeriksaan dokumentersebut bahwa Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesarUS$.8,442,866,81 berasal dart Penyusutan Aktiva Tetap dengan HargaPerolehan sebesar USD.203,760,410.00;Bahwa Majelis juga telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutanyang terlampir dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 danberdasarkan pemeriksaan
cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;Pasal 11 ayat (3):Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;Pasal 18 ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembalibesarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utangsebagai
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan USD 768,428.51;a)Fomiture, thdurs end office equipments 191,420 803,607Bahwa koreksipositif +Biaya Penyusutan = sebesarUSD.768.428,51 dilakukan berdasarkan hasil penghitunganulang nilai penyusutan untuk Tahun 2008;Bahwa koreksi berdasarkan General Ledger dimana diketahuinilai perolehan aktiva yang dapat disusutkan adalah sebesarUSD.185.353.203,00 sedangkan pada Laporan Keuangansebesar USD.203.760.410,00 dan juga koreksi atasDepreciation Expense Plan (Equipment
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan USD 768,428.51;1. Bahwa koreksi biaya penyusutan sebesar USD.768.428,51terdiri atas dua jenis koreksi yaitu:a. Koreksi sebesar USD.754.227,83 yang berasal dariperhitungan kembali biaya penyusutan dengan menggunakannilai perolehan aktiva yang terdapat pada General Ledger(G/L), danb. Koreksi sebesar USD.14.200,68 yang berasal dari deskripsiyang tidak jelas pada akun penyusutan G/L dan tidakterdapat data pendukung yang memadai;2.
166 — 87
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal) sebesarRp11.288.958.662,001.
Rp139.101.745.798,00;Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp139.106.424.680,00 karena berdasarkan dari data yang diberikan PemohonBanding mengenai impor semen serta pengkreditan PPh Pasal 22 Impor diketahuibahwa PPh Pasal 22 Impor yang berasal dari impor semen sebesarRp11.922.013.762,00;: bahwa adapun perincian HPP berdasarkan catatan Pemohon Banding adalahsebagai berikut: Pembelian/Impor Semen Rp615,982,296,278Biaya Penyusutan
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal) sebesar Rp11.288.958.662,00Menurut TerbandingMenurut Pemohon: bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negative (selisihpenyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal) sebesar Rp11.288.958.662,00karena berdasarkan pengujian kaitan antara Neraca dan Laba Rugi menyangkut pospenambahan aktiva tahun 2007 tidak didukung perincian dan buktibukti pendukungyang relevan, terlebih apabila dikaitkan dengan perincian perkiraan Construction
dan buktibukti pendukungyang relevan, terlebih apabila dikaitkan dengan perincian perkiraan Construction inProgress (CIP);bahwa bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan :e Daftar penyusutan secara komersiale Daftar penyusutan secara fiskal Surat penjelasan dari auditor (KAP Usman Bing Satrio)e Laporan Summary Actual Sales Report per Market Area Desember 2006 s.dNovember 2007e Minutes of Meeting Operasional PT Semen Andalas Indonesiae Master list fixed asset PT Semen Andalas Indonesia
sesuai penjelasan akuntan public (auditor independent) baik umur maupun tarifnya telah sesuai, sehingga koreksi biaya penyusutan sebesarRp11.288.958.662,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :No.
121 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
DukuhMenanggal, Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 42.755.300.629,00Kompensasi Kerugian Rp 6.293.410.146,00Penghasilan Kena Pajak Rp 36.461.890.483,00Pajak terutang Rp 10.921.067.145,00Kredit Pajak Rp 726.769.255,00PPh yang kurang dibayar Rp 10.194.297.890,00Sanksi administrasi Rp 4.689.377.029,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 14.883.674.919,00tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,dengan pertimbangan: Bahwa koreksi biaya usaha (biaya penyusutan
) adalah sebesarRp985,210,921 yang terdiri dari: Koreksi Biaya penyusutan Cabang Gresik Rp 148,690,960, Koreksi Biaya penyusutan Cabang Bekasi Rp 572,348 ,938, Koreksi Biaya Penyusutan Cabang Kendal Rp 264,171,023,Jumlah Rp 985,210,921, Bahwa atas koreksi biaya penyusutan kendaraan dengan alasan aktivadalam status leasing tidak boleh disusutkan, yang meliputi CabangKendal, Cabang Bekasi dan Cabang Gresik, tidak mempunyai dasaryang kuat; Bahwa atas koreksi biaya penyusutan kendaraan Cabang Kendal,
Putusan Nomor 1663/B/PK/Pjk/2021 Cabang Kendal Rp.264.171.023,00 Cabang Bekasi Rp.510.250.000,00 Cabang Gresik Rp.148.690.960,00tidak dapat dipertahankan; Bahwa untuk koreksi biaya penyusutan inventaris Cabang Bekasisebesar Rp.62.098.938,00,00, Pemohon Banding tidak menyampaikanalasan pengajuan banding dan buktibukti pendukungnya, oleh karena itukoreksi Terbanding atas biaya penyusutan inventaris Cabang Bekasisebesar Rp.62.098.938,00 tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
90 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.055.041.429,00yang berasal dari:IFz.3.4.Biaya Fuel sebesar Rp2.499.251.311 ,00;Penyusutan Aktiva Tetap sebesar (Rp1.532.013.534,00);Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210,00;Biaya Royalty sebesar Rp3.050.753.442,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.B.
5382.013.534,00) tidak dapat dipertahankan;Atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210, 00;a.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)Halaman 20 dari 65 halaman Putusan Nomor 1658/B/PK/PJK/2016melakukan koreksi atas penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.42.581.460,00 dengan alasan biaya Penyusutan Aktiva Tetapberupa penyusutan atas TV, spring bed, mesin cuci, juicedispenser, mesin pemotong rumput, kulkas dan keyboard Yamahadengan alasan bahwa aktiva tersebut merupakan fasilitas hiburan,yang mana fasilitas hiburan tidak termasuk kriteria yang tercantumdalam SK Daerah Terpencil Termohon
Dengan demikian pembebanannya tidak bolehdilakukan sekaligus pada tahun pengeluarannya, namunmelalui penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11UU PPN.
Penyusutan Aktiva Tetap sebesar (Rp1.532.013.534,00);3. Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210,00;4. Biaya Royalty sebesar Rp3.050.753.442,00B. Tentang koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp361.079.632,00 yangberasal dari:1. Pembayaran luran Dana Pensiun Astra sebesar Rp1.024.896,00;Halaman 63 dari 65 halaman Putusan Nomor 1658/B/PK/PJK/20162.
221 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 149/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding berpendapat untuk penyusutan mobil masukkelompok II, karaoke masuk kelompok I, untuk inventaris kantoryang terbuat dari kayu masuk kelompok yang terbuat darilogam masuk kelompok II;Bahwa Pemohon Banding berpendapat pengelompokan aktivatetap dan penghitungan penyusutan sudah benar, yaitu mobilyang dibeli tahun 2002 dalam keadaan bekas serta karaokemasuk kelompok I, untuk inventaris kantor yang terdiri dariComputer, laptop, printer, mesin absen, genset
, kursi dan mejakerja, lemari file, dll masuk kelompok I;Bahwa sesuai fakta, dokumen dan keterangan dalampersidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas BiayaUsaha (penyusutan) sebesar Rp 30.147.728,00 tidak dapatdipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
Wajyib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua ataulebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang samabaik langsung maupun tidak langsung; atauc. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupunsemenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke sampingsatu derajat;Pasal 11 ayat (6) angka romawi 1: Bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapbkan sebagai berikut:Kelompok Harta Berwujud Kelompok 1, Masa Manfaat 4 tahunTarif penyusutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah25%; Kelompok Harta Berwujud Kelompok 2, Masa Manfaat 8tahun Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah 12,5%;Halaman 13 dari 24 halaman.
Karena AC dimasukkan ke dalam golongan Il,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa karaoke termasuk golongan Il;Bahwa koreksi biaya penyusutan terdiri dari 3 jenispenyusutan yaitu. penyusutan Kendaraan (mobil),penyusutan peralatan karaoke dan penyusutan inventariskantor;Bahwa koreksi penyusutan kendaraan (mobil), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tetapberpendapat bahwa penyusutan tersebut termasuk kedalam kelompok II;Bahwa koreksi penyusutan peralatan karaoke
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ERLANGGA JAYANEGARA, SH.
Terbanding/Terdakwa : BAHTIAR Bin TAMAR
Terbanding/Terdakwa : FIKRI RIZKI DWI APRILIAN Als FIKRI Bin YOSEF
61 — 20
sehingga terjadi penyusutan Volume 0,028 M? dengandemikian terjadi penyusutan Nilai 0,028 x harga satuanRp.1.909.300, sama dengan Rp.53.460,40. Hal ini terjadi pada 150Jamban Keluarga di Lokasi SP 3 dan SP 4;Dalam bestek untuk Tiang Volumenya 0,055 M tetapi kenyataan dilapangan (Yang dikerjakan kontraktor) Volumenya hanya 0,039 M?sehingga terjadi penyusutan Volume 0,016 M?
Galian tanah lumpur dalam bestek volume 8000 kenyataandilapangan 3,375 sehingga terjadi penyusutan sebesar 3,375 x36.590, = Rp.169.228,75,;49b. Tiang dan Rangka Kayu ulin 5/10 dalam bestek volume 0,240kenyataan dilapangan tidak ada sehingga terjadi penyusutan sebesar0,240 x 2.187.800, = Rp.525.072,;c. Papan Turap dan penutup dalam bestek volume 20.000 kenyataandilapangan tidak ada sehingga terjadi penyusutan sebesar 20.000 xRp.1.073.000, = Rp.1.073.000,;Pekerjaan Rumah KUPT di Lokasi SP3 :1.
Pekerjaan Sanitair : Bak Air dalam bestek volume 20.000 kenyataan dilapangan tidak adasehingga terjadi penyusutan sebesar 450.000, x 2000 = Rp.900.000,; Septictank 2x2x2m dengan jenis pekerjaan : Galian tanah lumpur dalam bestek volume 8000 kenyataan dilapangan3,375 sehingga terjadi penyusutan sebesar 3,375 x 36.590, =Rp.169.228,75,; Tiang dan Rangka Kayu ulin 5/10 dalam bestek volume 0,240kenyataan dilapangan tidak ada sehingga terjadi penyusutan sebesar0,240 x 2.187.800, = Rp.525.072,; Papan Turap
Galian tanah lumpur dalam bestek volume 8000 kenyataandilapangan 3,375 sehingga terjadi penyusutan sebesar 3,375 x36.590, = Rp.169.228,75,;b. Tiang dan Rangka Kayu ulin 5/10 dalam bestek volume 0,240kenyataan dilapangan tidak ada sehingga terjadi penyusutan sebesar0,240 x 2.187.800, = Rp.525.072,;c. Papan Turap dan penutup dalam bestek volume 20.000 kenyataandilapangan tidak ada sehingga terjadi penyusutan sebesar 20.000 xRp.1.073.000, = Rp.1.073.000,;Pekerjaan Rumah KUPT di Lokasi SP3 :2.
99 — 22
pendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan faktafakta dalam persidangan dan dokumen yang ada,Majelis meyakini bahwa:e Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kgdengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00),e Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitungoleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg 2.635kg),e Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan
sejak barang dikirim dariBelitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen,e Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusibarang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesarRp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan hargaratarata per bulan/per kg,Terdapat surat dari PT.
membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan FakturPajak Tahun 2009.bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksiyang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod) 17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008 247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008 15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP 1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan 389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Koreksi Biaya Usaha Lainnya :Koreksi Biaya Penyusutan sebesar US$ 13.723.075,05Bahwa menurut Majelis, berdasarkan Laporan PemeriksaanPajak Tahun Pajak 2008, Terbanding melakukan koreksi BiayaPenyusutan Aktiva sebesar USD. 13,723,075.00 karenaadanya aktiva yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha(idle) dan/atau tidak ada dalam data Daily Monitoring sertaperbedaan selisih hasil perhitungan kembali atas penyusutan;Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setujudengan koreksi Terbanding
Harta berwujud yang tidak dapatdisusutkan seperti rumah milik perusahaan (bukan daerahterpencil) yang ditempati pegawai merupakan pemberiankenikmatan, sehingga tidak dapat disusutkan kecuali pegawaiyang menempati diberikan tunjangan perumahan sebesarbiaya penyusutan rumah tersebut;Bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis juga berpendapatmetode penyusutan berdasarkan UU Pajak Penghasilandilakukan atas pengeluaran yang memiliki manfaat lebih dari 1tahun, sehingga ada tidaknya penyusutan tersebut, tidakbergantung
Metode penyusutan berdasarkan UUPajak Penghasilan juga tidak boleh diubahubah setiap tahundari metode penyusutan tanpa alasan yang kuat, sebagaimanaHalaman 29 dari 54 halaman Putusan Nomor 91/B/PK/PJK/2017ditentukan dalam Pasal 11 UU Pajak Penghasilan, ataudengan kata lain metode penyusutan atas aktiva harusdilakukan secara taat asas;Bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dokumenBukti Pendukung, Pemohon Banding telah menyampaikandaftar penghitungan Biaya Penyusutan secara lengkap dalamLampiran
asas;Halaman 34 dari 54 halaman Putusan Nomor 91/B/PK/PJK/20173) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta Tersebut;4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan hartatersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaimenghasilkan;3.
a quosebesar USD. 13,723,075.05 tidak dapat dipertahankan;Bahwa pemohon peninjauan kembali (semula terbanding) tidaksependapat dengan kesimpulan Majelis di atas denganpenjelasan sebagaimana terdapat dalam uraian berikut :e Bahwa dasar koreksi pemohon peninjauan kembali(semula terbanding) berasal dari perhitungan ulangpemohon peninjauan kembali (semula terbanding) atasbiaya penyusutan dimana dari perhitungan ulangtersebut, biaya penyusutan menjadi sebesarUSD29,477,357.47 dimana diantara hal yang
180 — 88
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut43890/PP/M.1/15/2013Pajak Penghasilan Badan2005bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Netosebesar USD 3,888,333.00;Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Penyusutan dalam komponen Harga PokokPenjualan karena tarif penyusutan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138
/KMK.03/2002;bahwa biaya perolehan sparepart yang dikapitalisir Pemohon Banding merupakan bagian dariCPL Enchancement Project yang oleh Pemohon Banding dimasukkan dalam Kelompok IIsedangkan Terbanding memasukkan ke dalam Kelompok III sesuai Pasal 11 UU Pajakpenghasilan jo KMK Nomor 138/KMK.03/2002 sebagai mesin perusahaan;bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding tersebut di atas danberpendapat penyusutan aktiva dimaksud masuk Kelompok II karena deskripsi CPLEnhancement Project
merupakan bagian dari coating machine yang berfungsi untuk prosespengecatan;bahwa coating machine digolongkan sebagai jenis harta kelompok I sebagaimana disebutkandalam lampiran Il KMK Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Penyusutan dalam komponen Harga PokokPenjualan karena tarif penyusutan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002;bahwa biaya perolehan sparepart yang dikapitalisir Pemohon Banding merupakan bagian dariCPL
Enchancement Project yang oleh Pemohon Banding dimasukkan dalam Kelompok IIsedangkan Terbanding memasukkan ke dalam Kelompok III sesuai Pasal 11 UU Pajakpenghasilan jo KMK Nomor 138/KMK.03/2002 sebagai mesin perusahaan;bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data terkait aktiva yang penyusutannya dikoreksisehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding tersebut di atas danberpendapat penyusutan aktiva dimaksud masuk Kelompok II karena
dan bukan terutama melihat jenisusahanya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar memasukkanaktivanya ke dalam penyusutan Kelompok II sehingga koreksi Terbanding atas BiayaPenyusutan di dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00 tidak dapatdipertahankan;Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD 3.561.306.41.00bahwa Terbanding melakukan koreksi ini yang terdiri dari :a.
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Penyusutan Kendaraan Rp. 377.217.838,00b. Koreksi Negatif Biaya Perbaikan Bangunan Rp. (182.717.612,00)c. Koreksi Negatif Biaya Perbaikan Mesin Rp. (2.309.856.048,00)d.
11 atau Pasal 11 A;Pasal 11:(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan,hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakanuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanyang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahundilakukan dalam bagianbagian yang sama besar selamamasa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;(2) Penyusutan atas pengeluaran
Putusan Nomor 562/B/PK/PJK/2015(3)(4)(5)(6)penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masamanfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syaratdilakukan secara taat asas;Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengeraan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaanharta tersebut;Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulanharta tersebut digunakan untuk mendapatkan
dalam Pasal19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelahdilakukan penilaian kembali aktiva tersebut;Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Tarif PenyusutanKelompok Harta Masa sebagaimana dimaksudBerwujud Manfaat dalamAyat (1) Ayat (2).
BangunanPermanen 20 tahun 5%Tidak Permanen 10 tahun 10% (7) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat(1), ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yangHalaman 30 dari 38 halaman.
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp61.106.870,00;Alasan Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan sebesar Rp.6.106.870,00 berdasarkan perhitungan kembali Penyusutan atas Aktiva AktivaTetap;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbandingkarena penyusutan atas aktiva tetap telah dihitung sesuai dengan UndangUndang Pajak Penghasilan Pasal 11 ayat (6);Biaya Travel Miscellaneous dan OID Miscellaneous Deduction sebesarRp834.626.143,00;Koreksi atas biaya sebesar
Putusan Nomor 1570/B/PK/PJK/2017Biaya Penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding sebesarRp6.106.870,00 tidak dapat dipertahankan;2. Bahwa pokok permasalahan sengketa a quo atas Koreksi BiayaPenyusutan sebesar Rp6.106.870,00 ini adalah masalah pembuktianbahwa atas penyusutan aktiva tetap telah dihitung berdasarkanketentuan Pasal 11 UndangUndang PPh;3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp6.106.870,00 berdasarkandata Penyusutan Aktiva Tetap yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);4.
Bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa diketahui bahwadasar peetapan koreksi biaya penyusutan oleh Pemeriksa dilakukanberdasarkan penghitungan penyusutan fiskal atas aktiva Kelompok sampai dengan IV yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sehingga dihasilkan penghitungandengan uraian sebagai berikut: eeeHPPN580100 Depreciation 2.483.878.952,00OPEXN5S0100 Depreciation 233.020.059,00N50100 Depreciation 224.757 .514,002.841 .656.525,00Penyssuaian fiskalDepreciation 538.725.965,00N590100
Fiskal atas masingmasing aktivasehingga didapatkan koreksi penyusutan fiskal sebesarRp6.106.870,00;Bahwa sehingga pernyataan Majelis bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak dapat menunjukkan jenis AktivaTetap yang biaya penyusutannya dikoreksi besertapenghitungannya, adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada;6.
49 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas penyusutan ini jugatidak bisa Pemohon Banding terima karena menurut pemeriksa koreksi ataspenyusutan mesin merupakan koreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yangtelah habis masa manfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998),walaupun sebenarnya atas aktiva mesinmesin tersebut masih mempunyai nilaibuku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakan beban tahun2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005 sudah diterbitkan SKPdan belum dibebankan sebagai biaya pada
tahun 2005, maka seharusnya bebanbiaya penyusutan tersebut dapat dibebankan ditahun 2006 dan diperhitungkanmenjadi tambahan kompensasi kerugian tahun 2006;b.
BIAYA USAHA LAINNYA1011Bahwa Pemeriksa mengkoreksi biaya usaha lainnya atas biaya penjualan lainlainsebesar Rp 487.967.176,00 dan biaya umum dan administrasi penyusutan sebesar Rp6.635.216.602,00;3.1.
Koreksi Biaya pabrikasi penyusutanBahwa koreksi atas penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00 menurut Pemeriksakoreksi ini karena Pemohon Banding menyusutkan aktiva tetap mesin lebih dari 8 tahunwalaupun masih ada nilai bukunya, koreksi atas penyusutan ini juga tidak bisa PemohonBanding terima karena:Bahwa menurut Pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi ataspenyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masa manfaatnya, (yang nilaiperolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnya atas
dibebankan sebagai biaya penyusutan, maka Pemohon Banding mohon supayadapat diperhitungkan sebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyatanyataaktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan ;Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, menurut pemeriksa, aktiva tetap mesin haruslahdibebankan selama masa manfaatnya sedangkan dalam hal ini Pemohon Banding belumpernah membebankan penyusutan sama sekali atas aktivaaktiva tetap tersebut, makaseharusnya secara analogi dan konsisten
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harga Pokok1 Repair & Maintenance 153,206.17 Merupakan biaya yang seharusnyadibebankan pada biaya penyusutan (Pasal11 UU No. 36/2008) karena mempunyaimasa manfaat lebih dari 1 tahun2 Installation Fee 11,890.00 Merupakan biaya yang seharusnyadibebankan pada biaya penyusutan (Pasal11 UU No. 36/2008) karenamempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun3 Spareparts & Tools 73,784.45 Merupakan biaya yang seharusnyadibebankan pada biaya penyusutan (Pasal11 UU No. 36/2008) karenamempunyai masa manfaat lebih
dari 1 tahun5 Depreciation Expense (7,132.00) Merupakan biaya yang seharusnyadibebankan pada biaya penyusutan (Pasal11 UU No. 36/2008) karenamempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahunJumlah Koreksi HPP 231,748.62B.
penyusutan (Pasal11 UU No. 36/2008) karenamempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun6 Telephone 2,075.00 KEP220/PJ./2002 tanggal 18 April 20027 Up Keep of Motor 5.095,00 KEP220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 Vehicle Halaman 3 dari 23 halaman Putusan Nomor 933/B/PK/PJK/2017 8 Sales Commission 120,214.00 Koreksi dilakukan atas Sales Commissionyang dibayarkan atas penjualan ke RelatedParties9 Depreciation Expense (1,015.00) Merupakan biaya yang seharusnyadibebankan pada biaya penyusutan (Pasal11 UU
Installation Fee11,890.0011,890.00Merupakan pengeluaran yangmasa manfaat lebih dari satu tahunsehingga pembebanannya dilakukandengan cara penyusutan Spareparts & Tools73,784.4573,784.45Merupakan pengeluaran yangmasa manfaat lebih dari satu tahunsehingga pembebanannya dilakukandengan cara penyusutan Depreciation Expense(7,132.00)(7,132.00)Merupakan biayabiaya yangseharusnya dibebankan denganpenyusutan karena mempunyaimasa manfaat lebih dari satu tahun Jumlah Koreksi HPP231,748.62231,748.62 Biaya
semula sebagai Terbanding sepakat denganPemeriksa bahwa biaya Spareparts & Tools sebesar US$ 73,784 merupakanpengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sehinggapembebanannya dilakukan dengan cara penyusutan;4.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas penyusutan ini juga tidak bisaPemohon Banding terima karena menurut pemeriksa koreksi atas penyusutanmesin merupakan koreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habismasa manfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnyaatas aktiva mesinmesin tersebut masih mempunyai nilai buku, beban penyusutanatas mesin ini seharusnya merupakan beban tahun 2005, namun karena ataslaporan keuangan tahun 2005 sudah diterbitkan SKP dan belum dibebankansebagai biaya pada
BIAYA USAHA LAINNYAbahwa Pemeriksa mengkoreksi biaya usaha lainnya atas biaya penjualan lainlainsebesar Rp 487.967.176,00 dan biaya umum dan administrasi penyusutan sebesarRp 6.635.216.602,00;3.1.
Koreksi atas akun biaya umum dan administrasi penyusutan sebesar Rp6.635.216.602,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;Halaman 11 dari 54 halaman.
Putusan Nomor 58/B/PK/PJK/201326Bahwa koreksi atas penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00 menurutPemeriksa koreksi ini karena Pemohon Banding menyusutkan aktiva tetapmesin lebih dari 8 tahun walaupun masih ada nilai bukunya, koreksi ataspenyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karena:Bahwa menurut Pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakankoreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masamanfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnyaatas
1999, jumlah tersebutsampai dengan tahun 2006 belum pernah dibebankan ke dalamrugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas sebagian dari aktivatetap tersebut.
85 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Keuangan RINomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991);Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju bila biaya penyusutan diatas tetapdipertahankan oleh peneliti karena sebagaimana telah Pemohon Bandingjelaskan didalam surat keberatan bahwa penghitungan perusahaan atasbiaya penyusutan sudah sesuai dengan Pasal 11 UndangUndang PPh;Halaman 3 dari 69 halaman.
, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan hartatersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaimenghasilkan;Halaman 27 dari 69 halaman.
masa manfaat, yang dihitung dengan caramenerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masamanfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukansecara taat asas;Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untukharta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai padabulan selesainya pengerjaan harta tersebut;Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankanmelakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan
untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulanharta yang bersangkutan mulai menghasilkan;Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasarpenyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembaliaktiva tersebut;Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan hartabervvujud ditetapkan sebagai berikut :Halaman 39 dari 69 halaman.
Kembali (semulaTerbanding) dalam menghitung ulang biaya penyusutan;Bahwa dengan demikian putusan Majelis atas beban penyusutanini nyatanyata tidak sesuai ketentuan undangundang perpajakanyang berlaku.
34 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalambagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitungdengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, danpada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus,dengan syarat dilakukan secara taat asas" ;"(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut" ;Hal. 11 dari 26 hal.
No. 272/B/PK/PJK/201112"(4)"(5)Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan hartatersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaimenghasilkan" ;Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktivaberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukanpenilaian kembali aktiva tersebut" ;"(6) Untuk menghitung
penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutanharta berwujud ditetapkan sebagai berikut : Kelompok Harta Masa Tarif PenyusutanBerwujud Manfaat sebagaimana dimaksud dalamAyat (1) Ayat (2)I Bukan bangunanKelompok 1 tahun % 50%Kelompok 2 tahun ,5% 25%Kelompok 3 tahun ,25% 12,5%Kelompok 4 tahun % 10%I BangunanPermanen tahun %Tidak Permanen tahun %"(7)"(8) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1),ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimilikidan digunakan dalam usaha
Bahwa diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 telahmemperhitungkan biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp.2.299.222.425,00 dan di dalampersidangan biaya penyusutan dan amortisasi menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.1.476.244.803,00.
Sedangkan biaya penyusutan dan amortisasimenurut perhitungan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp.1.280.827. 635,00sehingga terdapat selisih/koreksi biaya penyusutan dan amortisasisebesar Rp.195.417.168,00 ;6.2.
41 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya produksi tidak langsung Rp. 675.767.308,00terdiri dari1.Penyusutan Rp. 2.725.001 ,00Bahwa koreksi tersebut tidak disetujui = PemohonBanding sebab perhitungan penyusutan telahdisesuaikan dengan Undang undang perpajakanmenurut perhitungan penyusutan fiskal.Pemeliharaan Perbaikan Rp. 2.636.809,00Bahwa koreksi tersebut tidak disetujui = PemohonBanding sebab pemeliharaan yang dibiayakan ituadalah berhubungan langsung dengan kegiatanproduksi di mana biaya tersebut adalah biayaperbaikan saluran limbah
No.246/B/PK/PJK/200710.tanggaltelahberikutkendaraan perusahaan yang dipergunakan untukOoperasional perusahaan.Lain Lain Rp. 93.316.030,00Bahwa koreksi tersebut tidak disetujui PemohonBanding sebab biaya tersebut adalah biaya serbaserobi untuk pembelian keperluan perusahaan, apabilaada yang bersifat natura, telah dikoreksi PemohonBanding pada saat perhitungan pajak.Penyusutan Rp. 46.892.289,00Bahwa koreksi tersebut tidak disetujui PemohonBanding sebab perhitungan penyusutan telahdisesuaikan dengan
metode penyusutan fiscal, biayapenyusutan adalah atas seluruh asset perusahaan yangmemang dipergunakan untuk kepentingan perusahaan,apabila ada biaya penyusutan yang bersifat natura,telah dikoreksi fiscal pada saat perhitungan pajak.Beban Sewa Guna Usaha Rp. 129.801.465,00Bahwa koreksi tersebut tidak disetujui PemohonBanding sebab biaya tersebut adalah untuk pembayaranleasing bagi kendaraan perusahaan yang memangdigunakan untuk keperluan operasional perusahaan.Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Lainnya Depresiasi& AmortisasisebesarRp 116.092.974.00;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar penyusutan PemohonBanding, perhitungan penyusutan Pemohon Banding, perhitunganpenyusutan pemeriksa dan perhitungan kembali biaya penyusutan olehTerbanding dapat diketahui bahwa perhitungan pemeriksa telah sesuaidengan ketentuan Pasal 11 UU Pajak Penghasilan;Bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak karena Koreksi PositifBiaya Lainnya Depresiasi & Amortisasi sebesar Rp 116.092.974,00telah
RincianKoreksi atas Penyusutan tersebut terdiri atas: Bangunan Rp 114.103.080,00 Furniture & Fixture Rp 1.989.894.00Total Rp 116.092.974,00Bahwa untuk biaya penyusutan atas bangunan, Pemohon Bandingtetap perhitungkan biaya atas penyusutan tersebut karena pendapatanatas sewa bangunan ke HMI tidak Pemohon Banding koreksi negatif.Pemohon Banding tetap memperhitungkan pendapatan atas sewatersebut dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding.
ApabilaPemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan gedungtersebut, menurut Pemohon Banding seharusnya Pemeriksa jugamelakukan koreksi negatif atas pendapatan sewa gedung.
Karenapemeriksa memperhitungkan pendapatan sewa gedung dalam SPTPPh Badan dan terutang PPh Badan dengan tarif progresif, makaseharusnya biaya penyusutan gedung tersebut diakui;Bahwa untuk Biaya Penyusutan atas Furniture and Fixture yangPemohon Banding lakukan telah sesuai dengan peraturan perpajakanyang berlaku;b.
Bandingkepada HMI dan Koperasi Hyundai atas sharing pemakaian biayatelepon, listrik, mesin foto copy dan biaya lainnya yang PemohonBanding bayarkan dahulu, dan atas bagian dari mereka yangdibayarkan oleh HIM tidak dicatat sebagai biaya tetapi ke akun PiutangLainlain;Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal yang PemohonBanding catat dari transaksi penjualan Aktiva Tetap, PenjualanLangsung 1 unit Grace, dan klaim cost sharing tersebut:Penjualan Aktiva TetapPiutang Lainlain HMI XXXAkumulasi Penyusutan
53 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, sehingga besarnya penyusutan untuk tahun 2008 seharusnya adalahsebesar Rp.35.177.439,00 dan bukan sebesar Rp.44.434.659,00 sebagaimanaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 233/B/PK/PJK/201 4yang dimaksud oleh Pemohon Banding, dengan perincian perhitungan tersebut di bawah ini:Penyusutan Nilai Sisa BukuNo.
Dalammenghitung penyusutan Kijang Inova, Terbanding pada saat pemeriksaanmenggunakan tarif 50% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1)KEP220/PJ./2002 tersebut di atas.
,sehingga terdapat koreksi dengan perincian sebagai berikut:Penyusutan (komersial) menurut Pemohon Banding Rp.44.434.659,00Penyusutan (komersial) menurut Terbanding Rp.35.177.439,00Koreksi Rp. 9.257.217,00Bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding tidak perlumelakukan perhitungan ulang atas biaya penyusutan apalagi melakukan koreksikarena biaya penyusutan tersebut merupakan penyusutan atas aktiva(kendaraan) leasing.
Expl & Kons Beban penyusutan Rp.11.937.637.418,00b. Expl & Kons Ganti Rugi Lahan Rp. 5.499.149.537,00c. Expl & Kons Pengeboran Rp. 1.308.788.169,00d. Expl & Kons Suku Cadang Rp. 1.087.317.197,00e.
Bahwa koreksi atas Biaya Eksplorasi dan Konstruksi (Beban Penyusutan)sebesar Rp.11.937.637.418,00 merupakan biaya penyusutan atas aktivaPemohon Banding yang secara komersial, pencatatannya harus mengikutiketentuan yang diatur dalam PSAK Nomor 33, sehingga biaya penyusutannyaHalaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 233/B/PK/PJK/201 4ditangguhkan, namun untuk perhitungan penyusutan secara fiskal, PemohonBanding telah mengacu kepada Pasal 11 Undangundang Pajak Penghasilan,dimana penyusutan atas pengeluaran