Ditemukan 42241 data
1.DIRMAN Bin ASHA
2.AMIRUDIN Bin ASHA
3.ALI SISWANTO Bin SYARIPUDIN
Termohon:
2.Jaksa Agung Republik Indonesia
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
4.Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
5.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Lahat
6.FRANS MONA,S.H MH
7.MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
186 — 57
119 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1633 K/Pid/2006HERLIEM, SH. memperoleh pekerjaan pembangunan RehabilitasiBangunan Gedung Wanita di Jalan Yos Sudarso, Ternate melaluipenunjukkan dari Pemerintah Daerah Tingkat Il Maluku Utara(Mantan Bupati Sutikno) ;Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi BangunanGedung Wanita tersebut, ia Terdakwa tidak memiliki cukup modalkeuangan terhadap pekerjaan yang diberikan kepadanya ;Menyadari kondisi keuangan Terdakwa tersebut, maka dengan dalihperolehan pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung
Sari Bumi Niaga) ;Seluruhnya berjumlah Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluh jutarupiah) yang diterima dan dinikmati serta dimanfaatkan olehTerdakwa dengan dalih untuk kepentingan pelaksanaanpekerjaan rehabilitasi bangunan Gedung Wanita melalui caracara yang sangat bertentangan dengan menyimpang dariprosedur pemberian kredit yang wajar, sehat dan benar sesuaiketentuan yang berlaku ;Bahwa akibat dari perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telan membuat PT.
- Terdakwadidakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yaitumenggunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri. Dalam persidangan Terdakwaterbukti mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak 1/2 butir pemberian kawannya, selainitu Terdakwa ... [Selengkapnya]
terlalu berat;
Majelis Hakim kasasi menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan yaitumenambah penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan;
Persoalan :
Apakah tidak lebih tepat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalahrehabilitasi
Jawab :
Bahwa untuk penjatuhan hukuman Rehabilitasi harus atas dasar SuratKeterangan Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan benarada ketergantungan obat dan memerlukan perawatan yang intensif.
- Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
- Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, danapabila hasil pemeriksaannya dapat membuktikan bahwa kondisi Terdakwa sudahmemasuki tahap kecanduan (ketaghian), Hakim dalam putusannya dapatmemerintahkan Terdakwa dilakukan rehabilitasi dengan berpedoman pada ketentuanPasal 127 Ayat (1) jo.
Penerapan rehabilitasiterhadap prajurit TNI merupakan hak konstitusional dari Terdakwa untukmendapatkan penyembuhan, tetapi pidana tambahan pemberhentian dari dinaskeprajuritan/pemecatan harus tetap diterapkan kepada Anggota TNI yang terlibatkejahatan Narkotika.
344 — 128
Memerintahkan sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa, dilakukan proses rehabilitasi medis pada Rumah Sakit Bhayangkara Manado terhitung putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CICILIA LONGDONG untukmenjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado selama6 (enam) bulan.3.
memilik dan menggunakan Narkotika Golongan yaitujenis shabushabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa terdakwa pernah dilakukan asesmen di Badan NarkotikaNasional (BNN) Propinsi Sulut oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yangterdiri dari BNNP Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut, Tim Dokter dari RSJRatumbuysang Manado.Bahwa hasil rekomendasi TAT menyatakan terdakwa harus direhabilitasi rawat jalan di RS Bhayangkara Manado.Bahwa berdasarkan rekomendasi TAT tersebut terdakwa sudahmenjalani rehabilitasi
rawat jalan di RS Bhatangkara Manado sejaktanggal 15 April 2016 dan ditangani oleh Dokter Wenda dan terdakwadiharuskan menjalani rehabilitasi minimal 12 (dua belas) kali dan sampaisaat ini terdakwa sudah menjalani rehabilitasi sebanyak 7 (tujuh) kali.Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut serta akan menjalani rehabilitasisampai dinyatakan sembuh dari ketergantungan shabushabu.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan olehMajelis
Memerintahkan sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa, dilakukanproses rehabilitasi medis pada Rumah Sakit Bhayangkara Manado terhitungputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5.
110 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat karena sesuai dengan KUHAPtuntutan ganti rugi dan rehabilitasi diajukan melalui Pengadilan Negeridengan acara Pra Peradilan bukan melalui gugatan perdata ;EKSEPSITERGUGAT Il DAN TURUT TERGUGAT :A.
Selain tuntutan ganti rugi kerugian materiil tersebut, penggugat jugamengajukan tuntutan immateriil sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah). yang ditanggung renteng oleh Tergugat , Tergugat Il dan TurutTergugat dan rehabilitasi/oemulihan nama baik Penggugat sebanyak 3 (tiga)kali berturutturut pada halaman depan Surat kabar di Provinsi Jambi;Bahwa tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan Penggugat didasarkan Pasal 95 KUHAP kepada Tergugat Il harus diajukan menurutHukum Acara sebagaimana
yang diatur secara tegas dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;Pasal 95 ayat (5) KUHAP ditentukan bahwa Pemeriksaan terhadap gantikerugian sebagaimana tersebut pada ayat (1) mengikuti acara praperadilan:Bahwa tuntutan rehabilitasi dapat diajukan dengan mendasarkan padaketentuan Pasal 97 ayat (8) KUHAP yang berbunyi : "Permintaan rehabilitasioleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau kekeliruan mengenai orang atau hukumyang diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang,perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri di putus oleh HakimPraperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77;Bahwa tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan PENGGUGATterhadap TERGUGAT Il harus dilakukan dengan mengikuti/melalui tata Caragugatan/permohonan praperadilan dan bukan melalui gugatan perdatasebagaimana dilakukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;Bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan
No. 2467 K/Pdt/2009Negeri Muara Bulian tanggal 29 April 2008 oleh karenanya Tergugat Il danTurut Tergugat berpendapat bahwa pengajuan tuntutan ganti kerugian olehPenggugat telah melampaui waktu yang ditetapkan dalam PeraturanPerundangundangan ;Karena tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Penggugattidak memenuhi prosedur/tata cara, sebagaimana di maksud dalam KUHAPserta tuntutan tersebut melampaui waktu yang ditentukan oleh peraturanperundangundangan maka selayaknya Gugatan Penggugat
46 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
164 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
171 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jembatan Kayu Desa SumberArum Kecamatan Sukaraja.1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :960/1215/VII/LS/DPPKAD/2010 tanggal 9 Agustus 2010 sebesarRp8.573.000,00 untuk Rehabilitasi Jembatan Kayu Desa SumberArum Kecamatan Sukaraja.1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :960/325/IV/LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 April 2010 sebesarRp137.418.000,00 untuk Rehabilitasi Jembatan Kayu Desa SumberArum Kecamatan Sukaraja.1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) Nomor :960/326/IV/LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 April 2010 sebesarRp81.245.000,00 untuk Rehabilitasi Jembatan Gantung Air KungkaiDesa Renah Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :960/885/VI/LS/DPPKAD/2010 tanggal 30 Juni 2010 sebesarRp116.402.000,00 untuk Rehabilitasi Jembatan Gantung AirKungkai Desa Renah Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :960/1210/VIII/LS/DPPKAD/2010 tanggal
untuk Rehabilitasi Jembatan Gantung AirKungkai Desa Renah Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :960/327/IV/LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 April 2010 sebesarRp261.546.000,00 untuk Rehabilitasi Jembatan Gantung AirKungkai Desa Renah Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :960/324/IV/LS/DPPKAD/2010 tanggal 17 April 2010 sebesarRp234.879.000,00 untuk Rehabilitasi Jembatan Gantung Air NgelasDesa
(satu juta lima ratus ribu rupiah)yang berkaitan dengan Kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa RenahPanjangDesa Napal Jungur Pasca Bencana Alam pada BPBDKabupaten Seluma TA. 2010 dari M.
Dhani Suhir, S.Pd.Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang berkaitandengan Kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa Renah PanjangDesaNapal Jungur Pasca Bencana Alam pada BPBD Kabupaten SelumaTA. 2010 dari Antariksa, ST.Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang berkaitandengan Kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa Renah PanjangDesaNapal Jungur Pasca Bencana Alam pada BPBD Kabupaten SelumaTA. 2010 dari Iwan Kurniawan, ST.,MT.Dirampas untuk Negara.6.
Pembanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS Diwakili Oleh : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq
85 — 8
Pembanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS Cq Satuan kerja Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Kabupaten Nagan Raya Diwakili Oleh : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS
Pembanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS Diwakili Oleh : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta CqBadan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS
Terbanding/Penggugat : Tuan Adnan Hasyim
80 — 11
Penggugat: Tuan Adnan HasyimTergugat:1.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS Cq Satuan kerja Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Kabupaten Nagan Raya2.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS
Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NADNIAS (BRRNAD NIAS) Cq. Satuan kerja BRR Rehabilitasi dan Rekontruksi Jalan KabupatenNagan Raya, ber.lamat di Jalan asional No.12 Suka Makmur, Kabupaten Nagan Raya,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;. Pemerintah Rf di Jakarta Cq.
Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD NIAS (BRRNAD NIAS) Beralamat di Jalan Nasional H.M.Thaher No.20 Lueng Bata KecamatanLueng Bata, Kota Banda Aceh.Dalam hal ini memberi kuasa kepada ISFANUDDIN AMIR, SH Advokat / PegawaiBadan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR NADNIAS) Alamat Jl. Ir, MuhammadThaher NO.20.
berharga menurut hukum ;Bahwa dalam perjanjian tersebut, Penggugat disebut pihak kedua, sedangkan Tergugat ISATKER (Satuan Kerja) BRRRehabilitasi dan Rekontruksj sebagai pihak pertama ;Bahwa Tergugat I dibentuk sebagai SATKER di Kabupaten Nagan Raya adalah olehTergugat II sebagai penanggung jawab dalam setiap pelaksanaan kegiatan Tergugat IItersebut ;Bahwa pada perjanjian yang telah disepakati bersama, yaitu tentang suatu pekerjaan atauberupa paket kontrak yang harus dikerjakan oleh Penggugat adalah Rehabilitasi
Bahwa benar pada tanggal 11 Maret 2006 telah diadakan suatu perjanjian (kontrak)berupa paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Jalan Kabupaten Nagan Rayaantara Satker Sementara BRR Rehabilitasi dan Rekontruksi Jalan Kabupaten NaganRaya dengan PT.
Bustamam sebagai pengawas dari pihak BRR KabupatenNagan Raya ;" Bahwa setahu saksi Penggugat pada proyek jalan tersebut sebagai pelaksanapekerjaan :* Bahwa setahu saksi pemilik perusahaan yang melaksanakan proyek jalan tersebut'adalah Penggugat ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya di depan persidanganTergugat II telah mengajukan buktibukti surat sebagai berikut :" Foto copi abet perjanjian kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Rekontruksi JalanKabupaten Nagan Raya, telah diberi materai
87 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRR (BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI) NAD - NIAS, PERWAKILAN NIAS Cq. MANAGER PENGENDALIAN PROGRAM Cq. BRR (BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI) JALAN KABUPATEN NIAS SELATAN vs. YUNIUS RELAWAN ZEBUA
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 2 dari PERPU Nomor2 Tahun 2005tercantum : Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, berada dibawah danbertanggung Jawab langsung kepada Presiden.
Untuk menangani akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami Acehtahun 2004 dilakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunanobjek vital dan perumahan di daerah Aceh dan Nias, untuk itu dibentukBadan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NADNias berdasarkan PerpuRI Nomor 2 Tahun 2005;b.
Salah satu area yang perlu dilakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksitersebut adalah ruas jalan dari Simpang Jalan Propinsi menuju Desa OrahiliBawonahono Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dengannama pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan Dari Simpang JalanPropinsi Menuju Desa Orahili Bawonahono;c. Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud Satuan Kerja Sementara BRRRehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan Kabupaten Nias Selatan menunjuk PT.Halaman 19 dari 39 Hal. Put.
Kasih CitraTimur, yang ada adalah surat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NADNias Nomor S1894BRR.O/N/XI/2008 tanggal O07 Nopember 2008perihal Jawaban Atas Permasalahan Kontrak Rehabilitasi danHalaman 36 dari 39 Hal. Put.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali BRR (BADAN ~~ REHABILITASI DANREKONSTRUKSI) NAD NIAS, PERWAKILAN NIAS Cq. MANAGERPENGENDALIAN PROGRAM Cq. BRR (BADAN REHABILITASI DANREKONSTRUKSI) JALAN KABUPATEN NIAS SELATAN tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/Pdt/2010tanggal 29 April 2011;MENGADILI KEMBALI:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 38 dari 39 Hal. Put. Nomor 740 PK/Pdt/20172.
135 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN PELAKSANABADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
KEPALABADAN PELAKSANA BADAN REHABILITASI DANREKONSTRUKSI , DK VS ELVA WANIZA
UndangUndang Nomor 10 Tahun 2005 tentangPenetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2005 menjadi undangundang, dimanaTergugat dibentuk dalam rangka untuk percepatan rehabilitasi danHal. 2 dari 43 hal. Put.
UndangUndang Nomor 10 Tahun 2005 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah danKehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam danKepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi undangundang,yang menyatakan tugas pokok BRR NADNias adalah untukmelaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah pasca bencana;Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentangPengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayahdan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam danKepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara disebutkan bahwa masa tugasBRR NADNias berakhir pada tanggal 16 April 2009;Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3Tahun 2009, disebutkan bahwa dengan berakhirnya masa tugasbadan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawabKementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai
ketentuanperaturan perundangundangan, sehingga dapat disimpulkan bahwadengan berakhirnya masa tugas BRR NADNias segala kegiatan yangterkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawabKepolisian Republik Indonesia cq.
Tergugat 1)tegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 3 Tahun 2009 disebutkan bahwa dengan berakhirnyamasa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimanadimaksud pada ayat (1), kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjaditanggung jawab Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuaiketentuan peraturan perundangundangan.
235 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD-NIAS (BRR NAD-NIAS) c.q. SATUAN KERJA BRR REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI JALAN KABUPATEN NAGAN RAYA, DK VS TUAN ADI ARIADI
Mitra Perdana, diberi tanda bukti PK2:Laporan Bulanan Nomor 09 Bulan November 2006 tanggal 1 Desember2006 Pengawas Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan KabupatenNagan Raya/ PT. Herda Carter Indonesia selaku Konsultan PengawasProyek Jalan Kabupaten pada Paket BRRRehabilitasi dan RekonstruksiJalan Kabupaten Nagan, diberi tanda bukti PK3;Halaman 5 dari 9 hal. Put.
Atas PelaksanaanPekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ditujukan kepada KepalaSatuan Kerja Sementara BRRRehabilitasi dan Rekonstruksi JalanKabupaten Nagan Raya, diberi tanda bukti PK6;Surat Kepala Satuan Kerja Sementara BRRRehabilitasi danRekonstruksi Jalan Kabupaten Nagan Raya Nomor 195A/BRRNR/XII/2006 tanggal 18 Desember 2006 hal Penyetoran Pajak BahanGalian Golongan C Atas Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi danRekonstruksi Jalan Kabupaten Nagan Raya ditujukan kepada BupatiNagan Raya, diberi
Mitra Perdana) Nomor Ist/12/2006tanggal 23 Desember 2006 perihal Pemotongan Pajak Bahan GalianGolongan C atas Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan RekonstruksiJalan Kabupaten Nagan Raya ditujukan ke Bupati Nagan Raya, diberitanda bukti PK8;Surat Kasatker BRRRehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan KabupatenNagan Raya Nomor 198/BRR459161/VI/2006 tanggal 26 Desember2006 hal Konfirmasi surat H. Adnan Hasyim dan Adi Ariadi, S.E.
BADAN REHABILITASI DANREKONSTRUKSI NADNIAS (BRR NADNIAS) c.q. SATUAN KERJA BRRREHABILITAS! DAN REKONSTRUKSI JALAN KABUPATEN NAGANRAYA dan 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. BADANREHABILITAS!
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q.BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NADNIAS (BRR NADNIAS) c.q. SATUAN KERJA BRR REHABILITASI DANREKONSTRUKSI JALAN KABUPATEN NAGAN RAYA dane 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. BADAN REHABILITASIDAN REKONSTRUKSI NADNIAS (BRR NADNIAS) tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2010 tanggal20 Mei 2010:Halaman 8 dari 9 hal. Put.
Pembanding/Tergugat I : Pemerintah RI di Jakarta cq Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS Cq Satuan Kerja BRR
Terbanding/Penggugat : Tuan Adi Ariadi
90 — 11
Pembanding/Tergugat II : Pemerintah RI di Jakarta cq Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS
Pembanding/Tergugat I : Pemerintah RI di Jakarta cq Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD NIAS BRR NAD NIAS Cq Satuan Kerja BRR
Terbanding/Penggugat : Tuan Adi Ariadi
58 — 10
Penggugat :Tuan Adi AriadiTergugat :1.Pemerintah RI di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-NIAS (BRR NAD-NIAS) Cq Satuan Kerja BRR2. Pemerintah RI di Jakarta Cq Badan Rehabilitasi Rekonstruksi NAD-NIAS
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI
84 — 10