Ditemukan 4271 data
113 — 54
Locus delicti dan Tempus delicti Perobuatan (yang dituntut kedua kali)adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu.Dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, dalam pasal 18 ayat (5) menyatakan: setiap orang tidakdapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatuperbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.Setelah membaca dan mencermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perkara:PDM463/Euh.2/03/2014
Terlampir Il) dengan perkarasekarang ini Nomor: 1352/Pid.Sus/2015/PN.Plg (Surat Dakwaan Terlampir Ill)dapat dilihat pada: Tempat kejadian peristiwa pidana (locus delicti) yaitu: Pada perkara Nomor: 937/Pid.Sus/2015/PN.Plg, bertempat di JalanKebangkan Il Kelurahan 8 llir Kecamatan llir Timur Palembang tempatdipingir Dam;e Pada Perkara Nomor: 1352/Pid.Sus/2015/PN.Plg, bertempat di JalanKebangkan Il Kelurahan 8 lir Kecamatan lir Timur Palembangtepatnya dipinggir Dam; Waktu kejadian peristiwa pidana (tempus
tentangHapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, suatuperkara tidak dapat diajukan kembali untuk yang kedua kalinya atau dapatdikatakan Nebis In Idem jika perkara sebelumnya sudah pernah diperiksasebelumnnya, diadili dan diputus di pengadilan yang sama dan telahmempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewjsde), danyang tetap bertalian dengan tindak pidana yang sama, terhadap orang yangsama (pelapor, pengadu, saksi dan terhadap Terdakwa yang sama), begitupula terhadap waktu (tempus
Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaannya sudah memenuhiketentuan syarat formil maupun syarat materiel (sesuai pasal 143 ayat (2)KUHAP) mengenai surat dakwaan yang telah diberi tanggal danditandatangani oleh Penuntut Umum serta kelengkapan identitastersangka secara jelas dan Tempus delictie maupun Locus delictiedimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah menguraikan tempusmaupun locus delictie tepatnya kejadian tindak pidana yang dilakukanoleh terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan para saksi
delictie perobuatan (yang dituntut keduakali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu;Bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum yang diajukan kepersidangan, memang terdapat Locus Delicti yang sama denganputusan terdahulu yaitu dipinggir DAM Jalan Kebangkan Il Kelurahan 8llir Kecamatan llr Timur Kotamadya Palembang akan tetapi TempusDelictie perkara yang diajukan eksepsi saat ini yaitu jam 09.00 WIBsangatlah berbeda dengan Tempus Delictie pada perkara terdahuluyaitu jam 10.30;Halaman
1.MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2.BERMAWI BIN ABDUL MUIS
201 — 164
;Bahwa Ahli selaku Dosen mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana dan Kedokteran Kehakiman;Bahwa untuk menghitung tempus delicti kejadian perbuatan pidana yaitujika perbuatan tersebut diketahui dengan tiga hal yaitu Tertangkap tangan,Laporan dan Pengaduan;Bahwa penyampaian surat yang ditembuskan untuk keluarga tersangkabersifat segera, karena apabila tidak segera disampaikan, ada khawatiranpihak keluarga tidak mengetahui status dari penahanan tersangka tersebutkarena
delicti kejadian perbuatan pidana apabilaperbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus, misalnya seseorangyang menyimpan/ menguasai narkotika sejak bulan Januari 2021 sampaidengan bulan Desember 2021 ia ditangkap oleh pihak Kepolisian makapenghitungan tempus delictinya dihitung saat pertama kali perbuatan tersebut dilakukan, jika pada saat seseorang tersebut melakukan perbuatan pidana dalam usia masih anakanak maka pada usia tersebutlah pertanggungjawabannya dimulai, jadi untuk tempus delictinya
delicti berkaitan dengan ilmu yang Ahli pahami bahwa tempus delicti itu berkaitan dengan masalah yaitu : 1.legalitas (apa ada dasarsaat melakukan tindak pidana, apa dilarang undangundang atau tidak ),2.kapan terjadinya suatu tindak pidana. 3.kapan diketahuinya tindak pidana.4.apakah tindak pidana yang diketahui tersebut daluarsa atau tidak.5.apakah suatu tindak pidana itu berkaitan dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan, itu yang berkaitan dengan waktu, jadi waktuantara waktu awal dan
akhir sehingga akan mempengaruhi keberlakuan suatu. undangundang kalau terjadinya perubahan undangundang, jadiberdasarkan ilmu yang Ahli pahami tempus itu pada saat dilakukannya suatu. tindak pidana, kemudian kapan seseorang bisa dikategorikanmelakukan tindak pidana yang telah dilakukan pada waktu tertentu, dalamhal ini tempus berlaku saat tindak pidana diketahui, bisa jadi pidana terjadi 1Halaman 31 dari 45 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tastahun yg lalu namun baru diketahui pada tahun ini, dalam
Seandainya tindakpidana dilakukan tanpa tidak diketahui oleh para penegak hukum dan tidakada yang melaporkan atau mengadukan, maka saat itu belum diketahuikalau telah terjadi tindak pidana, namun kalau seandainya hari ini diketahuimelakukan tindak pidana tersebut, maka tempus delictinya pada hari inilahkaitannya dengan tidak memiliki izin tadi;Terhadap keterangan Ahli, Para Pemohon dan Termohon akan menanggapidalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukankesimpulannya
181 — 69
Membebankan biaya perkara ini pada negara.Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan pada locus dan tempus delicti tidak ada melakukan pemukulanterhadap petugas keamanan atau security PT.
Pertiwi Lestari;Bahwa saksi menyatakan pengawalan terhadap alat berat tersebut atasperintah manajemen karena adanya penghadangan oleh warga KampungCisadang Desa Wanajaya sehari sebelumnya;Bahwa pada locus dan tempus delicti saksi melihat warga berkumpul yangjumlahnya lebih dari 100 (seratus) orang termasuk melihat Para Terdakwadan menghadang jalan sekuriti saat bertugas mengawal alat beratsekaligus mempertanyakan izin pekerjaan sehingga dilakukan negosiasiantara perwakilan warga dengan perwakilan
Pertiwi Lestarisejak setahun lalu yang turut bertugas pada locus dan tempus delictisehingga sempat melihat Terdakwa Ahmad Sulaeman alias Obon turutmemukuli dirinya bersama warga desa lainnya dari arah depan danbelakang hingga mengenai tubuh bagiantangan, punggung dan pinggang;Bahwa saksi menyatakan pasca dialog atau negosiasi antara warga desadengan sekuriti melihat Terdakwa Anmad Sulaeman alias Obon berjalansembari hendak memukul ke arah saksi Terra Indra Buana yang sedangberjalan ke arah barisan
Pertiwi Lestariyang sudah sering terjadi namun selama ini kondisi kondusif dan barupada tempus delicti terjadi bentrokan;Bahwa saksi menyatakan sehari sebelum tempus delicti atau tanggal 10Oktober 2016 juga terjadi aksi penghadangan warga terhadap kegiatanalat berat PT.
PertiwiLestari pada locus dan tempus delicti sebagai bentuk penolakan terhadapkegiatan pelebaran jalan karena merusak pohon maupun tanaman wargayang sudah menanam dengan tanaman jeruk, pohon pornis dan tanamanjengkol;Bahwa saksi menyatakan Terdakwa Ahmad Sulaeman alias Obon,Terdakwa Ill Oman bin Jamat, Terdakwa IV Usep bin Yatin jugamerupakan warga Kampung Cisadang Desa Wanajaya yang memilikitanaman namun sudah rusak akibat pekerjaan pelebaran jalan oleh PT.Pertiwi Lestari;Bahwa saksi menyatakan
1.MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2.BERMAWI BIN ABDUL MUIS
151 — 95
;Bahwa Ahli selaku Dosen mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana dan Kedokteran Kehakiman;Bahwa untuk menghitung tempus delicti kejadian perbuatan pidana yaitujika perbuatan tersebut diketahui dengan tiga hal yaitu Tertangkap tangan,Laporan dan Pengaduan;Bahwa penyampaian surat yang ditembuskan untuk keluarga tersangkabersifat segera, karena apabila tidak segera disampaikan, ada khawatiranpihak keluarga tidak mengetahui status dari penahanan tersangka tersebutkarena
delicti kejadian perbuatan pidana apabilaperbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus, misalnya seseorangyang menyimpan/ menguasai narkotika sejak bulan Januari 2021 sampaidengan bulan Desember 2021 ia ditangkap oleh pihak Kepolisian makapenghitungan tempus delictinya dihitung saat pertama kali perbuatan tersebut dilakukan, jika pada saat seseorang tersebut melakukan perbuatan pidana dalam usia masih anakanak maka pada usia tersebutlah pertanggungjawabannya dimulai, jadi untuk tempus delictinya
delicti berkaitan dengan ilmu yang Ahli pahami bahwa tempus delicti itu berkaitan dengan masalah yaitu : 1.legalitas (apa ada dasarsaat melakukan tindak pidana, apa dilarang undangundang atau tidak ),2.kapan terjadinya suatu tindak pidana. 3.kapan diketahuinya tindak pidana.4.apakah tindak pidana yang diketahui tersebut daluarsa atau tidak.5.apakah suatu tindak pidana itu berkaitan dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan, itu yang berkaitan dengan waktu, jadi waktuantara waktu awal dan
akhir sehingga akan mempengaruhi keberlakuan suatu. undangundang kalau terjadinya perubahan undangundang, jadiberdasarkan ilmu yang Ahli pahami tempus itu pada saat dilakukannya suatu. tindak pidana, kemudian kapan seseorang bisa dikategorikanmelakukan tindak pidana yang telah dilakukan pada waktu tertentu, dalamhal ini tempus berlaku saat tindak pidana diketahui, bisa jadi pidana terjadi 1Halaman 31 dari 45 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tastahun yg lalu namun baru diketahui pada tahun ini, dalam
Seandainya tindakpidana dilakukan tanpa tidak diketahui oleh para penegak hukum dan tidakada yang melaporkan atau mengadukan, maka saat itu belum diketahuikalau telah terjadi tindak pidana, namun kalau seandainya hari ini diketahuimelakukan tindak pidana tersebut, maka tempus delictinya pada hari inilahkaitannya dengan tidak memiliki izin tadi;Terhadap keterangan Ahli, Para Pemohon dan Termohon akan menanggapidalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukankesimpulannya
1.JOICE TASIAM,SH
2.RYANDO W. TUWAIDAN
Terdakwa:
MARTINUS ALEXANDER Alias INU
212 — 146
Selain itu, Terdakwamempermasalahkan klausula sebagaimana disebutkan dalam dakwaanpertama padahal surat dakwaan tersebut secara keseluruhanmerepresentasikan dakwaan tunggal:;Menimbang, bahwa terhadap keberatan atau eksepsi dari Terdakwa,Penuntut Umum berpendapat pada pokoknya bahwa Penuntut Umum telahmenyebutkan /ocus delicti begitu pula dengan tempus delicti dari tindak pidanayang didakwakan terhadap Terdakwa pada paragraf kedua dari suratdakwaannya.
Kekaburan tersebut secara jelas berdampak pada tidakdisebutkannya tempus delicti dan locus delicti dari tindak pidana yangdidakwakan kepada Terdakwa. Padahal dalam suatu format surat dakwaan,paragraf pertama dakwaan memuat tempus delicti dan locus delicti dari tindakpidana yang didakwakan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa harus dipahami tempus delicti dan locus delictimerupakan elemen esensial yang tidak terpisahkan dari suatu perbuatanpidana.
Tempus delicti dan locus delictimenjadi sangat penting karena tidak selamanya kelakuan dan akibat akanterjadi pada waktu yang sama dan demikian pula tidak selamanya kelakuan danakibat terjadi pada tempat yang sama.
Oleh karena itu, pencantuman tempusdelicti dan locus delicti dalam suatu surat dakwaan merupakan suatu hal yangwajib serta harus dilakukan secara jelas dan tegas;Menimbang, bahwa pencantuman tempus delicti secara jelas dan tegasmemiliki 4 (empat) arti penting, antara lain: Pertama, apakah pada saatperbuatan tersebut terjadi, perbuatan tersebut telah dikualifikasikan sebagalperbuatan pidana; Kedua, apakah pada saat melakukan perbuatan pidana,Terdakwa mampu atau tidak mampu bertanggungjawab; Ketiga
Sedangkan pencantuman /ocus delicti secara jelas akanmenjadi dasar pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara Terdakwa;Menimbang, bahwa setelah mencermati surat dakwaan dari PenuntutUmum, Majelis Hakim menilai kekurangan pencatuman tempus delicti dalamparagraf pertama telah terpenuhi dalam paragraf kedua dari dakwaan tersebutdengan disebutkan Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul08.30 WITA, Terdakwa marah terhadap AGUS BELLA alias BAGONG mengenaimasalah tempat tinggal, ....
50 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya perbedaan mengenai tempus delicti (waktu dilakukannya tindakpidana) yang berbeda antara Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan sdr.Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini tidak juga dipertimbangkan sama sekali padahalhal ini adalah sangat prinsip dan menurut hemat kami selaku PenasehatHukum Terdakwa, pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya dalammemutuskan perkara a quo juga tidak cukup beralasan jika dalampertimbangan hukumnya hanya mengatakan bahwa mengenai adanyaperbedaan mengenai wakiu dilakukan tindak pidana (tempus delicti) adalahseharusnya dilakukan dengan cara dan atau melalui "Eksepsi".Bagaimana Terdakwa/kami Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukanlewat
Eksepsi jika adanya perbedaan tempus delictiwaktu kejadiandilakukannya tindak pidana itu, baru Terdakwajkami Penasehat HukumTerdakwa ketahui setelah Terdakwa/kami Penasehat Hukum Terdakwamenerima/mendapat surat tuntutan dari sdr.
Sehingga Putusan Majelis Hakim telah menyimpangdari ketentuan yang diaturdalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.Syarat syarat materil sebagaimana tercantum dalam Pasal 148 ayat (2) hurufb KUHAP mencakup : Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locusdelicti); Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsurunsurnya;* Halhal yang menyertai perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkanmasalah yang memberatkan dan meringankan.Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
persidangan perdata antara Endro Soedjono Oemar sebagaiPenggugat melawan Indra Wijaya sebagai Tergugat bukannya padatanggal 11 Mei 2003 di Jalan Raya Bekasi Barat No. 50 B Rt.004/02 KelurahanRawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur dengan saksi pelapor IndraWijaya sebagaimana tertera di surat dakwaan JPU;Dengan demikian dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelasobscuur libel dan tidak lengkap sehingga dakwaan JPU harus batal demihukum karena JPU telah salah menentukan Locus dan Tempus
Iniadalah dusta Majelis Hakim yang memutar balikkan fakta persidangankarena kedatangan Terdakwa bersama kedua orang temannya kerumahsaksi Indra Wijaya adalah Bukan Dakwaan JPU kepada Terdakwa dan tidakada sengketa perdata antara Terdakwa Suhendra Wijaya dengan saksipelapor Indra Wijaya yang jika saja ada tentu Tempus dan Locus Delicti nyamenjadi bertentangan dengan Tempus dan Locus Delicti Dakwaan JPU,serta tidak ada rasa tahut dari saksi pelapor Indra Wijaya dalam BAPKepolisian, Dakwaan maupun fakta
Tempus dan Locus delicti sebenarnya sesuai denganyang tertulis dalam dakwaan ada di Jalan Raya Bekasi Barat No. 50 BRt. 004/02 Kel. Rawa Bunga Kec. Jatinegara Jaktim, atau di PengadilanNegeri Jakarta Timur dalam surat gugatan perdata?;19.
Fakta Terdakwa yang di sidang pengadilan harus di vonis bersalahwalaupun bertentangan dengan dakwaan sekaligus bertentangandengan Tempus dan Delicti Dakwaan JPU serta dan bertentangandengan ketentuan hukum yang berlaku;Hal. 12 dari 16 hal. Put. No.1563 K/Pid/20092.
32 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 716 K/Pid/201 1Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yangamar putusannya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterimaadalah karena tempus delicti yang terjadi, Terdakwa sudah tidak bekerja lagi diToko Venusa (Oktober 2006) sementara waktu terjadinya tindak pidana dalamdakwaan adalah bulan Mei 2008 s/d bulan Juli 2009 sehingga Penuntut Umumtidak cermat membuat surat dakwaan ;Bahwa seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakartamelakukan penerapan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 238 ayat (4)KUHAP di atas untuk mengetahui cermat atau tidaknya dakwaan PenuntutUmum dengan mendengar sendiri keterangan Terdakwa atau saksi atauPenuntut Umum dalam hal tempus delicti, hal itu terkait karena :1.
tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 238 ayat (4) KUHAPmengakibatkan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus dakwaanPenuntut Umum tidak dapat diterima, oleh karena itu sepatutnya putusan JudexFacti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut harus diperbaiki pada tingkatKasasi (vide : Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP) ;Bahwa di samping alasan tersebut di atas, oleh karena dakwaanPenuntut Umum berbentuk subsidairitas, seharusnya Judex Facti PengadilanTinggi DKI Jakarta juga mempertimbangkan tempus
Tinggi DKI JakartaNomor: 242/PID/2010/PT.DKI tanggal 22 Oktober 2010 tidak menerapkanperaturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan tersebut di atas ; Bahwa alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karenadakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah lalai menetapkan tempus
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
YUNIRIA NDRAHA Alias INA GEDU
234 — 130
Dakwaan Penuntut Umum kabur (Obscuur Libel)Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan Penuntut Umum,Penuntut Umum telah menyebutkan 2 (dua) tempat kejadian perkara (/ocus delicti)yang berbeda kecamatan dalam 1 (satu) peristiwa yang hanya menyebut 1 (satu)tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), adapun 2 (dua) /ocus delictiberbeda yang disebutkan Penuntut Umum yaitu Dusun Desa Loloanaa Kec.Alasa Kab. Nias Utara dan Dusun II Desa Hiliduruna Kec. Sawo Kab.
Nias Utara,sedangkan tempus delictinya yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019sekira pukul 20.00 Wib, dimana selanjutnya dakwaan Penuntut Umum hanyamenguraikan 1 (satu) peristiwa;Menimbang, bahwa juga Penuntut Umum dalam uraian dakwaannya telahkeliru dalam menyebutkan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitudengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka bereat...
diketahui pasal dimaksud mengatur tentangpenganiayaan biasa;Menimbang, bahwa adapun syarat materil dari suatu dakwaan yang diaturdalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP adalah sebagai berikut: Uraian secaracermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan denganmenyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana uraian pertimbangantersebut di atas, dengan menyebutkan 2 (dua) /ocus delicti berbeda dalam 1 (Satu)peristiwa untuk 1 (Satu) tempus
80 — 7
Yahya Harahap, SH, DakwaanJaksa Penuntut Umum yang tidak menyebutkan tempus delictiedengan jelas dakwaan tersebut dianggap cacat obscuur libel,karena yang dituntut UndangUndang dalam penyebutan ituharus komplit menentukan tempus delicti (PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP, M.Yahya Harahap,Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua 2000 : 126 alinea Kedua) ;Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya menguraikan tentangtempat (locus delictie) atau perobuatan yang dilakukan olehTerdakwa di Desa Langga Payung
DAKWAAN JAKSA PUNUNTUT UMUM TIDAK CERMAT, JELAS DANTERANG MERINCI TENTANG WAKTU (TEMPUS DELICTIE) DANTINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA ;Bahwa masalah penentuan dan penyebutan waktu kapan terjadinya perbuatantindak pidana atau waktu perbuatan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa adalah penting dicantumkan dalam Surat Dakwaan, hal inimenyangkut suatu kepastian tentang saat suatu perbuatan tindak pidanadilakukan Terdakwa (vide : Pedoman dasar Pembuatan Surat Dakwaan danSuplemen, oleh A
DAKWAAN JAKSA PUNUNTUT UMUM TIDAK CERMAT, JELAS DANTERANG MERINCI TENTANG WAKTU (TEMPUS DELICTIE) DANTINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA ;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil keberatan Penasihat HukumTerdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimanadiuraikan di bawah ini ;Ad. 1. 1.
a quo adalah hari Senin, tanggal 14 Januari2013 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di dalam bulanJanuari tahun 2013 ; Bahwa ternyata, berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013,No. 130, Undangundang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan baru berlaku sejak tanggal 6 Agustus2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas MajelisHakim memperoleh pula fakta dan keadaankeadaan bahwa ternyata, waktutindak pidana (tempus
DAKWAAN JAKSA PUNUNTUT UMUM TIDAK CERMAT, JELAS DANTERANG MERINCI TENTANG WAKTU (TEMPUS DELICTIE) DANTINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraianpertimbangan dalil Ad. 1.2 di atas, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwaSurat Dakwaan Penuntut Umum Kabur (obscuur libel) dan tidak dapat dijadikandasar untuk mengadili perkara ini, maka dengan mengambil alih pertimbanganhukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Eksepsi PenasihatHukum
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
tenggangwaktu. daluarsa yang berbeda antara perbuatanpemalsuan surat surat dengan perbuatan pemalsuanuang.o Bahwa berdasarkan faktanya perkara ini dugaanpemalsuan surat / akte hibah dan bukan pemalsuanuang, sehingga titik permulaan' perhitungan hakpenuntutan telah diatur secara jelas oleh Pasal 79 ayat 1KUHPDAKWAAN PENUNTUT UMUM TELAH LEWAT WAKTU ATAU KADALUARSAUNTUK MENGAJUKAN PENUNTUTAN.Penuntut umum mencantumkan dalam surat dakwaannya tentang waktuterjadinya tindak pidana khususnya mengenai tempus
delictie terdakwa MusaAgus Sutrisna dan terdakwa Il Sakat bin Endon didakwa melakukan tindakpidana sebagaimana pada halaman 1 ( satu ) surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa 1 MUSA AGUS SUTRISNA bersama sama denganterdakwa Il SAKAT bin ENDON pada tanggal 2 September 1992 atausetidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan tahun 1992 dstHal ini berarti bilamana tempus delictie dihitung sejak tahun 1992 sampaisekarang ini, tenggang waktunya telah mencapai hampir 20 tahunlamanya, dan berdasarkan
No. 1670 K/Pid /2012Jadi bilamana dihitung keesokan hari sejak surat yang diduga palsumenurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum berupa surat keterangan waristertanggal 5 Agustus 1992 yang dipergunakan untuk pembuatan aktehibah No. 978/Kec.Plg/1992 tanggal 2 September 1992, itupun telah lewatwakiu yang ditentukan undang undang.Dengan demikian tempus delictie yang didalilkan Jaksa Penuntut Umumyang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini 2 September 1992 terbuktisurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah lewat
delictienya sudah lewat wakiu atau kadaluarsa,akibatnya landasan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umummenjadi lemah dan tidak sesuai dengan ketentuan daluarsa yang diaturundang undang.Bahwa dalam buku Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk TeknisPenyelesaian Perkara Pidana umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia( buku ke4 halaman 426) , telah jelas memberi petunjuk kepada JaksaPenuntut Umum pembuatan surat dakwaan harus ditentukan tentangwaktu ( tempus delictie ) yang dirumuskan dengan Bahwa
ia terdakwa ,pada hari ..........., bulan..........., tahun...... atau setidak tidaknya dalamtahun sedangkan dalam perkara ini telah dirumuskan tempus delictienyaoleh Jaksa penuntut umum 02 September 1992 atau setidak tidaknya dalam tahun 1992.
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 920 K/Pid/2010menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi/Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :a.Judex Facti tidak cermat dalam mencermati secara saksama turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Kefamenanu ;Surat dakwaan Jaksa Penuntut hukum dibacakan di persidangan sebelumterigister dalam register perkara di Pengadilan Negeri Kefamenanu ;Penggabungan perkara, Locus dan tempus yang
Hal ini didasarkan dengan alasan :Dakwaan :Kesatu : Tempus dan Locus atas perbuatan Terdakwa pada tanggal23 September 2007 bertempat di Desa Bijeli, KecamatanNoemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, sedangkan ;Kedua : Tempus dan Locus ; tanggal 3 Maret 2008 bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri Kefamenanu, di Jin.
151 — 68
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha;Atau mohon putusan yang seadiladilnya et aequo et bonoMenimbang, bahwa putusan hakim tingkat pertama didasarkan padapertimbangan mengenai waktu tidak pidana /tempus delicti tersebut dilakukan.Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana dilakukan pada tanggal26 Juli 2016 tidak bersesuaian dengan dalil Penuntut Umum seperti terdapat dalampemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB 2007/DTF/VIII/2015 tanggal 12Oktober 2015.
Tempus delicti seperti tersebut diatas diulang atau terdapat dalamHalaman 8 dari 10 Halaman Putusan Nomor 24/PID/2016/PT.TTEsurat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengemukakan tindak pidana terjadipada tanggal 26 Juli 2016;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan waktu tindak pidanatempus delicti tanggal 26 Juli 2016 secara berulangulang, maka penyebutan waktutindak pidana itu sudah bersifat final sehingga apabila terdapat kekeliruan tidak dapatdikatakan sebagai kekhilafan atau salah ketik
semata;Menimbang, bahwa waktu tindak pidana /tempus delicti sebagaimana terdapatdalam surat dakwaan berbeda dengan waktu tindak pidana seperti disebutkan dalamBerita Acara Pemeriksaan Labororatorium Kriminalistik No.
109 — 9
Dalil gugatan Penggugat No.1 Tergugat adalahpasangan suami isteri sah, yang menikah pada tanggal XX XXXX XXXXX,di KUA Kecamatan XXXXXXXXX kabupaten sumedang sebagaimanatercatat dalam kutipan akta nikah nomor: XX/XXX/XXXX/XXXX;Setelah Tergugat mencermati dalil gugtan Penggugat tersebut sudah sangatjelas didalikan bahwa waktu terjadinya peristiwa hukum tanggalXXXXXXXXXXX, sehingga peristiwa hukum tersebut dalam dalil gugatanPenggugat menggambarkan adanya perbedaan waktu (tempus), yaitu:a.
Tanggal XXXXXXXXXXXXX sebagai wakiu/tempus pelaksanaanpernikahan Penggugat dengan Tergugat;b. Waktu/Tempus di Catatkannya Pernikahan Penggugat dengan Tergugatpada tahun XXXXX (kutipan akta nikah nomor: XX/XXX/XXX/XXXX);Dengan adanya 2 (dua) peristiwa hukum tersebut dalam formulasi SuratGugatan Penggugat, menimbulkan pertanyaan bagi Tergugat;= Siapa yang melaksanakan Pernikahan pada tanggalXXXXXXXXXXXXXXXXXXX tersebut ? Kutipan akta nikah nomor: XXXX/KXX/KXXXX/XXXX tersebut akta nikahsiapa ?
Bila dilihat fakta dan dijadikandasar tempus, tahun berapa peristiwa pernikahan Penggugat dan Tergugattersebut yaitu dari usia/umur anak yang bernama ANAK yang dilahirkan dariPernikahan Penggugat dengan Terugat, pada saat ini anak tersebut sudahberumur 10 (sepuluh) tahun;Maka dengan tidak jelas dan terangnya peristiwa Hukum tersebut sudah sangatjelas gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menolak
Putusan Nomor 680/Pdt.G/2017/PA.Smdgsehingga peristiwa hukum tersebut dalam dalil gugatan Penggugatmenggambarkan adanya perbedaan waktu (tempus), yaitu: Tanggal XXXXXXXXXXXXXXXX sebagai waktu/tempus pelaksanaanpernikahan Penggugat dengan Tergugat; Waktu/Tempus dicatatkannya pernikahan Penggugat dengan Tergugat padatahun 2004 (kutipan akta nikah nomor XXX/XXXX/XXX/XXXXKXX);Dengan tidak jelasnya dan terangnya Peristiwa Hukum tersebut yang dijadikandasar gugatan oleh Pengugat, berakibat pada surat gugatan
77 — 43
Bahwa dalam surat dakwaan / tuntutan dinyatakan tempus delictie hari Kamistanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 16.15 wib ditempat locus delictiedisamping bangunan walet komplek perumahan cahaya pratama RI 001,Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,Provinsi Kalimantan Tengah.
Artinya memperhatikan tempus dan locusdelictie tidak jelas apakah terjadi permukatan jahat tidak memenuhi kriteriumpasal 143 ayat (2) huruf b, tidak menjelaskan fakta apapun yang mempunyaihubungan kausal dengan terdakwa dan unsur pasal 114 ayat (1) jo pasal 132ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009.4. Bahwa keterangan saksi Abdul Rahman alias Aman Tato bin Abdulahmenerangkan awalnya saksi menghubungi terdakwa melalui sms supaya.menanyakan kepada Sdr.
Bahwa tempus deliktie saling beda waktu antara lain keterangan saksisaksiEdy Setiawan bin Muksin Tarip menyatakan hari Jumat tanggal 18 Desember2015 sekitar jam 07.00 Wib terjadi penggeledahan di tempat kejadian,Sedangkan dalam dakwaan /tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakantempus deliktie pada hari kamis 17 Desember 2015 sekitar jam 16.15 Wib.8.
mengikutipersidangan di Pengadilan Negeri Kasongan dan oleh karenanya tidakmengetahui secara langsung faktafakta yang terungkap di persidangan,dengan demikian adalah benar apa yang disampaikan oleh Jaksa PenuntutUmum dalam kontra memori bandingnya bahwa Penasehat Hukum dalammenyusun memori bandingnya hanya berdasarkan surat dakwaan dan surattuntutan Penuntut Umum saja yang dipahami hanya secara parsial danmengesampinkan faktafakta yang terungkap didepan persidangan;Menimbang bahwa mengenai perbedaan tempus
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Mulyono
228 — 92
Jjelasmengungkapkan bagaimana cara tindak pidanadilakukan secara utuh.Bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/73/K/AD/IV/2021 tanggal 14 April 2021 yang disusundengan dakwaan Alternatif komulatif, menurut MajelisHakim tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 130ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 sepertiyang diuraikan diatas sebab dalam pasalpasal yangdidakwakan yaitu dakwaan Komulatif Kesatu pertama sajayang terdapat locus delicti dan tempus
delicti serta uraianHal 4 dari 6 hal Putusan Nomor 63K/PM.III12/ADNV/2021MenimbangMengingatMenetapkankejadian Terdakwa dalam melakukan tindak pidana secarajelas, cermat dan lengkap tentang tindak pidana, kapandan dimana dilakukan sedangkan dakwaan Komulatifkesatu dan komulatif kedua yang didakwakan oleh OditurMiliter tidak diuraikan secara jelas dan lengkap tentanglocus delicti dan tempus delicti serta uraian kejadianTerdakwa dalam melakukan tindak pidana, kapan dandimana dilakukan, seharusnya Oditur
JAYADI
Terdakwa:
ANTON SIEP
133 — 68
l dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa ;Bahwa saksi saat diperiksa di depan persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sebenarnyadi depan persidangan ;Bahwa benar locus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr NariusEsema yang dilakukan oleh terdakwa Anton Siep adalah dijalan JBWenas Kompleks Pasar Jibama Wamena tepatnya didepan warungmilik saksi ;Bahwa benar tempus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr NariusEsema yang dilakukan oleh terdakwa
pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa benar saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa ;Bahwa saksi saat diperiksa di depan persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sebenarnyadi depan persidangan ;Bahwa benar locus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr NariusEsema yang dilakukan oleh terdakwa Anton Siep adalah dijalan JBWenas Kompleks Pasar Jibama Wamena tepatnya didepan warungmilik saksi Jumrah ;Bahwa benar tempus
Bahwa saksi saat diperiksa di depan persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan ronal dan bersedia memberikan keterangan sebenarnyadi depan persidangar ;Bahwa benar locus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr NariusEsema yang dilaklikan oleh terdakwa Anton Siep adalah dijalan JBWenas KompleksPasar Jibama Wamena tepatnya didepan warungmilik saksi Jumrah ;Bahwa benar tempus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr NariusEsema yang dilakukan oleh terdakwa Anton Siep adalah pada hariRabu tanggal 19
pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa diperkea di persidangan sehubungan dengan tindakmenghilangkan nyawa Orang lain Sdr Narius esema pada hari Rabutanggal 19 Juli tahun 2017 sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di JB WenasKompleks Pasar Jibama Wamena tepatnya didepan warung milik saksiJumrah Bahwa benar locus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr NariusEsema yang dilakukan oleh terdakwa adalah dijalan JB Wenas KompleksPasar Jibama Wamena fepannya didepan warung milik saksi JumrahBahwa benar tempus
BWI YALIMOMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar locus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr Narius Esemayang dilakukan oleh terdakwa adalah dijalan JB Wenas Kompleks PasarJibama Wamena tepatnya didepan warung milik saksi JumrahEsema yang dilakukan ole2017 sekitar pukul 15.30 Wit Bahwa benar tempus delicti tindakan menghilangkan nyawa Sdr Nariusterdakwa adalah pada hari Rabu tanggal 19 Juliee 10 dari 19 Putusan Nomor
1006 — 1078 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yang dilakukan padatanggal 11 Juni 2011 sebagai Tempus Delictie di Desa Koka,Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa sebagai LocusDelictie;Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan itu sendiri, maka peristiwa yangterjadi sebagaimana Tempus Delictie di Locus Delictie adalah:Hal. 16 dari 29 hal. Put.
, harusnya Surat Dakwaan atau Tuntutandinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;LUKAS ANGGONO juga tidak berada di locus pada tempus delictie,maka bagaimana bisa ada bujuk rayu yang dilakukan oleh PemohonKasasi kepadanya?Bagaimana bisa unsur delik dari Pasal yang didakwakan dianggapterbukti padahal LUKAS ANGGONO tidak berada ditempat padawaktu tersebut;Bahwa dalam kaitannya dengan tindak pidana bersamasama yangditujukan kepada IRWAN KALENSANG dan Dra. SANNY KORAAGHal. 17 dari 29 hal. Put.
Keterangan LUKAS ANGGONO, Putusan hal. 23 garis datar 2, padapengukuran Saksi tidak ada di lokasi;Saksi IRWAN KALENSANG, keterangannya terdapat pada halaman24, namun tidak ada keterangan tentang yang bersangkutan tidakberada Locus pada Tempus Delictie, padahal Saksi telah memberikankesaksian secara jelas di bawah sumpah, Keterangan Saksi dapatdilinat di Nota Pembelaan;Saksi Dra.
Surat Dakwaan dan juga di amininoleh Judex Facti, diketahui uang yang diserahkan kepada PemohonKasasi dari LUKAS ANGGONO sebagai akibat dari Jual Beli Tanahmilik Pemohon Kasasi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu KabupatenMinahasa, semuanya dilakukan secara mengangsur dan terjadisebelum tanggal 11 Juni 2011, dan tidak dilakukan di Lokasi Tanahobjek Jual Beli, Desa Koka, Kabupaten Minahasa;Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat perbuatanyang dilakukan oleh Pemohon Kasasi di /ocus pada tempus
Putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi Manado juga telah salah, ketikamenghukum Pemohon Kasasi atas peristiwa di Desa Koka, KecamatanTombulu, Kabupaten Minahasa pada tanggal 11 Juni 2011, sebagaiLocus dan Tempus Delictie;Karena pada waktu dan tempat tersebut tidak ada perbuatan yangdilakukan oleh Pemohon Kasasi, apalagi bersamasama dengan IRWANKALENSANG dan Dra. SANNY KORAAG;3.
AR. SYAHRAWARDI, SH
Terdakwa:
KASMIDAWATI Pgl KAS Binti ALIRUS
47 — 18
betul tanah Abdul Muistetapi merupakan tanah yang dibeli oleh Abdul Muis semasa Abdul Muis belummenikah dan telah dihibahkan kepada Nurbaiti yang merupakan ibu kandungTerdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Hakim meneliti danmempertimbangkan apakah dari faktafakta yang terungkap di atas Terdakwa dapatdinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenyidik atas kuasa Penuntut Umum, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus
Bahwa setelahmembaca dengan seksama uraian singkat tindak pidana yang diuraikan oleh Penyidikatas Kuasa Penutut Umum tersebut, Hakim melihat terkait dengan waktu terjadinyatindak pidana (tempus delicti) yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, Penyidik atasKuasa Penuntut Umum bahwa di dalam uraian singkat tindak pidana tersebut telahmerumuskan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dengan rumusan "padahari dan tanggal tidak ingat lagi dalam tahun 2016;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RIS PIERE HANDOKO
130 — 58
IDEMSIDABALOK Nomor: 440.455/1001/VER/XII/2020 Puskesmas Ambarita.3) Dilinat dari Locus Delicti (Tempat Kejadian Pekara) dan Tempus Delicti(Waktu Kejadian Perkara :Bahwa dalam perkara Nomor: 64/pid.B/2021.PN/Blg perbuatan pidanaTerdakwa David Arisanadi Sidabalok Als David terjadi di depan rumahMangatur Sidabalok yang diuraikan pada berkas perkara bagianketerangan saksi yaitu Simon Sidabalok.Sedangkan dalam PerkaraNomor : 164/Pid.B/2021/PN.Blg Blg terjadi di depan rumah korban (IdemSidabalok) yang
diuraikan pada berkas perkara pada bagian keterangansaksi yaitu Idem Sidabalok.Bahwa Mengenai Tempus/ Waktu Kejadian Perkara, bahwa Tempus/ waktukejadian perkara No: 164/Pid.B/2021/PN.Blg yaitu pukul 21.40 WIBsedangkan dengan perkara No : 64/Pid.B/2021/PN.Blg yaitu sekitar jam21.30 WIB.Artinya Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidakdilakukan disaat yang bersamaan, melainkan dilakukan dalam lama waktuyang berbeda.Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 50/Pid/2022/PT MDNBahwa perbuatan pidana yang
Begitu pula terhadap waktu (tempus delicti), dan tempat kejadian (locusdelicti) yang sama pula apabila salah satu unsur tidak dapat dipenuhi makatidak bisa dikatakan Nebis In Idem.Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosirmemohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa danmengadili perkara ini pada tingkat Banding menolak permohonan banding dariTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan untuk memenuhi rasa keadilanmenerima kontra memori banding Jaksa Penuntut